Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Dinamika Pelanggaran Hukum

Dinamika Pelanggaran Hukum

Dinamika Pelanggaran Hukum

Dinamika Pelanggaran Hukum

Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum

Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum  merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Penyebab ketidakpatuhan terhadap hukum :

  1. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan.
  2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Berikut contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan :
Dalam lingkungan keluarga :

  1. mengabaikan perintah orang tua;
  2. mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
  3. ibadah tidak tetap waktu;
  4. menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
  5. nonton tv sampai larut malam; dan
  6. bangun kesiangan.


Dalam lingkungan sekolah :

  1. menyontek ketika ulangan;
  2. datang ke sekolah terlambat;
  3. bolos mengikuti pelajaran;
  4. tidak memperhatikan penjelasan;
  5. berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.


Dalam lingkungan masyarakat :

  1. mangkir dari tugas ronda malam;
  2. tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
  3. main hakim sendiri;
  4. mengonsumsi obat-obat terlarang;
  5. melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
  6. melakukan perjudian; dan
  7. membuang sampah sembarangan.


Dalam lingkungan bangsa dan Negara :

  1. Tidak memiliki KTP;
  2. Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
  3. Melakukan tidak pidana seperti pembunuhan, perampokan, dan sebagainya;
  4. Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan Negara;
  5. Tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan 
  6. Merusak fasilitas negara dengan sengaja.

Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum

Sanksi terhadap pelanggaran sangat banyak ragamnya. Sifat dan jenis saksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lainnya. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.

Norma Agama 

  1. Pengertian :  Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. 
  2. Contoh : Beribadah, Tidak berjudi, Suka beramal
  3. Sanksi : Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)

Norma Kesusilaan

  1. Pengertian : Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hatinurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
  2. Contoh : Berlaku jujur, Menghargai orang lain
  3. Sanksi : Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, malu, dan sebagainya.

Norma Kesopanan

  1. Pengertian : Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat.
  2. Contoh : Menghormati orang yang lebih tua, Tidak berkata kasar, Menerima dengan tangan kanan
  3. Sanksi : Tidak tegas, tetap dapat diberikan oleh mayarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan.

Norma Hukum

  1. Pengertian : Pedoman hdup yang dibuat oleh badan yang berwenangyang bertujuan untuk mengatur manusia dalam kehidupan brbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan).
  2. Contoh : Harus tertib, Harus sesuai prosedur, Dilarang mencuri 
  3. Sanksi : Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali.

Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum

Ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
  1. Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku ;
  2. Mempertahankan tertib hukum yang ada ; dan 
  3. Menegakkan kepastian hukum.

Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku :
  1. Disenangi oleh masyarakat pada umumnya ;
  2. Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain ;
  3. Tidak menyinggung perasaan orang lain ;
  4. Menciptakan keselarasan ;
  5. Mencerminkan sikap sadar hukum ;
  6. Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Contoh perlaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku

Dalam kehidupan di lingkungan keluarga

  1. Mematuhi perintah orang tua.
  2. Ibadah tepat waktu.
  3. Menghormati anggota keluarga.
  4. Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

Dalam kehidupan di lingkungan sekolah

  1. Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya.
  2. Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
  3. Tidak menyontek ketika ulangan.
  4. Memperhatikan penjelasan guru.
  5. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat

  1. Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Bertugas ronda.
  3. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
  4. Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.
  5. Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat.
  6. Membayar  iuran warga.

Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara

  1. Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
  2. Memiliki KTP sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
  5. Membayar pajak.
  6. Membayar retribusi parkir.





Peran Lembaga Penegak hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Peran Lembaga Penegak hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Lembaga Penegak Hukum

Peran Lembaga Penegak hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Peran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharnya keamanan dalam negeri.


Penangganan tindak pidana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan peyidikan.
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan mananyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  8. Mengadakan pemberhentian penyidikan.
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi
  11. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai sipil.
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu penyidikan dengan syarat:

    • tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum,
    • selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan,
    • harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya,
    • pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan
    • menghormati HAM.


Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penentuan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 orang saksi

Tugas dan wewenang Kejaksaan

Bidang Pidana

  1. Melakukan penuntutan.
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang.
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintahan.

Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegak hukum.
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/ penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.


Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman


Dalam Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegak hukum.
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/ penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Dalam Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegak hukum.
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/ penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Peradilan hukum dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu:

  1. Hakim pada MA yang disebut dengan Hakim Agung.
  2. Hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.
Melalui jasa hukum, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum, untuk kepentingan masyarakat mencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Peran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI N0. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.

Tugas KPK :

  1. Koordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supernisi terhadap instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidan korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaran pemerintah Negara.

Kewenangan KPK :

  1. Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidan korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instasi terkait.
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Meminta laporan instasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK berpedoman pada asas sebagai berikut.

  1. Kepastian hukum, yakni asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan  menjalankan tugas dan wewenang KPK.
  2. Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  3. Akuntabilitas, yakni asas yang menetukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Kepentingan umum, yakni asas yeng mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  5. Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.


 Penerapan Nilai dan Norma

Penerapan Nilai dan Norma



Penerapan Nilai dan Norma

A. Pengertian Nilai dan Macam-Macam Nilai

1. Pengertian Nilai

Dalam pengetian sehari-hari, nilai diartikan sebagai harga, ukuran, dan perbandingan dua benda yang ditukarkan. Nilai bisa juga berarti angka kepandaian (nilai ulangan, nilai rapor), kadar, mutu, dan bobot. Dalam pengertian lain, nilai mengandung sesuatu yang baik yang diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat.  Nilai terbentuk dari apa yang benar, pantas, dan luhur untuk dikerjakan atau diperhatikan. Nilai bukanlah keinginan, melainkan apa yang diinginkan. Nilai mempunyai nilai subjektif. Namun demikian, nilai bisa juga bersifat relatif karena apa yang menurut kita sudah benar dan baik, belum tentu bersifat nilai. Penentuan nilai didasarkan pada pandangan dari ukuran orang.

2. Macam-Macam Nilai

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi atas tiga jenis. Pertama, nilai material, segala seuatu yang berguna bagi manusia. Kedua, nilai vital, yaiut segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan atau beraktivitas. Ketiga, nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai memainkan peranan penting dalam kehidupan sosial. Kebanyakan interaksi sosial didasarkan bukan saja pada fakta positif, melainkan pada pertimbangan nilai. Nilai mencerminkan suatu kualitas pikiran dan tindakan. Nilai-nilai pokok memberikan sumbangan yangb berarti pada pembentukan pandangan hidup. Nilai-nilai juga memberikan perasaan identitas kepada masyarakat dan menentukan seperangkat standar normatif yang hendak dicapai.


B. Hubungan Nilai dengan Norma dan Nilai sebagai Sumber Norma

Nilai dan norma saling berkaitan, walaupun keduanya memiliki perbedaan. Nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat. Norma adalah perwujudan dari nilai. Norma adalah aturan atau kaidah, patokan untuk suatu tindakan (aksi). Bila terjadi pelanggaran atas norma dikenai hukuman atau sanksi oleh masyarakat atau pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang. Sementara itu, norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berperilaku yang dibenarkan untuk mewujudkan keinginan itu. Dengan kata lain, nilai merupakan pola perilaku yang diinginkan. Sebaliknya, norma disebut sebagai caracara kelakuan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut. Intinya norma merupakan perwujudan dari nilai. Apabila norma dilaksanakan dengan baik maka terwujudlah nilai. Misal: Aturan (norma) mematuhi peraturan lalu lintas, maka akan terwujudnya/terciptanya ketertiban.


Nah ketertiban inilah yang disebut dengan nilai, karena ketertiban merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat. Beberapa fakta yang menggambarkan bahwa nilai menjadi sumber dari norma dapat dibuktikan dengan argumentasi sebagai berikut:

  • Manusia yang beradab adalah manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Nilai-nilai budaya adalah hal-hal yang luhur yang dijunjung tinggi oleh manusia. Nilai-nilai tersebut mempunyai nilai luhur untuk dijadikan pedoman, ukuran, dan tuntunan untuk diikuti.
  • Gotong royong dapat dipandang sebagai suatu sistem nilai yang dilatarbelakangi dari kebiasaan tolong menolong sebagai suatu keharusan dalam keadaan sulit atau serba kekuarangan dalam rangka pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa. Misalnya bergotong royong pada hari tertentu membersihkan halaman rumah, sekolah, kantor, dan jalan raya.


