Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar)
Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar) |
Contoh Format Bukti Dukung E Kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar) |
Cara Mengisi e Kinerja di PMM dan Pengelolaannya |
PMM, yang diperkenalkan sejak tahun 2022, memberikan manfaat signifikan bagi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran Kurikulum Merdeka. Guru dan kepala sekolah dapat mengakses platform ini melalui laman resmi guru.kemdikbud.go.id. Untuk menggunakan e-Kinerja PMM, langkah pertama adalah melakukan login, yang dapat dilakukan dengan membuka link PMM. Berikut adalah langkah-langkah login pada PMM:
Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi e-Kinerja PMM. Berikut adalah cara mengisi e-Kinerja PMM:
Pengelolaan kinerja PMM berlaku bagi guru ASN yang bekerja di bawah naungan pemerintah daerah. Setelah mengirim melalui PMM, mereka tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja BKN. Sementara itu, guru dan kepala sekolah dari Kemenag diwajibkan mengisi melalui sistem e-Kinerja BKN. Rincian pengelolaan kinerja PMM diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 7607/B.B1/HK.03/2023. PMM sudah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, sehingga dokumen SKP tidak perlu lagi disiapkan oleh guru dan kepala sekolah yang telah melampirkan di PMM.
Tahapan pengelolaan kinerja PMM mencakup perencanaan kinerja berbasis rapor pendidikan, pelaksanaan kinerja setiap 6 semester, dan penilaian kinerja untuk memantau pencapaian. Platform ini dirancang untuk memungkinkan guru dan kepala sekolah mengelola kinerja secara lebih spesifik dan kontekstual, sejalan dengan visi transformasi pembelajaran Kemendikbudristek. Pengelolaan data di PMM memberikan kemudahan dalam pemilihan praktik pembelajaran yang relevan dan pengembangan kompetensi hasil observasi, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja guru dan kepala sekolah.
Pengelolaan kinerja di PMM (Pendidikan Merdeka Mandiri) merupakan suatu alat bantu yang memiliki peran penting dalam membantu guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran murid. Salah satu komponen krusial dalam pengelolaan kinerja ini adalah Tabel RHK (Rencana Harian Kinerja) yang diisi melalui platform E-Kinerja.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 7607 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa optimalisasi kinerja guru dan kepala sekolah diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan, sejalan dengan transformasi pembelajaran dan regulasi terkait pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Dalam dokumen ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dibagi menjadi beberapa tahap, termasuk perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan melibatkan guru, kepala sekolah, dan pimpinan sekolah, serta merujuk pada perencanaan strategis satuan pendidikan.
Pengembangan kompetensi, observasi kinerja, dan penyusunan kurikulum operasional menjadi bagian integral dari pengelolaan kinerja. Guru dan kepala sekolah diharapkan untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, termasuk berbagi praktik baik, observasi, dan pelatihan.
Standar perilaku kerja yang dicakup dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi. Dokumen ini memberikan panduan rinci tentang proses dan langkah-langkah yang harus diikuti dalam mengelola kinerja guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan.
Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.
Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:
Refleksi Kompetensi Guru adalah bentuk pengenalan diri yang bertujuan untuk merefleksikan dan mengukur kompetensi pengetahuan dasar dalam perencanaan pengembangan diri, yang berfokus pada pemberdayaan peserta didik. Dengan mengikuti Refleksi Kompetensi Guru di platform Merdeka Mengajar, peserta akan memperoleh Rekomendasi Belajar yang disusun berdasarkan level kompetensi individu. Proses ini sesuai dengan model kompetensi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Perdirjen GTK/2626/2023). Saat ini, para guru diwajibkan melakukan Refleksi Kompetensi Guru sebelum 31 Januari 2024.
Hanya pendidik yang memenuhi persyaratan yang dapat mengakses halaman Refleksi Kompetensi. Pendidik yang dapat melakukan refleksi adalah PNS non Kepala Sekolah, di bawah naungan Kemendikbudristek, dan termasuk dalam kategori golongan:
Meskipun Refleksi Kompetensi Guru tidak wajib, sangat disarankan karena dapat membantu peserta mengenali diri sebagai pendidik, meningkatkan kompetensi, dan mengembangkan potensi. Hasil Refleksi Kompetensi tidak mempengaruhi penilaian apa pun, sehingga peserta tidak perlu khawatir tentang dampaknya. Rekomendasi Belajar yang diberikan dapat digunakan sebagai panduan untuk meningkatkan kompetensi, dan proses ini tidak berdampak pada kenaikan pangkat.
Jika peserta mengalami kendala saat melakukan refleksi, beberapa langkah dapat diambil:
Jika kendala masih berlanjut, peserta dapat mengakses "Pusat Bantuan" untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dengan menyertakan informasi seperti email pengguna, bukti versi aplikasi, dan tangkapan layar notifikasi error.
Proses Refleksi Kompetensi Guru terdiri dari empat tahap:
Hasil Refleksi Kompetensi Guru dapat dilihat dalam bentuk level pada setiap kompetensi, yaitu Pedagogik, Kepribadian, dan Profesional. Level ini berdasarkan standar minimum untuk masing-masing jenjang jabatan:
Peserta dapat memilih kompetensi tertentu dan melihat detailnya, termasuk Rekomendasi Belajar untuk meningkatkan kompetensi. Ini membantu peserta fokus pada area pengembangan diri yang diperlukan.
Demikian informasi tentang proses Refleksi Kompetensi Guru di platform Merdeka Mengajar, dan batas waktu pelaksanaan Refleksi Kompetensi Guru di PMM beserta manfaatnya. (Sumber: pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id)