Penerapan Demokrasi di Indonesia

Penerapan Demokrasi di Indonesia

Penerapan Demokrasi di Indonesia

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Ahmad Sanusi dalam tulisannya yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205), mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat 
  4. Demokrasi dengan rule of law. Artinya kekuasaan negara Repubik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, demokrasi manipulatif.
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara. Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden
  9. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari pancasila, yaitu :

  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia.

apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi (2004:7-9) berikut ini:

  1. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.
  2. Rotasi Kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai
  3. Rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka. 
  4. Pemilihan Umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekruitmen politik.
  5. Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk didalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak untuk menikmati pers yang bebas.


AKTIVITAS BELAJAR MANDIRI

Kerjakan dalam buku tulis kalian beberapa soal berikut ini! Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan di bawah ini!

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat

  1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
  2. Jelaskan macam-macam demokrasi?
  3. Jelaskan soko guru demokrasi universal?
  4. Jelaskan nilai demokrasi Pancasila jika dibandingkan dengan demokrasi lainnya?
  5. Buktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis baik secaranormatif maupun empirik?
  6. Kemukakan prinsip-prinsip yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis?

Kerjakan dalam buku tulis anda kemudian serahkan pada Guru anda setelah itu diskusikanlah!

 

"Demokrasi bukan hanya hak untuk memilih; itu adalah hak untuk hidup bermartabat." - Naomi Klein


Baca Materi Demokrasi Lainnya :

I am admin https://jumankera.com