Macam-macam Norma

Macam-macam Norma



Macam-macam Norma berdasarkan sumbernya dibagi menjadi empat, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum


Norma Agama


Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia. Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dankehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dameninggalkan apa yang dilarangNya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.


Norma Kesusilaan


Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.


Norma Kesopanan


Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.


Norma Hukum


Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.


Perilaku Mematuhi Norma dalam berbagai Aspek Kehidupan

Lingkungan Keluarga

  • Mematuhi perintah orang tua
  • Melaksanakan ibadah tepat waktu
  • Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya
  • Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati oleh keluarga


Lingkungan Sekolah

  • Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya dan sesama teman
  • Memakai seragam yang telah ditentukan
  • Tidak mencontek ketika sedang ulangan
  • Memperhatikan penjelasan guru
  • Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
  • Tidak terlambat datang ke sekolah

Lingkungan Masyarakat

  • Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masayarakat
  • Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
  • Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah
  • Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya

Lingkungan Bangsa dan Negara

  • Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya
  • Membayar pajak
  • Menjaga dan memelihara fasilitas negara
  • Membayar retribusi parkir
  • Membuang sampah pada tempatnya



Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum



Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum - Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.” Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.


Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara.


Begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang adil dan tertib. Sehingga dimasyarakat tercipta kondisi sebagai berikut.

  1. Terciptanya supremasi hukum, Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat, Pengertian Keadilan ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya.
  3. Menjamin masyarakat yang tertib

Tertib sosial adalah istilah yang digunakan dalam ilmu sosiologi untuk menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur, sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam interaksi sosial


Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan oleh setiap warga. Walaupun pada praktik sehari-hari, perlindungan dan penegakan hukum dilakukan oleh lembaga-lembaga negara seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Negara Republik Indonesia, Advokat, KPK, MA dan KY.


Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Setelah kamu mempelajari materi pada kegiatan pembelajaran 1 ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut. Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (review).







Invitation Letter

Invitation Letter

Invitation Letter - Invitation Letter: It is a letter written to invite people to a particular event. This can be written for a marriage, engagement, graduation ceremony, exhibition, annual day, etc. It can be a formal as well as an informal letter. It can be written by an individual or an organization addressed to a person or an organization. The objective of this letter is to arrange the number of positions for the guests before some days of the event date. An invitation Letter enables the host to achieve their target in managing the event. Read the article below to know more about writing the Normal Invitation Letter format, inviting letter, how to write invitation card.


Invitation Letter Writing Tips


Refer to the following writing tips to know how to write an invitation letter for an event.

  • It must include the address, date, and time of the event on the left side of the letter.
  • Make sure to mention the salutation at the beginning and your signature at the ending of the letter.
  • Make sure to write a grammatically correct and concise letter.
  • It should indicate whether it is a formal or informal letter.
  • The host must express his or her warm welcome to the guests.

Letter of Invitation Format

Refer to the following Format of invitation letter before writing an invitation letter.

Invitation Letter Samples

Invitation Letter to Invite Students Family Members To Attend College Annual Day


Sample Invitation Letter to Invite in the Engagement Ceremony


 Materi Aktualisasi Diri - Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Materi Aktualisasi Diri - Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)



Materi Aktualisasi Diri - Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) 


Aktualisasi diri merupakan puncak dari kedewasaan dan kematangan diri seseorang. Hal ini ditandai degan bagaimana seseorang bisa menyadari dan memanfaatkan berbagai potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai suatu tujuan dalam hidup.


Karakteristik Aktualisasi Diri diantaranya adalah :


Mandiri

Orang yang telah mencapai aktualisasi diri umumnya adalah orang yang mandiri. Ia biasanya sangat menghargai kesendirian dan tidak pernah bergantung pada orang lain dalam melakukan banyak hal. Pribadi ini biasanya juga tidak terpengaruh pada apa yang dipikirkan orang lain tentangnya.


