Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah

Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah

Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah

Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah Terdiri dari kompetensi kepribadian, sosial dan profesional sebagai kompentensi teknis, selain kompetensi manajerial dan kompetensi sosial budaya.



Peraturan ini dikeluarkan dengan 3 pertimbangan yaitu.

DAFTAR GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PPPK TAHUN 2024

DAFTAR GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PPPK TAHUN 2024

DAFTAR GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PPPK TAHUN 2024


Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Jakarta, Tanggal Diundangkan - Pada tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 telah menetapkan Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai tersebut. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.




Dasar Hukum Perubahan Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Presiden ini melibatkan beberapa pertimbangan, antara lain:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 4 ayat 1).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Pasal I Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Perubahan Gaji dan Tunjangan PPPK

Pasal I Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menyatakan:

Mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perubahan ini mencakup besaran gaji dan tunjangan yang dianggap perlu disesuaikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Ketentuan sebagaimana di atas berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Berlaku Sejak Diundangkan

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan. Oleh karena itu, diharapkan setiap pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memahami dan menerapkan perubahan gaji dan tunjangan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024


Untuk mengetahui besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK tahun 2024, Anda dapat mengakses daftarnya melalui tautan ini.

Semoga perubahan ini dapat memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan para pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta turut mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
 DOWNLOAD PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK PNS

DOWNLOAD PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK PNS

DOWNLOAD PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK PNS

GAJI POKOK PNS


Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024: Meningkatkan Kesejahteraan PNS melalui Penyesuaian Gaji Pokok

Jakarta, 26 Januari 2024 - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini bertujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Latar Belakang Perubahan

Peraturan Pemerintah ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972.

Ruang Lingkup Perubahan

Perubahan pada PP Nomor 5 Tahun 2024 ini fokus pada penyesuaian gaji pokok PNS. Dalam pasal I, Peraturan Pemerintah mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian ini diwujudkan sebagai langkah nyata dalam memperhatikan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Ketentuan Kenaikan Gaji Pokok PNS

Menurut Pasal I, ketentuan kenaikan Gaji Pokok PNS untuk tahun 2024-2025 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk segera memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan PNS.

Berlaku Sejak Diundangkan

Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 menyatakan bahwa perubahan ini mulai berlaku sejak diundangkan. Oleh karena itu, diharapkan setiap PNS memahami dan mengimplementasikan perubahan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS


Untuk memudahkan akses dan penyebaran informasi, Anda dapat mengunduh salinan lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 melalui tautan ini.

Semoga dengan adanya perubahan ini, kesejahteraan dan semangat kerja PNS semakin meningkat, seiring dengan upaya pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan nasional dan mencapai tujuan transformasi ekonomi.
CARA MENGAJUKAN ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT JABATAN DI EKINERJA BKN

CARA MENGAJUKAN ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT JABATAN DI EKINERJA BKN

Berikut adalah cara membuat dan mengajukan Angka Kredit (DUPAK) untuk kenaikan pangkat atau jabatan di E-Kinerja BKN secara urut:


Pastikan Anda sudah masuk ke E-Kinerja BKN dan buka Menu Angka Kredit.



Jika belum ada, tambahkan Angka Kredit 2022 dengan cara klik SINKRON SIASN. Jika sudah ada, lanjutkan ke langkah berikutnya.



Jika Angka Kredit 2022 belum ada, klik tombol TAMBAH PAK 2022. Isikan Nomor SK PAK, Tanggal SK PAK, Total Angka Kredit, dan unggah SK PAK 2022. Klik OK setelah selesai.



Setelah Angka Kredit 2022 ditambahkan, ajukan persetujuan kepada pejabat penilai pada menu Persetujuan PAK. Klik DETAIL pada Daftar Angka Kredit Bawahan, lalu klik SETUJUI PAK untuk menyetujui PAK 2022.



Konversikan nilai SKP 2023 menjadi Angka Kredit (DUPAK) dengan klik TAMBAH. Pilih Tahun, SKP, dan Periode.



Periksa Data Pegawai Anda, lalu klik tab PENGAJUAN ANGKA KREDIT. Isikan Penandatangan dan tanggal SK PAK. Jika pengajuan tidak dilakukan di akhir tahun, pilih kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.



