Tampilkan postingan dengan label Media Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
RPP - Media Pembelajaran Anti Korupsi

RPP - Media Pembelajaran Anti Korupsi




Susunan RPP PPKn dengan Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi - Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan panduan kegiatan guru dalam proses belajar mengajar. RPP berisikan tentang uraian kegiatan peserta didik didalam kelas dalam proses pembelajaran yang terintegrasi dengan Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi. RPP merupakan penjabaran dari silabus dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar yang telah ditentukan.

Sedangkan, dalam RPP ini diberikan tambahan nilai-nilai Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.

Lembaga pendidikan merupakan basis pendidikan karakter generasi muda Indonesia untuk jangka panjang. Pada tatanan ini, sangat penting menanamkan pendidikan anti korupsi secara berkesinambungan.

Pelaksanaan pendidikan anti korupsi di sekolah  sebenarnya merupakan cara untuk mengatasi mentalitas dan sikap-sikap dasar yang mengarah pada tindakan korupsi yang curang.

Dalam proses pembelajaran misalnya, seorang siswa atau mahasiswa yang mencontek saat ujian, sebenarnya ini adalah tindakan korupsi nyata yang dilakukan dalam skala kecil.

Selamat belajar! Berani Jujur Hebat!