Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Soal Pilihan Ganda HAM (Hak Asasi Manusia)

Soal Pilihan Ganda HAM (Hak Asasi Manusia)



Soal Pilihan Ganda HAM (Hak Asasi Manusia)  beserta Jawabannya


Petunjuk Umum

  1. Periksa dan bacalah soal-soal dengan saksama sebelum Anda menjawabnya.
  2. Kerjakan pada Lembar Jawaban yang sediakan dengan pulpen atau ballpoint yang bertinta hitam/biru.
  3. Laporkan kepada pengawas kalau terdapat tulisan yang kurang jelas, rusak atau jumlah soal kurang.
  4. Dahulukan menjawab soal-soal yang Anda anggap mudah.

1. Setiap perbuatan sesorang atau kelompok orang,termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang marupakan pengertian pelanggaran HAM menurut …

A. UU Nomor 5 tahun 1998
B. UU Nomor 39 tahun 1999
C. UU Nomor 26 tahun 2000
D. PP Nomor 2 tahun 2002
E. Kepres Nomor 50 tahun 1993


2. Langkah-langkah pembentukan system hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM salah satunya adalah prinsipnya supremasi hukum, yang artinya ….

A. pembahasan naskah RUU harus terbuka
B. keikutsertaan dan peranan pakar-pakar hukum dan non hukum yang relevan harus diutamakan
C. wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia
D. berbagai tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM .
E. kepastian hukum, persamaan kedudukan di depan hukum dan keadilan hukum


3. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum. Hal tersebut adalah contoh HAM dalam bidang....

A. politik
B. hukum
C. pribadi
D. ekonomi
E. sosial dan budaya


4. Pelanggaran HAM adalah pelanggaran terhadap hak asasi orang lain yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan tertentu. Ada beberapa faktor yang dapat menjadikan terjadinya pelanggaran HAM. Yang bukan merupakan penyebab terjadinya pelanggaran HAM adalah ….

A. belum adanya kesepahaman dan kesamaan antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan partikularisme.
B. adanya pandangan HAM yang bersifat individualistik dapat mengancam kepentingan umum (dikotomi antara individualisme dan kolektivisme )
C. adanya pembelajaran mengenai konsep dan penegakan HAM.
D. kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum , seperti peran polisi, jaksa dan pengadilan yang kurang maksimal.
E. pemahaman tentang HAM yang belum merata , baik di kalangan sipil maupun militer pada umumnya.


5. Sebagai Negara hukum, Indonesia mengharuskan dalam setiap aktivitas terdapat payung hukum yang menaunginya. UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur tentang ….

A. Hak Asasi Manusia .
B. Konvensi Menentang Penyiksaan dan perlakuan atau Penghukuman yang kejam Tidak manusiaawi atau merendahkan Martabat Manusia .
C. perlindungan Anak
D. kebebasan menyatakan Pendapat
E. Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat


6. Dalam konsep HAM, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi HAM bagi warga negaranya, sedangkan warga sipil memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pemenuhan HAM dari negara. Kewajiban yang menuntut Negara untuk bertindak secara aktif dalam memenuhi HAM adalah bentuk ….

A. protekasi
B. realisasi
C. sosilisasi
D. represi
E. delegasi


7. Setiap manusia memiliki hak dasar sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yaitu ....

A. hak hidup
B. hak asasi
C. hak beragama
D. hak berkebudayaan
E. hak berpolitik


8. Suatu sikap yang menonjolkan hak sendiri, tanpa memperhatikan hak orang lain merupakan bentuk…

A. pelanggaran terhadap hak orang lain
B. demokrasi pribadi
C. penciptaan individual manusia
D. manusia mempunyai hak azasi
E. kebaikan orang lain


9. Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, kecuali ….

A. terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
B. kurang tegasnya aparat penegak hukum
C. terjadinya penyalahgunaan teknologi
D. kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
E. tegasnya aparat penegak hukum


10. Kewajiban menghargai keberagaman yang ada di Indonesia merupakan salah satu substansi kewajiban asasi dalam sila Pancasila...

A. Pertama
B. Kedua
C. Ketiga
D. Keempat
E. Kelima


11. Secara sederhana hak asasi manusia adalah ....

A. Hak dasar manusia menurut undang-undang yang berlaku.
B. Hak dasar manusia menurut kodratnya.
C. Hak manusia yang dilindungi oleh hukum.
D. Hak semua umat manusia di muka bumi ini.
E. Hak manusia berdasarkan tempat dia dilahirkan.


12. Segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, adalah pengertian dari ....

A. Kewajiban
B. Perintah
C. Keharusan
D. Ketaatan
E. Peraturan


13. Kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial, merupakan contoh pelanggaran HAM yang disebabkan oleh ....

A. Penyalahgunaan kekuasaan
B. Penyalahgunaan teknologi
C. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
D. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
E. Sikap tidak toleran


14. Berikut ini merupakan wewenang dari Komnas HAM, kecuali ....

A. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
B. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
C. Menyelidiki suatu kasus yang terindikasi merupakan pelanggaran HAM
D. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
E. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan


15. Berikut ini yang termasuk dalam faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah ....

A. Penyalahgunaan kekuasaan
B. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
C. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
D. Penyalahgunaan teknologi
E. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi



Latihan Soal Pilihan Ganda Perumusan Pancasila

Latihan Soal Pilihan Ganda Perumusan Pancasila



Latihan Soal Pilihan Ganda Perumusan Pancasila - Selamat datang di kelas X. Pada bagian ini kita akan belajar lagi mengenai Pancasila. Kalian telah belajar tentang kronologi sejarah lahirnya Pancasila, kajian kritis tentang penerapan Pancasila dari masa ke masa, serta fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.

Capaian pembelajaran pada bagian ini adalah peserta didik dapat:

  1. Membandingkan cara pandang para pendiri bangsa tentang rumusan dan isi Pancasila;
  2. Mengkaji penerapan niai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa;
  3. Mengidentiikasi peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global;
  4. Menginisiasi sebuah kegiatan bersama serta menetapkan tujuan dan target bersama;
  5. Mengidentiikasi kekurangan dan kelebihan masing-masing dalam anggota kelompok untuk memenuhi kebutuhannya;
  6. Menganalisis hal-hal apa dianggap penting dan berharga yang dapat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan di masyarakat luas, dalam skala negara dan Kawasan;
  7. Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kesehariannya sesuai dengan perkembangan dan konteks peserta didik.

ASESMEN

Pilihlah satu jawaban yang benar! Beri tanda silang (X) pada huruf A, B, C, D atau E dan alasannya! Nilai akan muncul setelah penilaian selesai!





 

PASSWORD BISA DITANYAKAN MELALUI KOLOM KOMENTAR!

Materi: Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dan Penilaian Diri

Materi: Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dan Penilaian Diri



Pada dasarnya pelanggaran HAM merupakan bentuk penyimpangan terhadap kewajiban asasi manusia. 


Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 


Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya. Contohnya setiap orang harus mendapatkan rasa aman atau terbebas dari rasa takut, akan tetapi apabila orang tersebut merasakan kemanannya terganggu, itu berarti sudah terjadi pelanggaran HAM.


Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu diskriminasi dan penyiksaan. 

  1. Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
  2. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.


Sedangkan berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM ringan. 

  1. Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
  2. Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.


Pelanggaran HAM terjadi dapat disebabkan berbagai faktor internal yang timbul dari diri sendiri seperti :

  • sikap individualistis
  • egoisme
  • rendahnya kesadaran menghormati hak asasi manusia
  • sikap tidak toleran dan sebagainya. 

Selain itu disebabkan juga oleh faktor eksternal dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, misalnya : 

  • aparak penegak hukum yang tidak tegas
  • penyalahgunaan kekuasaan
  • kesenjangan sosial
  • penyalahgunaan teknologi, dan sebagainya. 


Pemerintah Republik Indonesia telah berupaya dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, diantaranya dengan membentuk Komnas HAM, menetapkan instrumen penegakan HAM, dan pembentukan Pengadilan HAM. Upaya Pemerintah dalam mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh masyarakat.





 

DESKRIPSI PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI PEKERJAAN

DESKRIPSI PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI PEKERJAAN


DESKRIPSI PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI PEKERJAAN

Deskripsi pekerjaan adalah hasil analisis pekerjaan sebagai serangkaian proses untuk mengumpulkan dan memproses informasi tentang suatu pekerjaan. 


Secara umum, deskripsi pekerjaan tidak membahas masalah orang atau pekerja sebagai subjek, membahas masalah individu atau karyawan, deskripsi pekerjaan biasanya menjawab pertanyaan tentang ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan, fungsi dasar atau tugas utama, posisi, wewenang dan tugas, tanggung jawab, kriteria evaluasi, dan hasil.


