Perubahan Positif pada RUU Sisdiknas untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan

 


Perubahan Positif pada RUU Sisdiknas untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan - memahami pasal-pasal yang diajukan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), kita dapat menyimak poin-poin perubahan positif pada Pendidik dan Tenaga Kepandidikan.


Poin-poin tersebut mencatumkan definisi guru yang lebih inklusif dan penghasilan layak bagi guru dan dosen.



SEBELUM Sesudah
Pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal selama ini tidak dapat diakui sebagai guru. Individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian, pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal dapat masuk ke dalam kategori guru.
Hanya guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Guru dan dosen yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, berhak langsung mendapatkan penghasilan yang layak. Guru dan dosen ASN berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. Sedangkan guru dan dosen lainnya berhak mendapakan penhasilan layak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

I am admin https://jumankera.com