DOWNLOAD PP NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG DAFTAR GAJI POKOK TNI

DOWNLOAD PP NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG DAFTAR GAJI POKOK TNI

DOWNLOAD PP NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG DAFTAR GAJI POKOK TNI


Pada tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). PP ini diinisiasi untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota TNI, sejalan dengan upaya akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

DAFTAR GAJI POKOK TNI



Penyesuaian Gaji Pokok Anggota TNI: Apa yang Berubah?
PP Nomor 6 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan terhadap besaran gaji pokok Anggota TNI. Perubahan tersebut bersifat menyeluruh dan terinci dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Dokumen ini telah mengalami beberapa kali perubahan sebelumnya, termasuk revisi terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.

Langkah-Langkah Pengunduhan PP Nomor 6 Tahun 2024:
  • Akses Sumber Resmi: Pastikan mengunduh dokumen ini dari sumber resmi dan terpercaya. Sumber yang sah akan memberikan dokumen yang valid dan terkini.
  • Kunjungi Portal Resmi: Buka portal resmi pemerintah Indonesia atau situs web yang diberikan untuk akses peraturan-peraturan terbaru. Biasanya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah sumber yang dapat diandalkan.
  • Temukan Bagian Peraturan Terbaru: Di portal tersebut, cari bagian yang menyajikan peraturan terbaru, khususnya yang berkaitan dengan Anggota TNI. Cari kategori seperti "Peraturan Pemerintah."
  • Identifikasi PP Nomor 6 Tahun 2024: Cari daftar peraturan terkini dan cari PP Nomor 6 Tahun 2024. Biasanya, tersedia dalam format PDF atau dokumen yang dapat diunduh.
  • Unduh Dokumen: Klik atau pilih opsi unduh yang disediakan di situs web tersebut. Pastikan untuk menyimpan dokumen ini di perangkat Anda untuk referensi dan pemahaman yang lebih baik.

Penting untuk Diperhatikan:
  • Pastikan sumber unduhan Anda sah dan terpercaya agar informasi yang Anda peroleh dapat dipertanggungjawabkan.
  • Perhatikan tanggal efektif PP, yaitu 1 Januari 2024, untuk memastikan bahwa informasi yang Anda peroleh sesuai dengan kebijakan terkini.
  • Jika tersedia, baca informasi tambahan atau petunjuk yang mungkin disertakan dalam dokumen untuk pemahaman yang lebih baik.


PP Nomor 6 Tahun 2024 adalah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan Anggota TNI dan mencapai tujuan transformasi nasional. Dengan mengikuti langkah-langkah unduh yang benar, Anda dapat memastikan bahwa informasi yang Anda peroleh adalah yang paling akurat dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
DOWNLOAD PP NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK ANGGOTA POLRI

DOWNLOAD PP NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK ANGGOTA POLRI

DOWNLOAD PP NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK ANGGOTA POLRI


Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia




Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 terbit untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. PP ini menyesuaikan gaji pokok Anggota POLRI, menggantikan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji Anggota POLRI yang sudah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Beberapa poin penting dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 adalah:

  • Tujuan Perubahan: PP ini diterbitkan untuk menyesuaikan besaran gaji pokok Anggota POLRI, dengan pertimbangan peningkatan kinerja dan kesejahteraan.
  • Perubahan Gaji Pokok: Terdapat perubahan besaran gaji pokok Anggota POLRI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001.
  • Berlaku Mulai: Ketentuan dalam PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
  • Berlaku Sejak Diundangkan: PP Nomor 7 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan.
  • Dokumen lengkap PP Nomor 7 Tahun 2024 dapat diakses melalui salinan resmi yang tersedia pada sumber yang diberikan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkrit dalam mendukung kesejahteraan Anggota POLRI dan percepatan pembangunan nasional.
Pada tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota POLRI, sejalan dengan upaya percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Apa yang Diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024?
PP Nomor 7 Tahun 2024 mengandung berbagai ketentuan yang merinci perubahan besaran gaji pokok Anggota POLRI. Beberapa poin utama yang perlu diperhatikan dalam PP ini melibatkan penyesuaian terhadap Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebelumnya, terakhir kali pada tahun 2019.

