Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Dinamika Pelanggaran Hukum

Dinamika Pelanggaran Hukum

Dinamika Pelanggaran Hukum

Dinamika Pelanggaran Hukum

Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum

Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum  merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Penyebab ketidakpatuhan terhadap hukum :

  1. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan.
  2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Berikut contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan :
Dalam lingkungan keluarga :

  1. mengabaikan perintah orang tua;
  2. mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
  3. ibadah tidak tetap waktu;
  4. menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
  5. nonton tv sampai larut malam; dan
  6. bangun kesiangan.


Dalam lingkungan sekolah :

  1. menyontek ketika ulangan;
  2. datang ke sekolah terlambat;
  3. bolos mengikuti pelajaran;
  4. tidak memperhatikan penjelasan;
  5. berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.


Dalam lingkungan masyarakat :

  1. mangkir dari tugas ronda malam;
  2. tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
  3. main hakim sendiri;
  4. mengonsumsi obat-obat terlarang;
  5. melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
  6. melakukan perjudian; dan
  7. membuang sampah sembarangan.


Dalam lingkungan bangsa dan Negara :

  1. Tidak memiliki KTP;
  2. Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
  3. Melakukan tidak pidana seperti pembunuhan, perampokan, dan sebagainya;
  4. Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan Negara;
  5. Tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan 
  6. Merusak fasilitas negara dengan sengaja.

Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum

Sanksi terhadap pelanggaran sangat banyak ragamnya. Sifat dan jenis saksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lainnya. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.

Norma Agama 

  1. Pengertian :  Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. 
  2. Contoh : Beribadah, Tidak berjudi, Suka beramal
  3. Sanksi : Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)

Norma Kesusilaan

  1. Pengertian : Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hatinurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
  2. Contoh : Berlaku jujur, Menghargai orang lain
  3. Sanksi : Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, malu, dan sebagainya.

Norma Kesopanan

  1. Pengertian : Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat.
  2. Contoh : Menghormati orang yang lebih tua, Tidak berkata kasar, Menerima dengan tangan kanan
  3. Sanksi : Tidak tegas, tetap dapat diberikan oleh mayarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan.

Norma Hukum

  1. Pengertian : Pedoman hdup yang dibuat oleh badan yang berwenangyang bertujuan untuk mengatur manusia dalam kehidupan brbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan).
  2. Contoh : Harus tertib, Harus sesuai prosedur, Dilarang mencuri 
  3. Sanksi : Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali.

Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum

Ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
  1. Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku ;
  2. Mempertahankan tertib hukum yang ada ; dan 
  3. Menegakkan kepastian hukum.

Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku :
  1. Disenangi oleh masyarakat pada umumnya ;
  2. Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain ;
  3. Tidak menyinggung perasaan orang lain ;
  4. Menciptakan keselarasan ;
  5. Mencerminkan sikap sadar hukum ;
  6. Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Contoh perlaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku

Dalam kehidupan di lingkungan keluarga

  1. Mematuhi perintah orang tua.
  2. Ibadah tepat waktu.
  3. Menghormati anggota keluarga.
  4. Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

Dalam kehidupan di lingkungan sekolah

  1. Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya.
  2. Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
  3. Tidak menyontek ketika ulangan.
  4. Memperhatikan penjelasan guru.
  5. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat

  1. Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Bertugas ronda.
  3. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
  4. Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.
  5. Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat.
  6. Membayar  iuran warga.

Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara

  1. Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
  2. Memiliki KTP sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
  5. Membayar pajak.
  6. Membayar retribusi parkir.





Peran Lembaga Penegak hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Peran Lembaga Penegak hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Lembaga Penegak Hukum

Peran Lembaga Penegak hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Peran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharnya keamanan dalam negeri.


Penangganan tindak pidana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan peyidikan.
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan mananyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  8. Mengadakan pemberhentian penyidikan.
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi
  11. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai sipil.
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu penyidikan dengan syarat:

    • tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum,
    • selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan,
    • harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya,
    • pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan
    • menghormati HAM.


Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penentuan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 orang saksi

Tugas dan wewenang Kejaksaan

Bidang Pidana

  1. Melakukan penuntutan.
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang.
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintahan.

Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegak hukum.
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/ penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.


Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman


Dalam Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegak hukum.
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/ penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Dalam Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegak hukum.
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/ penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Peradilan hukum dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu:

  1. Hakim pada MA yang disebut dengan Hakim Agung.
  2. Hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.
Melalui jasa hukum, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum, untuk kepentingan masyarakat mencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Peran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI N0. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.

Tugas KPK :

  1. Koordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supernisi terhadap instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidan korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaran pemerintah Negara.

Kewenangan KPK :

  1. Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidan korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instasi terkait.
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Meminta laporan instasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK berpedoman pada asas sebagai berikut.

  1. Kepastian hukum, yakni asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan  menjalankan tugas dan wewenang KPK.
  2. Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  3. Akuntabilitas, yakni asas yang menetukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Kepentingan umum, yakni asas yeng mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  5. Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.


 Penerapan Nilai dan Norma

Penerapan Nilai dan Norma



Penerapan Nilai dan Norma

A. Pengertian Nilai dan Macam-Macam Nilai

1. Pengertian Nilai

Dalam pengetian sehari-hari, nilai diartikan sebagai harga, ukuran, dan perbandingan dua benda yang ditukarkan. Nilai bisa juga berarti angka kepandaian (nilai ulangan, nilai rapor), kadar, mutu, dan bobot. Dalam pengertian lain, nilai mengandung sesuatu yang baik yang diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat.  Nilai terbentuk dari apa yang benar, pantas, dan luhur untuk dikerjakan atau diperhatikan. Nilai bukanlah keinginan, melainkan apa yang diinginkan. Nilai mempunyai nilai subjektif. Namun demikian, nilai bisa juga bersifat relatif karena apa yang menurut kita sudah benar dan baik, belum tentu bersifat nilai. Penentuan nilai didasarkan pada pandangan dari ukuran orang.

