JUKNIS PPDB RA MI MTS MA TAHUN PELAJARAN 2024/2025

JUKNIS PPDB RA MI MTS MA TAHUN PELAJARAN 2024/2025



Petunjuk Teknis atau Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (RA MI MTS MA) untuk Tahun Pelajaran 2024/2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023. Keputusan ini mengatur prosedur dan ketentuan untuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023, beberapa ketentuan umum PPDB RA MI MTS MA Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan PPDBM dapat dilakukan secara daring (online) atau luring (manual).
  • PPDBM harus mematuhi asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan kompetitif.
  • Madrasah tertentu, seperti MAN IC, MANPK, dan MAKN, melaksanakan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  • Madrasah berasrama (MTs dan MA berasrama) mengatur PPDBM sesuai dengan kebijakan dan prosedur masing-masing.
  • Madrasah selain MAN IC, MAN PK, MAKN, dan Madrasah Berasrama melaksanakan PPDBM melalui jalur reguler, prestasi, dan afirmasi.
  • Madrasah Negeri wajib memberikan informasi terbuka terkait persyaratan, sistem seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.
  • Kuota jalur prestasi minimal 15%, sedangkan kuota afirmasi maksimal 15% dari daya tampung yang diterima.
  • Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, dengan kuota maksimal 10% dari total penerimaan peserta didik.
  • Madrasah inklusi harus menyediakan kuota khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional untuk calon peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Madrasah yang menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) harus melaporkan dan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag setempat.
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama dapat menyelenggarakan PPDBM bersama, menyusun juknis, menyediakan sarana aplikasi, sumber daya, dan sistem seleksi.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025:

  • Seleksi MAN IC, MAN PK, MAKN: Januari s.d Maret
  • Seleksi MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama: Februari s.d Mei
  • Seleksi RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta (Jalur prestasi, reguler, afirmasi): Februari s.d Juli
  • Daftar Ulang RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta: Maret s.d Mei
Persyaratan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025:

  • Persyaratan untuk RA, MI: Berusia 4-5 tahun (kelompok A) atau 5-6 tahun (kelompok B) dengan bukti akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Persyaratan untuk MI kelas 1: Berusia 7 tahun, mempertimbangkan batas daya tampung dan memiliki bukti akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Persyaratan untuk MTs kelas 7: Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah/STTB MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan.
  • Persyaratan untuk MA kelas 10: Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B.
Selengkapnya, silakan download dan baca Petunjuk Teknis Juknis PPDB RA MI MTS MA Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.

DOWNLOAD JUKNIS PPDB RA MI MTS MA TAHUN PELAJARAN 2024/2025

I am admin https://jumankera.com