Tampilkan postingan dengan label PPKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKn. Tampilkan semua postingan
Makna Penting Gotong Royong

Makna Penting Gotong Royong




Sebagai identitas budaya bangsa Indonesia, tradisi gotong royong yang sarat dengan nilai-nilai luhur harus kita lestarikan. Terlebih lagi Indonesia merupakan negara yang majemuk, baik dari sisi agama, budaya, suku maupun bahasa. Gotong royong dapat merekatkan dan menguatkan solidaritas sosial. Ia melahirkan sikap kebersamaan, saling tolong-menolong, dan menghargai perbedaan.

Selain membantu meringankan beban orang lain, dengan gotong royong kita juga dapat mengurangi kesalahpahaman, sehingga dapat mencegah terjadinya berbagai konflik. Gotong  royong yang merefleksikan suatu kebersamaan merupakan pedoman untuk menciptakan kehidupan yang jauh dari konflik.

Di dalam gotong royong terkandung nilai-nilai yang dapat meningkatkan rasa kerja sama dan persatuan warga. Oleh karena itu, melestarikan eksistensi tradisi gotong royong di  tengah masyarakat sangatlah penting, terutama pada masyarakat yang majemuk.

Secara historis, spirit gotong royong berkontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini antara lain dapat kita lihat dalam penyebaran informasi kemerdekaan ke pelosok negeri dan dunia. Pasca Indonesia memproklamasikan kemerdekannya, banyak pemuda datang ke Jalan Menteng 31 yang menjadi tempat berkumpul para aktivis pemuda pada saat itu. Para pemuda tersebut menyebarkan stensilan Teks Kemerdekaan ke berbagai daerah di Indonesia.

Beberapa pemuda tersebut di antaranya adalah M. Zaelani, anggota Barisan Pemuda Gerindo, yang dikirim ke Sumatera. Tercatat juga nama Uteh Riza Yahya, yang menikah dengan Kartika, putri Presiden Soekarno. Kemudian ada pula guru Taman Siswa bernama Sulistio dan Sri. Ada juga aktivis Lembaga Putri, Mariawati Purwo. Mereka menuju ke Sumatera bersama Ahmad Tahir untuk menyebarkan kabar kemerdekaan.

Selain itu, tercatat pula nama Masri yang berangkat ke Kalimantan. Beberapa pemuda juga berangkat ke Sulawesi. Mereka pergi ke luar Jawa membawa kabar kemerdekaan dengan menggunakan perahu. Di Yogyakarta, Ki Hadjar Dewantara, tokoh pendiri Taman Siswa, berkeliling kampung dengan naik sepeda untuk menyebarkan informasi kemerdekaan Indonesia kepada masyarakat luas.

Spirit gotong royong terus ditanamkan dan dipraktikkan oleh para tokoh bangsa lintas agama dan etnis, baik dari kalangan sipil maupun dari kalangan militer, selama revolusi kemerdekaan di Yogyakarta. Di kota bersejarah ini, berkumpul tokoh-tokoh bangsa dari beragam latar agama, etnis, dan pandangan politik.

Dari sisi etnis, terdapat nama Soekarno, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Soedirman, Ki Hadjar  Dewantara, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Sukiman Wirjosandjojo, Wahid Hasjim, dan I.J. Kasimo yang berlatar belakang suku Jawa. Tercatat pula Ali sadikin, Ibrahim Adji, dan M. Enoch yang berlatar belakang Sunda. Ada pula Mohammad Hatta, Agoes Salim, Sutan sjahrir, Tan Malaka, Mohammad Yamin, dan Muhammad Natsir yang berlatar belakang Suku Minang. Ada juga Simatupang dan Nasution dari Tapanuli. Ada Kawilarang dan A.A. Maramis dari Manado. Terdapat juga nama Muhammad Yusuf dari Makassar, Mr. Assaat dan Teuku M. Hassan dari Aceh. A.R. Baswedan yang keturunan Arab, dan lain-lain. 

