Periode Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Periode Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Periode Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Indonesia adalah negara demokrasi bisa dilihat dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu: Pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia (1945-1949) Pemerintahan parlementer (1949-1959) Pemerintahan demokrasi terpimpin (1959-1965) Pemerintahan orde baru (1965-1998) Pemerintahan orde reformasi (1998-sekarang) Berikut ini pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa reformasi (1998-sekarang)

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949

Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945 - 1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Sedangkan elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap hidup. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya.


  1. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi, sehingga begitu kita menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku dan kedaerahan. 
  2. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaanya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
  3. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masamasa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita. 


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia periode 1949-1959

Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pertama, pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agutus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk Negara kita berubah dari kesatuan menjadi serikat, system pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.


Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut system parlementer. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949 sampai dengan 1959, negara kita menganut demokrasi parlementer.


Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.

  1. Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
  2. Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi.
  3. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
  4. Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi
  5. Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfatkannya dengan maksimal.
  6. Keenam, dalam masa pemerintahan parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Akan tetapi, kesuksesan tersebut tidak berumur panjang. Demokrasi parlementer hanya bertahan selama sembilan tahun seiring dengan dikeluarkannya dekrit oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali pada UUD 1945.


Presiden menganggap bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong, sehingga beliau menganggap bahwa sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.


Penyebab kegagalan pada demokrasi parlementer:

  1. Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong royong yang melibatkan semua kekuatan politik yang ada termasuk Partai Komunis Indonesia.
  2. Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional, karena tidak tercapainyatitik temu antara dua kubu politik, yaitu kelompok yang menginginkan Islam sebagai ideologi negara dan kelompok lain menginginkan Pancasila sebagai ideologi negara.
  3. Ketiga, dominanya politik aliran, sehingga membawa Konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
  4. Keempat, basis sosial ekonomi yang masih lemah.


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965

Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi tidak lain merupakan perwujudan kehendak kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin adalah:

  1. Mengaburnya sistem kepartaian
  2. Dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong  (DPR-GR), peranan lembaga legislatif dalam sisem politik  nasonal menjadi lemah.
  3. Hak dasar manusia menjadi sangat lemah. 
  4. Masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh pemerintah seperti misalnya Harian Abadi dari Masyumi dan Harian Pedoman dari PSI.
  5. Sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. 


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pada Periode 1965-1998  

Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru.


dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.


Karakteristik demokrsi Pancasila ala orde baru yang berdasarkan pada indikator deokrasi:

  1. Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak Pernah terjadi, kecuali pada jajaran yang lebih rendah.
  2. Rekruitmen politik bersifat tertutup. Rekruitmenpolitik merupakan proses pengisian jabatan politik di dalam penyelenggaraanpemerintah negara baik itu untuk lembaga eksekutif (pemerintah pusat maupun daerah), legislatif (MPR, DPR, dan DPRD) maupun lembaga yudikatif (Mahkamah Agung)
  3. Pemilihan Umum
  4. Pelaksanaan hak dasar warga negara


Pelaksanaan Demkrasi di Indonesia Pada peroiode 1998-Sekarang

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia kepada krisis multidimensi yang di awali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut membawa akibat pada terjadinya krisis politik, dimana tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil.


Demokasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi pancasila, tentu saja dengan karakteisti yang berbeda dari orde baru: 

  1. Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya
  2. Rotasi kekuasan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa
  3. Pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka dimana setiap warga negara yan mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut tanpa adanya diskriminasi 
  4. Sebagian besar hak dasar rakyat bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.  



LEMBAR KERJA SISWA KELAS XII

A. PETUNJUK
  1. Seluruh anggota kelompok harus aktif berdiskusi terkait masalah yang diberikan (1 Kelompok 4 orang).
  2. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah materi yang disajikan
  3. Carilah sumber atau referensi dari berbagai sumber, misalnya modul, buku paket atau internet
  4. Ditulis pada buku tulis kalian.

B. PERHATIKAN SOAL DIBAWAH INI :
  1. Tunjukan fakta kalau Unsur-unsur demokrasi telah ditemui pada masa awal kemerdekaan Indonesia!
  2. Kapankah Indonesia mempraktikkan demokrasi terpimpin?
  3. Semenjak kapan sistem demokrasi dilaksanakan di indonesia?
  4. Identifikasi beberapa penyimpangan yang terjadi di masa Orde Baru!
  5. Analisis Pers Pada masa Reformasi bebas buat melaksanakan fungsi secara optimal!

 


I am admin https://jumankera.com