Deskripsi pekerjaan bermanfaat untuk menentukan:

  1. Ringkasan pekerjaan dan tugas-tugas (job summary and duties)
  2. Situasi dan kondisi kerja (working condition)
  3. Persetujuan (approvals)


MANFAAT DESKRIPSI PEKERJAAN

Deskripsi pekerjaan biasanya akan bermanfaat bagi pengelola SDM diantaranya untuk:

  1. Desain organisasi
  2. Klarifikasi tanggung jawab
  3. Rekrutmen
  4. Desain tes yang digunakan
  5. wawancara 
  6. orientasi 
  7. Pelatihan Organisasi 
  8. Penilaian kinerja 


Sejalan dengan memasuki era globalisasi dan banyaknya perubahan terjadi akhir-akhir ini dalam dunia kerja, kebutuhan terhadap deskripsi pekerjaan juga semakin meningkat dan semakin kompleks, perubahan ini meliputi :

  1. Restrukturisasi organisasi dalam jumlah besar (misal: penciutan)
  2. Kebutuhan untuk menerapkan cara-cara kreatif dan baru untuk memotivasi dan memberi penghargaan karyawan
  3. Tingkat kecepatan perkembangan teknologi yang mengubah lingkungan pekerjaan
  4. Peraturan ketenagakerjaan yang lebih ketat


Tujuan deskripsi pekerjaan adalah untuk menyediakan informasi organisasional dan struktural di samping fungsional dari sebuah pekerjaan. Pedoman deskripsi pekerjaan diantaranya adalah :

  1. Terfokus pada muatan pekerjaan.
  2. Deskripsikan cara pekerjaan sesungguhnya dilakukan oleh pemegang jabatan
  3. Menentukan keluaran pekerjaan
  4. Memberikan indikator kuantitatif dari hasil yang diharapkan sebagai persyaratan normal (contohnya penjualan dan dokumen yang diproses)
  5. Menghindari bahasa yang kabur (tidak jelas)
  6. Gunakan istilah khusus untuk menggambarkan aktivitas, bukannya istilah yang tidak jelas.
  7. Membuat peringkat komponen pekerjaan dalam urutan signifikansi dan waktu yang dicurahkan untuk setiapnya.
  8. Gunakan deskripsi yang terpisah untuk setiap posisi
  9. Pekerjaan-pekerjaan dipadukan hanya jikalau deskripsi yang terpisah menunjukkan bahwa isi dan persyaratan pekerjaan-pekerjaan itu sebenarnya sama.


Dalam deskripsi pekerjaan tidak ada bentuk standar, kebanyakan uraian mengemukakan tentang pentingnya informasi:

  • Nama pekerjaan : nama pekerjaan dan informasi identifikasi lain seperti upah klasifikasi keuntungan
  • Ringkasan : ringkasan satu atau dua pernyataan kalimat yang menggambarkan penggunaan pekerjaan dan output yang diharapkan dari karyawan yang melaksanakan
  • Peralatan : pernyataan singkat mengenai perkakas, peralatan, dan informasi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan itu secara efektif
  • Lingkungan : deskripsi kondisi lingkungan kerja, lokasi kerja, dan karakteristik lingkungan lain yang seperti tingkat kebisingan dan bahaya
  • Aktivitas : termasuk uraian tugas pekerjaan, tanggung jawab, dan tampilan perilaku dalam pekerjaan. Juga menguraikan interaksi sosial yang berhubungan dengan pekerjaan (sebagai contoh, ukuran kelompok kerja

CONTOH DESKRIPSI PEKERJAAN 1


Deskripsi Pekerjaan – Marketing Konveksi


Berikut adalah jobdesk marketing Management Konveksi Mekar Melati

  • Membuat Konten Bergambar untuk Diposting di Social Media (Facebook : Management Photoshoot Cutnyak & Cutnyak Konveksi). Minimal Dua kali PostingDalam Satu Hari.
  • Brodcast Pesan di Kontak Whatssapp Minimal Tiga kali Dalam Sehari untuk PaketPhotoshoot & Konveksi.
  • Membuat Quotes / Tips untuk Postingan Wajib Setiap Senin Pagi.
  • Posting Di Media Iklan Gratis Seperti: OLX, Kaskus, Jualo, Bisnis UKM dll.
  • Melakukan Kanvasing ke Mall” atau Toko” Offline serta Pameran.
  • Mendata Setiap Customer (Semua Data Yang Progres ataupun Tidak).
  • Memfollow Up Customer Yang Pernah Kontak atau Tertarik.8.
  • Mendata Setiap Customer Yang Deal, Mengkonfirmasikan Pengiriman Produk & Mengkonfirmasikan Jangka waktu Pengerjaan Hingga Hasil Diterima.
  • Masuk Kedalam Komunitas Pengusaha, OnlineShop, Designer, Penjahit dll.
  • Meminta Referensi Dari Setiap Customer Yang Sudah Deal untuk Tambahan Data (Minimal 3 Referal.
  • Memenuhi target bulanan