Realistis

Realistis merupakan salah satu sifat utama orang yang sudah mencapai tahap aktualisasi diri. Biasanya orang yang sudah mencapai aktualisasi diri tidak mudah takut pada hal-hal yang tidak jelas dan tidak ia ketahui secara langsung. Sebaliknya, ia justru selalu fokus pada apa yang ada dan sedang terjadi di dalam hidupnya.


Problem Solving

Orang yang sudah mencapai aktualisasi diri umumnya memiliki rasa tanggung jawab dan etos kerja yang tinggi, sehingga cenderung lebih fokus untuk memecahkan masalah. Hal ini tidak hanya diterapkan untuk dirinya tetapi juga untuk orang lain.


Mempunyai Selera Humor yang Tinggi

Karakteristik lain dari orang yang sudah mencapai aktualisasi diri adalah memiliki jiwa humor yang tinggi. Ia dapat menikmati humor dalam berbagai kondisi dan situasi. Ia juga mampu membantu orang lain melihat suatu masalah dari sudut pandang positif tanpa membuat tersinggung.


Menghargai Proses

Orang yang sudah mencapai aktualisasi diri umumnya memiliki tujuan yang konkret pada setiap hal yang dilakukannya. Meskipun demikian, ia tidak hanya fokus pada tujuannya tetapi juga akan menghargai setiap proses yang dilalui dalam mencapai tujuan tersebut.



 


Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil guna mencapai aktualisasi diri diantaranya:

  1. Meningkatkan rasa empati
  2. Memberanikan diri mencoba hal-hal baru
  3. Menghabiskan waktu untuk diri sendiri
  4. Menghargai hal-hal kecil
  5. Menerima setiap hal yang terjadi dalam hidup
  6. Tidak mengambil pusing perkataan orang lain
  7. Bersikap jujur pada diri sendiri dan melakukan hal-hal yang bisa membawa kita mencapai tujuan hidup

Contoh kebutuhan aktualisasi diri:

  1. Berusaha selalu menjadi juara
  2. Termotivasi melakukan yang terbaik dan terus memperbaiki diri
  3. Melakukan hal yang bermanfaat
  4. Menggali kemampuan yang terpendam
  5. Menjalani kegiatan ekstrakurikuler
  6. Mengikuti kegiatan cerdas cermat, olimpiade, dan lomba kompetensi siswa
  7. Mengikuti kegiatan lomba antar masyarakat
  8. Bekerja dengan mengembangkan bakat
  9. Melakukan yang terbaik saat latihan
  10. Menjadi orang yang terlatih dan disiplin
  11. Melakukan hal baru yang bermanfaat
  12. Melatih kemampuan berolahraga


CONTOH PROYEK SISWA MEMBUAT AKTUALISASI DIRI SECARA TERTULIS



Aktualisasi diri saya dimulai ketika saya memasuki sekolah SMK Jurusan Tata Busana, ketika saya masih SD saya tergolong anak yang pendiam dan tidak terlalu menonjol di dalam kelas. Tetapi saya selalu berkeinginan untuk menjadi yang terbaik walaupun ternyata teman-teman saya lebih baik dari saya. Ketika SD saya suka mengikuti melukis dan desain, walaupun tidak memperoleh juara tetapi saya tidak pernah berkecil hati.


Ketika SMP saya juga bukan siswa yang tergolong pintar, mungkin bisa di bilang terbawah. Namun, dengan kesadaran dan keinginan diri saya untuk membanggakan kedua orang tua saya, walau pun orang tua saya tidak pernah mempermasalahkan peringkat saya di SMP. Saya berusaha dengan memperhatikan guru ketika sedang menerangkan, karena saya adalah anak yang tergolong tidak suka membaca buku dan menulis saat pembelajaran.


Namun, disisi lain saya sangat menyukai berdiskusi dengan teman didalam kelas. Dan dari hasil usaha saya, peringkat saya dikit demi sedikit naik. Dan akhirnya ketika kelas 9 SMP saya bisa masuk 5 besar yang tadinya saya peringkat terakhir dikelas saya.


