Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
  • Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128).
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728).
Pasal 1 Peraturan BKN Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelaskan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS menetapkan bahwa periode kenaikan pangkat PNS akan dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) menyatakan bahwa ketika peraturan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa kenaikan pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4 Peraturan BKN Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menetapkan bahwa peraturan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengundangan Peraturan Badan ini akan dilakukan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar dapat diketahui oleh semua pihak.
Download

I am admin https://jumankera.com