Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Upacara Adat Mitoni

Upacara Adat Mitoni

Upacara Adat Mitoni (diunduh dari surakarta.go.id)


UPACARA ADAT MITONI - Saben tlatah utawa wewengkon nduweni tata cara utawa adat dhewe-dhewe. Tlatah siji lan sijine adat tata carane ora padha nanging duweni maksud kang padha. Adat tata cara gumantung kultur budaya masyarakat. Kultur masyarakat lan pakulinan sing kaya mangkono angel diilangi amarga wis mbalung sungsum lan turun temmurun.


Upacara mitoni yaiku upacara kang dileksanakake nalika jabang bayi isih ana ing kandhutan calon ibu nalika umur 7 wulan. Maksud mitoni yaiku supaya jabang bayi kang dikandhut calon ibu slamet lan bisa lair kanthi gampang ora ana alangan lan diparingi rupa bagus yen lanang lan ayu menawa wadon.


Upacara adat mitoni minangka upacara adat kang wus lumaku ing tanah jawa, mligine jawa tengah. Mitoni minangka slah sijine adat pakulinan bebarayan jawa, yaiku nylameti si jabang bayi sing isih ana ing kandhutan calon ibune sawise umur pitung sasi mligine anak sepisan.


Maksud mitoni yaiku supya jabang bayi kang dikandhut dening calon ibune bisa slamet ora ana alangan apa – apa mengkone mawana lair diparingi gampang. Mitoni bisa dileksanakake ing dina apa wae, nanging adat saben dipilih dina kang apik, yaiku Senin awan nganti bengilan Jumat awan nganti bengi, dianakake ing wektu awan utawa sore.


Adat saben upacara mitoni dipandhegani dening dukun bayi. Upacara mitoni adat saben dilakoni kanthi urutan kaya mangken, nanging bisa owah gingsir urutane upamane:

  1. Siraman
  2. Nglebokake endhog kampung sajroning kain/sarung
  3. Brojolan
  4. Ganti busana ping pitu
  5. Ngethok lawe/kain putih/janur
  6. Mecah priuk lan gayung bathok utawa siwur
  7. Ngombe jamu surungan/jamu gendhong
  8. Njupuk endhog
  9. Dhodhol dhawet lan rujak
  10. Donga

Siraman minangka tandha utawa simbol ngresiki badan, ngresiki dhiri calon ibu marang dosa-dosa kang wis dilakoni saengga besuk yen babaran utawa nglairake bisa lancar ora ana langan apa-apa. Bayine resik, calon ibune ya resik saka dosa mau. Sesuci iki dileksakake ing kamar mandhi utawa ing papan padhusan kang wis pinilih kang dipimpin utawa dipandhegani dening dukun bayi utawa saka keluwarga kang dianggep sepuh. (Kapethik saking Buku Marsudi Basa lan sastra Jawa kaca 54 – 55)


Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Lembar Kerja Siswa

Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Lembar Kerja Siswa

Pancasila dalam Konteks Berbangsa


Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa - Pada unit ini siswa diharapkan mampu mengkaji penerapan niai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sekarang. Sehingga secara umum, siswa dapat melihat praktik menjadi warga negara yang baik dalam kehidupan berbangsa, baik yang terjadi di lingkungan keluarga, masyarakat, ataupun dalam konteks nasional, yang sesuai sesuai dengan nilai Pancasila.


Berikut adalah penjelasan penerapan Pancasila dalam Konteks berbangsa dan bernegara:


KETUHANAN YANG MAHA ESA

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sila pertama ini menjelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga ia dapat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan seksama tanpa mengalami gangguan sesuai dengan agama dan keyakinannya.


KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama.


PERSATUAN INDONESIA

Sila ketiga ini memberikan pengertian kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan. Persatuan di sini bukan bermakna terjadinya penyeragaman dari berbagai keragaman yang ada di Indonesia. Melalui sila ini setiap bangsa Indonesia yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia. Indonesia sendiri merupakan negara yang besar dengan keragaman suku, agama, ras, dan antar golongan yang disatukan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.


KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme musyawarah. Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/program bersama di masyarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini menyadarkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang setara. Dengan demikian, tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang merasa paling berhak dan paling benar.


KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Keadilan adalah nilai universal yang harus diimplementasikan oleh setiap bangsa Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum. Melainkan pula, keadilan dapat bermakna bahwa setiap bangsa Indonesia berada dalam posisi yang setara baik terkait dengan harkat, martabat, hak dan kewajibannya. Oleh sebab itu, merendahkan orang lain karena, misalnya, status sosial, jenis kelamin, agama, atau budaya adalah bentuk dari ketidakadilan. Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil.


AKTIVITAS BELAJAR MANDIRI SISWA KELAS X

Kerjakan dalam buku tulis kalian beberapa soal berikut ini! Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan di bawah ini!

  1. Bagaimana penerapan Pancasila dalam konteks kehidupan berbangsa? Apakah sudah terimplementasi atau belum?
  2. Jika sudah, sebutkan contohnya. Jika belum, sebutkan hal yang menjadi tantangannya!
  3. Apakah kehidupan masyarakat di sekitar telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?
  4. Apa saja karakter atau ciri-ciri kehidupan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?

 

"Menyesali nasib tidak akan mengubah keadaan. Terus berkarya dan bekerjalah yang membuat kita berharga." - Abdurrahman Wahid



Materi Makna dan Kewajiban Hak Asasi Manusia dan Lembar Kerja Siswa

Materi Makna dan Kewajiban Hak Asasi Manusia dan Lembar Kerja Siswa

Hak dan Kewajiban

Materi Makna dan Kewajiban Hak Asasi Manusia dan Lembar Kerja Siswa - Hak adalah segala sesuatu yang diperoleh atau didapatkan seseorang. Itu bisa berupa otoritas atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Semua hak yang diperoleh adalah hasil dari pelaksanaan kewajiban. Dengan kata lain, hak hanya dapat diperoleh ketika kewajiban dipenuhi. Misalnya, di sekolah, siswa memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan tentang mata pelajaran setelah mereka menyelesaikan proses pembelajaran yang dipimpin oleh guru. 


Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.


Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan hak-hak konstitusional timbul di bawah jaminan undang-undang dan undang-undang yang mendasarinya. 


Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.


Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. 


Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.


Oleh karena itu, hak dan kewajiban warga negara adalah dua hal yang saling terkait satu sama lain. Keduanya memiliki kausalitas dan hubungan.



LEMBAR KERJA SISWA KELAS XII

A. PETUNJUK
  1. Seluruh anggota kelompok harus aktif berdiskusi terkait masalah yang diberikan (1 Kelompok 4 orang).
  2. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian Hak Asasi Manusia
  3. Carilah sumber atau referensi dari berbagai sumber, misalnya modul, buku paket atau internet
  4. Ditulis pada buku tulis kalian.

B. PERHATIKAN SOAL DIBAWAH INI :
  1. Coba identifi kasi tiga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar/ahli. 
  2. Tuliskan hasil identifikasi Anda dalam buku tulis kalian sesuai format tabel dibawah ini.


  1. Berdasarkan pendapat-pendapat para pakar yang Anda temukan, coba Anda analisis persamaan dan perbedaannya
  2. Coba Anda rumuskan makna hak dan kewajiban warga negara berdasarkan pendapat sendiri.

 


MATERI HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN LEMBAR KERJA SISWA

MATERI HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN LEMBAR KERJA SISWA

 

Hak Asasi Manusia


PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan Yang Maha Esa. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya, termasuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.


HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya.


Berdasarkan Undang-undang No 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA (HAM)

  1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.


Sejalan dengan ciri-ciri HAM diatas, dapatlah kita katakan bahwa hak asasi manusia merupakan kebebasan dasar manusia yang tidak dapat dikurangi, dibatasi dan dihilangkan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 66 yang mencakup 10 Hak Dasar Manusia: 

  1. Hak Untuk Hidup; 
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan; 
  3. Hak Mengembangkan Diri; (4) Hak Memperoleh Keadilan; (5) Hak Atas Kebebasan Pribadi; 
  4. Hak Atas Rasa Aman;
  5. Hak Atas Kesejahteraan;
  6. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan;
  7. Hak Wanita; 
  8. Hak Anak


LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam :

  1. Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (pasal 27-34, dan BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945);
  3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;
  4. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan 
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM);
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
  11. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
  12. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;
  13. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.

LEMBAR KERJA SISWA

A. PETUNJUK
  1. Seluruh anggota kelompok harus aktif berdiskusi terkait masalah yang diberikan (1 Kelompok 4 orang).
  2. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia, sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
  3. Carilah sumber atau referensi dari berbagai sumber, misalnya modul, buku paket atau internet
  4. Ditulis pada buku tulis kalian.

