Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah

Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah

Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah

Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah Terdiri dari kompetensi kepribadian, sosial dan profesional sebagai kompentensi teknis, selain kompetensi manajerial dan kompetensi sosial budaya.



Peraturan ini dikeluarkan dengan 3 pertimbangan yaitu.

DAFTAR GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PPPK TAHUN 2024

DAFTAR GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PPPK TAHUN 2024

DAFTAR GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PPPK TAHUN 2024


Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Jakarta, Tanggal Diundangkan - Pada tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 telah menetapkan Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai tersebut. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.




Dasar Hukum Perubahan Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Presiden ini melibatkan beberapa pertimbangan, antara lain:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 4 ayat 1).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Pasal I Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Perubahan Gaji dan Tunjangan PPPK

Pasal I Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menyatakan:

Mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perubahan ini mencakup besaran gaji dan tunjangan yang dianggap perlu disesuaikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Ketentuan sebagaimana di atas berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Berlaku Sejak Diundangkan

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan. Oleh karena itu, diharapkan setiap pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memahami dan menerapkan perubahan gaji dan tunjangan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024


Untuk mengetahui besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK tahun 2024, Anda dapat mengakses daftarnya melalui tautan ini.

Semoga perubahan ini dapat memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan para pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta turut mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
 DOWNLOAD PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK PNS

DOWNLOAD PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK PNS

DOWNLOAD PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG GAJI POKOK PNS

GAJI POKOK PNS


Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024: Meningkatkan Kesejahteraan PNS melalui Penyesuaian Gaji Pokok

Jakarta, 26 Januari 2024 - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini bertujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Latar Belakang Perubahan

Peraturan Pemerintah ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972.

Ruang Lingkup Perubahan

Perubahan pada PP Nomor 5 Tahun 2024 ini fokus pada penyesuaian gaji pokok PNS. Dalam pasal I, Peraturan Pemerintah mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian ini diwujudkan sebagai langkah nyata dalam memperhatikan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Ketentuan Kenaikan Gaji Pokok PNS

Menurut Pasal I, ketentuan kenaikan Gaji Pokok PNS untuk tahun 2024-2025 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk segera memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan PNS.

Berlaku Sejak Diundangkan

Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 menyatakan bahwa perubahan ini mulai berlaku sejak diundangkan. Oleh karena itu, diharapkan setiap PNS memahami dan mengimplementasikan perubahan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PNS


Untuk memudahkan akses dan penyebaran informasi, Anda dapat mengunduh salinan lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 melalui tautan ini.

Semoga dengan adanya perubahan ini, kesejahteraan dan semangat kerja PNS semakin meningkat, seiring dengan upaya pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan nasional dan mencapai tujuan transformasi ekonomi.
CARA MENGAJUKAN ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT JABATAN DI EKINERJA BKN

CARA MENGAJUKAN ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT JABATAN DI EKINERJA BKN

Berikut adalah cara membuat dan mengajukan Angka Kredit (DUPAK) untuk kenaikan pangkat atau jabatan di E-Kinerja BKN secara urut:


Pastikan Anda sudah masuk ke E-Kinerja BKN dan buka Menu Angka Kredit.



Jika belum ada, tambahkan Angka Kredit 2022 dengan cara klik SINKRON SIASN. Jika sudah ada, lanjutkan ke langkah berikutnya.



Jika Angka Kredit 2022 belum ada, klik tombol TAMBAH PAK 2022. Isikan Nomor SK PAK, Tanggal SK PAK, Total Angka Kredit, dan unggah SK PAK 2022. Klik OK setelah selesai.



Setelah Angka Kredit 2022 ditambahkan, ajukan persetujuan kepada pejabat penilai pada menu Persetujuan PAK. Klik DETAIL pada Daftar Angka Kredit Bawahan, lalu klik SETUJUI PAK untuk menyetujui PAK 2022.



Konversikan nilai SKP 2023 menjadi Angka Kredit (DUPAK) dengan klik TAMBAH. Pilih Tahun, SKP, dan Periode.



Periksa Data Pegawai Anda, lalu klik tab PENGAJUAN ANGKA KREDIT. Isikan Penandatangan dan tanggal SK PAK. Jika pengajuan tidak dilakukan di akhir tahun, pilih kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.



Klik Buat Draft pada kolom aksi untuk melihat dokumen PAK. Jika sudah sesuai, klik Ajukan PAK. Dokumen PAK terdiri dari Dokumen Konversi Predikat Kinerja, Akumulasi Angka Kredit, dan Penetapan Angka Kredit.


Pejabat penilai dapat menyetujui PAK 2023 dengan cara yang sama seperti PAK 2022.


Setelah PAK 2023 disetujui, klik SINKRON AK SIASN agar PAK 2023 terintegrasi di Riwayat Angka Kredit SIASN/MyASN.


Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses membuat dan mengajukan Angka Kredit (DUPAK) di E-Kinerja BKN untuk kenaikan pangkat atau jabatan. Selamat mencoba dan semoga sukses!