CONTOH DESKRIPSI PEKERJAAN 2


Deskripsi Pekerjaan – Staf Produksi Fashion


Status Pekerjaan : Full-time / Tetap


Persyaratan dan Kemampuan:

  1. Usia maksimal 35 tahun.
  2. Pendidikan minimal setingkat SMK.
  3. Pengalaman dibidang sejenis minimal 2 tahun (lebih disukai yang sudah pengalaman menjadi team leader).
  4. Mengerti proses pembuatan busana/garment dari mulai cutting, jahit sampai packaging/packing. 
  5. Memiliki jiwa leadership.
  6. Memiliki kemampuan problem solving


Deskripsi Pekerjaan:

  1. Melakukan perencanaan dan pengorganisasian jadwal produksi.
  2. Menilai proyek dan sumber daya yang dibutuhkan.
  3. Memperkirakan, negosiasi dan menyetujui anggaran dan tenggat waktu dengan klien dan manajer.
  4. Menentukan standar kontrol kualitas.
  5. Mengawasi proses produksi.
Upacara Adat Mitoni

Upacara Adat Mitoni

Upacara Adat Mitoni (diunduh dari surakarta.go.id)


UPACARA ADAT MITONI - Saben tlatah utawa wewengkon nduweni tata cara utawa adat dhewe-dhewe. Tlatah siji lan sijine adat tata carane ora padha nanging duweni maksud kang padha. Adat tata cara gumantung kultur budaya masyarakat. Kultur masyarakat lan pakulinan sing kaya mangkono angel diilangi amarga wis mbalung sungsum lan turun temmurun.


Upacara mitoni yaiku upacara kang dileksanakake nalika jabang bayi isih ana ing kandhutan calon ibu nalika umur 7 wulan. Maksud mitoni yaiku supaya jabang bayi kang dikandhut calon ibu slamet lan bisa lair kanthi gampang ora ana alangan lan diparingi rupa bagus yen lanang lan ayu menawa wadon.


Upacara adat mitoni minangka upacara adat kang wus lumaku ing tanah jawa, mligine jawa tengah. Mitoni minangka slah sijine adat pakulinan bebarayan jawa, yaiku nylameti si jabang bayi sing isih ana ing kandhutan calon ibune sawise umur pitung sasi mligine anak sepisan.


Maksud mitoni yaiku supya jabang bayi kang dikandhut dening calon ibune bisa slamet ora ana alangan apa – apa mengkone mawana lair diparingi gampang. Mitoni bisa dileksanakake ing dina apa wae, nanging adat saben dipilih dina kang apik, yaiku Senin awan nganti bengilan Jumat awan nganti bengi, dianakake ing wektu awan utawa sore.


Adat saben upacara mitoni dipandhegani dening dukun bayi. Upacara mitoni adat saben dilakoni kanthi urutan kaya mangken, nanging bisa owah gingsir urutane upamane:

  1. Siraman
  2. Nglebokake endhog kampung sajroning kain/sarung
  3. Brojolan
  4. Ganti busana ping pitu
  5. Ngethok lawe/kain putih/janur
  6. Mecah priuk lan gayung bathok utawa siwur
  7. Ngombe jamu surungan/jamu gendhong
  8. Njupuk endhog
  9. Dhodhol dhawet lan rujak
  10. Donga

Siraman minangka tandha utawa simbol ngresiki badan, ngresiki dhiri calon ibu marang dosa-dosa kang wis dilakoni saengga besuk yen babaran utawa nglairake bisa lancar ora ana langan apa-apa. Bayine resik, calon ibune ya resik saka dosa mau. Sesuci iki dileksakake ing kamar mandhi utawa ing papan padhusan kang wis pinilih kang dipimpin utawa dipandhegani dening dukun bayi utawa saka keluwarga kang dianggep sepuh. (Kapethik saking Buku Marsudi Basa lan sastra Jawa kaca 54 – 55)


Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Lembar Kerja Siswa

Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Lembar Kerja Siswa

Pancasila dalam Konteks Berbangsa


Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa - Pada unit ini siswa diharapkan mampu mengkaji penerapan niai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sekarang. Sehingga secara umum, siswa dapat melihat praktik menjadi warga negara yang baik dalam kehidupan berbangsa, baik yang terjadi di lingkungan keluarga, masyarakat, ataupun dalam konteks nasional, yang sesuai sesuai dengan nilai Pancasila.


