Perbedaan Akreditasi Pertama Kali dan Akreditasi Ulang (Automasi dan Visitasi)
Akreditasi merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BANSM) untuk mengevaluasi mutu layanan pendidikan di berbagai jenis sekolah dan satuan pendidikan. Dalam proses ini, terdapat dua jenis akreditasi utama, yaitu akreditasi pertama kali dan akreditasi ulang. Mari kita lihat perbedaan antara keduanya.
1. Akreditasi Pertama Kali: Menyambut Baru dan Menilai Awal
Akreditasi pertama kali diberikan kepada:
- Satuan pendidikan baru.
- Program pendidikan kesetaraan yang baru didirikan.
- Satuan pendidikan atau program pendidikan kesetaraan yang belum pernah mendapatkan status akreditasi sebelumnya.
Satuan pendidikan baru wajib mengajukan akreditasi pertama kali paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan izin pendirian. Proses penilaian pada akreditasi pertama kali melibatkan evaluasi terhadap:
- Dokumen permohonan akreditasi.
- Data dan informasi dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Data dan informasi dari profil dan laporan satuan pendidikan.
- Data dan informasi dari hasil pemeriksaan lapangan.
2. Akreditasi Ulang: Memastikan Kualitas Berkelanjutan
Akreditasi ulang, dilakukan pada tahun terakhir masa berlaku akreditasi, bertujuan untuk memperpanjang status akreditasi dengan peringkat yang sama. Proses ini dapat melibatkan mekanisme automasi atau pemeriksaan lapangan (visitasi) tergantung pada kondisi mutu sekolah.
Akreditasi Ulang melalui Mekanisme Automasi:
- Mengamati dan menganalisis data dan informasi dari profil dan laporan satuan pendidikan.
- Memonitor perkembangan mutu secara terus-menerus.
Akreditasi Ulang melalui Visitasi:
- Dilakukan jika terdapat dugaan penurunan atau peningkatan mutu.
- Melibatkan asesor BAN untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
- Hasil dari mekanisme automasi memberikan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat yang sama. Namun, jika terdapat dugaan perubahan mutu, visitasi akan menjadi langkah berikutnya.
Demikianlah perbedaan antara akreditasi pertama kali dan akreditasi ulang. Penting untuk diingat bahwa status dan peringkat akreditasi yang ditetapkan oleh BAN berlaku selama 5 tahun, menjaga kualitas pendidikan di berbagai satuan pendidikan.
Referensi:
Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023