B. PERHATIKAN KASUS-KASUS BERIKUT INI :
  1. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
  2. Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosan, trackficing, perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi baik di negara kita ataupun negara lain.
  3. Tidak seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah, anak-anak jalanan, dan sebagainya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, coba kalian diskusikan dengan teman sebangku mengapa hal-hal yang disebut di atas bisa terjadi? Apa saja yang menyebabkannya?

 

"Kesuksesan seseorang berbanding lurus dengan kemauannya untuk belajar, bangkit, dan mencoba."

Soal Pilihan Ganda Perumusan Dasar Negara

Soal Pilihan Ganda Perumusan Dasar Negara

Latihan Soal Pilihan Ganda tentang Perumusan Dasar Negara


Latihan Soal Pilihan Ganda tentang perumusan dasar negara. Sebelum melanjutkan latihan soal silahkan dapat membaca Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara (Klik Disini). Selanjutnya berikut soal pilihan ganda kalian dapat memilih jawaban yang kalian anggap benar. 


1. Siapakah yang memberikan usul tentang Dasar Negara Pancasila dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 ....

A. Moh. Yamin, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebardjo

B. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Drs. Moh. Hatta

C. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno

D. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Mr. Ahmad Soebardjo

E. Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Ahmad Soebardjo


PEMBAHASAN

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI mengadakan sidang pertama untuk membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia Merdeka. Sidang BPUPKI pertama berlangsung tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.

Tiga tokoh yang memberi usulan rumusan dasar negara itu adalah Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Ketiganya adalah tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara secara lisan maupun tulisan. (JAWABAN C)


2. Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 - 17 Juli 1945 membahas tentang ....

A. Rancangan Undang-undang Dasar

B. Rancangan Indonesia Merdeka

C. Rancangan Dasar Negara

D. Rencana Proklamasi Kemerdekaan

E. Pembentukan PPKI


PEMBAHASAN

BPUPKI melaksanakan dua kali sidang; 1) pada 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara, 2) pada 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. (JAWABAN A)


3. Secara resmi keanggotaan BPUPKI diumumkan pada tanggal 29 April 1945. Jabatan ketua BPUPKI dipegang oleh ....

A. Moh Hatta

B. Ir. Soekarno

C. dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat

D. Ahmad Subardjo

E. Muh Yamin


PEMBAHASAN

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbii Chosakai adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) dan Raden Pandji Soeroso. (JAWABAN C)


4. 1) Peri Kebangsaan; 2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan Sosial. Lima usulan dasar bagi negara Indonesia merdeka tersebut di atas adalah usulan ....

A. Moh Hatta

B. Ir. Soekarno

C. dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat

D. Ahmad Subardjo

E. Muh Yamin


PEMBAHASAN

Mohammad Yamin menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu: 1) peri kebangsaan, 2) peri kemanusiaan, 3) peri ketuhanan, 4) peri kerakyatan, dan 5) kesejahteraan sosial. Setelah menyampaikan pidato, Mohammad Yamin baru kemudian menuliskan konsep dasar negara merdeka.


Dalam naskah tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan 5 dasar bagi negara merdeka: 1) ketuhanan yang maha esa, 2) kebangsaan persatuan indonesia, 3) rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, 4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan 5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. (JAWABAN E)


5. Berikut yang tidak termasuk nilai-nilai yang dapat diambil dalam proses perumusan Pancasila ....

A. Semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan

B. Semangat kekeluargaan dan kebersamaan sebagai bangsa Indonesia

C. Semangat untuk mengutamakan kepentingan daerah sendiri

D. Rasa cinta tanah air yang begitu besar

E. Perwujudan semangat demokrasi yang mengedepankan kepentingan bersama


PEMBAHASAN

Dalam sidang BPUPK yang membahas tentang perumusan dasar negara kita dapat memetik nilai-nilai tentang demokrasi, semangat persatuan & kesatuan, rasa nasionalisme & patriotisme, semangat kekeluargaan yang mengutamakan kepentingan bersama. (JAWABAN C)


6. Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, yang dalam bahasa Indonesia disebut ....

A. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

B. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK)

C. Panitia Delapan

D. Panitia Sembilan

E. Tiga Serangkai


PEMBAHASAN

Jepang pun mewujudkan janjinya dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK) pada 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, atas izin Panglima Letnan Jenderal Kumakichi Harada. (JAWABAN B)


7. Seusai sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil, salah satunya ialah Panitia Sembilan. Berikut ini yang bukan merupakan panitia sembilan ....

