UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya dari negara lain.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki luas wilayah ± 5.180. 053 KM2. Ini terdiri dari jumlah pulau sekitar 13. 466 pulau. Berdasarkan “Deklarasi Juanda”, Indonesia menganut sistem kepulauan yang bercirikan Nusantara. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki luas wilayah lautan yang sangat luas. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB. Hal dapat kita lihat pada gambar dibawah ini.
Batas-Batas Negara Kesatuan Republik Indonesia