Download Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan / Supervisi Tendik

Download Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan / Supervisi Tendik

Download Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan / Supervisi Tendik


Supervisi merupakan tindakan penting yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk memberikan dukungan kepada guru dan staf pendidikan lainnya dengan tujuan meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran. Dalam supervisi, terdapat dua aspek utama: supervisi manajerial dan supervisi akademik. Supervisi manajerial berfokus pada pemantauan, bimbingan, dan dukungan dalam manajemen sekolah yang mendukung pelaksanaan pembelajaran. Sementara itu, supervisi akademik menitikberatkan pada pemantauan, bimbingan, dan dukungan yang diberikan oleh pengawas terhadap kegiatan akademik, termasuk pembelajaran di dalam dan di luar kelas.

Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan / Supervisi Tendik


Supervisi Tenaga Kependidikan


Tenaga kependidikan merujuk kepada individu yang ditugaskan oleh masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Definisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 1, Bab 1, Ketentuan Umum. Tenaga kependidikan bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan tugas administratif, manajerial, pengembangan, pengawasan, dan memberikan layanan teknis yang mendukung proses pendidikan di satuan pendidikan. Jenis tenaga kependidikan yang dimaksud mencakup Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Laboratorium.

Prinsip-Prinsip Supervisi Tenaga Kependidikan

  • Prinsip Profesionalisme: Supervisor harus menjalankan supervisi dengan perilaku profesional, berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  • Prinsip Demokrasi: Supervisi harus demokratis, melibatkan keterbukaan, partisipasi, dan kerja sama dengan memberikan wewenang kepada tenaga kependidikan.
  • Prinsip Hubungan Kemanusiaan: Hubungan antara kepala sekolah dan tenaga kependidikan harus harmonis, didasarkan pada saling menghargai dan menghormati peran masing-masing.
  • Prinsip Berkesinambungan: Supervisi harus berkelanjutan dan terencana untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan.
  • Prinsip Program Integral: Program supervisi harus menyeluruh, mencakup seluruh aspek supervisi manajerial dan terintegrasi dengan standar nasional pendidikan.
  • Prinsip Konstruktif: Supervisi harus fokus pada upaya konstruktif untuk meningkatkan kinerja dan mutu penyelenggaraan sekolah.
  • Prinsip Obyektif: Supervisi harus objektif, berlandaskan pada data observasi dan analisis yang akurat.

Sasaran Supervisi Tenaga Kependidikan

  • Tenaga Administrasi Sekolah
  • Tenaga Perpustakaan
  • Tenaga Laboratorium

Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan


Instrumen supervisi perlu disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab khusus masing-masing tenaga kependidikan. Instrumen ini membantu kepala sekolah melaksanakan supervisi dengan fokus dan efektif.

Pengembangan Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan


Pengembangan instrumen supervisi harus mengikuti panduan yang telah tersedia dan disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks sekolah. Instrumen ini membantu kepala sekolah dalam mengarahkan supervisi dengan efisien.

Langkah-langkah Kegiatan Supervisi Tenaga Kependidikan


Langkah-langkah mencakup perencanaan supervisi, pelaksanaan supervisi, dan tindak lanjut hasil supervisi. Proses ini membantu kepala sekolah menjalankan supervisi secara sistematis dan mendukung peningkatan kinerja dan mutu pendidikan di sekolah. Instrumen supervisi dapat diunduh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.


Download Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan / Supervisi Tendik (DISINI!)





Tabel RHK Pengisian E-Kinerja dalam PMM

Tabel RHK Pengisian E-Kinerja dalam PMM

Tabel RHK Pengisian E-Kinerja dalam PMM: Panduan Langkah demi Langkah

Pengelolaan kinerja di PMM (Pendidikan Merdeka Mandiri) merupakan suatu alat bantu yang memiliki peran penting dalam membantu guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran murid. Salah satu komponen krusial dalam pengelolaan kinerja ini adalah Tabel RHK (Rencana Harian Kinerja) yang diisi melalui platform E-Kinerja.


Materi Lengkap Pengelolaan Kinerja dan Refleksi Kompetensi Guru-Kepala Sekolah

Materi Lengkap Pengelolaan Kinerja dan Refleksi Kompetensi Guru-Kepala Sekolah

Materi Lengkap Pengelolaan Kinerja dan Refleksi Kompetensi Guru-Kepala Sekolah


Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 7607 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa optimalisasi kinerja guru dan kepala sekolah diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan, sejalan dengan transformasi pembelajaran dan regulasi terkait pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara.



Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, dan peraturan-peraturan terkait lainnya.


Dalam dokumen ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dibagi menjadi beberapa tahap, termasuk perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan melibatkan guru, kepala sekolah, dan pimpinan sekolah, serta merujuk pada perencanaan strategis satuan pendidikan.


Pengembangan kompetensi, observasi kinerja, dan penyusunan kurikulum operasional menjadi bagian integral dari pengelolaan kinerja. Guru dan kepala sekolah diharapkan untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, termasuk berbagi praktik baik, observasi, dan pelatihan.


