Apa dan Bagaimana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 (UUD 1945) dan Hasil Hasilnya?

Apa dan Bagaimana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 (UUD 1945) dan Hasil Hasilnya?



  1. Dasar Pemikiran Perlunya Amandemen UUD 1945 (UUD NRI Tahun 1945)

    Setelah mengalami pasang surut, baik pada era Orde Lama maupun Orde Baru, muncul tuntutan perubahan UUD 1945 pada era reformasi. Untuk memahami bagaimana perubahan UUD 1945 itu terjadi, kita akan menjelaskan dasar pemikiran, tujuan, dasar yuridis, kesepakatan dasar, awal perubahan, tingkat-tingkat pembicaraan, jenis-jenis perubahan, dan hasil perubahan. Perlunya perubahan UUD 1945 muncul karena sejumlah kelemahan dalam UUD 1945. Beberapa dari kelemahan tersebut adalah:

    1. Struktur Kekuasaan dalam UUD 1945: Struktur kekuasaan dalam UUD 1945 memberikan kekuasaan besar kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Hal ini menyebabkan kekhawatiran bahwa kekuasaan dalam UUD 1945 sangat terpusat pada Presiden. Presiden tidak hanya menjalankan pemerintahan, tetapi juga memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang dan hak prerogatif tertentu seperti memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

    2. Sistem Saling Mengawasi dan Mengimbangi (Checks and Balances): Struktur UUD 1945 tidak cukup mengatur sistem saling mengawasi dan mengimbangi antara cabang-cabang kekuasaan (lembaga negara) untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan yang melampaui wewenang. Akibatnya, kekuasaan Presiden yang besar semakin menguat karena kurangnya mekanisme kendali dan pengimbang dari cabang kekuasaan lainnya. Misalnya, tidak ada ketentuan yang mengatur pembatasan kekuasaan Presiden dalam menolak mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang sudah disetujui oleh DPR.

    3. Ketentuan-Ketentuan yang Tidak Jelas: UUD 1945 memiliki berbagai ketentuan yang tidak jelas, yang membuka peluang untuk penafsiran yang bertentangan dengan prinsip negara berdasarkan konstitusi. Misalnya, ketentuan tentang pemilihan kembali Presiden ("... dan sesudahnya dapat dipilih kembali") menimbulkan praktik Presiden yang terpilih terus menerus, tanpa mempertimbangkan sistem pembatasan kekuasaan sebagai prinsip dasar negara berdasarkan konstitusi. Selain itu, beberapa ketentuan tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan juga tidak cukup jelas, sehingga menimbulkan pendapat bahwa hak-hak tersebut tidak efektif sampai undang-undang yang sesuai dibentuk.

    4. Kedudukan Penjelasan UUD 1945: UUD 1945 tidak memiliki Penjelasan resmi. Penjelasan UUD 1945 bukan hasil badan yang menyusun dan menetapkan UUD 1945, tetapi hasil pekerjaan individu Supomo yang dimasukkan ke dalam Berita Republik Tahun 1946 dan Lembaran Negara RI Tahun 1959. Penjelasan UUD 1945 berisi materi yang tidak selalu konsisten dengan isi pasal-pasal dan kadang-kadang termasuk materi yang seharusnya termasuk dalam Batang Tubuh (isi pokok) UUD 1945.

  2. Tujuan Amandemen UUD 1945

    Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan, antara lain:

    1. Menyempurnakan aturan dasar tentang tatanan negara untuk mencapai tujuan nasional dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Menyempurnakan aturan dasar tentang jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat sesuai dengan perkembangan demokrasi.
    3. Menyempurnakan aturan dasar tentang supremasi hukum, jaminan hak-hak konstitusional rakyat, dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.
    4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasaan yang lebih jelas, sistem saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih kuat dan transparan, serta pembentukan lembaga-lembaga negara baru untuk mengakomodasi kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.
    5. Menyempurnakan aturan dasar tentang tugas, tanggung jawab, dan kewajiban negara dalam melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjalankan ketertiban dunia.
    6. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
    7. Menyempurnakan aturan dasar tentang kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
  3. Dasar Yuridis Amandemen UUD 1945

    Amandemen UUD 1945 dilakukan berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, yang mengatur prosedur perubahan UUD 1945. Namun, terdapat Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD 1945 dengan melibatkan pendapat rakyat melalui referendum. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945. Oleh karena itu, MPR mencabut Ketetapan MPR tentang referendum tersebut sebelum melakukan perubahan UUD 1945 dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1998. Dengan demikian, dasar yuridis formal perubahan UUD 1945 adalah Pasal 37 UUD 1945.

  4. Kesepakatan Dasar dalam Amandemen/Perubahan UUD 1945

    Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945 disusun oleh Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja, yang mencakup:

    1. Kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
    2. Kesepakatan untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Kesepakatan untuk mempertahankan sistem presidensial dan memperkuat ciri-ciri umum sistem presidensial.
    4. Kesepakatan untuk tidak menggunakan lagi Penjelasan UUD 1945, dan materi normatif dalam penjelasan dipindahkan ke dalam pasal-pasal.
    5. Kesepakatan untuk menggunakan cara adendum dalam melakukan amendemen terhadap UUD 1945.
  5. Hasil Amandemen/Perubahan UUD 1945

    Hasil perubahan yang dilakukan dengan bertahap adalah sebagai berikut:

    1. Perubahan Pertama UUD 1945 (19 Oktober 1999): Perubahan pertama membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif.

    2. Perubahan Kedua UUD 1945 (18 Agustus 2000): Perubahan kedua mencakup masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dengan memperkuat kedudukan DPR, dan mengatur ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia secara terperinci.

    3. Perubahan Ketiga UUD 1945 (9 November 2001): Perubahan ketiga mengubah dan/atau menambahkan sejumlah ketentuan, termasuk ketentuan tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara, hubungan antar lembaga negara, dan pemilihan umum.

    4. Perubahan Keempat UUD 1945 (10 Agustus 2002): Perubahan keempat mencakup berbagai ketentuan termasuk tentang kelembagaan negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung, pendidikan, kebudayaan, perekonomian, kesejahteraan sosial, serta aturan peralihan dan aturan tambahan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan hasil-hasilnya. Semoga artikel ini bermanfaat. 

I am admin https://jumankera.com