Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Materi dan Evaluasi – Kedudukan, Peranan, dan Fungsi Pancasila

Materi dan Evaluasi – Kedudukan, Peranan, dan Fungsi Pancasila

Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Materi danEvaluasi – Kedudukan, Peranan, dan Fungsi PancasilaPancasila mempunyai kedudukan yang bersifat tetap tidak berubah sepanjang masa, kuat dan terlekat pada kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Apalagi Pancasila itu tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang dengan jalan hukum tak dapat diubah. Atas dasar itu maka kedudukan Pancasila itu bersifat “abadi” bagi bangsa  dan negara Indonesia.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
  • Disebut juga “pegangan hidup”, “petunjuk hidup”
  • Weltanschauung (Jerman) – Pandangan dunia
  • Lebensanschauung (Jerman) Pandangan Hidup
  • The way of life (Inggris) jalan hidup/cara hidup
  • Pandangan hidup merupakan suatu sistem nilai yang dijadikan acuan/pedoman oleh manusia pada setiap perbuatan yang dilakukan dalam menjalani kehidupan.

Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan untuk memberikan kekuatan berdirinya sebuah negara.

Sebagai dasar Negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan sumber nilai, norma, serta akidah, baik moral maupun hukum Negara.

Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara RI, yakni termasuk seluruh unsur-unsurnya pemerintah, wilayah dan rakyat.
Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Dasar formal kedudukan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dakam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil danberadab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” . Pancasila sebagai dasar negara ditunjukkan pada kalimat “...yang berdasar kepada…” hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa Bahwa dasar negara itu disebut dengan pancasila.

Dalam pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini sesuai dengan  dasar yuridis sebagaimana tercantum dlm pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978.

Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Dalam kehidupan yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan “beragamapun” telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan.

Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. ‘logos’= ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat. Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara.

Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.

Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.

Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila bukan merupakan pemikiran perorangan melainkan merupakan suatu proses kausalitas dari Pancasila,yaitu sebelum disahkan menjadi dasar negara nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai pandangan hidup bangsa dan filsafat hidup bangsa Indonesia telah megkristalisasi dalam kehudupan berbangsa dan bernegara.

Karena nilai nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya, yang menimbulkan tekad bagi untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah lakunya, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.

Hal ini treungkap dalam sila-sila dalam Pancasila
  • Dari dulu  bangsa indonesia sebagai manusia yang religius
  • Bangsa Indonesia dalam struktur sosial
  • Cita-cita dan kesatuan tercermin dalam berbagai istilah seperti, tanah air, tanah tumpah darah,Bineka Tunggal ika, merah putih,gotong royong dll.sekaligussebagai cernin nasionalisme.

Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.

Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
Artinya yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

Pancasila sebagai Falsafah Bangsa dan negara Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat beragama.

Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah  bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya di masa depan.
Rangkuman Pembelajaran dan Evaluasi – Hakikat Bangsa dan Negara

Rangkuman Pembelajaran dan Evaluasi – Hakikat Bangsa dan Negara

Hakikat Bangsa dan Negara
Hakikat Bangsa dan Negara
Rangkuman Pembelajaran dan Evaluasi – Hakikat Bangsa dan Negara

Hakikat Bangsa dan Negara - Manusia sebagai makhluk Individu, merupakan satu kesatuan yang terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa). Setiap manusia dibekali kemampuan (potensi) akal, pikiran, perasaan dan keyakinan sehingga sanggup untuk berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya agar mampu bertahan hidup (survival). Aristoteles (384 -322 M), mengatakan bahwa manusia adalah Zoon Politicon yang artinya mahluk yang hidup berkelompok, selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.

Makna dan Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis, bangsa termasuk ”kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara.

Dalam pengertian politis, bangsa  merupakan sekelompok orang dalam suatu negara. Sedangkan masyarakat dalam arti sosiologis, merupakan sekelompok orang dalam suatu negara.

