Fungsi dan Kedudukan Pancasila |
Materi danEvaluasi – Kedudukan, Peranan, dan Fungsi Pancasila - Pancasila
mempunyai kedudukan yang bersifat tetap tidak berubah sepanjang masa, kuat dan
terlekat pada kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Apalagi Pancasila itu
tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang dengan jalan hukum tak dapat diubah.
Atas dasar itu maka kedudukan Pancasila itu bersifat “abadi” bagi bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
- Disebut juga “pegangan hidup”, “petunjuk hidup”
- Weltanschauung (Jerman) – Pandangan dunia
- Lebensanschauung (Jerman) Pandangan Hidup
- The way of life (Inggris) jalan hidup/cara hidup
- Pandangan hidup merupakan suatu sistem nilai yang dijadikan acuan/pedoman oleh manusia pada setiap perbuatan yang dilakukan dalam menjalani kehidupan.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar
negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan untuk memberikan
kekuatan berdirinya sebuah negara.
Sebagai
dasar Negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum, sehingga merupakan sumber nilai, norma, serta akidah,
baik moral maupun hukum Negara.
Pancasila,
dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang
mengatur negara RI, yakni termasuk seluruh unsur-unsurnya pemerintah, wilayah
dan rakyat.
Dalam
kedudukannya sebagai dasar Negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum. Dasar formal kedudukan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang berbunyi “…..
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dakam suatu Undang-undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil danberadab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” .
Pancasila sebagai dasar negara ditunjukkan pada kalimat “...yang berdasar
kepada…” hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan
oleh BPUPKI bahwa Bahwa dasar negara itu disebut dengan pancasila.
Dalam
pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia. Fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar
negara. Hal ini sesuai dengan dasar
yuridis sebagaimana tercantum dlm pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Dalam
kehidupan yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya
telah mengamalkan kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila
dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan “beragamapun” telah
mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap
agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan tentang
kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Ideologi
berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. ‘logos’=
ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk.
‘Idein’=melihat. Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang
ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian
dasar. Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang
dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara.
Sedangkan
pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang
pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang
keagamaan.
Di dalam
Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai
bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa. Pancasila
di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan
bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada
jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan apa yang
telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam
Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya
Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila
bukan merupakan pemikiran perorangan melainkan merupakan suatu proses
kausalitas dari Pancasila,yaitu sebelum disahkan menjadi dasar negara
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai pandangan hidup
bangsa dan filsafat hidup bangsa Indonesia telah megkristalisasi dalam
kehudupan berbangsa dan bernegara.
Karena
nilai nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya, yang menimbulkan tekad bagi
untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah lakunya, artinya Pancasila lahir bersama
dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam
sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa
lain.
Hal ini
treungkap dalam sila-sila dalam Pancasila
- Dari dulu bangsa indonesia sebagai manusia yang religius
- Bangsa Indonesia dalam struktur sosial
- Cita-cita dan kesatuan tercermin dalam berbagai istilah seperti, tanah air, tanah tumpah darah,Bineka Tunggal ika, merah putih,gotong royong dll.sekaligussebagai cernin nasionalisme.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Artinya
Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18
Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber
Hukum
Bahwa
segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus
bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang
akan dicapai bangsa Indonesia
Artinya yaitu
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan
Pancasila.
Pancasila sebagai Falsafah Bangsa dan negara
Indonesia
Pancasila
merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena
Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang
mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini
paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk
mempersatukan Rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Dalam
kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya
setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat
dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan
beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari.
Setiap
agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga
tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua
bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam
kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat
beragama.
Bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu
pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi
Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal
Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip
kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah
bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi
ras.
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah suatu tolok ukur
kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dalam hidup
manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya di masa depan.