2. Macam-Macam Nilai

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi atas tiga jenis. Pertama, nilai material, segala seuatu yang berguna bagi manusia. Kedua, nilai vital, yaiut segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan atau beraktivitas. Ketiga, nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai memainkan peranan penting dalam kehidupan sosial. Kebanyakan interaksi sosial didasarkan bukan saja pada fakta positif, melainkan pada pertimbangan nilai. Nilai mencerminkan suatu kualitas pikiran dan tindakan. Nilai-nilai pokok memberikan sumbangan yangb berarti pada pembentukan pandangan hidup. Nilai-nilai juga memberikan perasaan identitas kepada masyarakat dan menentukan seperangkat standar normatif yang hendak dicapai.


B. Hubungan Nilai dengan Norma dan Nilai sebagai Sumber Norma

Nilai dan norma saling berkaitan, walaupun keduanya memiliki perbedaan. Nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat. Norma adalah perwujudan dari nilai. Norma adalah aturan atau kaidah, patokan untuk suatu tindakan (aksi). Bila terjadi pelanggaran atas norma dikenai hukuman atau sanksi oleh masyarakat atau pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang. Sementara itu, norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berperilaku yang dibenarkan untuk mewujudkan keinginan itu. Dengan kata lain, nilai merupakan pola perilaku yang diinginkan. Sebaliknya, norma disebut sebagai caracara kelakuan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut. Intinya norma merupakan perwujudan dari nilai. Apabila norma dilaksanakan dengan baik maka terwujudlah nilai. Misal: Aturan (norma) mematuhi peraturan lalu lintas, maka akan terwujudnya/terciptanya ketertiban.


Nah ketertiban inilah yang disebut dengan nilai, karena ketertiban merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat. Beberapa fakta yang menggambarkan bahwa nilai menjadi sumber dari norma dapat dibuktikan dengan argumentasi sebagai berikut:

  • Manusia yang beradab adalah manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Nilai-nilai budaya adalah hal-hal yang luhur yang dijunjung tinggi oleh manusia. Nilai-nilai tersebut mempunyai nilai luhur untuk dijadikan pedoman, ukuran, dan tuntunan untuk diikuti.
  • Gotong royong dapat dipandang sebagai suatu sistem nilai yang dilatarbelakangi dari kebiasaan tolong menolong sebagai suatu keharusan dalam keadaan sulit atau serba kekuarangan dalam rangka pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa. Misalnya bergotong royong pada hari tertentu membersihkan halaman rumah, sekolah, kantor, dan jalan raya.


Macam-macam Norma

Macam-macam Norma



Macam-macam Norma berdasarkan sumbernya dibagi menjadi empat, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum


Norma Agama


Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia. Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dankehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dameninggalkan apa yang dilarangNya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.


Norma Kesusilaan


Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.


Norma Kesopanan


Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.


Norma Hukum


Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.


Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

Lingkungan Keluarga

  • Mematuhi perintah orang tua
  • Melaksanakan ibadah tepat waktu
  • Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya
  • Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati oleh keluarga


Lingkungan Sekolah

  • Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya dan sesama teman
  • Memakai seragam yang telah ditentukan
  • Tidak mencontek ketika sedang ulangan
  • Memperhatikan penjelasan guru
  • Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
  • Tidak terlambat datang ke sekolah

Lingkungan Masyarakat

  • Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masayarakat
  • Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
  • Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah
  • Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya

Lingkungan Bangsa dan Negara

  • Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya
  • Membayar pajak
  • Menjaga dan memelihara fasilitas negara
  • Membayar retribusi parkir
  • Membuang sampah pada tempatnya



Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum



Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum - Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.” Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.


Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara.


Begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang adil dan tertib. Sehingga dimasyarakat tercipta kondisi sebagai berikut.

  1. Terciptanya supremasi hukum, Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat, Pengertian Keadilan ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya.
  3. Menjamin masyarakat yang tertib

Tertib sosial adalah istilah yang digunakan dalam ilmu sosiologi untuk menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur, sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam interaksi sosial


Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan oleh setiap warga. Walaupun pada praktik sehari-hari, perlindungan dan penegakan hukum dilakukan oleh lembaga-lembaga negara seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Negara Republik Indonesia, Advokat, KPK, MA dan KY.


Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Setelah kamu mempelajari materi pada kegiatan pembelajaran 1 ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut. Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (review).







Invitation Letter

Invitation Letter

Invitation Letter - Invitation Letter: It is a letter written to invite people to a particular event. This can be written for a marriage, engagement, graduation ceremony, exhibition, annual day, etc. It can be a formal as well as an informal letter. It can be written by an individual or an organization addressed to a person or an organization. The objective of this letter is to arrange the number of positions for the guests before some days of the event date. An invitation Letter enables the host to achieve their target in managing the event. Read the article below to know more about writing the Normal Invitation Letter format, inviting letter, how to write invitation card.


Invitation Letter Writing Tips


Refer to the following writing tips to know how to write an invitation letter for an event.

  • It must include the address, date, and time of the event on the left side of the letter.
  • Make sure to mention the salutation at the beginning and your signature at the ending of the letter.
  • Make sure to write a grammatically correct and concise letter.
  • It should indicate whether it is a formal or informal letter.
  • The host must express his or her warm welcome to the guests.

Letter of Invitation Format

Refer to the following Format of invitation letter before writing an invitation letter.

Invitation Letter Samples

Invitation Letter to Invite Students Family Members To Attend College Annual Day


Sample Invitation Letter to Invite in the Engagement Ceremony


 Materi Aktualisasi Diri - Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Materi Aktualisasi Diri - Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)



Materi Aktualisasi Diri - Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) 


Aktualisasi diri merupakan puncak dari kedewasaan dan kematangan diri seseorang. Hal ini ditandai degan bagaimana seseorang bisa menyadari dan memanfaatkan berbagai potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai suatu tujuan dalam hidup.


