Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah

Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah

Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah

Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah Terdiri dari kompetensi kepribadian, sosial dan profesional sebagai kompentensi teknis, selain kompetensi manajerial dan kompetensi sosial budaya.



Peraturan ini dikeluarkan dengan 3 pertimbangan yaitu.

DOWNLOAD PP NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG DAFTAR GAJI POKOK TNI

DOWNLOAD PP NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG DAFTAR GAJI POKOK TNI

DOWNLOAD PP NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG DAFTAR GAJI POKOK TNI


Pada tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). PP ini diinisiasi untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota TNI, sejalan dengan upaya akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

DAFTAR GAJI POKOK TNI



Penyesuaian Gaji Pokok Anggota TNI: Apa yang Berubah?
PP Nomor 6 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan terhadap besaran gaji pokok Anggota TNI. Perubahan tersebut bersifat menyeluruh dan terinci dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Dokumen ini telah mengalami beberapa kali perubahan sebelumnya, termasuk revisi terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.

Langkah-Langkah Pengunduhan PP Nomor 6 Tahun 2024:
  • Akses Sumber Resmi: Pastikan mengunduh dokumen ini dari sumber resmi dan terpercaya. Sumber yang sah akan memberikan dokumen yang valid dan terkini.
  • Kunjungi Portal Resmi: Buka portal resmi pemerintah Indonesia atau situs web yang diberikan untuk akses peraturan-peraturan terbaru. Biasanya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah sumber yang dapat diandalkan.
  • Temukan Bagian Peraturan Terbaru: Di portal tersebut, cari bagian yang menyajikan peraturan terbaru, khususnya yang berkaitan dengan Anggota TNI. Cari kategori seperti "Peraturan Pemerintah."
  • Identifikasi PP Nomor 6 Tahun 2024: Cari daftar peraturan terkini dan cari PP Nomor 6 Tahun 2024. Biasanya, tersedia dalam format PDF atau dokumen yang dapat diunduh.
  • Unduh Dokumen: Klik atau pilih opsi unduh yang disediakan di situs web tersebut. Pastikan untuk menyimpan dokumen ini di perangkat Anda untuk referensi dan pemahaman yang lebih baik.

Penting untuk Diperhatikan:
  • Pastikan sumber unduhan Anda sah dan terpercaya agar informasi yang Anda peroleh dapat dipertanggungjawabkan.
  • Perhatikan tanggal efektif PP, yaitu 1 Januari 2024, untuk memastikan bahwa informasi yang Anda peroleh sesuai dengan kebijakan terkini.
  • Jika tersedia, baca informasi tambahan atau petunjuk yang mungkin disertakan dalam dokumen untuk pemahaman yang lebih baik.


PP Nomor 6 Tahun 2024 adalah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan Anggota TNI dan mencapai tujuan transformasi nasional. Dengan mengikuti langkah-langkah unduh yang benar, Anda dapat memastikan bahwa informasi yang Anda peroleh adalah yang paling akurat dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
DOWNLOAD PP NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK ANGGOTA POLRI

DOWNLOAD PP NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK ANGGOTA POLRI

DOWNLOAD PP NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK ANGGOTA POLRI


Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia




Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 terbit untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. PP ini menyesuaikan gaji pokok Anggota POLRI, menggantikan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji Anggota POLRI yang sudah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Beberapa poin penting dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 adalah:

  • Tujuan Perubahan: PP ini diterbitkan untuk menyesuaikan besaran gaji pokok Anggota POLRI, dengan pertimbangan peningkatan kinerja dan kesejahteraan.
  • Perubahan Gaji Pokok: Terdapat perubahan besaran gaji pokok Anggota POLRI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001.
  • Berlaku Mulai: Ketentuan dalam PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
  • Berlaku Sejak Diundangkan: PP Nomor 7 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan.
  • Dokumen lengkap PP Nomor 7 Tahun 2024 dapat diakses melalui salinan resmi yang tersedia pada sumber yang diberikan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkrit dalam mendukung kesejahteraan Anggota POLRI dan percepatan pembangunan nasional.
Pada tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota POLRI, sejalan dengan upaya percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Apa yang Diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024?
PP Nomor 7 Tahun 2024 mengandung berbagai ketentuan yang merinci perubahan besaran gaji pokok Anggota POLRI. Beberapa poin utama yang perlu diperhatikan dalam PP ini melibatkan penyesuaian terhadap Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebelumnya, terakhir kali pada tahun 2019.