LINK DOWNLOAD PP NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK ANGGOTA POLRI

Unduhan PP Nomor 7 Tahun 2024 menjadi langkah awal untuk memahami perubahan dalam gaji pokok Anggota POLRI. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, Anda dapat memastikan bahwa informasi yang Anda peroleh adalah yang paling akurat dan terbaru sesuai dengan ketentuan pemerintah.
PANDUAN PENYUSUNAN SOAL ASESMEN SUMATIF

PANDUAN PENYUSUNAN SOAL ASESMEN SUMATIF

PANDUAN PENYUSUNAN SOAL ASESMEN SUMATIF


Panduan ini memberikan arahan terkait penyusunan soal asesmen sumatif pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, yang bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran dan Capaian Pembelajaran (CP) murid. Asesmen sumatif menjadi dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan.



Di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), asesmen sumatif lebih berfokus pada pemantauan capaian perkembangan murid dan bukan sebagai penentu kenaikan kelas atau kelulusan. Asesmen ini dapat berupa laporan hasil belajar yang mencakup pencapaian pembelajaran serta informasi pertumbuhan dan perkembangan anak.


Asesmen sumatif dapat dilakukan pada berbagai waktu, seperti akhir satu lingkup materi, akhir semester, atau akhir fase. Khusus pada akhir semester, asesmen sumatif bersifat pilihan dan dapat menggunakan beragam teknik dan instrumen, termasuk observasi, kinerja, projek, dan portofolio.


Penting untuk dicatat bahwa guru dapat memilih teknik dan instrumen yang bervariasi, tidak terbatas pada tes tertulis, melainkan juga dapat menggunakan observasi dan kinerja. Umpan balik dari asesmen hasil akhir dapat digunakan untuk mengukur perkembangan murid dan membimbing perancangan aktivitas pembelajaran berikutnya.


Pada Kurikulum Merdeka, asesmen formatif lebih diutamakan untuk mendapatkan umpan balik sepanjang pembelajaran, sementara asesmen sumatif tetap digunakan untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran.


Contoh Teknik Asesmen Sumatif:

  • Observasi: Penilaian berkesinambungan melalui pengamatan perilaku murid.
  • Kinerja: Penilaian yang menuntut murid mendemonstrasikan pengetahuannya.
  • Projek: Kegiatan penilaian terhadap tugas perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan.
  • Tes Tertulis dan Lisan: Penggunaan soal tertulis atau lisan untuk mengukur kemampuan murid.
  • Penugasan: Pemberian tugas untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi pembelajaran.
  • Portofolio: Kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya murid.

Pedoman Penyusunan Soal Asesmen Tertulis:

Pilihan Ganda (PG): Terdiri dari pokok soal dengan beberapa pilihan jawaban.

  • Jumlah pilihan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
  • Mengikuti kaidah penulisan soal baik dari segi materi, konstruksi, dan bahasa.

Pilihan Ganda Kompleks:

  • Terdiri dari pokok soal dengan beberapa pernyataan.
  • Jumlah pernyataan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
  • Terdapat pilihan ganda multi jawaban atau kategorisasi benar/salah.

Menjodohkan: Terdiri dari 2 lajur untuk pernyataan dan jawaban.

  • Jumlah respon harus lebih banyak dari jumlah pernyataan.
  • Isian atau Jawaban Singkat: Menuntut jawaban singkat berupa frasa, kata, angka, atau simbol.

Uraian: Menuntut peserta didik mengemukakan gagasan dalam bentuk uraian tertulis.

  • Semoga panduan ini bermanfaat dalam menyusun soal asesmen sumatif yang relevan dan efektif dalam mengukur pencapaian tujuan pembelajaran.

DAFTAR GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PPPK TAHUN 2024

DAFTAR GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PPPK TAHUN 2024

DAFTAR GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PPPK TAHUN 2024


Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Jakarta, Tanggal Diundangkan - Pada tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 telah menetapkan Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai tersebut. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.




