Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Contohnya

Tata Urutan Perudangan di Indonesia


Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Contohnya

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki berbagai kebijakan yang dituangkan menjadi produk hukum. Peraturan perundang-undangan pada umumnya merupakan peraturan tertulis yang mengandung norma hukum yang mengikat. Hirarki peraturan perundang-undangan saat ini diatur dalam Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 


Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.


Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)


Penjelasan

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.


UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

UUD 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.


Ketetapan MPR 

Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu: Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

Contoh Ketetapan MPR

  1. TAP MPR NO. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004
  2. TAP MPR NO. VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga Lembaga Tinggi Negara Pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Tahun 2000
  3. TAP MPR NO. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. TAP MPR NO. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. TAP MPR NO. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
  6. TAP MPR NO. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  7. TAP MPR NO. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan


Undang-undang (UU)

Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.

Contoh Undang-undang (UU)

  1. UU NO. 2 TAHUN 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
  2. UU NO. 13 TAHUN 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  3. UU NO. 11 TAHUN 2022 tentang Keolahragaan
  4. UU NO. 14 TAHUN 2019 tentang Pekerja Sosial
  5. UU NO. 17 TAHUN 2019 tentang Sumber Daya Air


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Contoh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

  1. PERPPU NO. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  2. PERPPU NO. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
  3. PERPPU NO. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
  4. PERPPU NO. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan


Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Contoh Peraturan Pemerintah (PP)

  1. PP NO. 1 TAHUN 2022 tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya
  2. PP NO. 17 TAHUN 2022 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
  3. PP NO. 18 TAHUN 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
  4. PP NO. 19 TAHUN 2022 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
  5. PP NO. 20 TAHUN 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas


Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Contoh Peraturan Presiden (Perpres)

  1. PERPRES NO. 62 TAHUN 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara
  2. PERPRES NO. 63 TAHUN 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
  3. PERPRES NO. 64 TAHUN 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042
  4. PERPRES NO. 65 TAHUN 2022 tentang Perolehan Tanah Dan Pengelolaan Pertanahan Di Ibu Kota Nusantara
  5. PERPRES NO. 66 TAHUN 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Dan Lamongan


Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

Contoh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

  1. Perda No 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (Provinsi Jawa Tengah)
  2. Perda No 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Provinsi Jawa Tengah)
  3. Perda No 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Provinsi Jawa Tengah)


Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.

Contoh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota

  1. PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
  2. PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
  3. PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026


Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. 

Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda


AKTIVITAS BELAJAR MANDIRI SISWA KELAS X

Kerjakan dalam buku tulis kalian beberapa soal berikut ini! Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan di bawah ini! Kerjakan pada buku tulis kalian masing-masing kemudian dikumpulkan pada Guru kalian ya..

  1. Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik ditingkat nasional maupun daerah?
  2. Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan?
  3. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan?
  4. Menurut pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundangundangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan?
  5. Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang-undangan agar sinkron atau saling mendukung?

 

"Menyesali nasib tidak akan mengubah keadaan. Terus berkarya dan bekerjalah yang membuat kita berharga." - Abdurrahman Wahid

I am admin https://jumankera.com