Berikut adalah penjelasan penerapan Pancasila dalam Konteks berbangsa dan bernegara:


KETUHANAN YANG MAHA ESA

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sila pertama ini menjelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga ia dapat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan seksama tanpa mengalami gangguan sesuai dengan agama dan keyakinannya.


KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama.


PERSATUAN INDONESIA

Sila ketiga ini memberikan pengertian kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan. Persatuan di sini bukan bermakna terjadinya penyeragaman dari berbagai keragaman yang ada di Indonesia. Melalui sila ini setiap bangsa Indonesia yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia. Indonesia sendiri merupakan negara yang besar dengan keragaman suku, agama, ras, dan antar golongan yang disatukan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.


KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme musyawarah. Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/program bersama di masyarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini menyadarkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang setara. Dengan demikian, tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang merasa paling berhak dan paling benar.


KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Keadilan adalah nilai universal yang harus diimplementasikan oleh setiap bangsa Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum. Melainkan pula, keadilan dapat bermakna bahwa setiap bangsa Indonesia berada dalam posisi yang setara baik terkait dengan harkat, martabat, hak dan kewajibannya. Oleh sebab itu, merendahkan orang lain karena, misalnya, status sosial, jenis kelamin, agama, atau budaya adalah bentuk dari ketidakadilan. Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil.


AKTIVITAS BELAJAR MANDIRI SISWA KELAS X

Kerjakan dalam buku tulis kalian beberapa soal berikut ini! Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan di bawah ini!

  1. Bagaimana penerapan Pancasila dalam konteks kehidupan berbangsa? Apakah sudah terimplementasi atau belum?
  2. Jika sudah, sebutkan contohnya. Jika belum, sebutkan hal yang menjadi tantangannya!
  3. Apakah kehidupan masyarakat di sekitar telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?
  4. Apa saja karakter atau ciri-ciri kehidupan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?

 

"Menyesali nasib tidak akan mengubah keadaan. Terus berkarya dan bekerjalah yang membuat kita berharga." - Abdurrahman Wahid



Materi Makna dan Kewajiban Hak Asasi Manusia dan Lembar Kerja Siswa

Materi Makna dan Kewajiban Hak Asasi Manusia dan Lembar Kerja Siswa

Hak dan Kewajiban

Materi Makna dan Kewajiban Hak Asasi Manusia dan Lembar Kerja Siswa - Hak adalah segala sesuatu yang diperoleh atau didapatkan seseorang. Itu bisa berupa otoritas atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Semua hak yang diperoleh adalah hasil dari pelaksanaan kewajiban. Dengan kata lain, hak hanya dapat diperoleh ketika kewajiban dipenuhi. Misalnya, di sekolah, siswa memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan tentang mata pelajaran setelah mereka menyelesaikan proses pembelajaran yang dipimpin oleh guru. 


Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.


Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan hak-hak konstitusional timbul di bawah jaminan undang-undang dan undang-undang yang mendasarinya. 


Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.


Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. 


Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.


Oleh karena itu, hak dan kewajiban warga negara adalah dua hal yang saling terkait satu sama lain. Keduanya memiliki kausalitas dan hubungan.



LEMBAR KERJA SISWA KELAS XII

A. PETUNJUK
  1. Seluruh anggota kelompok harus aktif berdiskusi terkait masalah yang diberikan (1 Kelompok 4 orang).
  2. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian Hak Asasi Manusia
  3. Carilah sumber atau referensi dari berbagai sumber, misalnya modul, buku paket atau internet
  4. Ditulis pada buku tulis kalian.

B. PERHATIKAN SOAL DIBAWAH INI :
  1. Coba identifi kasi tiga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar/ahli. 
  2. Tuliskan hasil identifikasi Anda dalam buku tulis kalian sesuai format tabel dibawah ini.


  1. Berdasarkan pendapat-pendapat para pakar yang Anda temukan, coba Anda analisis persamaan dan perbedaannya
  2. Coba Anda rumuskan makna hak dan kewajiban warga negara berdasarkan pendapat sendiri.

 


MATERI HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN LEMBAR KERJA SISWA

MATERI HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN LEMBAR KERJA SISWA

 

Hak Asasi Manusia


PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan Yang Maha Esa. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya, termasuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.


HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya.


Berdasarkan Undang-undang No 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA (HAM)

  1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.


