Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945

Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945


Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Suprastruktur politik adalah mesin politik resmi di suatu Negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal atau struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga negara yang ada. Contoh dari suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga Negara seperti DPR, MPR, Presiden, dll.

Infrastruktur Politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kekuatan infrastruktur politik diantaranya adalah:

  1. Partai politik yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,  bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
  2. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.
  3. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
  4. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
Lembaga Negara yang kedudukan dan kewenangannya setara dalam UUD 1945 diantaranya: Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, BPK, MA, MK, KY.

Presiden dan Wakil Presiden
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelumnya yang dipilih oleh MPR; UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

Dewan Perwakilan Rakyat
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.

Dalam menjalakan tugasnya DPR memegang 3 (tiga) fungsi yaitu: fungsi legislasi (membentuk UU bersama dengan presiden), fungsi anggaran (menetapkan APBN yang diajukan oleh Presiden), fungsi pengawasan (fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, & kebijakan pemerintah sesuai jiwa UUD 1945).

Dewan Perwakilan Daerah
Jika DPR merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan politik (political representation), maka DPD merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan daerah (territorial reprentation).

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sekarang MPR menurut UUD 1945 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan pokok yang terbatas, yaitu:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan/atau Wapres
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD

Badan Pemeriksa Keuangan
Melalui perubahan konstitusi keberadaan BPK diperkukuh, antara lain ditegaskan tentang kebebasan dan kemandirian BPK, suatu hal yang mutlak ada untuk sebuah lembaga negara yang melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil kerja BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atauu badan sesuai dengan UU.

Mahkamah Agung
Dalam perubahan UUD 1945 pengaturan mengenai MA lebih diperbanyak lagi, antar lain ditentukan kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –undangan  di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga mengatur rekrutmen hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Komisi Yudisial
Lembaga negara yang termasuk baru ini mempunyai ruang lingkup tugas yang terkait erat dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Mahkamah Konstitusi
Salah satu materi perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga baru MK. Pembentukan lembaga baru ini dimaksudkan sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin agar proses demokratisasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan perlindungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD. Kewenangan MK dalam UUD 1945 diantaranya:

  1. Melakukan pengujian undang-undang  terhadap UUD
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
  5. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
*) Materi disarikan dari Buku Ajar PPKn Kurikulum 2013 edisi revisi 2018

I am admin https://jumankera.com