Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa



Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi


Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023: Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023, yang membahas Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Berikut adalah poin-poin utama dalam regulasi tersebut:

1. Tujuan Penggunaan Dana Desa:

  • Prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Penggunaan Dana Desa diatur oleh Desa berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  • Difokuskan pada percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

2. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa:

Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam:

  • Peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa.
  • Peningkatan kualitas hidup manusia.
  • Penanggulangan kemiskinan.

3. Prioritas Pembangunan Desa Melalui Dana Desa:

  • Pemenuhan kebutuhan dasar.
  • Pembangunan sarana dan prasarana Desa.
  • Pengembangan potensi ekonomi lokal.
  • Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

4. Rincian Pemenuhan Kebutuhan Dasar:

  • Pencegahan dan penurunan stunting di Desa.
  • Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa.
  • Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
  • Penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

5. Rincian Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa:

  • Pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa.
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh.
  • Pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa.
  • Pembangunan sarana dan prasarana transportasi.
  • Pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa.
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam.

6. Rincian Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal:

  • Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
  • Pengembangan Desa wisata.

7. Rincian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan:

  • Pemanfaatan energi terbarukan.
  • Pengelolaan lingkungan Desa.
  • Pelestarian sumber daya alam Desa.

8. Prioritas Pemberdayaan Masyarakat Melalui Dana Desa:

  • Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat.
  • Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa.
  • Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa.
  • Pengembangan seni budaya lokal.
  • Penguatan kapasitas masyarakat dalam mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam.

9. Pengelolaan Keuangan:

  • Pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan Desa.

10. Petunjuk Operasional:

  • Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan berdasarkan petunjuk operasional yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi pembangunan Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh salinan lengkap dan lampiran dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 di sini.






I am admin https://jumankera.com