Standar perilaku kerja yang dicakup dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi. Dokumen ini memberikan panduan rinci tentang proses dan langkah-langkah yang harus diikuti dalam mengelola kinerja guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan.


Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid. 


Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu: 

  • Perencanaan
  • Pelaksanaan 
  • Penilaian

Panduan Refleksi Kompetensi dan Rekomendasi Pembelajaran

Refleksi Kompetensi di platform Merdeka Mengajar merupakan dukungan teknologi bagi guru untuk mengenal kompetensi dirinya sesuai model kompetensi (perdirjen GTK 2626/2023) dan menentukan prioritas pengembangan diri dengan pembelajaran yang sesuai kebutuhan.

Guru dapat melakukan refleksi dan menemukan prioritas pembelajaran sesuai dengan kebutuhannya, belajar, dan lebih mudah mengambil peran dalam peningkatan kualitas pembelajaran di tingkat satuan pendidikan dengan dampak yang lebih bermakna.

Referensi Materi


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023


Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023. Tujuan dari petunjuk ini adalah untuk mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positifnya terhadap hasil pembangunan. Evaluasi ini akan difokuskan pada pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.




Dasar hukum untuk penerbitan Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 81 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB.
  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2023 – 2024.
  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.
  6. Peraturan Menteri PANRB Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB.
Keputusan Menteri ini mengatur petunjuk teknis evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023 sebagai panduan dalam melakukan evaluasi terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Petunjuk ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional, materi pelaporan eksternal oleh Evaluator Meso, dokumen kelengkapan evaluasi internal, dan penetapan tema dan fokus Reformasi Birokrasi Tematik tahun 2023.

Instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional termasuk lembar kerja evaluasi reformasi birokrasi, kriteria penilaian rencana aksi reformasi birokrasi, definisi operasional indikator keberhasilan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023, dan kriteria penilaian reformasi birokrasi tematik.

Materi/substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso diatur dalam Lampiran II, sementara dokumen kelengkapan evaluasi internal terdapat dalam Lampiran III.

Selain itu, Keputusan Menteri juga menetapkan empat tema dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2023, yaitu pengentasan kemiskinan, realisasi investasi, digitalisasi pemerintahan, dan prioritas aktual Presiden. Tema digitalisasi pemerintahan fokus pada penanganan stunting, sedangkan tema prioritas aktual Presiden berfokus pada penggunaan produk dalam negeri dan pengendalian inflasi.

Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan lebih banyak informasi dapat diunduh melalui tautan yang tersedia. Semoga petunjuk ini bermanfaat.

[UNDUH] - Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIPAKIN)

Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIPAKIN)

Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIPAKIN)



LATAR BELAKANG

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

PERSYARATAN

JF IV/a ke bawah

Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir

JF IV/b ke atas

  • Mengunggah Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai (bagi IVb ke atas)
  • Mengunggah Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional / Surat HPAK terakhir yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menetapkan PAK

KETENTUAN PELAKSANAAN PENYESUAIAN PAK 

Proses penyesuaian Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id

Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, Pejabat Fungsional Guru SILN untuk semua pangkat dan golongan dari Penata Muda III/a sampai dengan Pembina Utama IV/e, serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi

MEKANISME PELAKSANAAN PENYESUAIAN AK INTEGRASI MELALUI APLIKASI

EKSTERNAL BKN

  • Instansi Pemerintah/Instansi Pembina mengajukan usulan untuk dapat mengakses aplikasi dengan menunjuk pegawainya sebagai user Instansi Pemerintah/Instansi Pembina ke Dit. Jabatan ASN DISPAKATI
  • Instansi Pemerintah/Instansi Pembina mengisi form online melalui: https://bit.ly/adminDISPAKATIDJASNBKN2023

INTERNAL BKN

  • Dit. Jabatan ASN Memverifikasi dan memvalidasi usulan user akses aplikasi dari Instansi Pemerintah/Instansi Pembina
  • PPSIASN - Memberikan Akses aplikasi Dispakati dengan metode SSO
  • Dit. Jabatan ASN - Menyampaikan persetujuan Akses Aplikasi ke Instansi Pemerintah/Instansi Pembina

KETENTUAN PELAKSANAAN PENYESUAIAN PAK

Penyesuaian PAK yang dilakukan oleh Tim PAK Pusat melalui SIM-PAKIn bagi:

  • JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dengan Pangkat Pembina Tk.I Golongan/ruang IV/b sampai dengan Pangkat Pembina Utama Golongan/ruang IV/e
  • JF Pamong Belajar dan Penilik untuk semua pangkat dan golongan dari III/a sampai IV/e
  • JF Guru di SILN dari Golongan semua pangkat dan golongan dari III/a sampai IV/e
  • JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari golongan IV/b keatas yang dibawah binaan Kementerian lain
PAK terakhir yang dimiliki oleh pejabat fugsional dalam versi Kepmenpan 84/1993 terlebih dahulu dikonversikan ke PermenPANRB no.16/2009 sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil