Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIPAKIN)

Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIPAKIN)



LATAR BELAKANG

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

PERSYARATAN

JF IV/a ke bawah

Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir

JF IV/b ke atas

  • Mengunggah Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai (bagi IVb ke atas)
  • Mengunggah Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional / Surat HPAK terakhir yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menetapkan PAK

KETENTUAN PELAKSANAAN PENYESUAIAN PAK 

Proses penyesuaian Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id

Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, Pejabat Fungsional Guru SILN untuk semua pangkat dan golongan dari Penata Muda III/a sampai dengan Pembina Utama IV/e, serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi

MEKANISME PELAKSANAAN PENYESUAIAN AK INTEGRASI MELALUI APLIKASI

EKSTERNAL BKN

  • Instansi Pemerintah/Instansi Pembina mengajukan usulan untuk dapat mengakses aplikasi dengan menunjuk pegawainya sebagai user Instansi Pemerintah/Instansi Pembina ke Dit. Jabatan ASN DISPAKATI
  • Instansi Pemerintah/Instansi Pembina mengisi form online melalui: https://bit.ly/adminDISPAKATIDJASNBKN2023

INTERNAL BKN

  • Dit. Jabatan ASN Memverifikasi dan memvalidasi usulan user akses aplikasi dari Instansi Pemerintah/Instansi Pembina
  • PPSIASN - Memberikan Akses aplikasi Dispakati dengan metode SSO
  • Dit. Jabatan ASN - Menyampaikan persetujuan Akses Aplikasi ke Instansi Pemerintah/Instansi Pembina

KETENTUAN PELAKSANAAN PENYESUAIAN PAK

Penyesuaian PAK yang dilakukan oleh Tim PAK Pusat melalui SIM-PAKIn bagi:

  • JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dengan Pangkat Pembina Tk.I Golongan/ruang IV/b sampai dengan Pangkat Pembina Utama Golongan/ruang IV/e
  • JF Pamong Belajar dan Penilik untuk semua pangkat dan golongan dari III/a sampai IV/e
  • JF Guru di SILN dari Golongan semua pangkat dan golongan dari III/a sampai IV/e
  • JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari golongan IV/b keatas yang dibawah binaan Kementerian lain
PAK terakhir yang dimiliki oleh pejabat fugsional dalam versi Kepmenpan 84/1993 terlebih dahulu dikonversikan ke PermenPANRB no.16/2009 sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil



I am admin https://jumankera.com