Materi: Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dan Penilaian Diri



Pada dasarnya pelanggaran HAM merupakan bentuk penyimpangan terhadap kewajiban asasi manusia. 


Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 


Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya. Contohnya setiap orang harus mendapatkan rasa aman atau terbebas dari rasa takut, akan tetapi apabila orang tersebut merasakan kemanannya terganggu, itu berarti sudah terjadi pelanggaran HAM.


Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu diskriminasi dan penyiksaan. 

  1. Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
  2. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.


Sedangkan berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM ringan. 

  1. Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
  2. Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.


Pelanggaran HAM terjadi dapat disebabkan berbagai faktor internal yang timbul dari diri sendiri seperti :

  • sikap individualistis
  • egoisme
  • rendahnya kesadaran menghormati hak asasi manusia
  • sikap tidak toleran dan sebagainya. 

Selain itu disebabkan juga oleh faktor eksternal dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, misalnya : 

  • aparak penegak hukum yang tidak tegas
  • penyalahgunaan kekuasaan
  • kesenjangan sosial
  • penyalahgunaan teknologi, dan sebagainya. 


Pemerintah Republik Indonesia telah berupaya dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, diantaranya dengan membentuk Komnas HAM, menetapkan instrumen penegakan HAM, dan pembentukan Pengadilan HAM. Upaya Pemerintah dalam mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh masyarakat.





 

I am admin https://jumankera.com