Karakteristik Aktualisasi Diri diantaranya adalah :


Mandiri

Orang yang telah mencapai aktualisasi diri umumnya adalah orang yang mandiri. Ia biasanya sangat menghargai kesendirian dan tidak pernah bergantung pada orang lain dalam melakukan banyak hal. Pribadi ini biasanya juga tidak terpengaruh pada apa yang dipikirkan orang lain tentangnya.


Realistis

Realistis merupakan salah satu sifat utama orang yang sudah mencapai tahap aktualisasi diri. Biasanya orang yang sudah mencapai aktualisasi diri tidak mudah takut pada hal-hal yang tidak jelas dan tidak ia ketahui secara langsung. Sebaliknya, ia justru selalu fokus pada apa yang ada dan sedang terjadi di dalam hidupnya.


Problem Solving

Orang yang sudah mencapai aktualisasi diri umumnya memiliki rasa tanggung jawab dan etos kerja yang tinggi, sehingga cenderung lebih fokus untuk memecahkan masalah. Hal ini tidak hanya diterapkan untuk dirinya tetapi juga untuk orang lain.


Mempunyai Selera Humor yang Tinggi

Karakteristik lain dari orang yang sudah mencapai aktualisasi diri adalah memiliki jiwa humor yang tinggi. Ia dapat menikmati humor dalam berbagai kondisi dan situasi. Ia juga mampu membantu orang lain melihat suatu masalah dari sudut pandang positif tanpa membuat tersinggung.


Menghargai Proses

Orang yang sudah mencapai aktualisasi diri umumnya memiliki tujuan yang konkret pada setiap hal yang dilakukannya. Meskipun demikian, ia tidak hanya fokus pada tujuannya tetapi juga akan menghargai setiap proses yang dilalui dalam mencapai tujuan tersebut.



 


Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil guna mencapai aktualisasi diri diantaranya:

  1. Meningkatkan rasa empati
  2. Memberanikan diri mencoba hal-hal baru
  3. Menghabiskan waktu untuk diri sendiri
  4. Menghargai hal-hal kecil
  5. Menerima setiap hal yang terjadi dalam hidup
  6. Tidak mengambil pusing perkataan orang lain
  7. Bersikap jujur pada diri sendiri dan melakukan hal-hal yang bisa membawa kita mencapai tujuan hidup

Contoh kebutuhan aktualisasi diri:

  1. Berusaha selalu menjadi juara
  2. Termotivasi melakukan yang terbaik dan terus memperbaiki diri
  3. Melakukan hal yang bermanfaat
  4. Menggali kemampuan yang terpendam
  5. Menjalani kegiatan ekstrakurikuler
  6. Mengikuti kegiatan cerdas cermat, olimpiade, dan lomba kompetensi siswa
  7. Mengikuti kegiatan lomba antar masyarakat
  8. Bekerja dengan mengembangkan bakat
  9. Melakukan yang terbaik saat latihan
  10. Menjadi orang yang terlatih dan disiplin
  11. Melakukan hal baru yang bermanfaat
  12. Melatih kemampuan berolahraga


CONTOH PROYEK SISWA MEMBUAT AKTUALISASI DIRI SECARA TERTULIS



Aktualisasi diri saya dimulai ketika saya memasuki sekolah SMK Jurusan Tata Busana, ketika saya masih SD saya tergolong anak yang pendiam dan tidak terlalu menonjol di dalam kelas. Tetapi saya selalu berkeinginan untuk menjadi yang terbaik walaupun ternyata teman-teman saya lebih baik dari saya. Ketika SD saya suka mengikuti melukis dan desain, walaupun tidak memperoleh juara tetapi saya tidak pernah berkecil hati.


Ketika SMP saya juga bukan siswa yang tergolong pintar, mungkin bisa di bilang terbawah. Namun, dengan kesadaran dan keinginan diri saya untuk membanggakan kedua orang tua saya, walau pun orang tua saya tidak pernah mempermasalahkan peringkat saya di SMP. Saya berusaha dengan memperhatikan guru ketika sedang menerangkan, karena saya adalah anak yang tergolong tidak suka membaca buku dan menulis saat pembelajaran.


Namun, disisi lain saya sangat menyukai berdiskusi dengan teman didalam kelas. Dan dari hasil usaha saya, peringkat saya dikit demi sedikit naik. Dan akhirnya ketika kelas 9 SMP saya bisa masuk 5 besar yang tadinya saya peringkat terakhir dikelas saya.


Ketika memasuki SMK saya bertekad harus mempertahankan prestasi saya. Karena saya sudah berniat maka selanjutnya saya harus berusaha. Dan hasilnya saya selalu masuk 10 besar terus selama 3 tahun. Selain itu, saya juga berkeinginan menjuarai Lomba Komptensi Siswa tingkat Nasional dalam bidang teknologi mode pakaian. Dan ketika kelas 3 saya mendapatkan kesempatan untuk memasuki Perguruan tinggi favorit yang bisa di bilang favorit di Indonesia.


Selanjutnya setelah masuk perguruan tinggi negeri saya ingin terus berada pada jurusan tata busana untuk tetap melajutkan cita-cita saya sebagai seorang desaigner mode pakaian internasional. Selain itu, saya ingin aktif di organisasi kampus dengan menduduki posisi-posisi strategis. Selain itu, saya ingin mengembangkan budaya ilmiah dengan menulis berbagai buku serta menjuarai berbagai kompetensi inovatif mahasiswa dan menjadi mahasiswa berprestasi.

 

Cinta adalah suatu proses aktualisasi diri yang bisa membuat orang melahirkan tindakan-tindakan produktif dan kreatif. Dengan cinta, seseorang menyadari bahwa ia akan mendapatkan kebahagiaan bila mampu membahagiakan orang yang dicintainya. Timbulnya kebahagiaan itu pada gilirannya menghendaki tindakan-tindakan seperti perlindungan, perhatian, tanggung jawab, dan pengetahuan.