LINK DOWNLOAD PP NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK ANGGOTA POLRI

Unduhan PP Nomor 7 Tahun 2024 menjadi langkah awal untuk memahami perubahan dalam gaji pokok Anggota POLRI. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, Anda dapat memastikan bahwa informasi yang Anda peroleh adalah yang paling akurat dan terbaru sesuai dengan ketentuan pemerintah.
DAFTAR GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PPPK TAHUN 2024

DAFTAR GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PPPK TAHUN 2024

DAFTAR GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PPPK TAHUN 2024


Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Jakarta, Tanggal Diundangkan - Pada tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 telah menetapkan Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai tersebut. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.




Dasar Hukum Perubahan Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Presiden ini melibatkan beberapa pertimbangan, antara lain:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 4 ayat 1).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Pasal I Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Perubahan Gaji dan Tunjangan PPPK

Pasal I Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menyatakan:

Mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perubahan ini mencakup besaran gaji dan tunjangan yang dianggap perlu disesuaikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Ketentuan sebagaimana di atas berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Berlaku Sejak Diundangkan

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan. Oleh karena itu, diharapkan setiap pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memahami dan menerapkan perubahan gaji dan tunjangan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024


Untuk mengetahui besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK tahun 2024, Anda dapat mengakses daftarnya melalui tautan ini.

Semoga perubahan ini dapat memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan para pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta turut mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
 DOWNLOAD PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK PNS

DOWNLOAD PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK PNS

DOWNLOAD PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK PNS

GAJI POKOK PNS


Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024: Meningkatkan Kesejahteraan PNS melalui Penyesuaian Gaji Pokok

Jakarta, 26 Januari 2024 - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini bertujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Latar Belakang Perubahan

Peraturan Pemerintah ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972.

Ruang Lingkup Perubahan

Perubahan pada PP Nomor 5 Tahun 2024 ini fokus pada penyesuaian gaji pokok PNS. Dalam pasal I, Peraturan Pemerintah mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian ini diwujudkan sebagai langkah nyata dalam memperhatikan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Ketentuan Kenaikan Gaji Pokok PNS

Menurut Pasal I, ketentuan kenaikan Gaji Pokok PNS untuk tahun 2024-2025 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk segera memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan PNS.

Berlaku Sejak Diundangkan

Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 menyatakan bahwa perubahan ini mulai berlaku sejak diundangkan. Oleh karena itu, diharapkan setiap PNS memahami dan mengimplementasikan perubahan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS


Untuk memudahkan akses dan penyebaran informasi, Anda dapat mengunduh salinan lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 melalui tautan ini.

Semoga dengan adanya perubahan ini, kesejahteraan dan semangat kerja PNS semakin meningkat, seiring dengan upaya pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan nasional dan mencapai tujuan transformasi ekonomi.
Contoh SK Tim BOS Sekolah Terbaru 2024 (Format Word)

Contoh SK Tim BOS Sekolah Terbaru 2024 (Format Word)

Contoh SK Tim BOS Sekolah Terbaru 2024 (Format Word)

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di lembaga. Agar pengelolaan dana BOS berjalan dengan baik, kepala sekolah perlu membuat Surat Keputusan (SK) Tim BOS. Dokumen ini menetapkan struktur keanggotaan tim yang bertanggung jawab atas pencairan, pengelolaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS.



Pentingnya SK Tim BOS

SK Tim BOS menjadi landasan hukum bagi personil yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS di sekolah. Dengan adanya struktur keanggotaan yang jelas, tanggung jawab masing-masing anggota tim dapat terdefinisi dengan baik. Surat keputusan ini juga memastikan bahwa pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Berlaku Selama Satu Tahun Anggaran

SK TIM BOS biasanya berlaku selama satu tahun anggaran, dimulai dari awal tahun hingga akhir tahun. Proses pembuatan SK Tim BOS dilakukan melalui rapat bersama antara kepala sekolah, guru, komite sekolah, perwakilan orang tua, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.