A. Soekarno

B. Moh. Hatta

C. AA Maramis

D. Abdul Kahar Muzakir

E. Sultan Hamid II


PEMBAHASAN

1. Soekarno (ketua) 2. Moh. Hatta 3. Moh. Yamin 4. Achmad Subardjo 5. Maramis 6. KH. Wachid Hasjim 7. KH. Abdul Kahar Moedzakkir 8. Abi Kusno Tjokrosujoso 9. H. Agus Salim (Panitia Sembilan). (JAWABAN E)


8. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara pada tanggal ....

A. 29 Mei 1945

B. 30 Mei 1945

C. 31 Mei 1945

D. 1 Juni 1945

E. 22 Juni 1945


PEMBAHASAN

Soekarno mengawali pidatonya tentang usulan dasar negara pada 1 Juni 1945. (JAWABAN D)


9. Pada 22 Juni 1945 Panitia Sembiian berhasii merumuskan Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dikenai sebagai ….

A. Dasasila Bandung

B. Pancasila

C. Piagam HAM

D. Piagam Jakarta

E. Pembukaan Jakarta


PEMBAHASAN

Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara yang kemudian disepakatinya rancangan asas atau dasar Indonesia Merdeka, yang diberi nama oleh Soekarno sebagai Mukadimah, Moh. Yamin menyebutnya sebagai Piagam Jakarta. (JAWABAN C)


10. Sikap dan komitmen para pendiri bangsa atau the founding father dalam perumusan dasar negara yang dapat kita ambil di bawah Ini, kecuali ....

A. Mengutamakan persatuan dan kesatuan

B. Rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia

C. Semangat berjuang untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan

D. Keinginan supaya dikenang sebagai pahlawan bangsa

E. Semangat nasionalisme demi kepentingan bersama


PEMBAHASAN

Sikap dan komitmen yang dapat kita ambil dari para the founding father dalam perumusan dasar negara adalah semangat persatuan, semangat nasionalisme, dan semangat perjuangan untuk kepentingan bersama. (JAWABAN D)

"Berdoa saja tidak cukup. Belajar dengan baik adalah bukti bahwa doa Anda serius. Belajar adalah ibadah."

Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara

Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara

Suasana sidang BPUPKI sumber commons.wikimedia.org


Perumusan dasar negara diawali dengan rencana Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK), pada 1 Maret 1945 akibat dari terdesaknya Jepang oleh pihak sekutu. Kemudian pada 29 April 1945 jepang merealisasikan janji membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK) bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito, atas ijin Jenderal Kumakichi Harada.


BPUPK diketuai oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan Wakil Ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso. BPUPK ini melaksanakan 2 kali sidang; 1) 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara, 2) 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. 


Dalam sidang pertama tentang perumusan Dasar Negara, terdapat tiga tokoh yang menyampaikan pidatonya diantaranya:


MOHAMMAD YAMIN

Salah satu tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni) adalah Mohammad Yamin. Ia menyampaikan pidato pada 29 Mei. Dalam Naskah Persiapan disebutkan bahwa Yamin menyampaikan pidato tentang lima poin yang menjadi dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan;
  2. Peri Kemanusiaan;
  3. Peri Ketuhanan;
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Selain itu, Mohammad Yamin disebutkan membuat konsep tertulis tentang Indonesia merdeka, yang isinya berbeda dengan isi pidatonya. Dalam konsep tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan lima poin bagi Indonesia merdeka, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia;
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


SOEPOMO

Pada 31 Mei 1945, Soepomo juga menyampaikan pidato di BPUPK. Soepomo menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu: 

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat


SOEKARNO

Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945, yang berisi 5 dasar negara: 

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Peri kemanusiaan atau internasionalisme
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima prinsip dasar atau philosophische grondslag atau weltanschauung tersebut oleh Soekarno tidak disebut dengan Panca Dharma. Dengan petunjuk temannya yang ahli bahasa, kelima prinsip tersebut dinamakan sebagai Pancasila.


PANITIA SEMBILAN DAN MUKADIMAH DASAR NEGARA

Setelah sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil. Panitia kesatu beranggotakan delapan orang bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota untuk kemudian dibahas pada sidang berikutnya. Sementara panitia kedua beranggotakan sembilan orang bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.