Soal Pilihan Ganda HAM (Hak Asasi Manusia)

Soal Pilihan Ganda HAM (Hak Asasi Manusia)



Soal Pilihan Ganda HAM (Hak Asasi Manusia)  beserta Jawabannya


Petunjuk Umum

  1. Periksa dan bacalah soal-soal dengan saksama sebelum Anda menjawabnya.
  2. Kerjakan pada Lembar Jawaban yang sediakan dengan pulpen atau ballpoint yang bertinta hitam/biru.
  3. Laporkan kepada pengawas kalau terdapat tulisan yang kurang jelas, rusak atau jumlah soal kurang.
  4. Dahulukan menjawab soal-soal yang Anda anggap mudah.

1. Setiap perbuatan sesorang atau kelompok orang,termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang marupakan pengertian pelanggaran HAM menurut …

A. UU Nomor 5 tahun 1998
B. UU Nomor 39 tahun 1999
C. UU Nomor 26 tahun 2000
D. PP Nomor 2 tahun 2002
E. Kepres Nomor 50 tahun 1993


2. Langkah-langkah pembentukan system hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM salah satunya adalah prinsipnya supremasi hukum, yang artinya ….

A. pembahasan naskah RUU harus terbuka
B. keikutsertaan dan peranan pakar-pakar hukum dan non hukum yang relevan harus diutamakan
C. wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia
D. berbagai tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM .
E. kepastian hukum, persamaan kedudukan di depan hukum dan keadilan hukum


3. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum. Hal tersebut adalah contoh HAM dalam bidang....

A. politik
B. hukum
C. pribadi
D. ekonomi
E. sosial dan budaya


4. Pelanggaran HAM adalah pelanggaran terhadap hak asasi orang lain yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan tertentu. Ada beberapa faktor yang dapat menjadikan terjadinya pelanggaran HAM. Yang bukan merupakan penyebab terjadinya pelanggaran HAM adalah ….

A. belum adanya kesepahaman dan kesamaan antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan partikularisme.
B. adanya pandangan HAM yang bersifat individualistik dapat mengancam kepentingan umum (dikotomi antara individualisme dan kolektivisme )
C. adanya pembelajaran mengenai konsep dan penegakan HAM.
D. kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum , seperti peran polisi, jaksa dan pengadilan yang kurang maksimal.
E. pemahaman tentang HAM yang belum merata , baik di kalangan sipil maupun militer pada umumnya.


5. Sebagai Negara hukum, Indonesia mengharuskan dalam setiap aktivitas terdapat payung hukum yang menaunginya. UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur tentang ….

A. Hak Asasi Manusia .
B. Konvensi Menentang Penyiksaan dan perlakuan atau Penghukuman yang kejam Tidak manusiaawi atau merendahkan Martabat Manusia .
C. perlindungan Anak
D. kebebasan menyatakan Pendapat
E. Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat


6. Dalam konsep HAM, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi HAM bagi warga negaranya, sedangkan warga sipil memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pemenuhan HAM dari negara. Kewajiban yang menuntut Negara untuk bertindak secara aktif dalam memenuhi HAM adalah bentuk ….

A. protekasi
B. realisasi
C. sosilisasi
D. represi
E. delegasi


7. Setiap manusia memiliki hak dasar sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yaitu ....

A. hak hidup
B. hak asasi
C. hak beragama
D. hak berkebudayaan
E. hak berpolitik


8. Suatu sikap yang menonjolkan hak sendiri, tanpa memperhatikan hak orang lain merupakan bentuk…

A. pelanggaran terhadap hak orang lain
B. demokrasi pribadi
C. penciptaan individual manusia
D. manusia mempunyai hak azasi
E. kebaikan orang lain


9. Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, kecuali ….

A. terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
B. kurang tegasnya aparat penegak hukum
C. terjadinya penyalahgunaan teknologi
D. kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
E. tegasnya aparat penegak hukum


10. Kewajiban menghargai keberagaman yang ada di Indonesia merupakan salah satu substansi kewajiban asasi dalam sila Pancasila...

A. Pertama
B. Kedua
C. Ketiga
D. Keempat
E. Kelima


11. Secara sederhana hak asasi manusia adalah ....

A. Hak dasar manusia menurut undang-undang yang berlaku.
B. Hak dasar manusia menurut kodratnya.
C. Hak manusia yang dilindungi oleh hukum.
D. Hak semua umat manusia di muka bumi ini.
E. Hak manusia berdasarkan tempat dia dilahirkan.


12. Segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, adalah pengertian dari ....

A. Kewajiban
B. Perintah
C. Keharusan
D. Ketaatan
E. Peraturan


13. Kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial, merupakan contoh pelanggaran HAM yang disebabkan oleh ....

A. Penyalahgunaan kekuasaan
B. Penyalahgunaan teknologi
C. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
D. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
E. Sikap tidak toleran


14. Berikut ini merupakan wewenang dari Komnas HAM, kecuali ....

A. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
B. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
C. Menyelidiki suatu kasus yang terindikasi merupakan pelanggaran HAM
D. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
E. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan


15. Berikut ini yang termasuk dalam faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah ....

A. Penyalahgunaan kekuasaan
B. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
C. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
D. Penyalahgunaan teknologi
E. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi



Latihan Soal Pilihan Ganda Perumusan Pancasila

Latihan Soal Pilihan Ganda Perumusan Pancasila



Latihan Soal Pilihan Ganda Perumusan Pancasila - Selamat datang di kelas X. Pada bagian ini kita akan belajar lagi mengenai Pancasila. Kalian telah belajar tentang kronologi sejarah lahirnya Pancasila, kajian kritis tentang penerapan Pancasila dari masa ke masa, serta fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.

Capaian pembelajaran pada bagian ini adalah peserta didik dapat:

  1. Membandingkan cara pandang para pendiri bangsa tentang rumusan dan isi Pancasila;
  2. Mengkaji penerapan niai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa;
  3. Mengidentiikasi peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global;
  4. Menginisiasi sebuah kegiatan bersama serta menetapkan tujuan dan target bersama;
  5. Mengidentiikasi kekurangan dan kelebihan masing-masing dalam anggota kelompok untuk memenuhi kebutuhannya;
  6. Menganalisis hal-hal apa dianggap penting dan berharga yang dapat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan di masyarakat luas, dalam skala negara dan Kawasan;
  7. Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kesehariannya sesuai dengan perkembangan dan konteks peserta didik.