Semangat gotong royong dengan mengesampingkan perbedaan begitu terasa di Yogyakarta. Realitas ini antara lain dapat dilihat dari perjumpaan antara tokoh Muhammadiyah seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) seperti K.H. Wahid Hasjim, tokoh Persatuan Islam seperti Muhammad natsir, tokoh Ahmadiyah seperti Sayyid Shah Muhammad Al-jaeni, tokoh Katolik seperti I.J. Kasimo, dan sebagainya.

Sumber Bacaan:Buku Pendidikan Kewarganegaraan X | Abdul Waidl,dkk

SOAL PAT PPKN

SOAL PAT PPKN




1) Suatu proses atau usaha untuk mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga tercipta keserasian. Keselarasan secara nasional adalah pengertian...

A. akulturasi

B. asimilasi

C. integrasi

D. disintegrasi

E. konsolidasi


2) Perhatikan pernyataan berikut!

1. faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib seperjuangan

2. kesepakatan untuk membentuk masyarakat yang homogen

3. Keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa Indonesia

4. Adanya keinginan untuk mengembangkan budaya etnosentrisme

5. Rasa cinta tanah air dan bangsa dikalangan bangsa Indonesia yang begitu kuat

Dari pernyataan di atas, manakah yang termasuk faktor pendorong integrasi nasional yang benar....

A. 1, 2, dan 3

B. 1, 3, dan 4

C. 2, 3, dan 4

D. 1, 3, dan 5

E. 3, 4, dan 5


3) Selain semboyan Bhinneka Tunggal Ika negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa yaitu...

A. dasar negara, agama, bendera merah putih, burung garuda, suku bangsa

B. dasar negara, adat istiadat, bendera merah putih, lagu kebangsaan, agama

C. budaya, adat istiadat, burung garuda, bendera merah putih, suku bangsa

D. dasar negara Pancasila, bendera merah putih, bahasa Indonesia, burung garuda

E. lagu kebangsaan, lagu daerah, adat, agama, bendera merah putih


4) Perhatikan pernyataan berikut ini:

1. Adanya saling ketergantungan antara anggota masyarakat

2. Anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan satu dengan yang lainnya

3. Adanya keinginan untuk mengembangkan tradisi lama

4. Terciptanya konsensus mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman

5. Norma dan nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi

Dari pernyataan di atas syarat keberhasilan integrasi di suatu negara adalah ...

A. 1, 2, dan 3

B. 1, 3, dan 4

C. 2, 3, dan 4

D. 3, 4, dan 5

E. 2, 4, dan 5


5) Salah satu contoh wujud dari integrasi adalah adanya percampuran dua buah atau lebih kebudayaan dalam suatu masyarakat hidup rukun berdampingan secara damai antara budaya asli dan budaya pendatang tanpa menyebabkan hilangnya budaya asli dan budaya pendatang itu sendiri adalah...

A. asimilasi

B. akulturasi

C. amalgamasi

D. enkulturasi

E. toleransi


6) Perhatikan pernyataan di bawah ini !

1. sebagian masyarakat Indonesia memiliki mata pencaharian sebagai petani

2. kondisi geografis wilayah Indonesia yang berupa kepulauan

3. sebagian besar masyarakat Indonesia adalah bermata pencaharian di sektor industri

4. iklim yang berbeda-beda dan struktur tanah yang tidak sama di berbagai kepulauan di Indonesia

Dari pernyataan di atas yang merupakan faktor penyebab kemajemukan masyarakat Indonesia adalah...

A. 1, dan 2

B. 1, dan 3

C. 1, dan 4

D. 2, dan 4

E. 3, dan 4


7) Menurut penjelasan UU RI No 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud upaya bela negara adalah...

A. sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara

B. pengetahuan warga negara dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia

C. upaya warga negara untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam upaya membela bangsa dan negaranya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang

D. sikap dan keinginan warga negara untuk tetap mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menghadapi ancaman dari luar

E. kesadaran warga negara untuk membela Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keselamatan bangsa dan negara


8) Suatu bentuk kehidupan bermasyarakat yang mengakui dan menghargai keberagaman kelompok sosial di dalamnya yang dijiwai oleh semangat persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa disebut...

A. integrasi sosial

B. asimilasi sosial

C. akulturasi sosial

D. desintegrasi sosial

E. difusi sosial


9) Perhatikan pernyataan berikut ini !

1. Bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif untuk memelihara keberlangsungan hidup bangsa dan negara

2. saling mengisi dalam membangun keutuhan hidup antar warga negara

3. Saling membutuhkan dalam upaya mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat

4. Saling bergantung dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat

Dari pernyataan tersebut yang merupakan fungsi dari integrasi nasional adalah...

A. 1, dan 2

B. 1, dan 3

C. 1, dan 4

D. 2, dan 3

E. 3, dan 4


10) Hubungan kerja sama yang erat dan harmonis antara unsur-unsur kehidupan masyarakat merupakan indikator terwujudnya...

A. kedaulatan

B. kemandirian

C. persatuan

D. ketahanan nasional

E. kesejahteraan masyarakat

Soal Sumatif PPKn Kelas IX SMP MTs

Soal Sumatif PPKn Kelas IX SMP MTs

Soal Sumatif PPKn Kelas IX SMP MTs

Artikel ini akan membahas soal sumatif PPKn untuk siswa kelas IX SMP/MTs, dengan fokus pada materi PPKN semester 2. Dalam ujian sumatif ini, siswa akan diuji tentang pemahaman mereka terhadap dua bab utama, yaitu Bab 4 mengenai "Keberagaman Masyarakat Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika" dan Bab 5 yang membahas "Harmoni Keberagaman Masyarakat Indonesia". Mari simak secara lebih mendalam tentang materi-materi ini dan bagaimana siswa dapat menghadapi tantangan dalam menguji pemahaman mereka terhadap konsep-konsep penting dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Soal Sumatif PPKN Kelas 7 Semester 1 SMP

Soal Sumatif PPKN Kelas 7 Semester 1 SMP

Soal Sumatif PPKN Kelas 7 Semester 1 SMP

Download Lembar Kerja Siswa: Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia Kelas XI SMA/SMK/MA

Download Lembar Kerja Siswa: Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia Kelas XI SMA/SMK/MA

Download Lembar Kerja Siswa: Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia Kelas XI SMA/SMK/MA



Bab 2: Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Saat kita membahas pendidikan dan pembelajaran, penting untuk memahami bagaimana sistem demokrasi telah menjadi bagian integral dari sejarah Indonesia. Di bab ini, kita akan mengeksplorasi materi dari Lembar Kerja Siswa yang berkaitan dengan periodisasi pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan bagaimana hal itu mencerminkan nilai-nilai demokrasi.

Instruksi untuk Siswa

Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan lebih mendalam, mari kita pahami instruksi yang diberikan kepada siswa di Lembar Kerja Siswa ini:

  1. Bacalah dengan seksama materi yang disediakan di atas.
  2. Diskusikan pertanyaan-pertanyaan yang disajikan di bawah ini bersama dengan anggota kelompok Anda.
  3. Buatlah sebuah presentasi yang menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
  4. Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelas. Pastikan presentasi kalian mencakup poin-poin utama dari materi di atas.
  5. Kelompok lain dapat menanggapi presentasi kalian dengan memberikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan yang membangun.

Pertanyaan Pemantik:

Bagaimana Indonesia telah menerapkan nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila dalam sejarahnya?

Diskusikan bagaimana nilai-nilai demokrasi yang berdasarkan Pancasila telah diimplementasikan di Indonesia sepanjang sejarahnya, dan berikan contoh konkret dari berbagai periode sejarah.

Bagaimana konstitusi Indonesia, khususnya UUD NRI Tahun 1945, menjamin demokrasi dan kebebasan berpendapat?