Sejalan dengan ciri-ciri HAM diatas, dapatlah kita katakan bahwa hak asasi manusia merupakan kebebasan dasar manusia yang tidak dapat dikurangi, dibatasi dan dihilangkan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 66 yang mencakup 10 Hak Dasar Manusia: 

  1. Hak Untuk Hidup; 
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan; 
  3. Hak Mengembangkan Diri; (4) Hak Memperoleh Keadilan; (5) Hak Atas Kebebasan Pribadi; 
  4. Hak Atas Rasa Aman;
  5. Hak Atas Kesejahteraan;
  6. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan;
  7. Hak Wanita; 
  8. Hak Anak


LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam :

  1. Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (pasal 27-34, dan BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945);
  3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;
  4. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan 
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM);
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
  11. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
  12. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;
  13. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.

LEMBAR KERJA SISWA

A. PETUNJUK
  1. Seluruh anggota kelompok harus aktif berdiskusi terkait masalah yang diberikan (1 Kelompok 4 orang).
  2. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia, sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
  3. Carilah sumber atau referensi dari berbagai sumber, misalnya modul, buku paket atau internet
  4. Ditulis pada buku tulis kalian.

B. PERHATIKAN KASUS-KASUS BERIKUT INI :
  1. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
  2. Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosan, trackficing, perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi baik di negara kita ataupun negara lain.
  3. Tidak seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah, anak-anak jalanan, dan sebagainya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, coba kalian diskusikan dengan teman sebangku mengapa hal-hal yang disebut di atas bisa terjadi? Apa saja yang menyebabkannya?

 

"Kesuksesan seseorang berbanding lurus dengan kemauannya untuk belajar, bangkit, dan mencoba."

Soal Pilihan Ganda Perumusan Dasar Negara

Soal Pilihan Ganda Perumusan Dasar Negara

Latihan Soal Pilihan Ganda tentang Perumusan Dasar Negara


Latihan Soal Pilihan Ganda tentang perumusan dasar negara. Sebelum melanjutkan latihan soal silahkan dapat membaca Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara (Klik Disini). Selanjutnya berikut soal pilihan ganda kalian dapat memilih jawaban yang kalian anggap benar. 


1. Siapakah yang memberikan usul tentang Dasar Negara Pancasila dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 ....

A. Moh. Yamin, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebardjo

B. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Drs. Moh. Hatta

C. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno

D. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Mr. Ahmad Soebardjo

E. Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Ahmad Soebardjo


PEMBAHASAN

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI mengadakan sidang pertama untuk membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia Merdeka. Sidang BPUPKI pertama berlangsung tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.

Tiga tokoh yang memberi usulan rumusan dasar negara itu adalah Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Ketiganya adalah tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara secara lisan maupun tulisan. (JAWABAN C)


2. Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 - 17 Juli 1945 membahas tentang ....

A. Rancangan Undang-undang Dasar

B. Rancangan Indonesia Merdeka

C. Rancangan Dasar Negara

D. Rencana Proklamasi Kemerdekaan

E. Pembentukan PPKI


PEMBAHASAN

BPUPKI melaksanakan dua kali sidang; 1) pada 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara, 2) pada 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. (JAWABAN A)


3. Secara resmi keanggotaan BPUPKI diumumkan pada tanggal 29 April 1945. Jabatan ketua BPUPKI dipegang oleh ....

A. Moh Hatta

B. Ir. Soekarno

C. dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat

D. Ahmad Subardjo

E. Muh Yamin


PEMBAHASAN

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbii Chosakai adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) dan Raden Pandji Soeroso. (JAWABAN C)


4. 1) Peri Kebangsaan; 2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan Sosial. Lima usulan dasar bagi negara Indonesia merdeka tersebut di atas adalah usulan ....

A. Moh Hatta

B. Ir. Soekarno

C. dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat

D. Ahmad Subardjo

E. Muh Yamin


PEMBAHASAN

Mohammad Yamin menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu: 1) peri kebangsaan, 2) peri kemanusiaan, 3) peri ketuhanan, 4) peri kerakyatan, dan 5) kesejahteraan sosial. Setelah menyampaikan pidato, Mohammad Yamin baru kemudian menuliskan konsep dasar negara merdeka.


