Perubahan Positif pada RUU Sisdiknas untuk Pendidik dan Tenaga
Kependidikan -
Poin-poin tersebut mencatumkan definisi guru yang lebih inklusif dan penghasilan layak bagi guru dan dosen.
SEBELUM | Sesudah |
---|---|
Pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal selama ini tidak dapat diakui sebagai guru. | Individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian, pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal dapat masuk ke dalam kategori guru. |
Hanya guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. | Guru dan dosen yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, berhak langsung mendapatkan penghasilan yang layak. Guru dan dosen ASN berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. Sedangkan guru dan dosen lainnya berhak mendapakan penhasilan layak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. |