Materi Lengkap Pengelolaan Kinerja dan Refleksi Kompetensi Guru-Kepala Sekolah

Materi Lengkap Pengelolaan Kinerja dan Refleksi Kompetensi Guru-Kepala Sekolah


Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 7607 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa optimalisasi kinerja guru dan kepala sekolah diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan, sejalan dengan transformasi pembelajaran dan regulasi terkait pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara.



Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, dan peraturan-peraturan terkait lainnya.


Dalam dokumen ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dibagi menjadi beberapa tahap, termasuk perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan melibatkan guru, kepala sekolah, dan pimpinan sekolah, serta merujuk pada perencanaan strategis satuan pendidikan.


Pengembangan kompetensi, observasi kinerja, dan penyusunan kurikulum operasional menjadi bagian integral dari pengelolaan kinerja. Guru dan kepala sekolah diharapkan untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, termasuk berbagi praktik baik, observasi, dan pelatihan.


Standar perilaku kerja yang dicakup dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi. Dokumen ini memberikan panduan rinci tentang proses dan langkah-langkah yang harus diikuti dalam mengelola kinerja guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan.


Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid. 


Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu: 

  • Perencanaan
  • Pelaksanaan 
  • Penilaian

Panduan Refleksi Kompetensi dan Rekomendasi Pembelajaran

Refleksi Kompetensi di platform Merdeka Mengajar merupakan dukungan teknologi bagi guru untuk mengenal kompetensi dirinya sesuai model kompetensi (perdirjen GTK 2626/2023) dan menentukan prioritas pengembangan diri dengan pembelajaran yang sesuai kebutuhan.

Guru dapat melakukan refleksi dan menemukan prioritas pembelajaran sesuai dengan kebutuhannya, belajar, dan lebih mudah mengambil peran dalam peningkatan kualitas pembelajaran di tingkat satuan pendidikan dengan dampak yang lebih bermakna.

Referensi Materi


I am admin https://jumankera.com