Acuan Pengelolaan Dana BOS

Sebagai acuan pengelolaan dana BOS, Tim BOS Sekolah mengikuti petunjuk teknis terbaru, yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa susunan keanggotaan Tim BOS Sekolah melibatkan kepala sekolah, bendahara sekolah, satu orang guru, satu orang dari unsur Komite Sekolah, dan satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik.


Contoh SK Tim BOS Sekolah Tahun 2024

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai struktur dan isi SK Tim BOS Sekolah Tahun 2024, kami menyediakan contoh SK yang dapat diunduh melalui tautan berikut:


Download Contoh SK Tim BOS Sekolah 2024


Dokumen ini memiliki format Word (docx) dengan ukuran file sekitar 15 KB. Kami telah memperbarui sesuai dengan regulasi terbaru. Namun, kami juga menerima saran dan pembenahan apabila diperlukan.


Dengan adanya SK Tim BOS yang terstruktur, diharapkan pengelolaan dana BOS di sekolah dapat berlangsung efektif dan memberikan dampak positif pada pembangunan pendidikan. Selamat mengunduh dan semoga bermanfaat!

Download Contoh SK Komunitas Belajar Sekolah (Word)

Download Contoh SK Komunitas Belajar Sekolah (Word)

Download Contoh Surat Keputusan (SK) Komunitas Belajar Sekolah (Word)

Komunitas Belajar Sekolah adalah wadah sekumpulan guru dan tenaga kependidikan yang ada dalam satu sekolah untuk saling belajar bersama dan berkolaborasi secara rutin, terjadwal dan berkelanjutan. Adanya komunitas belajar (kombel) di sekolah merupakan salah satu bentuk implementasi kurikulum merdeka.



Sudahkah sekolah anda membentuk komunitas belajar?

Jawaban dari pertanyaan di atas tentu bermacam-macam. Ada yang belum, ada yang sudah tetapi vakum, ada yang sudah tetapi tidak punya jadwal kegiatan rutin, dan ada yang sudah secara aktif dengan agenda kegiatan yang berjalan rutin.


Untuk saat ini, sangat disarankan Bapak Ibu memiliki komunitas belajar intrasekolah yang punya program kegiatan rutin. Selain sangat membantu kita dalam mengatasi permalasahan di kelas melalui kolaborasi antar guru, adanya komunitas belajar juga mempermudah kita dalam pemenuhan bukti dukung pengembangan kompetensi dalam penilaian kinerja.


Ya, dalam RHK aspek pengembangan kompetensi, salah satu poin yang bisa dipilih berkaitan dengan komunitas belajar, seperti sebagai peserta atau narasumber berbagi praktik baik dalam komunitas belajar. Karena lingkupnya hanya intrasekolah, tentunya akan lebih mudah terlaksana dibandingkan komunitas yang lebih besar seperti KKG/MGMP.


Dari segi penamaan, ada yang menamai kombelnya sama dengan nama sekolah. Namun ada juga yang secara kreatif memberi nama khusus seperti akronim, identitas sekolah atau kata-kata positif lain. Hal ini tentunya menjadi kewenangan warga sekolah untuk nama kombel. Namun nama khusus tentunya lebih bagus untuk menambah semangat warga sekolah dalam berperan aktif membesarkan kombelnya.


Karena saat ini keberadaan komunitas belajar sangat penting di sekolah, saya ingin membagikan salah satu kelengkapan administrasi dalam pembentukan kombel di sekolah, yaitu Surat Keputusan Kepala Sekolah. SK Komunitas Belajar ini menjadi dasar bagi guru dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan program yang telah direncanakan.


Bapak Ibu yang ingin memiliki contoh SK Komunitas Belajar di Sekolah bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini:


Contoh SK Komunitas Belajar Sekolah

Bapak Ibu yang ingin memiliki contoh Surat Keputusan Komunitas Belajar di Sekolah dapat mengunduhnya melalui tautan di atas. SK ini menjadi dasar resmi untuk melaksanakan program-program yang telah direncanakan dalam komunitas belajar.

Download SK Komunitas Belajar (DISINI!)