Ada 9 pokok usulan yang berhasil dirangkum oleh Panitia Delapan, yaitu:

  1. Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya
  2. Usulan yang meminta mengenai dasar negara
  3. Usulan yang meminta mengenai soal uniikasi atau federasi
  4. Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara
  5. Usulan yang meminta mengenai warga negara
  6. Usulan yang meminta mengenai daerah
  7. Usulan yang meminta mengenai agama dan negara
  8. Usulan yang meminta mengenai pembelaan
  9. Usulan yang meminta mengenai keuangan.


Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Kemudian disepakatilah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang isinya adalah :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Setelah kemerdekaan negara Indonesia, rumusan dari dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI dalam sidang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar dari filsafat negara Indonesia.


Namun, terdapat perubahan yang dilakukan dengan menghapus bagian kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penghapusan kalimat tersebut yang terdapat pada sila pertama Pancasila dilakukan melalui proses musyawarah mufakat guna tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk.

"Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuat". -- Soekarno

Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019

Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019



Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019 - Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.

Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
Komponen Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019
Kompetensi Inti
Kompetensi Dasar 
Indikator Pencapaian Kompetensi
Materi Pokok/Pembelajaran
1. Urutan materi secara hierarkhis
2. Sesuai dengan Indikator
3. Sesuai dengan karakteristik peserta didik
Kegiatan Pembelajaran
1. Mendorong siswa terlibat aktif dalam pembelajaran
2. Sesuai dengan karanteristik siswa
3. Sesuai dengan sintaks model pembelajaran
Penilaian
Meliputi: Bentuk, teknik dan instrumen yang digunakan
Alokasi Waktu
Sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum
Sumber Belajar

Catatan: Indikator dikembangkan berdasarkan KD.
Bagi yang menginginkan format Silabus ini, dapat tinggalkan komentar dan alamat email. Akan admin kirimkan.
Materi – Wawasan Nusantara

Materi – Wawasan Nusantara




Pengertian

  1. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut kelompok kerja Lemhannas Wawasan Nusantara diusulkan  untuk menjadi Tap. MPR, yang dibuat pada tahun 1999, yaitu “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantaracdalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan nasional.
Asas Wawasan Nusantara

  1. Kepentingan yang sama
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Solidaritas
  5. Kerjasama
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama.

Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.

Aspek Trigatra Wawasan Nusantara

  1. Letak dan Bentuk Geografis
  2. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
  3. Keadaan dan Kekayaan Alam

Aspek Pancagatra

  1. Ideologi
  2. Politik
  3. Ekonomi
  4. Sosial Budaya

  5. Pertahanan dan Keamanan
    INFO SEJARAH
    Gajah Mada pada waktu pengangkatannya mengucapkan Sumpah Palapa, yakni ia baru berhenti berpuasa “berlara-lapa” atau justru akan menikmati palapa atau rempah-rempah yang merupakan  kenikmatan duniawi jika telah berhasil menaklukkan Nusantara. Kitab Pararaton menyatakan, bahwa: “Selama aku belum menyatukan Nusantara, aku takkan menikmati palapa. Sebelum aku menaklukkan Pulau Gurun, Pulau Seram, Tanjungpura, Pulau Haru, Pulau Pahang, Dompo, Pulau Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, aku takkan mencicipi palapa.” Meskipun sejumlah orang yang meragukan sumpahnya, Patih Gajah Mada memang hampir berhasil menaklukkan Nusantara. Bedahulu (Bali) dan Lombok (1343), Palembang, Swarnabhumi (Sriwijaya), Temiang, Samudra Pasai, dan negeri-negeri lain di Swarnadwipa (Sumatra) telah ditaklukkan. Lalu Pulau Bintan, Tumasik (Singapura), Semenanjung Malaya, dan sejumlah negeri di Kalimantan seperti Kapuas, Katingan, dan Sampit.
    KUIS ONLINE KLIK DIBAWAH INI!

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya dari negara lain.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki luas wilayah ± 5.180. 053 KM2. Ini terdiri dari jumlah pulau sekitar 13. 466 pulau. Berdasarkan “Deklarasi Juanda”, Indonesia menganut sistem kepulauan yang bercirikan Nusantara. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki luas wilayah lautan yang sangat luas. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB. Hal dapat kita lihat pada gambar dibawah ini.