Dalam naskah tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan 5 dasar bagi negara merdeka: 1) ketuhanan yang maha esa, 2) kebangsaan persatuan indonesia, 3) rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, 4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan 5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. (JAWABAN E)


5. Berikut yang tidak termasuk nilai-nilai yang dapat diambil dalam proses perumusan Pancasila ....

A. Semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan

B. Semangat kekeluargaan dan kebersamaan sebagai bangsa Indonesia

C. Semangat untuk mengutamakan kepentingan daerah sendiri

D. Rasa cinta tanah air yang begitu besar

E. Perwujudan semangat demokrasi yang mengedepankan kepentingan bersama


PEMBAHASAN

Dalam sidang BPUPK yang membahas tentang perumusan dasar negara kita dapat memetik nilai-nilai tentang demokrasi, semangat persatuan & kesatuan, rasa nasionalisme & patriotisme, semangat kekeluargaan yang mengutamakan kepentingan bersama. (JAWABAN C)


6. Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, yang dalam bahasa Indonesia disebut ....

A. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

B. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK)

C. Panitia Delapan

D. Panitia Sembilan

E. Tiga Serangkai


PEMBAHASAN

Jepang pun mewujudkan janjinya dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK) pada 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, atas izin Panglima Letnan Jenderal Kumakichi Harada. (JAWABAN B)


7. Seusai sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil, salah satunya ialah Panitia Sembilan. Berikut ini yang bukan merupakan panitia sembilan ....

A. Soekarno

B. Moh. Hatta

C. AA Maramis

D. Abdul Kahar Muzakir

E. Sultan Hamid II


PEMBAHASAN

1. Soekarno (ketua) 2. Moh. Hatta 3. Moh. Yamin 4. Achmad Subardjo 5. Maramis 6. KH. Wachid Hasjim 7. KH. Abdul Kahar Moedzakkir 8. Abi Kusno Tjokrosujoso 9. H. Agus Salim (Panitia Sembilan). (JAWABAN E)


8. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara pada tanggal ....

A. 29 Mei 1945

B. 30 Mei 1945

C. 31 Mei 1945

D. 1 Juni 1945

E. 22 Juni 1945


PEMBAHASAN

Soekarno mengawali pidatonya tentang usulan dasar negara pada 1 Juni 1945. (JAWABAN D)


9. Pada 22 Juni 1945 Panitia Sembiian berhasii merumuskan Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dikenai sebagai ….

A. Dasasila Bandung

B. Pancasila

C. Piagam HAM

D. Piagam Jakarta

E. Pembukaan Jakarta


PEMBAHASAN

Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara yang kemudian disepakatinya rancangan asas atau dasar Indonesia Merdeka, yang diberi nama oleh Soekarno sebagai Mukadimah, Moh. Yamin menyebutnya sebagai Piagam Jakarta. (JAWABAN C)


10. Sikap dan komitmen para pendiri bangsa atau the founding father dalam perumusan dasar negara yang dapat kita ambil di bawah Ini, kecuali ....

A. Mengutamakan persatuan dan kesatuan

B. Rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia

C. Semangat berjuang untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan

D. Keinginan supaya dikenang sebagai pahlawan bangsa

E. Semangat nasionalisme demi kepentingan bersama


PEMBAHASAN

Sikap dan komitmen yang dapat kita ambil dari para the founding father dalam perumusan dasar negara adalah semangat persatuan, semangat nasionalisme, dan semangat perjuangan untuk kepentingan bersama. (JAWABAN D)

"Berdoa saja tidak cukup. Belajar dengan baik adalah bukti bahwa doa Anda serius. Belajar adalah ibadah."

Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara

Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara

Suasana sidang BPUPKI sumber commons.wikimedia.org


Perumusan dasar negara diawali dengan rencana Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK), pada 1 Maret 1945 akibat dari terdesaknya Jepang oleh pihak sekutu. Kemudian pada 29 April 1945 jepang merealisasikan janji membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK) bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito, atas ijin Jenderal Kumakichi Harada.


BPUPK diketuai oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan Wakil Ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso. BPUPK ini melaksanakan 2 kali sidang; 1) 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara, 2) 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. 


Dalam sidang pertama tentang perumusan Dasar Negara, terdapat tiga tokoh yang menyampaikan pidatonya diantaranya:


MOHAMMAD YAMIN

Salah satu tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni) adalah Mohammad Yamin. Ia menyampaikan pidato pada 29 Mei. Dalam Naskah Persiapan disebutkan bahwa Yamin menyampaikan pidato tentang lima poin yang menjadi dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan;
  2. Peri Kemanusiaan;
  3. Peri Ketuhanan;
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Selain itu, Mohammad Yamin disebutkan membuat konsep tertulis tentang Indonesia merdeka, yang isinya berbeda dengan isi pidatonya. Dalam konsep tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan lima poin bagi Indonesia merdeka, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia;
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


SOEPOMO

Pada 31 Mei 1945, Soepomo juga menyampaikan pidato di BPUPK. Soepomo menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu: 

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat


SOEKARNO

Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945, yang berisi 5 dasar negara: 

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Peri kemanusiaan atau internasionalisme
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima prinsip dasar atau philosophische grondslag atau weltanschauung tersebut oleh Soekarno tidak disebut dengan Panca Dharma. Dengan petunjuk temannya yang ahli bahasa, kelima prinsip tersebut dinamakan sebagai Pancasila.