Dokumen SK di atas sudah saya sesuaikan dengan peraturan yang terbaru, namun jika dirasa perlu penyempurnaan, silakan Bapak Ibu melengkapinya.


Mengingat pentingnya komunitas belajar untuk saat ini, mari kita bersama mengembangkan kombel di sekolah kita masing-masing. Selain menjadi ruang diskusi dalam menyelesaikan kendala terkait tugas sehari-hari, kombel juga akan mempermudah kita dalam pengisian penilaian kinerja.

Contoh SK Bendahara Sekolah SD SMP SMA SMK

Contoh SK Bendahara Sekolah SD SMP SMA SMK

Contoh SK Bendahara Sekolah SD SMP SMA SMK




Contoh Surat Keputusan (SK) Bendahara Sekolah untuk SD, SMP, SMA, dan SMK


Dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan di lembaga pendidikan, Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Bendahara Sekolah menjadi instrumen penting. Contoh SK Bendahara untuk SD, SMP, SMA, dan SMK memberikan panduan resmi mengenai tugas dan tanggung jawab Bendahara, menjadikannya landasan hukum untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah.

Pertama, contoh SK Bendahara Sekolah SD memberikan gambaran jelas tentang penunjukan seorang Bendahara di Sekolah Dasar. Dokumen tersebut mencakup aspek-aspek seperti tugas pokok, tanggung jawab, dan masa berlaku SK.

Selanjutnya, contoh SK Bendahara Sekolah SMP memberikan detail tentang penugasan Bendahara di lingkungan Sekolah Menengah Pertama. SK ini menjelaskan tugas Bendahara dan batasan tanggung jawabnya dengan jelas.

Dalam lingkungan Sekolah Menengah Atas, contoh SK Bendahara Sekolah SMA memberikan gambaran yang rinci tentang peran Bendahara, wewenangnya, dan batasan tanggung jawabnya. SK ini juga menetapkan periode waktu berlakunya surat keputusan tersebut.

Kemudian, contoh SK Bendahara Sekolah SMK khusus diterbitkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan. Dokumen ini memberikan instruksi yang spesifik mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenang Bendahara di lingkungan SMK.

SK Bendahara tidak hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga menjelaskan wewenang dan tanggung jawab yang harus diemban oleh Bendahara. Dengan adanya SK ini, proses pengelolaan keuangan di sekolah dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya, SK Bendahara di lembaga pendidikan memiliki dampak positif, seperti memberikan dasar hukum, memastikan transparansi, dan menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian, contoh SK Bendahara ini menjadi panduan yang berguna bagi lembaga pendidikan dalam menjalankan fungsi keuangan mereka dengan efisien dan akuntabel.

Download Contoh SK Bendahara Sekolah SD SMP SMA SMK

Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024

Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024

Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024


Juknis Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2024 terdapat dalam Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Peraturan BKKBN) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta menggantikan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022.




Berdasarkan Petunjuk Teknis tersebut, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024, disebut DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana, dialokasikan ke daerah guna membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. BOKB, merupakan bantuan operasional belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. Sistem Pengadaan BOKB menggunakan katalog sektoral BKKBN, dan jika tidak tersedia, dapat menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan BOKB melibatkan beberapa menu seperti Balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting, dan pembinaan Program Bangga Kencana oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD. Pengelolaan keuangan BOKB dalam APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan monitoring serta evaluasi pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh Unit Utama pengampu menu kegiatan BOKB dan secara terpadu melibatkan berbagai pihak termasuk Kementerian terkait. Selengkapnya dapat diunduh dan dibaca pada Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023.

Download Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024: Panduan Lengkap Implementasi Program Keluarga Berencana


Pada tahun anggaran 2024, pelaksanaan Program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia kembali diperkuat dengan Juknis (Juklak dan Juknis) Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana). Dokumen ini menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan capaian program KB.

Apa Itu Juknis Penggunaan Dana BOKB?
Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024 adalah sebuah panduan teknis yang diterbitkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN). Dokumen ini memiliki tujuan utama untuk memberikan arahan terinci tentang penggunaan dana BOKB agar sesuai dengan kebijakan nasional dalam bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa



Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi


Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023: Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023, yang membahas Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Berikut adalah poin-poin utama dalam regulasi tersebut:

1. Tujuan Penggunaan Dana Desa:

  • Prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Penggunaan Dana Desa diatur oleh Desa berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  • Difokuskan pada percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

2. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa:

Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam:

  • Peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa.
  • Peningkatan kualitas hidup manusia.
  • Penanggulangan kemiskinan.