Dasar Hukum Perubahan Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Presiden ini melibatkan beberapa pertimbangan, antara lain:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 4 ayat 1).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Pasal I Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Perubahan Gaji dan Tunjangan PPPK

Pasal I Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menyatakan:

Mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perubahan ini mencakup besaran gaji dan tunjangan yang dianggap perlu disesuaikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Ketentuan sebagaimana di atas berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Berlaku Sejak Diundangkan

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan. Oleh karena itu, diharapkan setiap pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memahami dan menerapkan perubahan gaji dan tunjangan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024


Untuk mengetahui besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK tahun 2024, Anda dapat mengakses daftarnya melalui tautan ini.

Semoga perubahan ini dapat memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan para pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta turut mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
 DOWNLOAD PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK PNS

DOWNLOAD PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK PNS

DOWNLOAD PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK PNS

GAJI POKOK PNS


Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024: Meningkatkan Kesejahteraan PNS melalui Penyesuaian Gaji Pokok

Jakarta, 26 Januari 2024 - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini bertujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Latar Belakang Perubahan

Peraturan Pemerintah ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972.

Ruang Lingkup Perubahan

Perubahan pada PP Nomor 5 Tahun 2024 ini fokus pada penyesuaian gaji pokok PNS. Dalam pasal I, Peraturan Pemerintah mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian ini diwujudkan sebagai langkah nyata dalam memperhatikan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Ketentuan Kenaikan Gaji Pokok PNS

Menurut Pasal I, ketentuan kenaikan Gaji Pokok PNS untuk tahun 2024-2025 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk segera memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan PNS.

Berlaku Sejak Diundangkan

Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 menyatakan bahwa perubahan ini mulai berlaku sejak diundangkan. Oleh karena itu, diharapkan setiap PNS memahami dan mengimplementasikan perubahan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS


Untuk memudahkan akses dan penyebaran informasi, Anda dapat mengunduh salinan lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 melalui tautan ini.

Semoga dengan adanya perubahan ini, kesejahteraan dan semangat kerja PNS semakin meningkat, seiring dengan upaya pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan nasional dan mencapai tujuan transformasi ekonomi.
Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar)

Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar)

Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar)

Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar)


Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar) menunjukkan pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang bertujuan untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan. Langkah-langkah yang diambil mencakup peningkatan kualitas dan kapasitas Guru serta Kepala Sekolah, penguatan peran Kepala Sekolah, dan kolaborasi yang diperkuat antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM berfokus pada peningkatan kinerja untuk menciptakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, memenuhi ekspektasi Kepala Sekolah, menjalankan dialog kinerja intens antara Kepala Sekolah dan Guru, mencapai kinerja satuan pendidikan, serta menghasilkan hasil kerja dan perilaku yang sesuai.

Selain itu, pelaksanaan pengelolaan kinerja mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah, termasuk penilaian kinerja dan tindak lanjut hasil evaluasi. Bukti dukung kinerja Guru dan Kepala Sekolah melibatkan pencapaian hasil kerja dan perilaku sesuai dengan indikator kinerja individu dan target yang telah disepakati.

Proses perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah melibatkan penyusunan rencana SKP dan penetapan SKP dengan melibatkan dialog kinerja untuk klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan ini mengacu pada perencanaan strategis satuan pendidikan, prioritas program, dan kegiatan untuk peningkatan capaian pendidikan. Rencana SKP mencakup hasil kerja dan perilaku yang diukur dengan pendekatan kuantitatif, menggambarkan pencapaian kinerja dalam bentuk hasil kerja dan ekspektasi perilaku.

Pengembangan kompetensi Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti berbagi praktik baik, penyusunan perangkat ajar, menelaah cerita praktik, dan berpartisipasi dalam observasi praktik pembelajaran. Pengembangan kompetensi memiliki poin sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat dilakukan setelah disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.

Seluruh rangkaian proses pengelolaan kinerja ini diarahkan pada terlaksananya pembelajaran yang berkualitas, peningkatan kinerja satuan pendidikan, serta terkelolanya tugas tambahan dan penugasan Guru dan tenaga kependidikan. Standar perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah mencakup berbagai aspek seperti orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi. Bukti dukung kinerja melibatkan formulir observasi kelas, laporan kepala perpustakaan, program wali kelas, dan format lainnya yang sesuai dengan PMM.