Jelaskan bagaimana konstitusi Indonesia, terutama UUD NRI Tahun 1945, melindungi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Apakah ada pasal-pasal tertentu dalam konstitusi yang menyangkut hal ini?

Bagaimana demokrasi kerakyatan (dengan prinsip musyawarah mufakat) mencerminkan karakteristik Indonesia?

Diskusikan mengapa demokrasi kerakyatan yang didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat sesuai dengan karakteristik dan nilai-nilai Indonesia. Apa yang membuatnya cocok dengan masyarakat dan budaya Indonesia?

Apakah perubahan-perubahan dalam pemberlakuan UUD selama sejarah Indonesia mencerminkan perkembangan demokrasi?

Bincangkan bagaimana perubahan dalam pemberlakuan UUD sepanjang sejarah Indonesia mencerminkan evolusi demokrasi di negara ini.

Catatan: Pastikan untuk mencari contoh konkret atau studi kasus yang mendukung argumen kalian dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Selain itu, pastikan presentasi kalian informatif dan mengikuti urutan yang logis untuk memudahkan pemahaman kelas. Selamat berdiskusi dan presentasi!

Pedoman Penilaian dan Penskoran
Pada tahap presentasi, tentu saja, penilaian akan dilakukan. Berikut adalah pedoman penilaian dan penskoran yang digunakan untuk mengevaluasi presentasi siswa:

Kriteria Penilaian:
  • 1. Kualitas Isi (Maksimal 10 poin)
  • Poin 1-4: Isi presentasi kurang relevan dan tidak mendalam. Ada sedikit atau tidak ada pemahaman materi.
  • Poin 5-7: Isi presentasi cukup relevan dan mengandung pemahaman yang memadai tentang materi.
  • Poin 8-10: Isi presentasi sangat relevan, mendalam, dan menggambarkan pemahaman yang mendalam tentang materi.

2. Struktur Presentasi (Maksimal 5 poin)
  • Poin 1-2: Presentasi tidak memiliki struktur yang jelas dan sulit diikuti. Ada sedikit atau tidak ada pengaturan informasi.
  • Poin 3-4: Presentasi memiliki struktur yang cukup jelas, tetapi masih ada beberapa kesulitan dalam mengikuti alur cerita.
  • Poin 5: Presentasi memiliki struktur yang sangat jelas, dengan alur yang mudah diikuti.

3. Kualitas Visual (Jika digunakan) (Maksimal 5 poin)
  • Poin 1-2: Materi visual tidak relevan, tidak menarik, atau mengganggu perhatian. Tidak ada hubungan antara visual dan materi.
  • Poin 3-4: Materi visual cukup relevan dan menarik. Ada beberapa hubungan antara visual dan materi.
  • Poin 5: Materi visual sangat relevan, menarik, dan mendukung pemahaman materi.

4. Kemampuan Berbicara dan Komunikasi (Maksimal 10 poin)
  • Poin 1-4: Presentasi sulit dipahami karena ketidakjelasan, kelancaran yang buruk, atau gangguan berbicara.
  • Poin 5-7: Presentasi cukup jelas dan lancar, tetapi masih ada beberapa gangguan dalam berbicara.
  • Poin 8-10: Presentasi sangat jelas, lancar, dan mudah dipahami. Pembicara berbicara dengan percaya diri.

5. Pemahaman Konsep (Maksimal 10 poin)
  • Poin 1-4: Kesalahan pemahaman konsep yang signifikan atau tidak ada pemahaman yang nyata tentang materi.
  • Poin 5-7: Pemahaman konsep yang memadai tetapi mungkin terdapat beberapa kesalahan atau kebingungan.
  • Poin 8-10: Pemahaman konsep yang mendalam dan akurat tentang materi.

