Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara

Suasana sidang BPUPKI sumber commons.wikimedia.org


Perumusan dasar negara diawali dengan rencana Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK), pada 1 Maret 1945 akibat dari terdesaknya Jepang oleh pihak sekutu. Kemudian pada 29 April 1945 jepang merealisasikan janji membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK) bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito, atas ijin Jenderal Kumakichi Harada.


BPUPK diketuai oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan Wakil Ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso. BPUPK ini melaksanakan 2 kali sidang; 1) 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara, 2) 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. 


Dalam sidang pertama tentang perumusan Dasar Negara, terdapat tiga tokoh yang menyampaikan pidatonya diantaranya:


MOHAMMAD YAMIN

Salah satu tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni) adalah Mohammad Yamin. Ia menyampaikan pidato pada 29 Mei. Dalam Naskah Persiapan disebutkan bahwa Yamin menyampaikan pidato tentang lima poin yang menjadi dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan;
  2. Peri Kemanusiaan;
  3. Peri Ketuhanan;
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Selain itu, Mohammad Yamin disebutkan membuat konsep tertulis tentang Indonesia merdeka, yang isinya berbeda dengan isi pidatonya. Dalam konsep tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan lima poin bagi Indonesia merdeka, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia;
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


SOEPOMO

Pada 31 Mei 1945, Soepomo juga menyampaikan pidato di BPUPK. Soepomo menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu: 

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat


SOEKARNO

Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945, yang berisi 5 dasar negara: 

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Peri kemanusiaan atau internasionalisme
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima prinsip dasar atau philosophische grondslag atau weltanschauung tersebut oleh Soekarno tidak disebut dengan Panca Dharma. Dengan petunjuk temannya yang ahli bahasa, kelima prinsip tersebut dinamakan sebagai Pancasila.


PANITIA SEMBILAN DAN MUKADIMAH DASAR NEGARA

Setelah sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil. Panitia kesatu beranggotakan delapan orang bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota untuk kemudian dibahas pada sidang berikutnya. Sementara panitia kedua beranggotakan sembilan orang bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.

Ada 9 pokok usulan yang berhasil dirangkum oleh Panitia Delapan, yaitu:

  1. Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya
  2. Usulan yang meminta mengenai dasar negara
  3. Usulan yang meminta mengenai soal uniikasi atau federasi
  4. Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara
  5. Usulan yang meminta mengenai warga negara
  6. Usulan yang meminta mengenai daerah
  7. Usulan yang meminta mengenai agama dan negara
  8. Usulan yang meminta mengenai pembelaan
  9. Usulan yang meminta mengenai keuangan.


Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Kemudian disepakatilah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang isinya adalah :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Setelah kemerdekaan negara Indonesia, rumusan dari dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI dalam sidang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar dari filsafat negara Indonesia.


Namun, terdapat perubahan yang dilakukan dengan menghapus bagian kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penghapusan kalimat tersebut yang terdapat pada sila pertama Pancasila dilakukan melalui proses musyawarah mufakat guna tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk.

"Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuat". -- Soekarno

I am admin https://jumankera.com