Klik Buat Draft pada kolom aksi untuk melihat dokumen PAK. Jika sudah sesuai, klik Ajukan PAK. Dokumen PAK terdiri dari Dokumen Konversi Predikat Kinerja, Akumulasi Angka Kredit, dan Penetapan Angka Kredit.


Pejabat penilai dapat menyetujui PAK 2023 dengan cara yang sama seperti PAK 2022.


Setelah PAK 2023 disetujui, klik SINKRON AK SIASN agar PAK 2023 terintegrasi di Riwayat Angka Kredit SIASN/MyASN.


Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses membuat dan mengajukan Angka Kredit (DUPAK) di E-Kinerja BKN untuk kenaikan pangkat atau jabatan. Selamat mencoba dan semoga sukses!

Download Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan / Supervisi Tendik

Download Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan / Supervisi Tendik

Download Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan / Supervisi Tendik


Supervisi merupakan tindakan penting yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk memberikan dukungan kepada guru dan staf pendidikan lainnya dengan tujuan meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran. Dalam supervisi, terdapat dua aspek utama: supervisi manajerial dan supervisi akademik. Supervisi manajerial berfokus pada pemantauan, bimbingan, dan dukungan dalam manajemen sekolah yang mendukung pelaksanaan pembelajaran. Sementara itu, supervisi akademik menitikberatkan pada pemantauan, bimbingan, dan dukungan yang diberikan oleh pengawas terhadap kegiatan akademik, termasuk pembelajaran di dalam dan di luar kelas.

Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan / Supervisi Tendik


Supervisi Tenaga Kependidikan


Tenaga kependidikan merujuk kepada individu yang ditugaskan oleh masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Definisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 1, Bab 1, Ketentuan Umum. Tenaga kependidikan bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan tugas administratif, manajerial, pengembangan, pengawasan, dan memberikan layanan teknis yang mendukung proses pendidikan di satuan pendidikan. Jenis tenaga kependidikan yang dimaksud mencakup Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Laboratorium.

Prinsip-Prinsip Supervisi Tenaga Kependidikan

  • Prinsip Profesionalisme: Supervisor harus menjalankan supervisi dengan perilaku profesional, berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  • Prinsip Demokrasi: Supervisi harus demokratis, melibatkan keterbukaan, partisipasi, dan kerja sama dengan memberikan wewenang kepada tenaga kependidikan.
  • Prinsip Hubungan Kemanusiaan: Hubungan antara kepala sekolah dan tenaga kependidikan harus harmonis, didasarkan pada saling menghargai dan menghormati peran masing-masing.
  • Prinsip Berkesinambungan: Supervisi harus berkelanjutan dan terencana untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan.
  • Prinsip Program Integral: Program supervisi harus menyeluruh, mencakup seluruh aspek supervisi manajerial dan terintegrasi dengan standar nasional pendidikan.
  • Prinsip Konstruktif: Supervisi harus fokus pada upaya konstruktif untuk meningkatkan kinerja dan mutu penyelenggaraan sekolah.
  • Prinsip Obyektif: Supervisi harus objektif, berlandaskan pada data observasi dan analisis yang akurat.

Sasaran Supervisi Tenaga Kependidikan

  • Tenaga Administrasi Sekolah
  • Tenaga Perpustakaan
  • Tenaga Laboratorium

Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan


Instrumen supervisi perlu disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab khusus masing-masing tenaga kependidikan. Instrumen ini membantu kepala sekolah melaksanakan supervisi dengan fokus dan efektif.

Pengembangan Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan


Pengembangan instrumen supervisi harus mengikuti panduan yang telah tersedia dan disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks sekolah. Instrumen ini membantu kepala sekolah dalam mengarahkan supervisi dengan efisien.

Langkah-langkah Kegiatan Supervisi Tenaga Kependidikan


Langkah-langkah mencakup perencanaan supervisi, pelaksanaan supervisi, dan tindak lanjut hasil supervisi. Proses ini membantu kepala sekolah menjalankan supervisi secara sistematis dan mendukung peningkatan kinerja dan mutu pendidikan di sekolah. Instrumen supervisi dapat diunduh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.


Download Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan / Supervisi Tendik (DISINI!)