ASESMEN

Pilihlah satu jawaban yang benar! Beri tanda silang (X) pada huruf A, B, C, D atau E dan alasannya! Nilai akan muncul setelah penilaian selesai!





 

PASSWORD BISA DITANYAKAN MELALUI KOLOM KOMENTAR!

Materi: Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dan Penilaian Diri

Materi: Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dan Penilaian Diri



Pada dasarnya pelanggaran HAM merupakan bentuk penyimpangan terhadap kewajiban asasi manusia. 


Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 


Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya. Contohnya setiap orang harus mendapatkan rasa aman atau terbebas dari rasa takut, akan tetapi apabila orang tersebut merasakan kemanannya terganggu, itu berarti sudah terjadi pelanggaran HAM.


Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu diskriminasi dan penyiksaan. 

  1. Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
  2. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.


Sedangkan berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM ringan. 

  1. Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
  2. Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.


Pelanggaran HAM terjadi dapat disebabkan berbagai faktor internal yang timbul dari diri sendiri seperti :

  • sikap individualistis
  • egoisme
  • rendahnya kesadaran menghormati hak asasi manusia
  • sikap tidak toleran dan sebagainya. 

Selain itu disebabkan juga oleh faktor eksternal dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, misalnya : 

  • aparak penegak hukum yang tidak tegas
  • penyalahgunaan kekuasaan
  • kesenjangan sosial
  • penyalahgunaan teknologi, dan sebagainya. 


Pemerintah Republik Indonesia telah berupaya dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, diantaranya dengan membentuk Komnas HAM, menetapkan instrumen penegakan HAM, dan pembentukan Pengadilan HAM. Upaya Pemerintah dalam mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh masyarakat.





 

DESKRIPSI PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI PEKERJAAN

DESKRIPSI PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI PEKERJAAN


DESKRIPSI PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI PEKERJAAN

Deskripsi pekerjaan adalah hasil analisis pekerjaan sebagai serangkaian proses untuk mengumpulkan dan memproses informasi tentang suatu pekerjaan. 


Secara umum, deskripsi pekerjaan tidak membahas masalah orang atau pekerja sebagai subjek, membahas masalah individu atau karyawan, deskripsi pekerjaan biasanya menjawab pertanyaan tentang ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan, fungsi dasar atau tugas utama, posisi, wewenang dan tugas, tanggung jawab, kriteria evaluasi, dan hasil.


Deskripsi pekerjaan bermanfaat untuk menentukan:

  1. Ringkasan pekerjaan dan tugas-tugas (job summary and duties)
  2. Situasi dan kondisi kerja (working condition)
  3. Persetujuan (approvals)


MANFAAT DESKRIPSI PEKERJAAN

Deskripsi pekerjaan biasanya akan bermanfaat bagi pengelola SDM diantaranya untuk:

  1. Desain organisasi
  2. Klarifikasi tanggung jawab
  3. Rekrutmen
  4. Desain tes yang digunakan
  5. wawancara 
  6. orientasi 
  7. Pelatihan Organisasi 
  8. Penilaian kinerja 


Sejalan dengan memasuki era globalisasi dan banyaknya perubahan terjadi akhir-akhir ini dalam dunia kerja, kebutuhan terhadap deskripsi pekerjaan juga semakin meningkat dan semakin kompleks, perubahan ini meliputi :

  1. Restrukturisasi organisasi dalam jumlah besar (misal: penciutan)
  2. Kebutuhan untuk menerapkan cara-cara kreatif dan baru untuk memotivasi dan memberi penghargaan karyawan
  3. Tingkat kecepatan perkembangan teknologi yang mengubah lingkungan pekerjaan
  4. Peraturan ketenagakerjaan yang lebih ketat


Tujuan deskripsi pekerjaan adalah untuk menyediakan informasi organisasional dan struktural di samping fungsional dari sebuah pekerjaan. Pedoman deskripsi pekerjaan diantaranya adalah :

  1. Terfokus pada muatan pekerjaan.
  2. Deskripsikan cara pekerjaan sesungguhnya dilakukan oleh pemegang jabatan
  3. Menentukan keluaran pekerjaan
  4. Memberikan indikator kuantitatif dari hasil yang diharapkan sebagai persyaratan normal (contohnya penjualan dan dokumen yang diproses)
  5. Menghindari bahasa yang kabur (tidak jelas)
  6. Gunakan istilah khusus untuk menggambarkan aktivitas, bukannya istilah yang tidak jelas.
  7. Membuat peringkat komponen pekerjaan dalam urutan signifikansi dan waktu yang dicurahkan untuk setiapnya.
  8. Gunakan deskripsi yang terpisah untuk setiap posisi
  9. Pekerjaan-pekerjaan dipadukan hanya jikalau deskripsi yang terpisah menunjukkan bahwa isi dan persyaratan pekerjaan-pekerjaan itu sebenarnya sama.


Dalam deskripsi pekerjaan tidak ada bentuk standar, kebanyakan uraian mengemukakan tentang pentingnya informasi:

  • Nama pekerjaan : nama pekerjaan dan informasi identifikasi lain seperti upah klasifikasi keuntungan
  • Ringkasan : ringkasan satu atau dua pernyataan kalimat yang menggambarkan penggunaan pekerjaan dan output yang diharapkan dari karyawan yang melaksanakan
  • Peralatan : pernyataan singkat mengenai perkakas, peralatan, dan informasi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan itu secara efektif
  • Lingkungan : deskripsi kondisi lingkungan kerja, lokasi kerja, dan karakteristik lingkungan lain yang seperti tingkat kebisingan dan bahaya
  • Aktivitas : termasuk uraian tugas pekerjaan, tanggung jawab, dan tampilan perilaku dalam pekerjaan. Juga menguraikan interaksi sosial yang berhubungan dengan pekerjaan (sebagai contoh, ukuran kelompok kerja