Batas-Batas Negara Kesatuan Republik Indonesia
Batas-batas negara Indonesia secara geografis, untuk batas negara Indonesia bagian timur adalah berbatasan langsung dengan negara Papua New Guinea, dan juga berbatasan dengan Samudra Pasifik. Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudra Hindia. Sedangkan batas negara Indonesia bagian barat berbatasan dengan perairan negara India, dengan samudra Hindia sebagai perbatasannya. Di sebelah utara, Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia. Indonesia dan Malaysia memiliki batas wilayah yang sama baik darat maupun laut. Wilayah darat Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia adalah bagian utara pulau Kalimantan. Sedangkan batas wilayah laut di perairan selat Malaka. Jika batas darat wilayah Indonesia hanya bersentuhan dengan Malaysia namun tidak dengan batas laut wilayah Indonesia disebelah utara yang berbatasan dengan laut lima Negara yaitu, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Republik Palau dan Filipina.


Budaya Politik di Indonesia

Budaya Politik di Indonesia

Budaya Politik di Indonesia


Budaya Politik di Indonesia
Makna dan pengertian budaya politik secara sederhana ialah suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik.

Menurut Almond dan Powel, orientasi individu terhadap sistem politik mencakup 3 aspek yaitu :

  1. Orientasi kognitif, yaitu pengetahuan dan keyakinan tentang sistem politik. Misalnya : tingkat pengetahuan seseorang tentang jalannya sistem politik, tokoh pemerintahan dan kebijakan yang mereka ambil, simbol-simbol kenegaraan, dll.
  2. Orientasi afektif, yaitu aspek perasaan dan emosional seseorang individu terhadap sistem politik. 
  3. Orientasi evaluatif, yaitu penilaian seseorang terhadap sistem politik, menunjuk pada komitmen terhadap nilai-nilai dan pertimbangan-pertimbangan politik terhadap kinerja sistem politik.

Macam-macam Budaya Politik
Budaya Politik Parokhial

  1. Tipe budaya politik yang orientasi politik individu dan masyarakatnya masih sangat rendah. Hanya terbatas pada satu wilayah atau lingkup yang kecil atau sempit. 
  2. Individu tidak mengharapkan apapun dari sistem politik.
  3. Tidak ada peranan politik yang bersifat khas dan berdiri sendiri.
  4. Biasanya terdapat pada masyarakat tradisional.

Budaya Politik Subjek

  1. Masyarakat dan individunya telah mempunyai perhatian dan minat terhadap sistem politik
  2. Meski peran politik yang dilakukannya masih terbatas pada pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah dan menerima kebijakan tersebut dengan pasrah. 
  3. Tidak ada keinginan untuk menilai, menelaah atau bahkan mengkritisi

Budaya Politik Partisipan

  1. Merupakan tipe budaya yang ideal.
  2. Individu dan masyarakatnya telah mempunyai perhatian, kesadaran dan minat yang tinggi terhadap politik pemerintah.
  3. Individu dan masyarakatnya mampu memainkan peran politik baik dalam proses input (berupa pemberian dukungan atau tuntutan terhadap sistem politik) maupun dalam proses output (melaksanakan, menilai dan mengkritik terhadap kebijakan dan keputusan politik pemerintah).

Di Indonesia sendiri berkembang beberapa budaya politik, diantaranya:

  1. Budaya politik tradisional, atau merupakan budaya politik yang mengedepankan satu budaya dari etnis tertentu yang ada di Indonesia.
  2. Budaya politik Islam, budaya politik yang lebih mkendasarkan idenya pada keyakinan dan nilai agama Islam.
  3. Budaya politik modern, yaitu budaya politik yang mencoba menginggalkan karakter etnis tertentu atau agama tertentu.

Selain itu, Cliffird Greetz juga mengklasifikasikan budaya politik yang berkembang di Indonesia menjadi buaya politik santri, budaya politik abangan, dan budaya politik priyayi.

*) Materi disarikan dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas XI karya dari Retno Listyarti dan Setiadi, Penerbit Erlangga.
Hubungan Internasional - Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia

Hubungan Internasional - Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia

Hubungan Internasional


Hubungan Internasional - Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Secara umum makna dari hubungan internasional adalah suatu jawaban bahwa sebuah Negara tidak dapat hidup sendiri. Melainkan, saling berinteraksi dan bekerjasama untuk menyelesaikan persoalan dan mencapai tujuan negaranya. Sedangkan, secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.

