Perubahan Positif pada RUU Sisdiknas jenjang PAUD dan Dikdasmen



Perubahan Positif pada RUU Sisdiknas jenjang PAUD dan Dikdasmen - Berdasarkan press rilis resmi Kemdikbud dalam akun instagram nya dijelaskan bahwa untuk memahami pasal-pasal yang diajukan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), kita dapat menyimak poin-poin perubahan positif pada jenjang PAUD, Dikdas, dan Dikmen.


Poin-poin tersebut mencakup perluasan program wajib belajar, pendanaan wajib belajar makin jelas, nomenklatur satuan pendidikan yang dapat disesuaikan, mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan yang makin mudah, serta Pendidikan Pancasila yang menjadi mata pelajaran wajib.


PERLUASAN PROGRAM WAJIB BELAJAR

SEBELUM  SESUDAH
Cakupan wajib belajar dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar 9 tahun. Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi. Wajib belajar 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) lalu 3 tahun pendidikan menengah. Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.
PENDANAAN WAJIB BELAJAR SEMAKIN JELAS
SEBELUM  SESUDAH
Satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkonribusi secara sukarela. Pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar. Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.
NOMENKLATUR SATUAN PENDIDIKAN DAPAT DISESUAIKAN
SEBELUM  SESUDAH
Penamaan satuan pendidikan seperti sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya ada di dalam UU Sisdiknas, sehingga nomenklatur yang ada tidak bisa diubah. Sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU. Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.
MOBILITAS PELAJAR PESANTREN FORMAL DENGAN SATUAN PENDIDIKAN LAIN SEMAKIN MUDAH
SEBELUM SESUDAH
Pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.Standar nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk untuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya.
PENDIDIKAN PANCASILA MENJADI MAPEL WAJIB
SEBELUM  SESUDAH
Pancasila bukan merupakan muatan mata pelajaran (mapel) wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan Pancasila menjadi mapel wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. Selain mata pelajaran di atas, juga ada muatan wajib matematika, IPA, IPS, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, ketrampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

I am admin https://jumankera.com