Ketika memasuki SMK saya bertekad harus mempertahankan prestasi saya. Karena saya sudah berniat maka selanjutnya saya harus berusaha. Dan hasilnya saya selalu masuk 10 besar terus selama 3 tahun. Selain itu, saya juga berkeinginan menjuarai Lomba Komptensi Siswa tingkat Nasional dalam bidang teknologi mode pakaian. Dan ketika kelas 3 saya mendapatkan kesempatan untuk memasuki Perguruan tinggi favorit yang bisa di bilang favorit di Indonesia.


Selanjutnya setelah masuk perguruan tinggi negeri saya ingin terus berada pada jurusan tata busana untuk tetap melajutkan cita-cita saya sebagai seorang desaigner mode pakaian internasional. Selain itu, saya ingin aktif di organisasi kampus dengan menduduki posisi-posisi strategis. Selain itu, saya ingin mengembangkan budaya ilmiah dengan menulis berbagai buku serta menjuarai berbagai kompetensi inovatif mahasiswa dan menjadi mahasiswa berprestasi.

 

Cinta adalah suatu proses aktualisasi diri yang bisa membuat orang melahirkan tindakan-tindakan produktif dan kreatif. Dengan cinta, seseorang menyadari bahwa ia akan mendapatkan kebahagiaan bila mampu membahagiakan orang yang dicintainya. Timbulnya kebahagiaan itu pada gilirannya menghendaki tindakan-tindakan seperti perlindungan, perhatian, tanggung jawab, dan pengetahuan.

Soal Pilihan Ganda HAM (Hak Asasi Manusia)

Soal Pilihan Ganda HAM (Hak Asasi Manusia)



Soal Pilihan Ganda HAM (Hak Asasi Manusia)  beserta Jawabannya


Petunjuk Umum

  1. Periksa dan bacalah soal-soal dengan saksama sebelum Anda menjawabnya.
  2. Kerjakan pada Lembar Jawaban yang sediakan dengan pulpen atau ballpoint yang bertinta hitam/biru.
  3. Laporkan kepada pengawas kalau terdapat tulisan yang kurang jelas, rusak atau jumlah soal kurang.
  4. Dahulukan menjawab soal-soal yang Anda anggap mudah.

1. Setiap perbuatan sesorang atau kelompok orang,termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang marupakan pengertian pelanggaran HAM menurut …

A. UU Nomor 5 tahun 1998
B. UU Nomor 39 tahun 1999
C. UU Nomor 26 tahun 2000
D. PP Nomor 2 tahun 2002
E. Kepres Nomor 50 tahun 1993


2. Langkah-langkah pembentukan system hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM salah satunya adalah prinsipnya supremasi hukum, yang artinya ….

A. pembahasan naskah RUU harus terbuka
B. keikutsertaan dan peranan pakar-pakar hukum dan non hukum yang relevan harus diutamakan
C. wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia
D. berbagai tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM .
E. kepastian hukum, persamaan kedudukan di depan hukum dan keadilan hukum


3. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum. Hal tersebut adalah contoh HAM dalam bidang....

A. politik
B. hukum
C. pribadi
D. ekonomi
E. sosial dan budaya


4. Pelanggaran HAM adalah pelanggaran terhadap hak asasi orang lain yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan tertentu. Ada beberapa faktor yang dapat menjadikan terjadinya pelanggaran HAM. Yang bukan merupakan penyebab terjadinya pelanggaran HAM adalah ….

A. belum adanya kesepahaman dan kesamaan antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan partikularisme.
B. adanya pandangan HAM yang bersifat individualistik dapat mengancam kepentingan umum (dikotomi antara individualisme dan kolektivisme )
C. adanya pembelajaran mengenai konsep dan penegakan HAM.
D. kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum , seperti peran polisi, jaksa dan pengadilan yang kurang maksimal.
E. pemahaman tentang HAM yang belum merata , baik di kalangan sipil maupun militer pada umumnya.


5. Sebagai Negara hukum, Indonesia mengharuskan dalam setiap aktivitas terdapat payung hukum yang menaunginya. UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur tentang ….