CONTOH DESKRIPSI PEKERJAAN 1


Deskripsi Pekerjaan – Marketing Konveksi


Berikut adalah jobdesk marketing Management Konveksi Mekar Melati

  • Membuat Konten Bergambar untuk Diposting di Social Media (Facebook : Management Photoshoot Cutnyak & Cutnyak Konveksi). Minimal Dua kali PostingDalam Satu Hari.
  • Brodcast Pesan di Kontak Whatssapp Minimal Tiga kali Dalam Sehari untuk PaketPhotoshoot & Konveksi.
  • Membuat Quotes / Tips untuk Postingan Wajib Setiap Senin Pagi.
  • Posting Di Media Iklan Gratis Seperti: OLX, Kaskus, Jualo, Bisnis UKM dll.
  • Melakukan Kanvasing ke Mall” atau Toko” Offline serta Pameran.
  • Mendata Setiap Customer (Semua Data Yang Progres ataupun Tidak).
  • Memfollow Up Customer Yang Pernah Kontak atau Tertarik.8.
  • Mendata Setiap Customer Yang Deal, Mengkonfirmasikan Pengiriman Produk & Mengkonfirmasikan Jangka waktu Pengerjaan Hingga Hasil Diterima.
  • Masuk Kedalam Komunitas Pengusaha, OnlineShop, Designer, Penjahit dll.
  • Meminta Referensi Dari Setiap Customer Yang Sudah Deal untuk Tambahan Data (Minimal 3 Referal.
  • Memenuhi target bulanan


CONTOH DESKRIPSI PEKERJAAN 2


Deskripsi Pekerjaan – Staf Produksi Fashion


Status Pekerjaan : Full-time / Tetap


Persyaratan dan Kemampuan:

  1. Usia maksimal 35 tahun.
  2. Pendidikan minimal setingkat SMK.
  3. Pengalaman dibidang sejenis minimal 2 tahun (lebih disukai yang sudah pengalaman menjadi team leader).
  4. Mengerti proses pembuatan busana/garment dari mulai cutting, jahit sampai packaging/packing. 
  5. Memiliki jiwa leadership.
  6. Memiliki kemampuan problem solving


Deskripsi Pekerjaan:

  1. Melakukan perencanaan dan pengorganisasian jadwal produksi.
  2. Menilai proyek dan sumber daya yang dibutuhkan.
  3. Memperkirakan, negosiasi dan menyetujui anggaran dan tenggat waktu dengan klien dan manajer.
  4. Menentukan standar kontrol kualitas.
  5. Mengawasi proses produksi.
Upacara Adat Mitoni

Upacara Adat Mitoni

Upacara Adat Mitoni (diunduh dari surakarta.go.id)


UPACARA ADAT MITONI - Saben tlatah utawa wewengkon nduweni tata cara utawa adat dhewe-dhewe. Tlatah siji lan sijine adat tata carane ora padha nanging duweni maksud kang padha. Adat tata cara gumantung kultur budaya masyarakat. Kultur masyarakat lan pakulinan sing kaya mangkono angel diilangi amarga wis mbalung sungsum lan turun temmurun.


Upacara mitoni yaiku upacara kang dileksanakake nalika jabang bayi isih ana ing kandhutan calon ibu nalika umur 7 wulan. Maksud mitoni yaiku supaya jabang bayi kang dikandhut calon ibu slamet lan bisa lair kanthi gampang ora ana alangan lan diparingi rupa bagus yen lanang lan ayu menawa wadon.


Upacara adat mitoni minangka upacara adat kang wus lumaku ing tanah jawa, mligine jawa tengah. Mitoni minangka slah sijine adat pakulinan bebarayan jawa, yaiku nylameti si jabang bayi sing isih ana ing kandhutan calon ibune sawise umur pitung sasi mligine anak sepisan.


Maksud mitoni yaiku supya jabang bayi kang dikandhut dening calon ibune bisa slamet ora ana alangan apa – apa mengkone mawana lair diparingi gampang. Mitoni bisa dileksanakake ing dina apa wae, nanging adat saben dipilih dina kang apik, yaiku Senin awan nganti bengilan Jumat awan nganti bengi, dianakake ing wektu awan utawa sore.


Adat saben upacara mitoni dipandhegani dening dukun bayi. Upacara mitoni adat saben dilakoni kanthi urutan kaya mangken, nanging bisa owah gingsir urutane upamane:

  1. Siraman
  2. Nglebokake endhog kampung sajroning kain/sarung
  3. Brojolan
  4. Ganti busana ping pitu
  5. Ngethok lawe/kain putih/janur
  6. Mecah priuk lan gayung bathok utawa siwur
  7. Ngombe jamu surungan/jamu gendhong
  8. Njupuk endhog
  9. Dhodhol dhawet lan rujak
  10. Donga

Siraman minangka tandha utawa simbol ngresiki badan, ngresiki dhiri calon ibu marang dosa-dosa kang wis dilakoni saengga besuk yen babaran utawa nglairake bisa lancar ora ana langan apa-apa. Bayine resik, calon ibune ya resik saka dosa mau. Sesuci iki dileksakake ing kamar mandhi utawa ing papan padhusan kang wis pinilih kang dipimpin utawa dipandhegani dening dukun bayi utawa saka keluwarga kang dianggep sepuh. (Kapethik saking Buku Marsudi Basa lan sastra Jawa kaca 54 – 55)


Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Lembar Kerja Siswa

Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Lembar Kerja Siswa

Pancasila dalam Konteks Berbangsa


Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa - Pada unit ini siswa diharapkan mampu mengkaji penerapan niai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sekarang. Sehingga secara umum, siswa dapat melihat praktik menjadi warga negara yang baik dalam kehidupan berbangsa, baik yang terjadi di lingkungan keluarga, masyarakat, ataupun dalam konteks nasional, yang sesuai sesuai dengan nilai Pancasila.