Dalam hubungan internasional dikenal beberapa konsep diantaranya adalah:

  1. Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional Negara yang bersangkutan.
  2. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
  3. Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.

Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam dua bidang.

  1. Bidang publik, yang meliputi politik internasional, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional, dan kejahatan internasional.
  2. Bidang privat, meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan, dan turisme (kepariwisataan).

Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh Negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.

  1. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. 
  2. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.


Sedangkan, dalam hubungan internasional bangsa Indonesia memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain.

Hal ini menunjukan bahwa, hubungan internasional merupakan salah satu hubungan kerja sama yg mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negara pun di dunia yg tidak bergantung kepada negara lain.
Selain itu, perdamaian dunia memiliki arti penting bagi suatu negara karena tanpa adanya perdamaian dunia, suatu bangsa tidak akan dapat melaksanakan pembangunan dan mewujudkan tujuannnya. Perdamaian adalah syarat multlak bagi terlaksanannya pembangunan.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh sebuah Negara dalam melakukan hubungan internasional diantaranya adalah:

  1. Manfaat hubungan internasional:
  2. Meningkatkan perdamaian internasional
  3. Mencapai tujuan pembangunan sosial ekonomi
  4. Meningkatkan keuangan Negara
  5. Meningkatkan investasi
  6. Meningkatkan devisa Negara
  7. Meningkatkan penanggulangan criminal
  8. Memperkuat posisi perdagangan.

Dalam menjalankan hubungan internasional, Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas aktif. Bebas dalam arti bebas menentukan sikap ke masalah-masalah internasional dan lepas dari pengaruh blok timur dengan paham komunisnya dan blok barat dengan paham liberalnya. Sedangkan, arti kata aktif adalah selalu aktif dalam membina perdamaian dunia internasional.

Peran Indonesia dalam organisasi internasional, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.
  2. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
  3. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia- Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
  4. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara- Negara Non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
*) Disarikan dari Buku Pegangan Siswa Kelas XI, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kurikulum 2013 edisi revisi 2017. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017


Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945

Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945


Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Suprastruktur politik adalah mesin politik resmi di suatu Negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal atau struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga negara yang ada. Contoh dari suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga Negara seperti DPR, MPR, Presiden, dll.

Infrastruktur Politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kekuatan infrastruktur politik diantaranya adalah:

  1. Partai politik yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,  bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
  2. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.
  3. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
  4. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
Lembaga Negara yang kedudukan dan kewenangannya setara dalam UUD 1945 diantaranya: Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, BPK, MA, MK, KY.

Presiden dan Wakil Presiden
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelumnya yang dipilih oleh MPR; UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

Dewan Perwakilan Rakyat
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.

Dalam menjalakan tugasnya DPR memegang 3 (tiga) fungsi yaitu: fungsi legislasi (membentuk UU bersama dengan presiden), fungsi anggaran (menetapkan APBN yang diajukan oleh Presiden), fungsi pengawasan (fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, & kebijakan pemerintah sesuai jiwa UUD 1945).

Dewan Perwakilan Daerah
Jika DPR merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan politik (political representation), maka DPD merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan daerah (territorial reprentation).

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sekarang MPR menurut UUD 1945 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan pokok yang terbatas, yaitu:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan/atau Wapres
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD

Badan Pemeriksa Keuangan
Melalui perubahan konstitusi keberadaan BPK diperkukuh, antara lain ditegaskan tentang kebebasan dan kemandirian BPK, suatu hal yang mutlak ada untuk sebuah lembaga negara yang melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil kerja BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atauu badan sesuai dengan UU.

Mahkamah Agung
Dalam perubahan UUD 1945 pengaturan mengenai MA lebih diperbanyak lagi, antar lain ditentukan kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –undangan  di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga mengatur rekrutmen hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Komisi Yudisial
Lembaga negara yang termasuk baru ini mempunyai ruang lingkup tugas yang terkait erat dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Mahkamah Konstitusi
Salah satu materi perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga baru MK. Pembentukan lembaga baru ini dimaksudkan sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin agar proses demokratisasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan perlindungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD. Kewenangan MK dalam UUD 1945 diantaranya:

  1. Melakukan pengujian undang-undang  terhadap UUD
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
  5. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
*) Materi disarikan dari Buku Ajar PPKn Kurikulum 2013 edisi revisi 2018