PANITIA SEMBILAN DAN MUKADIMAH DASAR NEGARA

Setelah sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil. Panitia kesatu beranggotakan delapan orang bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota untuk kemudian dibahas pada sidang berikutnya. Sementara panitia kedua beranggotakan sembilan orang bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.

Ada 9 pokok usulan yang berhasil dirangkum oleh Panitia Delapan, yaitu:

  1. Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya
  2. Usulan yang meminta mengenai dasar negara
  3. Usulan yang meminta mengenai soal uniikasi atau federasi
  4. Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara
  5. Usulan yang meminta mengenai warga negara
  6. Usulan yang meminta mengenai daerah
  7. Usulan yang meminta mengenai agama dan negara
  8. Usulan yang meminta mengenai pembelaan
  9. Usulan yang meminta mengenai keuangan.


Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Kemudian disepakatilah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang isinya adalah :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Setelah kemerdekaan negara Indonesia, rumusan dari dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI dalam sidang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar dari filsafat negara Indonesia.


Namun, terdapat perubahan yang dilakukan dengan menghapus bagian kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penghapusan kalimat tersebut yang terdapat pada sila pertama Pancasila dilakukan melalui proses musyawarah mufakat guna tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk.

"Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuat". -- Soekarno

Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019

Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019



Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019 - Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.

Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
Komponen Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019
Kompetensi Inti
Kompetensi Dasar 
Indikator Pencapaian Kompetensi
Materi Pokok/Pembelajaran
1. Urutan materi secara hierarkhis
2. Sesuai dengan Indikator
3. Sesuai dengan karakteristik peserta didik
Kegiatan Pembelajaran
1. Mendorong siswa terlibat aktif dalam pembelajaran
2. Sesuai dengan karanteristik siswa
3. Sesuai dengan sintaks model pembelajaran
Penilaian
Meliputi: Bentuk, teknik dan instrumen yang digunakan
Alokasi Waktu
Sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum
Sumber Belajar

Catatan: Indikator dikembangkan berdasarkan KD.
Bagi yang menginginkan format Silabus ini, dapat tinggalkan komentar dan alamat email. Akan admin kirimkan.
Materi – Wawasan Nusantara

Materi – Wawasan Nusantara




Pengertian

  1. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut kelompok kerja Lemhannas Wawasan Nusantara diusulkan  untuk menjadi Tap. MPR, yang dibuat pada tahun 1999, yaitu “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantaracdalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan nasional.
Asas Wawasan Nusantara

  1. Kepentingan yang sama
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Solidaritas
  5. Kerjasama
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama.

Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.

Aspek Trigatra Wawasan Nusantara

  1. Letak dan Bentuk Geografis
  2. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
  3. Keadaan dan Kekayaan Alam

Aspek Pancagatra

  1. Ideologi
  2. Politik
  3. Ekonomi
  4. Sosial Budaya

  5. Pertahanan dan Keamanan
    INFO SEJARAH
    Gajah Mada pada waktu pengangkatannya mengucapkan Sumpah Palapa, yakni ia baru berhenti berpuasa “berlara-lapa” atau justru akan menikmati palapa atau rempah-rempah yang merupakan  kenikmatan duniawi jika telah berhasil menaklukkan Nusantara. Kitab Pararaton menyatakan, bahwa: “Selama aku belum menyatukan Nusantara, aku takkan menikmati palapa. Sebelum aku menaklukkan Pulau Gurun, Pulau Seram, Tanjungpura, Pulau Haru, Pulau Pahang, Dompo, Pulau Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, aku takkan mencicipi palapa.” Meskipun sejumlah orang yang meragukan sumpahnya, Patih Gajah Mada memang hampir berhasil menaklukkan Nusantara. Bedahulu (Bali) dan Lombok (1343), Palembang, Swarnabhumi (Sriwijaya), Temiang, Samudra Pasai, dan negeri-negeri lain di Swarnadwipa (Sumatra) telah ditaklukkan. Lalu Pulau Bintan, Tumasik (Singapura), Semenanjung Malaya, dan sejumlah negeri di Kalimantan seperti Kapuas, Katingan, dan Sampit.
    KUIS ONLINE KLIK DIBAWAH INI!