3. Prioritas Pembangunan Desa Melalui Dana Desa:

  • Pemenuhan kebutuhan dasar.
  • Pembangunan sarana dan prasarana Desa.
  • Pengembangan potensi ekonomi lokal.
  • Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

4. Rincian Pemenuhan Kebutuhan Dasar:

  • Pencegahan dan penurunan stunting di Desa.
  • Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa.
  • Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
  • Penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

5. Rincian Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa:

  • Pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa.
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh.
  • Pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa.
  • Pembangunan sarana dan prasarana transportasi.
  • Pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa.
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam.

6. Rincian Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal:

  • Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
  • Pengembangan Desa wisata.

7. Rincian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan:

  • Pemanfaatan energi terbarukan.
  • Pengelolaan lingkungan Desa.
  • Pelestarian sumber daya alam Desa.

8. Prioritas Pemberdayaan Masyarakat Melalui Dana Desa:

  • Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat.
  • Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa.
  • Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa.
  • Pengembangan seni budaya lokal.
  • Penguatan kapasitas masyarakat dalam mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam.

9. Pengelolaan Keuangan:

  • Pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan Desa.

10. Petunjuk Operasional:

  • Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan berdasarkan petunjuk operasional yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi pembangunan Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh salinan lengkap dan lampiran dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 di sini.






PP NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21

PP NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21

PP NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi diterbitkan dengan tujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Peraturan ini mencakup penyesuaian mekanisme pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk berbagai golongan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan para pensiunan.


Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 memberikan definisi PPh Pasal 21 sebagai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penghasilan Tidak Kena Pajak dijelaskan sebagai batasan penghasilan yang tidak dikenai pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas dua aspek, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dibagi menjadi tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian, dengan kategori-kategori yang diterapkan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, status perkawinan, dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.


Pada tanggal berlakunya, yaitu 1 Januari 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini dirancang untuk memberikan arah dan aturan yang jelas terkait tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memudahkan implementasi perpajakan.


Untuk informasi lebih lanjut atau untuk mengunduh salinan lengkap Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023, dapat diakses melalui tautan yang tersedia di situs resmi. Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang jelas dan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam aspek perpajakan ini.


Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023: Panduan Lengkap dan Link Download

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan ini memiliki tujuan utama untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, terutama terkait pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.


Link Download Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023

Untuk memudahkan akses dan pemahaman lebih lanjut, silakan unduh salinan lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 melalui tautan di bawah ini:

Download Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023


Catatan Penting:

Pastikan Anda membaca dan memahami isi peraturan dengan teliti untuk memastikan kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Jika terdapat ketidakjasmanan atau pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau pihak berwenang yang kompeten.


Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21. Unduh segera peraturan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tepat dan akurat.

JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024

JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024

JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024



Juknis Dana BOS Tahun 2024: Pemantapan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024


Juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 telah ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dengan demikian, petunjuk teknis ini mencakup PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK, dan tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Perubahan Kebijakan Pengelolaan Dana BOS

Penerbitan Juknis ini menjadi penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan. Beberapa perimbangan yang mendasari diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 antara lain:
  • Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi: Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dana, perlu dilakukan perubahan kebijakan.
  • Penyesuaian dengan Kondisi Terkini: Perubahan dalam pengelolaan dana bantuan operasional perlu disesuaikan dengan kondisi terkini dalam dunia pendidikan.
  • Mengikuti Perubahan Regulasi Sebelumnya: Juknis Dana BOS Tahun 2024 tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Dasar Hukum Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023
Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 ini didasarkan pada beberapa dasar hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 17 ayat (3): Menetapkan dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menetapkan kewenangan pemerintahan daerah, yang relevan dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah: Menjadi landasan hukum dalam pengelolaan transfer ke daerah, termasuk dana bantuan operasional satuan pendidikan.
  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Menetapkan struktur dan fungsi Kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan: Merupakan dasar teknis dalam pengelolaan dana BOS.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik: Menjadi pedoman dalam pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, termasuk dana BOS.

