Saka Bhayangkara Pramuka

Saka Bhayangkara


Saka Bhayangkara Pramuka

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk pada tahun 1996 dan pada tahun tersebut masih bernama Pramuka KAMTIBMAS (Keamanan Ketertiban Masyarakat). Pembentukan tersebut atas instruksi bersama MENTRI / PANGLIMA POLISI DAN KAKWARNAS : NO. POL. : 28/Inst. /MK/1996 dan SK KWARNAS No. 4 /1996 tertanggal : 1 Juli 1996, dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS.


Pengertian Saka Bhayangkara Pramuka

  1. Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.
  3. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional.
  4. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari.
  5. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
  6. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dasar Pembentukan Saka Bhayangkara Pramuka

  1. Terdapat beberapa dasar dibentuknya Saka Bhayangkara, antara lain sebagai berikut:
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
  3. Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  4. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
  5. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka.
  6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
  7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.


Tujuan Dibentuknya Saka Bhayangkara Pramuka

Tujuan dibentuk saka bhayangkara pramuka adalah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka.


Sasaran Dibentuknya Saka Bhayangkara Pramuka

  1. Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar pra anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat:
  2. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan.
  3. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
  4. Memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara.
  5. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya.
  6. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya.
  7. Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas.
  8. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
  9. Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi
  10. Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya.
  11. Memahami dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang mantap.


KESAKAAN

  1. SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA) Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk :
  3. mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif 
  5. memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna
  6. menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan
  7. serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.


Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.


I am admin https://jumankera.com