Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Republik Indonesia

Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Republik Indonesia

Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Republik Indonesia

Artikel ini membahas tentang dinamika persatuan dan kesatuan dalam konteks Negara Republik Indonesia. Dalam artikel ini akan dijelaskan tentang sejarah terbentuknya NKRI dan bagaimana proses integrasi yang terus menerus dilakukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Artikel ini juga akan membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjaga persatuan dan kesatuan, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bagi pembaca yang tertarik dengan masalah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, artikel ini akan memberikan wawasan yang bermanfaat dan solusi yang konstruktif untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

A. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)

Istilah negara kesatuan sudah sangat sering Anda dengar sebab nama negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. 

Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.

2. Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.

Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosialbudaya; 4) kesatuan ekonomi serta 5) kesatuan pertahanan dan keamanan.

B. Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa Ke Masa

1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949)

Pada periode ini, bentuk NRI adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik yang mana presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial.

Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dijadikan dalih oleh Belanda untuk menuduh Indonesia sebagai negara diktator karena kekuasaan Negara terpusat kepada presiden. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat.

  1. Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar bisa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir (seharusnya berlaku selam enam bulan). Kemudian, maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Pada dasarnya, maklumat ini adalah penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945.
  2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multipartai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar Dunia Barat menilai bahwa Indonesia adalah negara yang menganut asas demokrasi.
  3. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Maklumat tersebut kembali menyalahi ketentuan UUD RI 1945 yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintah Indonesia.

Periode ini juga ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan separatis dengan tujuan mendirikan negara baru yang memisahkan diri dari NKRI. Adapun gerakan-gerakan tersebut di antaranya sebagai berikut.

a. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun 1948


Pemberontakan ini terjadi pada tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. Tujuan dari pemberontakan PKI Madiun adalah ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan komunis serta ingin mendirikan Soviet Republik Indonesia.

Pemberontakan PKI Madiun melakukan aksinya dengan menguasai seluruh karesidenan Pati. PKI juga melakukan pembunuhan dan penculikan ini secara besar-besaran. 

Pada tanggal 30 September 1948, pemberontakan PKI Madiun berhasil ditumpas oleh TNI yang dibantu oleh rakyat. Di bawah pimpinan Kolonel Gatot Subroto (Panglima Divisi H Jawa Tengah bagian timur) dan Kolonel Sungkono (Panglima Divisi Jawa Timur) mengerahkan kekuatan TNI dan polisiuntuk melakukan pengejaran dan pembersihan di daerah-daerah sehingga Muso dan Amir Syarifuddin berhasil ditembak mati.


b. Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Daerah Jawa Barat


Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan (SM) Kartosuwiryo yang memiliki cita-cita untuk mendirikan Negara Islam Indonesia. Cita-citanya membentuk Negara Islam Indonesia (NII) diwujudkan melalui Proklamasi yang dikumAndangkan pada tanggal 7 Agustus 1949 di Desa Cisayong, Jawa Barat. 

Untuk mengatasi pemberontakan yang dilakukan oleh Kartosuwiryo, Pasukan TNI dan rakyat menggunakan Operasi Pagar Betis di Gunung Geber. Akhirnya, pada tanggal 4 Juni 1962 Kantosuwiryo berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.

2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950)

Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini, yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut, bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian.

Pada masa Republik Indonesia Serikat juga terdapat gerakan-gerakan separatis yang terjadi beberapa wilayah Indonesia, di antaranya:
  1. Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
  2. Pemberontakan Andi Azis di Makassar
  3. Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS)

3. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959)

Praktik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan pada masa berlakunya UUDS 1950 ini ternyata tidak membawa bangsa Indonesia ke arah kemakmuran, keteraturan dan kestabilan politik. Hal ini tercermin dari jatuh bangunnya kabinet dalam kurun waktu antara 1950-1959 telah terjadi 7 kali pergantian kabinet.

  1. Kabinet Natsir: 6 September 1950–27 April 1951
  2. Kabinet Sukirman: 27 April 1951–3 April 1952
  3. Kabinet Wilopo: 3 April 1952–30 Juli 1953
  4. Kabinet Ali Sastroamidjojo I: 30 Juli 1953–12 Agustus 1955
  5. Kabinet Burhanudin Harahap: 12 Agustus 1955–24 Maret 1956. Pada masa kabinet ini, Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilihan umum yang diikuti oleh 28 partai. Pemilu dilaksanakan atas dasar Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 1953. Pemilu 1955 dilaksanakan selama dua tahap, yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen dan tanggal 15 Desember untuk memilih anggota konstituante.
  6. Kabinet Ali Sastroamidjojo II: 24 Maret 1956–9 April
Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan separatis di daerah di antaranya:
  1. Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)
  2. Pemberontakan PRRI/Permesta (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta)

4. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 )

Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas:

  1. Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri.
  2. Menteri-menteri ex officio, yaitu pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa Agung, Ketua Dewan Perancang Nasional dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung
  3. Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang.

5. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998)


Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru:

  1. Perkembangan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang pada tahun 1968 hanya 70 dolar Amerika Serikat dan pada 1996 telah mencapai lebih dari 1.000 dolar Amerika Serikat.
  2. Suksesnya program transmigrasi.
  3. Suksesnya program Keluarga Berencana.
  4. Sukses memerangi buta huruf.

6. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang)


Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara.

Daftar Pustaka:
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, perlu diingat bahwa persatuan dan kesatuan adalah pondasi utama dalam membangun sebuah bangsa yang kokoh dan sejahtera. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan, dengan cara menjaga kerukunan antar sesama, menghormati perbedaan, dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama. Dengan menjaga persatuan dan kesatuan, kita dapat membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera untuk masa depan yang lebih baik. Mari kita bersama-sama memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia!

I am admin https://jumankera.com