Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah dan Tahun 2024

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah dan Tahun 2024

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah dan Tahun 2024


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di berbagai tingkatan, khususnya pada lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama RI.




Juknis ini mencakup Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA untuk tahun anggaran 2024, yang berlaku untuk semua satuan pendidikan mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Petunjuk ini menjadi landasan bagi pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai tingkat, dari pusat hingga satuan pendidikan madrasah di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOS menjadi fokus utama dari Juknis ini. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan pengelola dana BOS Madrasah tahun 2024 dapat merencanakan, menyalurkan, serta melaporkan penggunaan dana secara tepat dan efisien.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah, guru, dan satu orang anggota komite madrasah memiliki peran yang jelas. Kepala madrasah bertindak sebagai penanggung jawab dan bendahara, sementara guru dan komite madrasah sebagai pelaksana. Kolaborasi dari semua pihak ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.

Adapun kriteria penerimaan dana BOS meliputi:

  1. Berbentuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) yang diselenggarakan oleh masyarakat ataupun pemerintah.
  2. Memiliki izin operasional dari Kementerian Agama RI yang telah berlaku minimal 1 (satu) tahun.
  3. Aktif dalam kegiatan belajar mengajar dan tidak sedang dalam proses penutupan/pencabutan Izin Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (IJOP), yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Membuat, menyimpan, serta mengunggah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
  5. Telah melakukan pemutakhiran data pada Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (EMIS).
  6. Yayasan tidak dalam keadaan bersengketa atau berperkara hukum.
Penerapan Juknis BOS Madrasah 2024 diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan dana BOS serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di tingkat madrasah. Dengan adanya panduan yang jelas dan kriteria yang ketat, diharapkan setiap pengelola dana BOS dapat bertanggung jawab secara optimal dalam memanfaatkan dana yang tersedia demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat.

Juknis Pengelolaan  BOP RA dan BOS Madrasah dan Tahun 2024 dapat DIUNDUH DISINI.
JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024

JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024

JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024



Juknis Dana BOS Tahun 2024: Pemantapan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024


Juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 telah ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dengan demikian, petunjuk teknis ini mencakup PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK, dan tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Perubahan Kebijakan Pengelolaan Dana BOS

Penerbitan Juknis ini menjadi penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan. Beberapa perimbangan yang mendasari diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 antara lain:
  • Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi: Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dana, perlu dilakukan perubahan kebijakan.
  • Penyesuaian dengan Kondisi Terkini: Perubahan dalam pengelolaan dana bantuan operasional perlu disesuaikan dengan kondisi terkini dalam dunia pendidikan.
  • Mengikuti Perubahan Regulasi Sebelumnya: Juknis Dana BOS Tahun 2024 tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Dasar Hukum Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023
Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 ini didasarkan pada beberapa dasar hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 17 ayat (3): Menetapkan dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menetapkan kewenangan pemerintahan daerah, yang relevan dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah: Menjadi landasan hukum dalam pengelolaan transfer ke daerah, termasuk dana bantuan operasional satuan pendidikan.
  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Menetapkan struktur dan fungsi Kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan: Merupakan dasar teknis dalam pengelolaan dana BOS.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik: Menjadi pedoman dalam pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, termasuk dana BOS.

Isi Lengkap Juknis Dana BOS Tahun 2024

Isi lengkap dari Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Dana BOS Tahun 2024 dapat diakses untuk memahami secara detail petunjuk teknis dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan. Permendikbudristek ini mencakup berbagai aspek, termasuk perubahan kebijakan, penyesuaian dengan regulasi sebelumnya, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitannya.

Download Juknis Dana BOS 2024

Juknis Dana BOS Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut [Juknis Dana BOS 2024]. Pastikan untuk membaca dan memahami panduan ini secara menyeluruh agar pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peringatan: Pastikan untuk selalu memantau situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi terkini terkait dengan Juknis Dana BOS 2024. Unduh Juknis di sini [Juknis Dana BOS 2024].