Dinamika Pelanggaran Hukum

Dinamika Pelanggaran Hukum

Dinamika Pelanggaran Hukum

Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum

Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum  merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Penyebab ketidakpatuhan terhadap hukum :

  1. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan.
  2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Berikut contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan :
Dalam lingkungan keluarga :

  1. mengabaikan perintah orang tua;
  2. mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
  3. ibadah tidak tetap waktu;
  4. menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
  5. nonton tv sampai larut malam; dan
  6. bangun kesiangan.


Dalam lingkungan sekolah :

  1. menyontek ketika ulangan;
  2. datang ke sekolah terlambat;
  3. bolos mengikuti pelajaran;
  4. tidak memperhatikan penjelasan;
  5. berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.


Dalam lingkungan masyarakat :

  1. mangkir dari tugas ronda malam;
  2. tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
  3. main hakim sendiri;
  4. mengonsumsi obat-obat terlarang;
  5. melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
  6. melakukan perjudian; dan
  7. membuang sampah sembarangan.


Dalam lingkungan bangsa dan Negara :

  1. Tidak memiliki KTP;
  2. Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
  3. Melakukan tidak pidana seperti pembunuhan, perampokan, dan sebagainya;
  4. Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan Negara;
  5. Tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan 
  6. Merusak fasilitas negara dengan sengaja.

Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum

Sanksi terhadap pelanggaran sangat banyak ragamnya. Sifat dan jenis saksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lainnya. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.

Norma Agama 

  1. Pengertian :  Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. 
  2. Contoh : Beribadah, Tidak berjudi, Suka beramal
  3. Sanksi : Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)

Norma Kesusilaan

  1. Pengertian : Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hatinurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
  2. Contoh : Berlaku jujur, Menghargai orang lain
  3. Sanksi : Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, malu, dan sebagainya.

Norma Kesopanan

  1. Pengertian : Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat.
  2. Contoh : Menghormati orang yang lebih tua, Tidak berkata kasar, Menerima dengan tangan kanan
  3. Sanksi : Tidak tegas, tetap dapat diberikan oleh mayarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan.

Norma Hukum

  1. Pengertian : Pedoman hdup yang dibuat oleh badan yang berwenangyang bertujuan untuk mengatur manusia dalam kehidupan brbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan).
  2. Contoh : Harus tertib, Harus sesuai prosedur, Dilarang mencuri 
  3. Sanksi : Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali.

Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum

Ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
  1. Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku ;
  2. Mempertahankan tertib hukum yang ada ; dan 
  3. Menegakkan kepastian hukum.

Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku :
  1. Disenangi oleh masyarakat pada umumnya ;
  2. Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain ;
  3. Tidak menyinggung perasaan orang lain ;
  4. Menciptakan keselarasan ;
  5. Mencerminkan sikap sadar hukum ;
  6. Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Contoh perlaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku

Dalam kehidupan di lingkungan keluarga

  1. Mematuhi perintah orang tua.
  2. Ibadah tepat waktu.
  3. Menghormati anggota keluarga.
  4. Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

Dalam kehidupan di lingkungan sekolah

  1. Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya.
  2. Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
  3. Tidak menyontek ketika ulangan.
  4. Memperhatikan penjelasan guru.
  5. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat

  1. Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Bertugas ronda.
  3. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
  4. Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.
  5. Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat.
  6. Membayar  iuran warga.

Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara

  1. Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
  2. Memiliki KTP sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
  5. Membayar pajak.
  6. Membayar retribusi parkir.





I am admin https://jumankera.com