Total Skor Maksimal: 40 poin
Penskoran:
  • Sangat Buruk: 0-10 poin
  • Kurang Memadai: 11-20 poin
  • Cukup: 21-30 poin
  • Baik: 31-35 poin
  • Sangat Baik: 36-40 poin
Pedoman penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa penilaian presentasi siswa dilakukan secara adil dan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Dengan menggunakan pedoman ini, diharapkan bahwa siswa akan menerima umpan balik yang konstruktif untuk pengembangan lebih lanjut.

[Download] Lembar Kerja Siswa: Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia Kelas XI SMA/SMK/MA

Apa dan Bagaimana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 (UUD 1945) dan Hasil Hasilnya?

Apa dan Bagaimana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 (UUD 1945) dan Hasil Hasilnya?

Apa dan Bagaimana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 (UUD 1945) dan Hasil Hasilnya?



  1. Dasar Pemikiran Perlunya Amandemen UUD 1945 (UUD NRI Tahun 1945)

    Setelah mengalami pasang surut, baik pada era Orde Lama maupun Orde Baru, muncul tuntutan perubahan UUD 1945 pada era reformasi. Untuk memahami bagaimana perubahan UUD 1945 itu terjadi, kita akan menjelaskan dasar pemikiran, tujuan, dasar yuridis, kesepakatan dasar, awal perubahan, tingkat-tingkat pembicaraan, jenis-jenis perubahan, dan hasil perubahan. Perlunya perubahan UUD 1945 muncul karena sejumlah kelemahan dalam UUD 1945. Beberapa dari kelemahan tersebut adalah:

    1. Struktur Kekuasaan dalam UUD 1945: Struktur kekuasaan dalam UUD 1945 memberikan kekuasaan besar kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Hal ini menyebabkan kekhawatiran bahwa kekuasaan dalam UUD 1945 sangat terpusat pada Presiden. Presiden tidak hanya menjalankan pemerintahan, tetapi juga memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang dan hak prerogatif tertentu seperti memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

    2. Sistem Saling Mengawasi dan Mengimbangi (Checks and Balances): Struktur UUD 1945 tidak cukup mengatur sistem saling mengawasi dan mengimbangi antara cabang-cabang kekuasaan (lembaga negara) untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan yang melampaui wewenang. Akibatnya, kekuasaan Presiden yang besar semakin menguat karena kurangnya mekanisme kendali dan pengimbang dari cabang kekuasaan lainnya. Misalnya, tidak ada ketentuan yang mengatur pembatasan kekuasaan Presiden dalam menolak mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang sudah disetujui oleh DPR.

    3. Ketentuan-Ketentuan yang Tidak Jelas: UUD 1945 memiliki berbagai ketentuan yang tidak jelas, yang membuka peluang untuk penafsiran yang bertentangan dengan prinsip negara berdasarkan konstitusi. Misalnya, ketentuan tentang pemilihan kembali Presiden ("... dan sesudahnya dapat dipilih kembali") menimbulkan praktik Presiden yang terpilih terus menerus, tanpa mempertimbangkan sistem pembatasan kekuasaan sebagai prinsip dasar negara berdasarkan konstitusi. Selain itu, beberapa ketentuan tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan juga tidak cukup jelas, sehingga menimbulkan pendapat bahwa hak-hak tersebut tidak efektif sampai undang-undang yang sesuai dibentuk.

    4. Kedudukan Penjelasan UUD 1945: UUD 1945 tidak memiliki Penjelasan resmi. Penjelasan UUD 1945 bukan hasil badan yang menyusun dan menetapkan UUD 1945, tetapi hasil pekerjaan individu Supomo yang dimasukkan ke dalam Berita Republik Tahun 1946 dan Lembaran Negara RI Tahun 1959. Penjelasan UUD 1945 berisi materi yang tidak selalu konsisten dengan isi pasal-pasal dan kadang-kadang termasuk materi yang seharusnya termasuk dalam Batang Tubuh (isi pokok) UUD 1945.