Tabel RHK Pengisian E-Kinerja dalam PMM

Tabel RHK Pengisian E-Kinerja dalam PMM

Tabel RHK Pengisian E-Kinerja dalam PMM: Panduan Langkah demi Langkah

Pengelolaan kinerja di PMM (Pendidikan Merdeka Mandiri) merupakan suatu alat bantu yang memiliki peran penting dalam membantu guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran murid. Salah satu komponen krusial dalam pengelolaan kinerja ini adalah Tabel RHK (Rencana Harian Kinerja) yang diisi melalui platform E-Kinerja.


Materi Lengkap Pengelolaan Kinerja dan Refleksi Kompetensi Guru-Kepala Sekolah

Materi Lengkap Pengelolaan Kinerja dan Refleksi Kompetensi Guru-Kepala Sekolah

Materi Lengkap Pengelolaan Kinerja dan Refleksi Kompetensi Guru-Kepala Sekolah


Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 7607 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa optimalisasi kinerja guru dan kepala sekolah diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan, sejalan dengan transformasi pembelajaran dan regulasi terkait pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara.



Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, dan peraturan-peraturan terkait lainnya.


Dalam dokumen ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dibagi menjadi beberapa tahap, termasuk perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan melibatkan guru, kepala sekolah, dan pimpinan sekolah, serta merujuk pada perencanaan strategis satuan pendidikan.


Pengembangan kompetensi, observasi kinerja, dan penyusunan kurikulum operasional menjadi bagian integral dari pengelolaan kinerja. Guru dan kepala sekolah diharapkan untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, termasuk berbagi praktik baik, observasi, dan pelatihan.


Standar perilaku kerja yang dicakup dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi. Dokumen ini memberikan panduan rinci tentang proses dan langkah-langkah yang harus diikuti dalam mengelola kinerja guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan.


Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid. 


Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu: 

  • Perencanaan
  • Pelaksanaan 
  • Penilaian

Panduan Refleksi Kompetensi dan Rekomendasi Pembelajaran

Refleksi Kompetensi di platform Merdeka Mengajar merupakan dukungan teknologi bagi guru untuk mengenal kompetensi dirinya sesuai model kompetensi (perdirjen GTK 2626/2023) dan menentukan prioritas pengembangan diri dengan pembelajaran yang sesuai kebutuhan.

Guru dapat melakukan refleksi dan menemukan prioritas pembelajaran sesuai dengan kebutuhannya, belajar, dan lebih mudah mengambil peran dalam peningkatan kualitas pembelajaran di tingkat satuan pendidikan dengan dampak yang lebih bermakna.

Referensi Materi


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023


Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023. Tujuan dari petunjuk ini adalah untuk mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positifnya terhadap hasil pembangunan. Evaluasi ini akan difokuskan pada pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.




Dasar hukum untuk penerbitan Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 81 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB.
  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2023 – 2024.
  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.
  6. Peraturan Menteri PANRB Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB.
Keputusan Menteri ini mengatur petunjuk teknis evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023 sebagai panduan dalam melakukan evaluasi terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Petunjuk ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional, materi pelaporan eksternal oleh Evaluator Meso, dokumen kelengkapan evaluasi internal, dan penetapan tema dan fokus Reformasi Birokrasi Tematik tahun 2023.

Instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional termasuk lembar kerja evaluasi reformasi birokrasi, kriteria penilaian rencana aksi reformasi birokrasi, definisi operasional indikator keberhasilan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023, dan kriteria penilaian reformasi birokrasi tematik.

Materi/substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso diatur dalam Lampiran II, sementara dokumen kelengkapan evaluasi internal terdapat dalam Lampiran III.

Selain itu, Keputusan Menteri juga menetapkan empat tema dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2023, yaitu pengentasan kemiskinan, realisasi investasi, digitalisasi pemerintahan, dan prioritas aktual Presiden. Tema digitalisasi pemerintahan fokus pada penanganan stunting, sedangkan tema prioritas aktual Presiden berfokus pada penggunaan produk dalam negeri dan pengendalian inflasi.

Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan lebih banyak informasi dapat diunduh melalui tautan yang tersedia. Semoga petunjuk ini bermanfaat.

[UNDUH] - Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIPAKIN)

Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIPAKIN)

Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIPAKIN)



LATAR BELAKANG

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

PERSYARATAN

JF IV/a ke bawah

Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir

JF IV/b ke atas

  • Mengunggah Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai (bagi IVb ke atas)
  • Mengunggah Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional / Surat HPAK terakhir yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menetapkan PAK

KETENTUAN PELAKSANAAN PENYESUAIAN PAK 

Proses penyesuaian Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id

Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, Pejabat Fungsional Guru SILN untuk semua pangkat dan golongan dari Penata Muda III/a sampai dengan Pembina Utama IV/e, serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi

MEKANISME PELAKSANAAN PENYESUAIAN AK INTEGRASI MELALUI APLIKASI

EKSTERNAL BKN

  • Instansi Pemerintah/Instansi Pembina mengajukan usulan untuk dapat mengakses aplikasi dengan menunjuk pegawainya sebagai user Instansi Pemerintah/Instansi Pembina ke Dit. Jabatan ASN DISPAKATI
  • Instansi Pemerintah/Instansi Pembina mengisi form online melalui: https://bit.ly/adminDISPAKATIDJASNBKN2023

INTERNAL BKN

  • Dit. Jabatan ASN Memverifikasi dan memvalidasi usulan user akses aplikasi dari Instansi Pemerintah/Instansi Pembina
  • PPSIASN - Memberikan Akses aplikasi Dispakati dengan metode SSO
  • Dit. Jabatan ASN - Menyampaikan persetujuan Akses Aplikasi ke Instansi Pemerintah/Instansi Pembina

KETENTUAN PELAKSANAAN PENYESUAIAN PAK

Penyesuaian PAK yang dilakukan oleh Tim PAK Pusat melalui SIM-PAKIn bagi:

  • JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dengan Pangkat Pembina Tk.I Golongan/ruang IV/b sampai dengan Pangkat Pembina Utama Golongan/ruang IV/e
  • JF Pamong Belajar dan Penilik untuk semua pangkat dan golongan dari III/a sampai IV/e
  • JF Guru di SILN dari Golongan semua pangkat dan golongan dari III/a sampai IV/e
  • JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari golongan IV/b keatas yang dibawah binaan Kementerian lain
PAK terakhir yang dimiliki oleh pejabat fugsional dalam versi Kepmenpan 84/1993 terlebih dahulu dikonversikan ke PermenPANRB no.16/2009 sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil



Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
  • Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128).
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728).
Pasal 1 Peraturan BKN Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelaskan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS menetapkan bahwa periode kenaikan pangkat PNS akan dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) menyatakan bahwa ketika peraturan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa kenaikan pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4 Peraturan BKN Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menetapkan bahwa peraturan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengundangan Peraturan Badan ini akan dilakukan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar dapat diketahui oleh semua pihak.
Download
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pemberian cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 mengemuka karena didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggambarkan klasifikasi pegawai ASN dalam dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Manajemen sumber daya manusia ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi dasar hukum dalam pengangkatan PPPK yang telah dimulai sejak tahun 2020. Pengangkatan PPPK dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan ASN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.


PPPK yang telah diangkat untuk menduduki jabatan ASN memperoleh hak-hak yang sama dengan pegawai ASN, termasuk hak untuk mendapatkan cuti. Cuti merupakan waktu ketika pegawai tidak masuk kerja dan diizinkan dalam jangka waktu tertentu.


Cuti yang dapat diberikan bagi PPPK meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Jenis cuti yang diberikan bagi PPPK disesuaikan dengan masa kerja mereka.


Untuk mengatur prosedur pemberian cuti ini, telah diterbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti untuk PPPK.


Maka dari itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK ditetapkan untuk memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan kebijakan pemberian cuti bagi PPPK di lingkungannya.


Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk melengkapi dan memberikan klarifikasi mengenai pengaturan cuti bagi PPPK, serta untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka memberikan dasar hukum bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan cuti kepada PPPK.


Beberapa poin yang bisa dirangkum diantaranya adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji

  • PPPK diberikan cuti untuk pelaksanaan ibadah haji pertamanya.
  • PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan mempertimbangkan beban kerja di unit kerja yang ditinggalkan dan ketersediaan pegawai pengganti jika diperlukan.
  • PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan.
  • Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK di instansi pusat dan tambahan penghasilan bagi PPPK di instansi daerah yang mengambil cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil.