Berikut adalah penjelasan penerapan Pancasila dalam Konteks berbangsa dan bernegara:


KETUHANAN YANG MAHA ESA

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sila pertama ini menjelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga ia dapat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan seksama tanpa mengalami gangguan sesuai dengan agama dan keyakinannya.


KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama.


PERSATUAN INDONESIA

Sila ketiga ini memberikan pengertian kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan. Persatuan di sini bukan bermakna terjadinya penyeragaman dari berbagai keragaman yang ada di Indonesia. Melalui sila ini setiap bangsa Indonesia yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia. Indonesia sendiri merupakan negara yang besar dengan keragaman suku, agama, ras, dan antar golongan yang disatukan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.


KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme musyawarah. Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/program bersama di masyarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini menyadarkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang setara. Dengan demikian, tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang merasa paling berhak dan paling benar.


KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Keadilan adalah nilai universal yang harus diimplementasikan oleh setiap bangsa Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum. Melainkan pula, keadilan dapat bermakna bahwa setiap bangsa Indonesia berada dalam posisi yang setara baik terkait dengan harkat, martabat, hak dan kewajibannya. Oleh sebab itu, merendahkan orang lain karena, misalnya, status sosial, jenis kelamin, agama, atau budaya adalah bentuk dari ketidakadilan. Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil.


AKTIVITAS BELAJAR MANDIRI SISWA KELAS X

Kerjakan dalam buku tulis kalian beberapa soal berikut ini! Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan di bawah ini!

  1. Bagaimana penerapan Pancasila dalam konteks kehidupan berbangsa? Apakah sudah terimplementasi atau belum?
  2. Jika sudah, sebutkan contohnya. Jika belum, sebutkan hal yang menjadi tantangannya!
  3. Apakah kehidupan masyarakat di sekitar telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?
  4. Apa saja karakter atau ciri-ciri kehidupan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?

 

"Menyesali nasib tidak akan mengubah keadaan. Terus berkarya dan bekerjalah yang membuat kita berharga." - Abdurrahman Wahid



Materi Makna dan Kewajiban Hak Asasi Manusia dan Lembar Kerja Siswa

Materi Makna dan Kewajiban Hak Asasi Manusia dan Lembar Kerja Siswa

Hak dan Kewajiban

Materi Makna dan Kewajiban Hak Asasi Manusia dan Lembar Kerja Siswa - Hak adalah segala sesuatu yang diperoleh atau didapatkan seseorang. Itu bisa berupa otoritas atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Semua hak yang diperoleh adalah hasil dari pelaksanaan kewajiban. Dengan kata lain, hak hanya dapat diperoleh ketika kewajiban dipenuhi. Misalnya, di sekolah, siswa memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan tentang mata pelajaran setelah mereka menyelesaikan proses pembelajaran yang dipimpin oleh guru. 


Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.


Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan hak-hak konstitusional timbul di bawah jaminan undang-undang dan undang-undang yang mendasarinya. 


Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.


Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. 


Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.


Oleh karena itu, hak dan kewajiban warga negara adalah dua hal yang saling terkait satu sama lain. Keduanya memiliki kausalitas dan hubungan.



LEMBAR KERJA SISWA KELAS XII

A. PETUNJUK
  1. Seluruh anggota kelompok harus aktif berdiskusi terkait masalah yang diberikan (1 Kelompok 4 orang).
  2. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian Hak Asasi Manusia
  3. Carilah sumber atau referensi dari berbagai sumber, misalnya modul, buku paket atau internet
  4. Ditulis pada buku tulis kalian.

B. PERHATIKAN SOAL DIBAWAH INI :
  1. Coba identifi kasi tiga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar/ahli. 
  2. Tuliskan hasil identifikasi Anda dalam buku tulis kalian sesuai format tabel dibawah ini.


  1. Berdasarkan pendapat-pendapat para pakar yang Anda temukan, coba Anda analisis persamaan dan perbedaannya
  2. Coba Anda rumuskan makna hak dan kewajiban warga negara berdasarkan pendapat sendiri.

 


MATERI HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN LEMBAR KERJA SISWA

MATERI HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN LEMBAR KERJA SISWA

 

Hak Asasi Manusia


PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan Yang Maha Esa. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya, termasuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.


HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya.


Berdasarkan Undang-undang No 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA (HAM)

  1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.


Sejalan dengan ciri-ciri HAM diatas, dapatlah kita katakan bahwa hak asasi manusia merupakan kebebasan dasar manusia yang tidak dapat dikurangi, dibatasi dan dihilangkan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 66 yang mencakup 10 Hak Dasar Manusia: 

  1. Hak Untuk Hidup; 
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan; 
  3. Hak Mengembangkan Diri; (4) Hak Memperoleh Keadilan; (5) Hak Atas Kebebasan Pribadi; 
  4. Hak Atas Rasa Aman;
  5. Hak Atas Kesejahteraan;
  6. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan;
  7. Hak Wanita; 
  8. Hak Anak


LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam :

  1. Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (pasal 27-34, dan BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945);
  3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;
  4. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan 
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM);
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
  11. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
  12. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;
  13. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.

LEMBAR KERJA SISWA

A. PETUNJUK
  1. Seluruh anggota kelompok harus aktif berdiskusi terkait masalah yang diberikan (1 Kelompok 4 orang).
  2. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia, sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
  3. Carilah sumber atau referensi dari berbagai sumber, misalnya modul, buku paket atau internet
  4. Ditulis pada buku tulis kalian.

B. PERHATIKAN KASUS-KASUS BERIKUT INI :
  1. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
  2. Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosan, trackficing, perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi baik di negara kita ataupun negara lain.
  3. Tidak seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah, anak-anak jalanan, dan sebagainya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, coba kalian diskusikan dengan teman sebangku mengapa hal-hal yang disebut di atas bisa terjadi? Apa saja yang menyebabkannya?

 

"Kesuksesan seseorang berbanding lurus dengan kemauannya untuk belajar, bangkit, dan mencoba."