  • Hans Kohn (Jerman) bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa mrp golongan yang beraneka ragam & tidak bisa dirumuskan secara eksak.
  • F. Ratzel (Jerman) bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geo-politik).
  • Ernes Renan (Perancis) bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu. 

Makna dan Pengertian Negara
Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Tinjauan Negara
  • Organisasi Kekuasaan : J.H.A. Logeman, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur dan menyeleng-garakan masyarakat dengan kekuasaan tersebut. Kranenburg, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
  • Organisasi Politik : Robert Mc. Iver, negara adalah suatu organisasi politik yang berbeda dengan organisasi lain, karena negara memiliki kedaulatan tertinggi dan keanggotaannya bersifat mengikat semua orang.
  • Organisasi Kesusilaan : G.W.F. Hegel, negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul dari sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individual. 
  • Integralistik  : B. Spinoza, Adam Muller, dan Soepomo, negara mrp suatu integritas antara pemerintah dengan rakyat. Negara mengatasi seluruh golongan dalam masyarakat dan merupakan suatu kesatuan yang organis.

Sifat Hakikat Negara
  • Sifat Memaksa (negara memiliki mempunyai kekuatan fisik secara legal.
  • Sifat Monopoli (yaitu dalam menetap-kan tujuan bersama masyarakat.
  • Sifat Mencakup Semua (All-Embracing), yaitu semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.


Terjadinya Negara
Secara Teoritis :
  • Teori Ketuhanan (F. J. Stahl, Agustinus, Jean Bodin), bahwa negara terjadi atas kehendak Tuhan.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, Montesquieu), bahwa negara terbentuk atas perjanjian antar manusia atau masyarakat (du Contracts social).
  • Teori Kekuasaan (H.J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx), bahwa negara dibentuk oleh kekuasaan yang memaksa, monopoli dan mencakup semua.

 Teori Kedaulatan :
  • Kedaulatan Negara (P. Laband, G. Jellinek), bahwa kekuasaan tertinggi ada pada negara dan negaralah  yang menciptakan hukum.
  • Kedaulatan Hukum (Krabbe), bahwa hkm memegang peranan penting dalam negara.
  • Teori Hukum Alam (Plato, Aristoteles, Agustinus, T. Aquinas), bahwa hukum alam berlaku abadi, universal,   tidak berubah, berlaku untuk suatu waktu dan tempat. Negara terjadi secara alamiah atas dasar manusia sbg mahluk sosial (Zoon Politicon and social being).
  • Teori Hukum Murni, bahwa negara merupakan suatu  kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa/overmacht (wille das staates).
Unsur Terbentuknya Negara

Unsur Terbentuknya Negara
Unsur Terbentuknya Negara
Fungsi dan Tujuan NKRI

Berdirinya NKRI, memiliki fungsi yaitu, sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptakan tujuan-tujuan negara. 
Fungsi-fungsi negara secara umum mencakup : 
  • Sebagai Stabilisator.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 
  • Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemung-kinan serangan dari luar.
  • Menegakkan keadilan.
Tujuan negara, ditujukan untuk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dlm penyusunan & pengendalian alat kelengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Fungsi dan sekaligus tujuan NKRI yaitu mencakup : 
  • Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia,
  • Memajukan Kesejahteraan Umum,
  • Mencerdaskan Kehidupan Bangsa,
  • Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia yang Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, dan Keadilan Sosial.

Semangat Nasionalisme dan Kebangsaan
Nasionalisme adalah faham kebangsaan yang tumbuh karena; 
  • Adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup bersama, 
  • Sebagai suatu bangsa yg merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan maju di dalam suatu kesatuan bangsa dan negara, serta 
  • Cita-cita bersama guna mencapai, memelihara, dan mengabdikan identitas, persatuan, kemakmuran, dan kekuatan atau kekuasaan negara bangsa yang bersangkutan.
Dalam arti sempit, yaitu perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan, sehingga memandang bangsa lain lebih rendah (Chauvinisme). Sedangkan, dalam arti luas, yaitu perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air & bangsanya sendiri dgn tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia.