Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL

Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL


Artikel "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL" membahas Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. SKL adalah kriteria minimal yang mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir masing-masing jenjang pendidikan.


Menurut Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022, SKL ini dirumuskan berdasarkan beberapa faktor, termasuk tujuan pendidikan nasional, perkembangan peserta didik, kerangka kualifikasi nasional, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. SKL ini dibagi menjadi tiga kategori utama: SKL untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. SKL juga mencakup program pendidikan kesetaraan.


SKL digunakan sebagai panduan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Namun, terdapat pengecualian penggunaan SKL bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini. Jika peserta didik memiliki kebutuhan khusus atau hambatan intelektual, SKL akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mereka melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan peraturan yang berlaku.


SKL pada pendidikan anak usia dini mencakup aspek perkembangan anak, seperti nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional. Sedangkan SKL pada pendidikan dasar berfokus pada persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa, penanaman karakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan pengembangan kompetensi literasi dan numerasi.


SKL pada pendidikan menengah dibagi menjadi dua jenis, yaitu pada pendidikan menengah umum (SMA/MA) dan pendidikan menengah kejuruan (SMK). SKL untuk pendidikan menengah umum menekankan persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa, penanaman karakter, dan peningkatan pengetahuan untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sementara SKL untuk pendidikan menengah kejuruan berfokus pada persiapan peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruan masing-masing.


Ini adalah rangkuman dari Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL yang mengatur tentang kriteria minimal kompetensi lulusan pada berbagai jenjang pendidikan. Dokumen lengkap dapat diunduh dari sumber yang tersedia.


[Link] Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL

I am admin https://jumankera.com