Soal Pilihan Ganda Perumusan Dasar Negara

Soal Pilihan Ganda Perumusan Dasar Negara

Latihan Soal Pilihan Ganda tentang Perumusan Dasar Negara


Latihan Soal Pilihan Ganda tentang perumusan dasar negara. Sebelum melanjutkan latihan soal silahkan dapat membaca Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara (Klik Disini). Selanjutnya berikut soal pilihan ganda kalian dapat memilih jawaban yang kalian anggap benar. 


1. Siapakah yang memberikan usul tentang Dasar Negara Pancasila dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 ....

A. Moh. Yamin, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebardjo

B. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Drs. Moh. Hatta

C. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno

D. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Mr. Ahmad Soebardjo

E. Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Ahmad Soebardjo


PEMBAHASAN

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI mengadakan sidang pertama untuk membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia Merdeka. Sidang BPUPKI pertama berlangsung tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.

Tiga tokoh yang memberi usulan rumusan dasar negara itu adalah Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Ketiganya adalah tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara secara lisan maupun tulisan. (JAWABAN C)


2. Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 - 17 Juli 1945 membahas tentang ....

A. Rancangan Undang-undang Dasar

B. Rancangan Indonesia Merdeka

C. Rancangan Dasar Negara

D. Rencana Proklamasi Kemerdekaan

E. Pembentukan PPKI


PEMBAHASAN

BPUPKI melaksanakan dua kali sidang; 1) pada 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara, 2) pada 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. (JAWABAN A)


3. Secara resmi keanggotaan BPUPKI diumumkan pada tanggal 29 April 1945. Jabatan ketua BPUPKI dipegang oleh ....

A. Moh Hatta

B. Ir. Soekarno

C. dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat

D. Ahmad Subardjo

E. Muh Yamin


PEMBAHASAN

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbii Chosakai adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) dan Raden Pandji Soeroso. (JAWABAN C)


4. 1) Peri Kebangsaan; 2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan Sosial. Lima usulan dasar bagi negara Indonesia merdeka tersebut di atas adalah usulan ....

A. Moh Hatta

B. Ir. Soekarno

C. dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat

D. Ahmad Subardjo

E. Muh Yamin


PEMBAHASAN

Mohammad Yamin menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu: 1) peri kebangsaan, 2) peri kemanusiaan, 3) peri ketuhanan, 4) peri kerakyatan, dan 5) kesejahteraan sosial. Setelah menyampaikan pidato, Mohammad Yamin baru kemudian menuliskan konsep dasar negara merdeka.


Dalam naskah tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan 5 dasar bagi negara merdeka: 1) ketuhanan yang maha esa, 2) kebangsaan persatuan indonesia, 3) rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, 4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan 5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. (JAWABAN E)


5. Berikut yang tidak termasuk nilai-nilai yang dapat diambil dalam proses perumusan Pancasila ....

A. Semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan

B. Semangat kekeluargaan dan kebersamaan sebagai bangsa Indonesia

C. Semangat untuk mengutamakan kepentingan daerah sendiri

D. Rasa cinta tanah air yang begitu besar

E. Perwujudan semangat demokrasi yang mengedepankan kepentingan bersama


PEMBAHASAN

Dalam sidang BPUPK yang membahas tentang perumusan dasar negara kita dapat memetik nilai-nilai tentang demokrasi, semangat persatuan & kesatuan, rasa nasionalisme & patriotisme, semangat kekeluargaan yang mengutamakan kepentingan bersama. (JAWABAN C)


6. Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, yang dalam bahasa Indonesia disebut ....

A. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

B. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK)

C. Panitia Delapan

D. Panitia Sembilan

E. Tiga Serangkai


PEMBAHASAN

Jepang pun mewujudkan janjinya dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK) pada 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, atas izin Panglima Letnan Jenderal Kumakichi Harada. (JAWABAN B)


7. Seusai sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil, salah satunya ialah Panitia Sembilan. Berikut ini yang bukan merupakan panitia sembilan ....

A. Soekarno

B. Moh. Hatta

C. AA Maramis

D. Abdul Kahar Muzakir

E. Sultan Hamid II


PEMBAHASAN

1. Soekarno (ketua) 2. Moh. Hatta 3. Moh. Yamin 4. Achmad Subardjo 5. Maramis 6. KH. Wachid Hasjim 7. KH. Abdul Kahar Moedzakkir 8. Abi Kusno Tjokrosujoso 9. H. Agus Salim (Panitia Sembilan). (JAWABAN E)


8. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara pada tanggal ....

A. 29 Mei 1945

B. 30 Mei 1945

C. 31 Mei 1945

D. 1 Juni 1945

E. 22 Juni 1945


PEMBAHASAN

Soekarno mengawali pidatonya tentang usulan dasar negara pada 1 Juni 1945. (JAWABAN D)


9. Pada 22 Juni 1945 Panitia Sembiian berhasii merumuskan Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dikenai sebagai ….

A. Dasasila Bandung

B. Pancasila

C. Piagam HAM

D. Piagam Jakarta

E. Pembukaan Jakarta


PEMBAHASAN

Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara yang kemudian disepakatinya rancangan asas atau dasar Indonesia Merdeka, yang diberi nama oleh Soekarno sebagai Mukadimah, Moh. Yamin menyebutnya sebagai Piagam Jakarta. (JAWABAN C)


10. Sikap dan komitmen para pendiri bangsa atau the founding father dalam perumusan dasar negara yang dapat kita ambil di bawah Ini, kecuali ....

A. Mengutamakan persatuan dan kesatuan

B. Rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia

C. Semangat berjuang untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan

D. Keinginan supaya dikenang sebagai pahlawan bangsa

E. Semangat nasionalisme demi kepentingan bersama


PEMBAHASAN

Sikap dan komitmen yang dapat kita ambil dari para the founding father dalam perumusan dasar negara adalah semangat persatuan, semangat nasionalisme, dan semangat perjuangan untuk kepentingan bersama. (JAWABAN D)

"Berdoa saja tidak cukup. Belajar dengan baik adalah bukti bahwa doa Anda serius. Belajar adalah ibadah."