  2. Tujuan Amandemen UUD 1945

    Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain:

    1. Menyempurnakan aturan dasar tentang tatanan negara untuk mencapai tujuan nasional dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Menyempurnakan aturan dasar tentang jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat sesuai dengan perkembangan demokrasi.
    3. Menyempurnakan aturan dasar tentang supremasi hukum, jaminan hak-hak konstitusional rakyat, dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.
    4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasaan yang lebih jelas, sistem saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih kuat dan transparan, serta pembentukan lembaga-lembaga negara baru untuk mengakomodasi kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.
    5. Menyempurnakan aturan dasar tentang tugas, tanggung jawab, dan kewajiban negara dalam melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjalankan ketertiban dunia.
    6. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
    7. Menyempurnakan aturan dasar tentang kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
  3. Dasar Yuridis Amandemen UUD 1945

    Amandemen UUD 1945 dilakukan berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, yang mengatur prosedur perubahan UUD 1945. Namun, terdapat Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD 1945 dengan melibatkan pendapat rakyat melalui referendum. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945. Oleh karena itu, MPR mencabut Ketetapan MPR tentang referendum tersebut sebelum melakukan perubahan UUD 1945 dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1998. Dengan demikian, dasar yuridis formal perubahan UUD 1945 adalah Pasal 37 UUD 1945.

  4. Kesepakatan Dasar dalam Amandemen/Perubahan UUD 1945

    Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945 disusun oleh Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja, yang mencakup:

    1. Kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
    2. Kesepakatan untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Kesepakatan untuk mempertahankan sistem presidensial dan memperkuat ciri-ciri umum sistem presidensial.
    4. Kesepakatan untuk tidak menggunakan lagi Penjelasan UUD 1945, dan materi normatif dalam penjelasan dipindahkan ke dalam pasal-pasal.
    5. Kesepakatan untuk menggunakan cara adendum dalam melakukan amendemen terhadap UUD 1945.
  5. Hasil Amandemen/Perubahan UUD 1945

    Hasil perubahan yang dilakukan dengan bertahap adalah sebagai berikut:

    1. Perubahan Pertama UUD 1945 (19 Oktober 1999): Perubahan pertama membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif.

    2. Perubahan Kedua UUD 1945 (18 Agustus 2000): Perubahan kedua mencakup masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dengan memperkuat kedudukan DPR, dan mengatur ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia secara terperinci.

    3. Perubahan Ketiga UUD 1945 (9 November 2001): Perubahan ketiga mengubah dan/atau menambahkan sejumlah ketentuan, termasuk ketentuan tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara, hubungan antar lembaga negara, dan pemilihan umum.

    4. Perubahan Keempat UUD 1945 (10 Agustus 2002): Perubahan keempat mencakup berbagai ketentuan termasuk tentang kelembagaan negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung, pendidikan, kebudayaan, perekonomian, kesejahteraan sosial, serta aturan peralihan dan aturan tambahan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan hasil-hasilnya. Semoga artikel ini bermanfaat. 

Soal Essay dan Pembahasannya Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun Integrasi Nasional – PPKn Kelas 11 SMA/SMK

Soal Essay dan Pembahasannya Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun Integrasi Nasional – PPKn Kelas 11 SMA/SMK

Soal Essay dan Pembahasannya Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun Integrasi Nasional – PPKn Kelas 11 SMA/SMK


Selamat datang di artikel "Soal Essay dan Pembahasannya: Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun Integrasi Nasional – PPKn Kelas 11 SMA/SMK." Dalam artikel ini, kami akan menyajikan serangkaian soal essay seputar strategi mengatasi berbagai ancaman di bidang ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan dalam upaya membangun integrasi nasional. Soal-soal ini ditujukan untuk siswa kelas 11 SMA/SMK dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Mari kita lanjutkan dengan menguji pemahaman dan pengetahuan Anda mengenai materi ini!

https://www.jumankera.com/2023/08/soal-essay-dan-pembahasannya-strategi



Soal dan Jawaban Materi Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun Integrasi Nasional – PPKn Kelas 11 SMA/SMK

Soal Essay:

  1. Sebutkan strategi Indonesia mengatasi ancaman di bidang ideologi dan politik.
  2. Sebutkan strategi Indonesia mengatasi ancaman di bidang Ekonomi.
  3. Jelaskan strategi Indonesia mengatasi ancaman di bidang Sosial Budaya.
  4. Sebutkan strategi Indonesia mengatasi ancaman di bidang Pertahanan dan Keamanan.
  5. Apa saja komponen sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta?
  6. Sebutkan dan jelaskan 3 ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta.
Kunci Jawaban:

  1. Strategi Indonesia mengatasi ancaman di bidang ideologi dan politik, yaitu mengembangkan demokrasi politik, mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik, mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar, memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, menegakkan supremasi hukum, dan memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
  2. Strategi Indonesia mengatasi ancaman di bidang Ekonomi, yakni mengembangkan sistem ekonomi untuk memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri, memprioritaskan pertanian sebagai sektor utama dengan penggunaan bahan baku dalam negeri, mendorong perekonomian berorientasi pada kesejahteraan rakyat, tidak bergantung pada badan-badan multilateral, dan mempererat kerja sama dengan negara-negara berkembang.
  3. Strategi Indonesia mengatasi ancaman di bidang Sosial Budaya, yaitu memperhatikan gejala perubahan sosial budaya, mengawasi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan kebudayaan nasional, waspada terhadap kemungkinan adanya kesengajaan pihak luar untuk memecah kesatuan bangsa, menjaga keseimbangan dan keselarasan fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, dan memelihara toleransi tinggi untuk mewujudkan bangsa yang berbhinneka.
  4. Strategi Indonesia mengatasi ancaman di bidang Pertahanan dan Keamanan, antara lain warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, dan mengatur hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan melalui undang-undang.
  5. Komponen sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta terdiri dari TNI sebagai kekuatan utama, POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  6. 3 ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta adalah kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Kerakyatan menekankan orientasi pertahanan dan keamanan negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Kesemestaan berarti semua sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. Kewilayahan menekankan kekuatan pertahanan yang disebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara

Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara

Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara

Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, kekayaan budaya, serta memiliki banyak potensi untuk berkembang. Namun, untuk menjaga keutuhan dan keselamatan negara, perlu adanya kesadaran warga negara untuk bela negara. Kesadaran tersebut tidak hanya dimiliki oleh sebagian orang saja, namun harus dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Bagaimana caranya untuk membangkitkan kesadaran tersebut? Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut.

Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara


Kesadaran Warga Negara

Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela Negara. Memang Negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela Negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa

Pengertian Bela Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan danperikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai.

Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela begara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan sebagai berikut:

1. Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.

Dari luar negeri
  • Agresi
  • Pelanggaran wilayah oleh negara lain
  • Spionase (mata-mata)
  • Sabotase
  • Aksi terror dari jaringan internasional
Dari dalam negeri
  • Pemberontakan bersenjata
  • Konflik horizontal
  • Aksi teror
  • Sabotase
  • Aksi kekerasan yang berbau SARA
  • Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
  • Pengrusakan lingkungan Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak searah)

Dasar Hukum Bela Negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara.
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagaikomponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
  • pendidikan Kewarganegaraan,
  • pelatihan dasar kemiliteran,
  • pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
  • pengabdian sesuai dengan profesi.

Membangun Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.

Pelatihan dasar kemiliteran

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.

Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.

Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi

Upaya bela Negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela Negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Upaya bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang Dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban. 


Kesadaran warga negara untuk bela negara merupakan hal yang sangat penting bagi keutuhan dan keselamatan negara Indonesia. Melalui artikel ini, diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya kesadaran bela negara dan bagaimana cara membangkitkannya. Dengan adanya kesadaran bela negara yang tinggi, diharapkan mampu memperkuat pertahanan negara dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan keutuhan dan keselamatan negara. Oleh karena itu, mari kita semua bersama-sama membangkitkan kesadaran warga negara untuk bela negara demi terciptanya Indonesia yang lebih kuat dan sejahtera.

Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Integrasi nasional merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi keberlangsungan bangsa Indonesia. Dalam sebuah negara yang kaya akan keberagaman seperti Indonesia, integrasi nasional menjadi semakin penting dalam membangun persatuan dan kesatuan antar masyarakat yang memiliki perbedaan budaya, agama, dan suku bangsa. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Kita akan membahas tentang makna Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan kebangsaan yang mewakili keberagaman budaya Indonesia, serta bagaimana semboyan ini dapat menjadi landasan dalam membangun integrasi nasional di Indonesia. Selain itu, kita juga akan membahas berbagai tantangan dan hambatan dalam membangun integrasi nasional di Indonesia serta solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Artikel ini akan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya integrasi nasional dan bagaimana Bhinneka Tunggal Ika dapat menjadi landasan dalam upaya membangun persatuan dan kesatuan di Indonesia.

Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika


Pengertian

Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.

Secara Politis

Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.

Secara Antropologis

Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Syarat Integrasi
Adapun syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut:
  1. Anggota-anggota masyarakatmerasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
  2. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
  3. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan bakudalam melangsungkan proses integrasi sosial.
 

Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Apakah kalian bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik (good citizenship). Jangan sampai menyalahgunakan hak karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Perilaku ini bisa dijadikan salah satu contoh perilaku yang bisa merugikan masyarakat lain, khususnya bagi pemerintah. Pelanggaran akan hak orang akan menyebabkan terjadinya disintegrasi sehingga orang tersebut tidak menjalankan kewajibannya.

Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diri sendiri. Misalnya, pertumbuhan pembanguanan infrastruktur (jalan dan jembatan) di satu daerah dengan daerah lainnya harus sama. Jika berbeda akan terjadi kecemburuan dan berakibat terganggunya integrasi nasional. Dengan demikian, sangat penting integrasi nasional bagi pembangunan bangsa dalam masyarakat yang berbeda-beda. Setiap warga masyarakat di daerah harus menyadari adanya perbedaan etnik, suku, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah menjaga integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Memang saat ini Indonesia tidak dalam keadaan atau suasana perang, tetapi negara menuntut kita sebagai warga negara untuk ikut serta menjaga integrasi nasional.

Rakyat Indonesia harus memiliki sikap untuk mempersiapkan diri jika terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu integrasi nasional. Kita wajib ikut serta dalam menjaga integrasi nasional dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik wajib menaati semua peraturan-peraturan yang berlaku.

Faktor-faktor Pendorong, Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional

A. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional

  1. Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
  2. Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
  4. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.

B. Faktor pendukung integrasi nasional

  1. Penggunaan bahasa Indonesia.
  2. Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
  3. Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
  4. Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
  5. Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.

C. Faktor penghambat integrasi nasional

  1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
  2. Kurangnya toleransi antargolongan.
  3. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
  4. Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan. Upaya untuk mencapai integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.
Dalam penutup artikel ini, dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional sangat penting dalam membangun persatuan dan kesatuan di Indonesia yang kaya akan keberagaman budaya, agama, dan suku bangsa. Bhinneka Tunggal Ika menjadi semboyan kebangsaan yang mewakili keberagaman tersebut dan dapat menjadi landasan dalam membangun integrasi nasional di Indonesia. Integrasi nasional menjadi tantangan yang kompleks di Indonesia, namun dengan mengedepankan sikap toleransi, menghargai perbedaan, dan membangun komunikasi yang baik antar kelompok masyarakat, maka integrasi nasional dapat tercapai. Mari kita terus membangun persatuan dan kesatuan di Indonesia dengan menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga keberagaman Indonesia dapat menjadi kekuatan yang memperkuat bangsa dan negara Indonesia.