Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
  • Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128).
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728).
Pasal 1 Peraturan BKN Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelaskan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS menetapkan bahwa periode kenaikan pangkat PNS akan dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) menyatakan bahwa ketika peraturan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa kenaikan pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4 Peraturan BKN Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menetapkan bahwa peraturan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengundangan Peraturan Badan ini akan dilakukan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar dapat diketahui oleh semua pihak.
Download
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pemberian cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 mengemuka karena didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggambarkan klasifikasi pegawai ASN dalam dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Manajemen sumber daya manusia ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi dasar hukum dalam pengangkatan PPPK yang telah dimulai sejak tahun 2020. Pengangkatan PPPK dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan ASN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.


PPPK yang telah diangkat untuk menduduki jabatan ASN memperoleh hak-hak yang sama dengan pegawai ASN, termasuk hak untuk mendapatkan cuti. Cuti merupakan waktu ketika pegawai tidak masuk kerja dan diizinkan dalam jangka waktu tertentu.


Cuti yang dapat diberikan bagi PPPK meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Jenis cuti yang diberikan bagi PPPK disesuaikan dengan masa kerja mereka.


Untuk mengatur prosedur pemberian cuti ini, telah diterbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti untuk PPPK.


Maka dari itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK ditetapkan untuk memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan kebijakan pemberian cuti bagi PPPK di lingkungannya.


Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk melengkapi dan memberikan klarifikasi mengenai pengaturan cuti bagi PPPK, serta untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka memberikan dasar hukum bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan cuti kepada PPPK.


Beberapa poin yang bisa dirangkum diantaranya adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji

  • PPPK diberikan cuti untuk pelaksanaan ibadah haji pertamanya.
  • PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan mempertimbangkan beban kerja di unit kerja yang ditinggalkan dan ketersediaan pegawai pengganti jika diperlukan.
  • PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan.
  • Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK di instansi pusat dan tambahan penghasilan bagi PPPK di instansi daerah yang mengambil cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil.

Cuti Sakit

  • PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan cuti sakit paling lama selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja secara kumulatif, dengan syarat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif diberikan sekali dalam setahun masa perjanjian kerja.
  • Jika PPPK masih sakit setelah mengambil cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah kembali bekerja, PPPK tersebut dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif.
  • Dengan adanya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 ini, diharapkan pemberian cuti bagi PPPK dapat berjalan dengan lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengambil keputusan terkait cuti bagi PPPK di lingkungannya.
Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK

Download
Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, yang dimaksud Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional, Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Selain ruang lingkup kegiatan JF dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional menyatakan bahwa Klasifikasi JF disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam Unit Organisasi. Karakteristik kerja mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas JF. Mekanisme kerja mencerminkan pada metode dan cara kerja JF. Pola kerja merujuk kepada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas JF. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi JF diatur dengan Peraturan Menteri.

Adapun Kategori Jabatan Fungsional JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. JF keterampilan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Jenjang JF keahlian terdiri atas: jenjang ahli utama; jenjang ahli madya; jenjang ahli muda; dan jenjang ahli pertama. Adapun Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut:

a. Jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;

b. Jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;

c. Jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan

d. Jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

JF keterampilan terdiri atas jenjang penyelia; jenjang mahir; jenjang terampil; dan jenjang pemula. Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:

a. Jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan;

b. Jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan;

c. Jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan

d. Jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

Adapun Tingkat pengetahuan dan keahlian/keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Angka Kredit Kumulatif merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara. Mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Pejabat Fungsional melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF.

Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan pangkat JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

Selain itu, Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap jenjang JF memiliki standar kompetensi yang terdiri atas:

a) Kompetensi teknis;
b) Kompetensi manajerial; dan
c) Kompetensi sosial kultural.

Penyusunan standar kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional. Selain dukungan pengembangan kompetensi, instansi pembina melaksanakan pembinaan JF lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pembinaan JF, instansi pembina berkoordinasi dengan organisasi profesi. Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, melalui link download yang tersedia di bawah ini.


Download Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional telah diterbitkan. Perubahan tersebut menitikberatkan pada peningkatan kualitas kinerja dan pengembangan karir bagi jabatan fungsional di lingkungan pemerintahan.

Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mencabut Permen PAN & RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya beberapa perubahan pokok tata kelola Jabatan Fungsional menurut Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 diantaranya adalah:

  1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.
  2. Perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility
  3. Target Angka Kredit (AK) Tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun
  4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekpektasi kinerja
  5. Ditambahkan ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF
  6. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.


PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2010 yang mengatur Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya bagi Guru dan Pengawas Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023. Dengan demikian para guru dan pengawas sekolah harus siap-siap dengan ketentuan baru tersebut. Berharap dengan adanya peraturan ini masih ada masa transisi sehingga para guru dan pengawas sekolah masih berkesempatan mengajukan kenaikan pangkat menggunakan peraturan lama. Hal baru lainnya yang diatur dalam ketentuan ini adalah mengenai angka kredit yang diperoleh dari predikat kinerja berdasarkan pencapaian ekspektasi kinerja yang telah disusun berdasarkan dialog kinerja di awal tahun dengan pimpinannya. Dengan peraturan ini DUPAK tidak lagi berlaku seperti sebelumnya ketika akan mengajukan kenaikan pangkat.


Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 tersebut mengandung berbagai ketentuan dan pengaturan terbaru terkait Jabatan Fungsional (JF). Salah satu pengaturan terbaru mengenai JF terdapat dalam Pasal 26, yang berisi ketentuan mengenai Promosi Jabatan Fungsional yang mana dapat dilaksanakan melalui:

  1. promosi ke dalam atau dari JF; dan
  2. kenaikan jenjang JF.


Adanya ketentuan tersebut memungkinkan Pejabat Fungsional dapat diberikan promosi ke dalam Jabatan Struktural dan begitu juga dengan sebaliknya.


Selain itu, Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 juga mengatur ketentuan terkait dengan konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan. Ketentuan dapat dikonversikannya Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, adalah sebagai berikut:

  1. predikat “sangat baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  2. predikat “baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  3. predikat “cukup/butuh perbaikan” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  4. predikat “kurang” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
  5. predikat “sangat kurang” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.

Dengan telah ditetapkannya Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen pegawai negeri sipil serta mampu meningkatkan kinerja dari aparatur sipil negara.


Dengan adanya perubahan pokok tata kelola jabatan fungsional melalui Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas kinerja dan pengembangan karir bagi pegawai di lingkungan pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan efektif bagi masyarakat.

Perubahan Pokok Tata Kelola Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023