Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024

Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024


Juknis Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2024 terdapat dalam Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Peraturan BKKBN) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta menggantikan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022.




Berdasarkan Petunjuk Teknis tersebut, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024, disebut DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana, dialokasikan ke daerah guna membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. BOKB, merupakan bantuan operasional belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. Sistem Pengadaan BOKB menggunakan katalog sektoral BKKBN, dan jika tidak tersedia, dapat menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan BOKB melibatkan beberapa menu seperti Balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting, dan pembinaan Program Bangga Kencana oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD. Pengelolaan keuangan BOKB dalam APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan monitoring serta evaluasi pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh Unit Utama pengampu menu kegiatan BOKB dan secara terpadu melibatkan berbagai pihak termasuk Kementerian terkait. Selengkapnya dapat diunduh dan dibaca pada Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023.

Download Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024: Panduan Lengkap Implementasi Program Keluarga Berencana


Pada tahun anggaran 2024, pelaksanaan Program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia kembali diperkuat dengan Juknis (Juklak dan Juknis) Penggunaan Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana). Dokumen ini menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan capaian program KB.

Apa Itu Juknis Penggunaan Dana BOKB?
Juknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2024 adalah sebuah panduan teknis yang diterbitkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN). Dokumen ini memiliki tujuan utama untuk memberikan arahan terinci tentang penggunaan dana BOKB agar sesuai dengan kebijakan nasional dalam bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

I am admin https://jumankera.com