Cuti Sakit

  • PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan cuti sakit paling lama selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja secara kumulatif, dengan syarat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif diberikan sekali dalam setahun masa perjanjian kerja.
  • Jika PPPK masih sakit setelah mengambil cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah kembali bekerja, PPPK tersebut dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif.
  • Dengan adanya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 ini, diharapkan pemberian cuti bagi PPPK dapat berjalan dengan lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengambil keputusan terkait cuti bagi PPPK di lingkungannya.
Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Download
Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, yang dimaksud Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional, Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Selain ruang lingkup kegiatan JF dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional menyatakan bahwa Klasifikasi JF disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam Unit Organisasi. Karakteristik kerja mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas JF. Mekanisme kerja mencerminkan pada metode dan cara kerja JF. Pola kerja merujuk kepada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas JF. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi JF diatur dengan Peraturan Menteri.

Adapun Kategori Jabatan Fungsional JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. JF keterampilan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Jenjang JF keahlian terdiri atas: jenjang ahli utama; jenjang ahli madya; jenjang ahli muda; dan jenjang ahli pertama. Adapun Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut:

a. Jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;

b. Jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;

c. Jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan

d. Jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

JF keterampilan terdiri atas jenjang penyelia; jenjang mahir; jenjang terampil; dan jenjang pemula. Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:

a. Jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan;

b. Jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan;

c. Jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan

d. Jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

Adapun Tingkat pengetahuan dan keahlian/keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Angka Kredit Kumulatif merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara. Mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Pejabat Fungsional melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF.

Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan pangkat JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

Selain itu, Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap jenjang JF memiliki standar kompetensi yang terdiri atas:

a) Kompetensi teknis;
b) Kompetensi manajerial; dan
c) Kompetensi sosial kultural.

Penyusunan standar kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional. Selain dukungan pengembangan kompetensi, instansi pembina melaksanakan pembinaan JF lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pembinaan JF, instansi pembina berkoordinasi dengan organisasi profesi. Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, melalui link download yang tersedia di bawah ini.


Download Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional telah diterbitkan. Perubahan tersebut menitikberatkan pada peningkatan kualitas kinerja dan pengembangan karir bagi jabatan fungsional di lingkungan pemerintahan.

Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mencabut Permen PAN & RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya beberapa perubahan pokok tata kelola Jabatan Fungsional menurut Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 diantaranya adalah:

  1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.
  2. Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility
  3. Target Angka Kredit (AK) Tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun
  4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekpektasi kinerja
  5. Ditambahkan ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF
  6. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.


PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2010 yang mengatur Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya bagi Guru dan Pengawas Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023. Dengan demikian para guru dan pengawas sekolah harus siap-siap dengan ketentuan baru tersebut. Berharap dengan adanya peraturan ini masih ada masa transisi sehingga para guru dan pengawas sekolah masih berkesempatan mengajukan kenaikan pangkat menggunakan peraturan lama. Hal baru lainnya yang diatur dalam ketentuan ini adalah mengenai angka kredit yang diperoleh dari predikat kinerja berdasarkan pencapaian ekspektasi kinerja yang telah disusun berdasarkan dialog kinerja di awal tahun dengan pimpinannya. Dengan peraturan ini DUPAK tidak lagi berlaku seperti sebelumnya ketika akan mengajukan kenaikan pangkat.


Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 tersebut mengandung berbagai ketentuan dan pengaturan terbaru terkait Jabatan Fungsional (JF). Salah satu pengaturan terbaru mengenai JF terdapat dalam Pasal 26, yang berisi ketentuan mengenai Promosi Jabatan Fungsional yang mana dapat dilaksanakan melalui:

  1. promosi ke dalam atau dari JF; dan
  2. kenaikan jenjang JF.


Adanya ketentuan tersebut memungkinkan Pejabat Fungsional dapat diberikan promosi ke dalam Jabatan Struktural dan begitu juga dengan sebaliknya.


Selain itu, Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 juga mengatur ketentuan terkait dengan konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan. Ketentuan dapat dikonversikannya Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, adalah sebagai berikut:

  1. predikat “sangat baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  2. predikat “baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  3. predikat “cukup/butuh perbaikan” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  4. predikat “kurang” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
  5. predikat “sangat kurang” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.

Dengan telah ditetapkannya Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen pegawai negeri sipil serta mampu meningkatkan kinerja dari aparatur sipil negara.


Dengan adanya perubahan pokok tata kelola jabatan fungsional melalui Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas kinerja dan pengembangan karir bagi pegawai di lingkungan pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan efektif bagi masyarakat.

Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023