Penilaian Portofolio UKIN PPG Dalam Jabatan (UKMPPG)

Penilaian Portofolio UKIN PPG Dalam Jabatan (UKMPPG)




Penilaian Portofolio dalam UKMPPG: Menilai Capaian Pembelajaran CP 7


Penilaian portofolio pada UKMPPG menjadi kunci dalam mengevaluasi capaian pembelajaran ketujuh (CP 7), yaitu kemampuan mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional. Capaian ini tercermin melalui beragam kegiatan, seperti penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, inovasi, prestasi, dan pengabdian pada masyarakat, yang dijalankan oleh peserta UKMPPG.

Dalam konteks UKMPPG, portofolio diartikan sebagai kumpulan bukti fisik yang menunjukkan partisipasi mahasiswa dalam penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi selama menjalankan tugas profesi sebagai guru. Portofolio ini dibuat dalam bentuk narasi yang disertai dengan lampiran bukti-bukti konkret.

Bukti yang diperbolehkan dalam portofolio terbatas pada karya-karya yang dikumpulkan dalam interval waktu tertentu. Mahasiswa PPG dalam jabatan harus menyertakan karya selama tiga tahun terakhir, sementara mahasiswa PPG prajabatan menyertakan karya dalam satu tahun terakhir ditambah karya saat menjadi mahasiswa PPG.

Terdapat enam komponen portofolio yang diakui pada UKMPPG, meliputi pelaksanaan penelitian, refleksi diri, pencarian informasi dan pengetahuan baru, menghasilkan inovasi, pencapaian prestasi, dan pengabdian pada masyarakat.

Komponen-Komponen dalam Penilaian Portofolio:


  1. Pelaksanaan Penelitian dan Publikasi: Dibuktikan dengan laporan penelitian, artikel yang dipresentasikan, atau yang dipublikasikan di berbagai media, baik prosiding, jurnal nasional, atau internasional.
  2. Refleksi Diri: Dideskripsikan melalui narasi tentang perbaikan kinerja profesional yang dilakukan mahasiswa, mencakup pengembangan diri, penelitian, dan karya inovatif. Analisis mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta perbaikan untuk kegiatan pembelajaran di masa depan.
  3. Pencarian Informasi dan Pengetahuan Baru: Dibuktikan melalui partisipasi dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, seminar, webinar, konferensi, atau kegiatan lain yang mendukung peningkatan kualitas diri. Bukti berupa sertifikat atau piagam dari lembaga penyelenggara yang sah.
  4. Menghasilkan Inovasi Baru: Melibatkan karya seperti buku, modul pembelajaran, diktat, media/alat pembelajaran, karya teknologi tepat guna, karya seni, dan karya olahraga. Setiap karya dilengkapi dengan pakta integritas dan bukti dokumentasi yang mendukung.
  5. Prestasi: Melibatkan penerimaan kejuaraan atau prestasi lainnya dalam kompetisi atau bidang pendidikan yang relevan dengan keahlian guru. Bukti berupa sertifikat.
  6. Pengabdian: Melibatkan bukti kegiatan mahasiswa sebagai warga sekolah dan masyarakat, seperti kegiatan akreditasi, panitia kegiatan, atau tim kepanitiaan di kegiatan masyarakat. Sertifikat atau surat tugas menjadi bukti.

Penilaian oleh Tim Penguji:


Penilaian portofolio dilakukan oleh dua orang, seorang dosen penguji Ukin dan seorang guru penguji Ukin di lembaga penyelenggara ujian. Setiap mahasiswa dinilai berdasarkan rubrik penilaian yang telah ditetapkan.

Artikel ini memberikan gambaran lengkap mengenai komponen-komponen penilaian portofolio UKMPPG, dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi peserta mengenai proses evaluasi capaian pembelajaran dalam kurikulum ini.

I am admin https://jumankera.com