Link Download Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar)

BAB 4. Hidup Lapang Dengan Berbagi Kelas 5 SD

BAB 4. Hidup Lapang Dengan Berbagi Kelas 5 SD

BAB 4. Hidup Lapang Dengan Berbagi Kelas 5 SD

Tujuan Pembelajaran 

Setelah mengikuti proses pembelajaran ini peserta didik mampu:

  1. Meyakini makna zakat, infak, sedekah, dan hadiah dengan benar.
  2. Membiasakan perilaku berbagi sebagai bukti menerapkan makna zakat, infak, sedekah, dan hadiah dengan benar.
  3. Menjelaskan makna zakat, infak, sedekah, dan hadiah dengan benar.
  4. Membedakan makna zakat, infak, sedekah, dan hadiah dengan benar.
  5. Menciptakan ide-ide kegiatan yang serupa dengan makna zakat, infak, sedekah, dan hadiah dengan benar.
  6. Mempraktikkan makna zakat, infak, sedekah, dan hadiah dengan benar.



A. Zakat

Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, berkembang, suci, dan berkah. Zakat artinya harta milik seseorang atau badan usaha yang wajib dikeluarkan sesuai syarat Islam. Dengan demikian, hukum zakat adalah wajib. Zakat ada dua macam yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta).

1. Zakat Fitrah

Fitrah artinya bersih atau suci. Zakat fitrah adalah pemberian bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri dengan syarat dan ketentuan sesuai syariat Islam. Seseorang wajib menunaikan zakat fitrah jika ia memiliki kelebihan harta untuk makan sehari semalam keluarganya. Ia juga masih hidup pada akhir bulan Ramadan hingga terbenam matahari.

Banyaknya zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 2,5 kilogram beras. Zakat fitrah diserahkan saat matahari terbenam pada akhir Ramadan atau malam hari raya hingga sebelum salat idul fitri.

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang sesuai dengan syariat Islam. Harta yang wajib dizakati adalah hasil perdagangan , pertanian, perkebunan dan peternakan , penangkapan ikan, barang temuan, emas, perak, dan penghasilan (zakat profesi).

Orang yang memiliki kewajiban zakat harus beragama Islam, balig, berakal, bebas dari utang, dan merdeka. Adapun harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus diperoleh dengan cara yang halal, berkembang, milik sendiri, mencapai haul (satu tahun), dan mencapai nisab. Allah Swt berfirman.

Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, sedangkan penerima zakat disebut mustahik. Ada delapan golongan penerima zakat fitrah maupun zakat mal sesuai surah At-Taubah ayat 60, yaitu sebagai berikut.

  • Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan pokoknya.
  • Miskin, yaitu orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok sehari-harinya.
  • Amil, yaitu orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat
  • Muallaf, yaitu orang yang belum kuat keimanannya karena baru masuk Islam
  • Riqab, yaitu usaha memerdekakan hamba sahaya dengan cara membelinya dengan uang zakat
  • Garim, yaitu orang yang memiliki utang yang banyak dan tidak mampu untuk membayarnya
  • Sabilillah yaitu orang yang berjuang untuk syiar di jalan Allah Swt
  • Ibnu sabil, yaitu orang yang kekurangan bekal atau baiaya dalam perjalanannya dengan tujuan untuk kebaikan.

B. Infak

Infak secara bahasa artinya nafkah. Secara istilah, infak adalah pemberian sukarela yang dianjurkan. Infak diberikan kepada orang yang membutuhkan. Hukum infak adalah sunah. Allah Swt berfirman.

C. Sedekah

Sedekah adalah menyerahkan sebagian harta atau benda yang dimiliki seseorang yang tidak dibatasi waktu dan jumlahnya. Sedekah dilakukan semata-mata hanya untuk mengharap rido Allah Swt. Allah Swt memuliakan orang-orang yang bersedekah terutama yang dilakukan pada bulan Ramadan. Sedekah dapat berupa uang, makanan, minum, pakaian, pikiran, tenaga, atau senyuman.

Hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah. Akan tetapi, hukum sedekah menjadi wajib apabila ada seseorang yang sangat membutuhkan sedekah tersebut dan terancam jiwanya karena lapar. Sebaliknya, sedekah menjadi haram jika kamu mengetahui bahwa orang yang kita beri sedekah akan menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah Swt.

D. Hadiah

Hadiah adalah pemberian kepada seseorang sebagai wujud rasa hormat atau memberikan penghargaan. Hadiah biasanya diberikan dalam bentuk ucapan atau barang. Kamu bisa memberikan hadiah kepada ayah, ibu, guru, kakak, adik, atau temanmu. Memberikan hadiah dengan tujuan untuk memperoleh jabatan tertentu dilarang dalam Islam.

E. Hikmah Berbagi

Berbagi dengan cara berzakat, infak, sedekah, atau hadiah tentu memberikan hikmah. Hikmah tersebut dirasakan oleh pemberi maupun penerimanya, berikut hikmah berbagi.

  • Memperoleh kebaikan dari Allah Swt
  • Melipatgandakan rezeki
  • Menghindarkan diri dari sifat kikir
  • Membersihkan harta yang dimiliki
  • Meringankan beban orang lain
  • Menolak musibah

Langkah-Langkah Pembuatan Buletin dan Majalah Sekolah

Langkah-Langkah Pembuatan Buletin dan Majalah Sekolah

Langkah-Langkah Pembuatan Buletin dan Majalah Sekolah: Memulai Petualangan Kreatif


Mungkin terdengar sulit, ribet, atau memakan waktu, namun pembuatan buletin atau majalah sekolah sebenarnya dapat menjadi suatu pengalaman yang menyenangkan dan bermanfaat. Meski awalnya banyak yang ragu, dengan langkah-langkah yang sederhana, buletin atau majalah sekolah bisa menjadi wujud nyata dari gagasan-gagasan kreatif yang telah direncanakan. Mari kita mulai petualangan kreatif ini!



1. Menentukan Latar Belakang Pembuatan

Langkah pertama dalam membuat buletin atau majalah sekolah adalah menetapkan latar belakang atau alasan dibalik pembuatannya. Pertanyaan "Kenapa hendak membuat BMS? Apa Alasannya?" akan membantu dalam mendeskripsikan maksud dan tujuan pembuatan BMS. Latar belakang yang jelas akan memberikan arah dan fokus pada isi buletin atau majalah.


2. Sumber Daya Manusia (SDM)

Perhitungkan Sumber Daya Manusia dengan seksama, karena merekalah yang akan menjalankan dan mengelola buletin atau majalah sekolah. Proses audisi atau penunjukkan anggota yang berkompeten dalam bidang jurnalistik perlu dilakukan. Tentukan posisi-posisi seperti Pemimpin Redaksi, Sekretaris, Bendahara, Dewan Redaksi, dan Distributor untuk memastikan kelancaran produksi.


3. Nama dan Slogan

Tentukan nama dan slogan yang relevan dengan latar belakang yang telah ditentukan. Misalnya, jika latar belakangnya adalah untuk memajukan dan mengembangkan diri para anggota atau kader organisasi sekolah, nama seperti "Let's Go!" dengan slogan "Provokator Kemajuan dan Pengembangan Diri" bisa menjadi pilihan yang inspiratif.


4. Rubrikasi

Pikirkan rubrik-rubrik apa yang akan dimuat dalam buletin atau majalah. Rubrik yang menarik dan berkualitas akan menentukan daya tarik pembaca. Contoh rubrikasi yang baik dapat mencakup Muqadimah, Rubrik Khusus untuk anggota, Informasi Penting seputar Peradaban, Konsultasi, dan lainnya.


5. Logo

Buat logo yang menarik dan sesuai dengan tema buletin atau majalah sekolah. Logo ini dapat menjadi identitas visual yang kuat dan memudahkan untuk berkolaborasi dengan event-event sekolah atau pihak eksternal.