Isi Lengkap Juknis Dana BOS Tahun 2024

Isi lengkap dari Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Dana BOS Tahun 2024 dapat diakses untuk memahami secara detail petunjuk teknis dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan. Permendikbudristek ini mencakup berbagai aspek, termasuk perubahan kebijakan, penyesuaian dengan regulasi sebelumnya, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitannya.

Download Juknis Dana BOS 2024

Juknis Dana BOS Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut [Juknis Dana BOS 2024]. Pastikan untuk membaca dan memahami panduan ini secara menyeluruh agar pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peringatan: Pastikan untuk selalu memantau situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi terkini terkait dengan Juknis Dana BOS 2024. Unduh Juknis di sini [Juknis Dana BOS 2024].
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023


Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023. Tujuan dari petunjuk ini adalah untuk mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positifnya terhadap hasil pembangunan. Evaluasi ini akan difokuskan pada pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.




Dasar hukum untuk penerbitan Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 81 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB.
  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2023 – 2024.
  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.
  6. Peraturan Menteri PANRB Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB.
Keputusan Menteri ini mengatur petunjuk teknis evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023 sebagai panduan dalam melakukan evaluasi terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Petunjuk ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional, materi pelaporan eksternal oleh Evaluator Meso, dokumen kelengkapan evaluasi internal, dan penetapan tema dan fokus Reformasi Birokrasi Tematik tahun 2023.

Instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional termasuk lembar kerja evaluasi reformasi birokrasi, kriteria penilaian rencana aksi reformasi birokrasi, definisi operasional indikator keberhasilan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023, dan kriteria penilaian reformasi birokrasi tematik.

Materi/substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso diatur dalam Lampiran II, sementara dokumen kelengkapan evaluasi internal terdapat dalam Lampiran III.

Selain itu, Keputusan Menteri juga menetapkan empat tema dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2023, yaitu pengentasan kemiskinan, realisasi investasi, digitalisasi pemerintahan, dan prioritas aktual Presiden. Tema digitalisasi pemerintahan fokus pada penanganan stunting, sedangkan tema prioritas aktual Presiden berfokus pada penggunaan produk dalam negeri dan pengendalian inflasi.

Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan lebih banyak informasi dapat diunduh melalui tautan yang tersedia. Semoga petunjuk ini bermanfaat.

[UNDUH] - Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN


Pada tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan dengan pertimbangan yang jelas. Pertimbangan tersebut melibatkan cita-cita bangsa untuk membangun ASN yang memiliki integritas, profesionalisme, netralitas, dan kebebasan dari intervensi politik serta praktik-praktik negatif seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN juga diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang baik dan berperan dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN



Pentingnya ASN yang berkualitas dan berintegritas menjadi alasan munculnya UU ini, dengan penekanan pada hasil kerja yang tinggi dan perilaku yang berorientasi pada pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kerja sama. UU ini juga dianggap perlu untuk menyempurnakan manajemen aparatur sipil negara yang lebih sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Dalam UU ini, beberapa pengertian penting yang diberikan, termasuk definisi ASN, Pegawai ASN, PNS, PPPK, Manajemen ASN, digitalisasi Manajemen ASN, Jabatan Manajerial, Jabatan Nonmanajerial, dan lain-lain. Tujuan utama UU ini adalah untuk menciptakan ASN yang profesional, netral, dan bebas dari praktik-praktik negatif dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang peran berbagai pejabat, instansi pemerintah, dan prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan manajemen ASN.

Berikut adalah beberapa definisi penting yang terdapat dalam Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara):

  1. ASN (Aparatur Sipil Negara): Merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.

  2. Pegawai ASN: Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, dengan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  3. PNS (Pegawai Negeri Sipil): Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

  4. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

  5. Manajemen ASN: Serangkaian proses pengelolaan ASN dengan tujuan menciptakan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN, serta bebas dari intervensi politik, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

  6. Digitalisasi Manajemen ASN: Proses manajemen ASN yang menggunakan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.

  7. Jabatan Manajerial: Sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

  8. Jabatan Nonmanajerial: Sekelompok jabatan yang lebih menekankan pada kompetensi yang bersifat teknis sesuai dengan bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.