A. Hak Asasi Manusia .
B. Konvensi Menentang Penyiksaan dan perlakuan atau Penghukuman yang kejam Tidak manusiaawi atau merendahkan Martabat Manusia .
C. perlindungan Anak
D. kebebasan menyatakan Pendapat
E. Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat


6. Dalam konsep HAM, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi HAM bagi warga negaranya, sedangkan warga sipil memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pemenuhan HAM dari negara. Kewajiban yang menuntut Negara untuk bertindak secara aktif dalam memenuhi HAM adalah bentuk ….

A. protekasi
B. realisasi
C. sosilisasi
D. represi
E. delegasi


7. Setiap manusia memiliki hak dasar sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yaitu ....

A. hak hidup
B. hak asasi
C. hak beragama
D. hak berkebudayaan
E. hak berpolitik


8. Suatu sikap yang menonjolkan hak sendiri, tanpa memperhatikan hak orang lain merupakan bentuk…

A. pelanggaran terhadap hak orang lain
B. demokrasi pribadi
C. penciptaan individual manusia
D. manusia mempunyai hak azasi
E. kebaikan orang lain


9. Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, kecuali ….

A. terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
B. kurang tegasnya aparat penegak hukum
C. terjadinya penyalahgunaan teknologi
D. kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
E. tegasnya aparat penegak hukum


10. Kewajiban menghargai keberagaman yang ada di Indonesia merupakan salah satu substansi kewajiban asasi dalam sila Pancasila...

A. Pertama
B. Kedua
C. Ketiga
D. Keempat
E. Kelima


11. Secara sederhana hak asasi manusia adalah ....

A. Hak dasar manusia menurut undang-undang yang berlaku.
B. Hak dasar manusia menurut kodratnya.
C. Hak manusia yang dilindungi oleh hukum.
D. Hak semua umat manusia di muka bumi ini.
E. Hak manusia berdasarkan tempat dia dilahirkan.


12. Segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, adalah pengertian dari ....

A. Kewajiban
B. Perintah
C. Keharusan
D. Ketaatan
E. Peraturan


13. Kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial, merupakan contoh pelanggaran HAM yang disebabkan oleh ....

A. Penyalahgunaan kekuasaan
B. Penyalahgunaan teknologi
C. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
D. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
E. Sikap tidak toleran


14. Berikut ini merupakan wewenang dari Komnas HAM, kecuali ....

A. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
B. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
C. Menyelidiki suatu kasus yang terindikasi merupakan pelanggaran HAM
D. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
E. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan


15. Berikut ini yang termasuk dalam faktor internal penyebab pelanggaran HAM adalah ....

A. Penyalahgunaan kekuasaan
B. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
C. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
D. Penyalahgunaan teknologi
E. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi



Latihan Soal Pilihan Ganda Perumusan Pancasila

Latihan Soal Pilihan Ganda Perumusan Pancasila



Latihan Soal Pilihan Ganda Perumusan Pancasila - Selamat datang di kelas X. Pada bagian ini kita akan belajar lagi mengenai Pancasila. Kalian telah belajar tentang kronologi sejarah lahirnya Pancasila, kajian kritis tentang penerapan Pancasila dari masa ke masa, serta fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.

Capaian pembelajaran pada bagian ini adalah peserta didik dapat:

  1. Membandingkan cara pandang para pendiri bangsa tentang rumusan dan isi Pancasila;
  2. Mengkaji penerapan niai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa;
  3. Mengidentiikasi peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan global;
  4. Menginisiasi sebuah kegiatan bersama serta menetapkan tujuan dan target bersama;
  5. Mengidentiikasi kekurangan dan kelebihan masing-masing dalam anggota kelompok untuk memenuhi kebutuhannya;
  6. Menganalisis hal-hal apa dianggap penting dan berharga yang dapat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan di masyarakat luas, dalam skala negara dan Kawasan;
  7. Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kesehariannya sesuai dengan perkembangan dan konteks peserta didik.

ASESMEN

Pilihlah satu jawaban yang benar! Beri tanda silang (X) pada huruf A, B, C, D atau E dan alasannya! Nilai akan muncul setelah penilaian selesai!





 

PASSWORD BISA DITANYAKAN MELALUI KOLOM KOMENTAR!