6. Modal Produksi

Pertimbangkan sumber pendapatan atau modal untuk produksi. Opsi seperti subsidi dari sekolah, iuran anggota, donatur, atau iklan dapat menjadi penyokong terbit atau tidaknya BMS.


7. Distribusi

Tentukan apakah BMS akan dijual atau dibagikan secara gratis. Atur strategi pemasaran jika dijual, atau atur sumber pendapatan jika dibagikan secara cuma-cuma. Pemikiran matang mengenai distribusi akan memastikan keberlanjutan dan konsistensi.


Suplemen: Urutan Kerja Kru

Tetapkan urutan kerja kru, dimulai dari perencanaan, pengumpulan bahan, penulisan naskah, penyuntingan, desain, hingga proses cetak. Setiap langkah memiliki peran penting dalam menghasilkan buletin atau majalah yang berkualitas.


Semoga langkah-langkah sederhana ini membantu siapa pun yang ingin memulai perjalanan membuat buletin atau majalah sekolah. Jika ada hal yang dirasa kurang, mohon maaf atas keterbatasan pengetahuan yang disajikan. Selamat berkarya!

Download Contoh SK Tim Literasi Sekolah Format Word

Download Contoh SK Tim Literasi Sekolah Format Word

Download Contoh SK Tim Literasi Sekolah Format Word


Saat ini, setiap sekolah diwajibkan mengimplementasikan program literasi sebagai bagian dari upaya penguatan pendidikan karakter. Masing-masing sekolah memiliki kebijakan tersendiri dalam menjalankan program ini, dengan salah satu yang paling umum adalah alokasi waktu 15 menit di awal masuk sekolah untuk membaca buku. Tentu saja, terdapat berbagai bentuk program literasi lainnya yang diterapkan oleh berbagai sekolah.




Meskipun banyak sekolah sudah menjalankan program literasi, ternyata masih ada yang belum menyusun Surat Keputusan (SK) untuk Tim Literasi Sekolah. Kemungkinan karena program ini sudah berjalan dan menjadi rutinitas, sehingga pembuatan SK sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini terlupakan. Pada masa lalu, ketiadaan SK ini mungkin tidak menimbulkan dampak apa pun. Namun, saat ini, sangat penting bagi sekolah untuk segera membuatnya. Selain untuk keperluan administrasi pada Dapodik versi 2019, saat ini akan muncul peringatan pada menu sekolah jika SK Tim Literasi belum dimasukkan.

Peringatan tersebut dapat diatasi dengan memasukkan informasi seperti Satuan Tugas, Instansi, Nomor SK, TMT, TST, dan sebagainya.

Untuk membantu dalam pembuatan SK Tim Literasi Sekolah, kami membagikan contoh SK pada bagian akhir artikel ini. Tujuannya adalah mempermudah para Bapak/Ibu yang membutuhkan referensi dalam menyusun dokumen tersebut.

Pembentukan tim literasi dapat dilakukan melalui beberapa tahapan. Kepala Sekolah dapat mempertimbangkan guru-guru yang dianggap memiliki kepedulian lebih terhadap penumbuhan literasi di sekolah untuk menjadi anggota tim. Proses ini kemudian diikuti dengan rapat penetapan Tim Literasi Sekolah (TLS) yang diadakan oleh Kepala Sekolah.

Setelah itu, TLS akan diberi tugas melalui surat keputusan, yang mencakup hak dan tugas yang harus dilaksanakan. Jika memungkinkan, TLS dapat diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau workshop literasi sebagai bentuk pengembangan profesional dalam hal literasi.

Namun, keberhasilan Gerakan Literasi di Sekolah (GLS) tidak hanya tergantung pada peran guru dalam tim. Tanggung jawab ini seharusnya menjadi milik semua guru dan warga sekolah untuk memastikan keberhasilan program ini. Dengan kata lain, penting bahwa kegiatan literasi ini menjadi bagian dari budaya dan kebiasaan di lingkungan sekolah.

Berikut ini adalah contoh SK Tim Literasi Sekolah yang dapat diunduh dan disesuaikan sesuai kebutuhan:

[Download SK Tim Literasi Sekolah.doc]