Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional telah diterbitkan. Perubahan tersebut menitikberatkan pada peningkatan kualitas kinerja dan pengembangan karir bagi jabatan fungsional di lingkungan pemerintahan.

Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mencabut Permen PAN & RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya beberapa perubahan pokok tata kelola Jabatan Fungsional menurut Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 diantaranya adalah:

  1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.
  2. Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility
  3. Target Angka Kredit (AK) Tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun
  4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekpektasi kinerja
  5. Ditambahkan ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF
  6. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.


PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2010 yang mengatur Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya bagi Guru dan Pengawas Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023. Dengan demikian para guru dan pengawas sekolah harus siap-siap dengan ketentuan baru tersebut. Berharap dengan adanya peraturan ini masih ada masa transisi sehingga para guru dan pengawas sekolah masih berkesempatan mengajukan kenaikan pangkat menggunakan peraturan lama. Hal baru lainnya yang diatur dalam ketentuan ini adalah mengenai angka kredit yang diperoleh dari predikat kinerja berdasarkan pencapaian ekspektasi kinerja yang telah disusun berdasarkan dialog kinerja di awal tahun dengan pimpinannya. Dengan peraturan ini DUPAK tidak lagi berlaku seperti sebelumnya ketika akan mengajukan kenaikan pangkat.


Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 tersebut mengandung berbagai ketentuan dan pengaturan terbaru terkait Jabatan Fungsional (JF). Salah satu pengaturan terbaru mengenai JF terdapat dalam Pasal 26, yang berisi ketentuan mengenai Promosi Jabatan Fungsional yang mana dapat dilaksanakan melalui:

  1. promosi ke dalam atau dari JF; dan
  2. kenaikan jenjang JF.


Adanya ketentuan tersebut memungkinkan Pejabat Fungsional dapat diberikan promosi ke dalam Jabatan Struktural dan begitu juga dengan sebaliknya.


Selain itu, Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 juga mengatur ketentuan terkait dengan konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan. Ketentuan dapat dikonversikannya Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, adalah sebagai berikut:

  1. predikat “sangat baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  2. predikat “baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  3. predikat “cukup/butuh perbaikan” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  4. predikat “kurang” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
  5. predikat “sangat kurang” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.

Dengan telah ditetapkannya Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen pegawai negeri sipil serta mampu meningkatkan kinerja dari aparatur sipil negara.


Dengan adanya perubahan pokok tata kelola jabatan fungsional melalui Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas kinerja dan pengembangan karir bagi pegawai di lingkungan pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan efektif bagi masyarakat.

Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023


I am admin https://jumankera.com