  9. Menteri: Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

  10. Pejabat Pembina Kepegawaian: Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN, serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  11. Pejabat yang Berwenang: Pejabat yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  12. Instansi Pemerintah: Terdiri dari instansi pusat dan instansi daerah.

  13. Instansi Pusat: Meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  14. Instansi Daerah: Terdiri dari perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

  15. Sistem Merit: Penyelenggaraan sistem manajemen ASN yang mengikuti prinsip meritokrasi.

Silakan unduh dan baca salinan lengkap Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk informasi lebih lanjut.

[LINK] Download UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

Download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana

Download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana

Download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana


Artikel ini membahas tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 22 Tahun 2023 yang mengenai Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD DIKDASMEN). Permendikbudristek ini dikeluarkan untuk mematuhi peraturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana



Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa Standar Sarana dan Prasarana PAUD DIKDASMEN adalah panduan yang digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana di satuan pendidikan yang mencakup Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar Sarana dan Prasarana tersebut terbagi menjadi beberapa kategori. Pertama, ada Standar Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan Anak Usia Dini, yang meliputi taman kanak-kanak, raudatul athfal, taman kanak-kanak luar biasa, kelompok bermain, taman penitipan anak, dan bentuk sejenisnya.

Kedua, ada Standar Sarana dan Prasarana untuk Jenjang Pendidikan Dasar, yang mencakup sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah dasar luar biasa, paket A, dan bentuk sejenisnya.

Ketiga, ada Standar Sarana dan Prasarana untuk Jenjang Pendidikan Menengah, yang mencakup sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah atas luar biasa, paket C, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, sekolah menengah pertama luar biasa, paket B, dan bentuk sejenisnya.

Standar Sarana dan Prasarana terdiri dari dua komponen utama, yaitu sarana dan prasarana. Sarana meliputi bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan yang digunakan dalam proses pembelajaran. Prasarana mencakup lahan, bangunan, dan ruang. Lahan adalah tanah yang digunakan untuk keperluan pendidikan. Bangunan adalah fasilitas fisik tempat penyelenggaraan pendidikan, sedangkan ruang adalah tempat di mana kegiatan pembelajaran dan praktik berlangsung.

Terdapat pula penekanan pada sarana dan prasarana spesifik yang bersifat khusus untuk pendidikan peserta didik penyandang disabilitas, serta penekanan pada pengertian sarana sebagai alat dan perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Dokumen lengkap mengenai Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 ini dapat diunduh untuk informasi lebih lanjut tentang standar sarana dan prasarana dalam Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana

Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL

Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL

Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL


Artikel "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL" membahas Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. SKL adalah kriteria minimal yang mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir masing-masing jenjang pendidikan.


Menurut Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022, SKL ini dirumuskan berdasarkan beberapa faktor, termasuk tujuan pendidikan nasional, perkembangan peserta didik, kerangka kualifikasi nasional, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. SKL ini dibagi menjadi tiga kategori utama: SKL untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. SKL juga mencakup program pendidikan kesetaraan.


SKL digunakan sebagai panduan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Namun, terdapat pengecualian penggunaan SKL bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini. Jika peserta didik memiliki kebutuhan khusus atau hambatan intelektual, SKL akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mereka melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan peraturan yang berlaku.


SKL pada pendidikan anak usia dini mencakup aspek perkembangan anak, seperti nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional. Sedangkan SKL pada pendidikan dasar berfokus pada persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa, penanaman karakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan pengembangan kompetensi literasi dan numerasi.


SKL pada pendidikan menengah dibagi menjadi dua jenis, yaitu pada pendidikan menengah umum (SMA/MA) dan pendidikan menengah kejuruan (SMK). SKL untuk pendidikan menengah umum menekankan persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa, penanaman karakter, dan peningkatan pengetahuan untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sementara SKL untuk pendidikan menengah kejuruan berfokus pada persiapan peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruan masing-masing.


Ini adalah rangkuman dari Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL yang mengatur tentang kriteria minimal kompetensi lulusan pada berbagai jenjang pendidikan. Dokumen lengkap dapat diunduh dari sumber yang tersedia.


[Link] Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL