Peran Lembaga Penegak hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Lembaga Penegak Hukum

Peran Lembaga Penegak hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Peran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharnya keamanan dalam negeri.


Penangganan tindak pidana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan peyidikan.
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan mananyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  8. Mengadakan pemberhentian penyidikan.
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi
  11. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai sipil.
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu penyidikan dengan syarat:

    • tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum,
    • selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan,
    • harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya,
    • pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan
    • menghormati HAM.


Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penentuan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 orang saksi

Tugas dan wewenang Kejaksaan

Bidang Pidana

  1. Melakukan penuntutan.
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang.
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintahan.

Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegak hukum.
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/ penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.


Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman


Dalam Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegak hukum.
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/ penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Dalam Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegak hukum.
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/ penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Peradilan hukum dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu:

  1. Hakim pada MA yang disebut dengan Hakim Agung.
  2. Hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.
Melalui jasa hukum, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum, untuk kepentingan masyarakat mencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Peran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI N0. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.

Tugas KPK :

  1. Koordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supernisi terhadap instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidan korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaran pemerintah Negara.

Kewenangan KPK :

  1. Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidan korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instasi terkait.
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Meminta laporan instasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK berpedoman pada asas sebagai berikut.

  1. Kepastian hukum, yakni asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan  menjalankan tugas dan wewenang KPK.
  2. Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  3. Akuntabilitas, yakni asas yang menetukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Kepentingan umum, yakni asas yeng mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  5. Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.


I am admin https://jumankera.com