Tampilkan postingan dengan label PPKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKn. Tampilkan semua postingan
Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Republik Indonesia

Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Republik Indonesia

Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Republik Indonesia

Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Republik Indonesia

Artikel ini membahas tentang dinamika persatuan dan kesatuan dalam konteks Negara Republik Indonesia. Dalam artikel ini akan dijelaskan tentang sejarah terbentuknya NKRI dan bagaimana proses integrasi yang terus menerus dilakukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Artikel ini juga akan membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjaga persatuan dan kesatuan, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bagi pembaca yang tertarik dengan masalah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, artikel ini akan memberikan wawasan yang bermanfaat dan solusi yang konstruktif untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

A. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)

Istilah negara kesatuan sudah sangat sering Anda dengar sebab nama negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. 

Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.

2. Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.

Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosialbudaya; 4) kesatuan ekonomi serta 5) kesatuan pertahanan dan keamanan.

B. Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa Ke Masa

1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949)

Pada periode ini, bentuk NRI adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik yang mana presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial.

Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dijadikan dalih oleh Belanda untuk menuduh Indonesia sebagai negara diktator karena kekuasaan Negara terpusat kepada presiden. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat.

  1. Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar bisa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir (seharusnya berlaku selam enam bulan). Kemudian, maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Pada dasarnya, maklumat ini adalah penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945.
  2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multipartai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar Dunia Barat menilai bahwa Indonesia adalah negara yang menganut asas demokrasi.
  3. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Maklumat tersebut kembali menyalahi ketentuan UUD RI 1945 yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintah Indonesia.

Periode ini juga ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan separatis dengan tujuan mendirikan negara baru yang memisahkan diri dari NKRI. Adapun gerakan-gerakan tersebut di antaranya sebagai berikut.

a. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun 1948


Pemberontakan ini terjadi pada tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. Tujuan dari pemberontakan PKI Madiun adalah ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan komunis serta ingin mendirikan Soviet Republik Indonesia.

Pemberontakan PKI Madiun melakukan aksinya dengan menguasai seluruh karesidenan Pati. PKI juga melakukan pembunuhan dan penculikan ini secara besar-besaran. 

Pada tanggal 30 September 1948, pemberontakan PKI Madiun berhasil ditumpas oleh TNI yang dibantu oleh rakyat. Di bawah pimpinan Kolonel Gatot Subroto (Panglima Divisi H Jawa Tengah bagian timur) dan Kolonel Sungkono (Panglima Divisi Jawa Timur) mengerahkan kekuatan TNI dan polisiuntuk melakukan pengejaran dan pembersihan di daerah-daerah sehingga Muso dan Amir Syarifuddin berhasil ditembak mati.


b. Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Daerah Jawa Barat


Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan (SM) Kartosuwiryo yang memiliki cita-cita untuk mendirikan Negara Islam Indonesia. Cita-citanya membentuk Negara Islam Indonesia (NII) diwujudkan melalui Proklamasi yang dikumAndangkan pada tanggal 7 Agustus 1949 di Desa Cisayong, Jawa Barat. 

Untuk mengatasi pemberontakan yang dilakukan oleh Kartosuwiryo, Pasukan TNI dan rakyat menggunakan Operasi Pagar Betis di Gunung Geber. Akhirnya, pada tanggal 4 Juni 1962 Kantosuwiryo berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.

2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950)

Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini, yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut, bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian.

Pada masa Republik Indonesia Serikat juga terdapat gerakan-gerakan separatis yang terjadi beberapa wilayah Indonesia, di antaranya:
  1. Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
  2. Pemberontakan Andi Azis di Makassar
  3. Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS)

3. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959)

Praktik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan pada masa berlakunya UUDS 1950 ini ternyata tidak membawa bangsa Indonesia ke arah kemakmuran, keteraturan dan kestabilan politik. Hal ini tercermin dari jatuh bangunnya kabinet dalam kurun waktu antara 1950-1959 telah terjadi 7 kali pergantian kabinet.

  1. Kabinet Natsir: 6 September 1950–27 April 1951
  2. Kabinet Sukirman: 27 April 1951–3 April 1952
  3. Kabinet Wilopo: 3 April 1952–30 Juli 1953
  4. Kabinet Ali Sastroamidjojo I: 30 Juli 1953–12 Agustus 1955
  5. Kabinet Burhanudin Harahap: 12 Agustus 1955–24 Maret 1956. Pada masa kabinet ini, Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilihan umum yang diikuti oleh 28 partai. Pemilu dilaksanakan atas dasar Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 1953. Pemilu 1955 dilaksanakan selama dua tahap, yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen dan tanggal 15 Desember untuk memilih anggota konstituante.
  6. Kabinet Ali Sastroamidjojo II: 24 Maret 1956–9 April
Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan separatis di daerah di antaranya:
  1. Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)
  2. Pemberontakan PRRI/Permesta (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta)

4. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde Lama (5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 )

Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas:

  1. Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri.
  2. Menteri-menteri ex officio, yaitu pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa Agung, Ketua Dewan Perancang Nasional dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung
  3. Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang.

5. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998)


Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru:

  1. Perkembangan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang pada tahun 1968 hanya 70 dolar Amerika Serikat dan pada 1996 telah mencapai lebih dari 1.000 dolar Amerika Serikat.
  2. Suksesnya program transmigrasi.
  3. Suksesnya program Keluarga Berencana.
  4. Sukses memerangi buta huruf.

6. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-sekarang)


Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara.

Daftar Pustaka:
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, perlu diingat bahwa persatuan dan kesatuan adalah pondasi utama dalam membangun sebuah bangsa yang kokoh dan sejahtera. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan, dengan cara menjaga kerukunan antar sesama, menghormati perbedaan, dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama. Dengan menjaga persatuan dan kesatuan, kita dapat membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera untuk masa depan yang lebih baik. Mari kita bersama-sama memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia!
KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA



 A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional

Posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan Australia, serta berada diantara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa wilayah Indonesia berada pada posisi silang  sangat strategis. Posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial, antara lain:

  1. Penduduk Indonesia berada diantara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah berpenduduk jarang di selatan.
  2. Ideologi Indonesia terletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.
  3. Demokrasi Pancasila berada diantara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
  4. Ekonomi Indonesia berada diantara sistem ekonomi sosialis di utara dan siastem ekonomi kapitalis di selatan.
  5. Masyarakat Indonesia berada diantara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.
  6. Kebudayaan Indonesia diantara kebuadayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan.
  7. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada diantara sistem pertahanan continental di utara dan sistem pertahanan maritime di barat, selatan dan timur.

Ancaman di Bidang Ideologi

Apakah ancaman terhadap Pancasila hanya dari komunisme? Tentu saja tidak. Bangsa Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme. Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia   cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek kebebasan individual. Sebenarnya liberalisme yang disokong oleh Amerika Serikat tidak hanya mempengaruhi bangsa Indonesia, akan tetapi hampir semua negara di dunia. 

Hal ini sebagai akibat dari era globalisasi. Globalisasi ternyata mampu meyakinkan kepada masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Tidak jarang hal ini mempengaruhi pikiran masyarakat Indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut. Akan tetapi, pada umumnya pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif, misalnya dalam gaya hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas yang cenderung mengaruh pada dilakukannya perilaku seks bebas dan sebagainya.  Hal tesebut tentu saja apabila tidak diatasi akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia yang sesungguhnya.

Ancaman di Bidang Politik

Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, Ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Kedepan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia, yang memerlukan peran dari fungsi pertahanan non-militer untuk menghadapinya.

Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk  menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam negeri. Sebagai bentuk ancaman politik, separatisme dapat menempuh pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional. Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan menggunakan kekuatan militer. Hal ini membuktikan bahwa ancaman di bidang politik memiliki tingkat resiko yang besar yang mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.

Ancaman di Bidang Ekonomi

Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Hal tersebut tentu saja selain menjadi keuntungan, juga menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi suatu negara.

Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam, dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.

Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, diantaranya adalah:

  • Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri.
  • Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya.
  • Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain,   misalnya   sikap selalu menghardik pengemis, pengamen dan sebagainya.
  • Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakain yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting dan sebagainya.
  • Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
  • Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Wujud ancaman di bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa Ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara,

Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.

B. Strategi dalam Mengatasi Berbagai Ancaman Terhadap Bidang Ipoleksosbudhankam Dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik

Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat,mandiri dan tahan uji serta mampu mengelola konflik kepentingan  yang dapat menghancurkan  persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik, dengan tetap memperteguh wawasan kebangsaan yang berlandaskan   Bhineka Tunggal  Ika.

Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerjasama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati  dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut:

  • Mengembangkan demokrasi politik.
  • Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
  • Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.
  • Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  • Menegakkan supremasi hukum.
  • Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
 

Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi

Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kiranya segera diwujudkan hal-hal di bawah ini:

  • Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik
  • untuk pasar dalam negeri, sehingga memperkuat perekonomian rakyat.
  • Pertanian dijadikan   prioritas   utama,   karena   mayoritas   penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dari dalam negeri, sehingga tidak tergantung impor dari luar negeri.
  • Diadakan perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan terjangkau.
  • Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti pada IMF, Bank Dunia dan WTO.
  • Mempererat kerjasama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama mengahadapi kepentingan negara-negara maju.
 

Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Kehidupan sosial budaya di negara-negara berkembang, perlu diperhatikan gejala perubahan yang terjadi, terutama mengenai sebab-sebabnya. Banyak faktor yang mungkin menimbulkan perubahan sosial, diantaranya yang memegang peranan penting, ialah faktor teknologi dan kebudayaan . Faktor –faktor itu berasal dari dalam maupun dari luar. Biasanya, yang berasal dari luar lebih banyak menimbulkan perubahan. Agar dapat memahami perubahan sosial yang terjadi, perlu dipelajari bagaimana proses perubahan itu terjadi, dan bagaimana perubahan itu diterima masyarakat.

Pengaruh dari luar perlu diperhatikan adalah hal-hal yang tidak menguntungkan serta dapat membahayakan kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Bangsa Indonesia harus selalu waspada akan kemungkinan adanya kesengajaan pihak luar untuk memecah kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan hidup sosial budaya, bangsa Indonesia berusaha memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian melahirkan toleransi yang tinggi, sehingga menjadi bangsa yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu hidup bersatu.

Strategi dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu,  harus diterapkan startegi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  • Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  • Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa  usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggungjawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.

System pertananan dan keamanan negara bersifat semesta bercirikan berikut :

  1. Kerakyatan
  2. Kesemestaan
  3. Kewilayahan

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan


FAKTOR  PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan

Makna Persatuan dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.

Masuknya kebudayaan dari luar terjadi melalui proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan yang datang dari luar diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian, sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi, persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah, dan lain-lain.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.

Konsep kesatuan yang kita anut meliputi aspek alamiah (konsep kewilayahan) dan aspek sosial (poleksosbudhankam). Kesatuan wilayah meliputi darat, laut, dan udara. Kebulatan ini sesuai dengan politik kewilayahan yang kita anut, yakni Wawasan Nusantara. Berdasarkan konsep Wawasan Nusantara, negara kita merupakan :

  1. negara kepulauan;
  2. konsep utamanya adalah manunggalnya wilayah laut darat dengan wilayah laut;
  3. sehingga pengertian negara kepulauan itu adalah merupakan suatu wilayah wilayah lautan yang ditaburi pulau-pulau besar dan kecil;
  4. laut atau perairan merupakan wilayah pokok, bukan merupakan pelengkap;
  5. laut merupakan bagian ysng tidak terpisahkan dari daratan, bukan pemisah daratan pulau yang satu dengan yang lainnya.
Bagaimana perwujudan konsep kesatuan bangsa dalam aspek sosial? Dalam aspek sosial, kesatuan tersebut diwujudkan dalam beberapa aspek kehidupan, yaitu:

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik

  1. Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  4. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  5. Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  7. Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional.

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi

  1. Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
  3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya

  1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarkat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
  2. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

  1. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
  2. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan, yaitu:
  1. Pancasila
  2. UUD 1945,
  3. Sang Saka Merah Putih.
  4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,
  5. Bahasa Indonesia, dan Sumpah Pemuda.
Sedangkan ciri-ciri patriotisme diantaranya:
  1. Cinta tanah air
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  3. Menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. berjiwa pembaharu
  5. Tidak kenal menyerah
Namun, apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami, lalu kita amalkan.

Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia yang dimaksud adalah sebagai berikut.

a. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika


Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal itu mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia

b. Prinsip Nasionalisme Indonesia


Kita mencintai bangsa kita, tetapi bukan berarti kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain karena pandangan seperti itu hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab


Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

d. Prinsip Wawasan Nusantara


Dengan wawasan nusantara itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu, manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

e. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi


Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan merupakan modal dasar pembangunan nasional.

Arti Penting Persatuan dan Kesatuan serta Bhinneka Tunggal Ika

Mungkinkah mobil tanpa ban dapat melaju di jalan raya? Dapatkah sebatang lidi dijadikan alat untuk membersihkan lantai? Mobil tidak mungkin berjalan tanpa ada ban walaupun baru dan bensinnya penuh. Kita juga mengetahui bahwa puluhan atau ratusan batang lidi yang disatukan akan lebih berguna untuk menjadi alat kebersihan.

Itulah gambaran kehidupan. Dalam kehidupan, seorang manusia tidak akan memiliki banyak arti jika ia sendiri. Ketika bersama setiap orang merupakan bagian dari masyarakat harus bersatu padu mendukung tetap berjalannya tata nilai dan keharmonisan masyarakat.

Apabila semua aspek kehidupan manusia ingin terbentuk secara harmonis, sebaiknya didasari oleh nilai persatuan dan kesatuan. Dalam kehidupan bernegara, pengamalan sikap persatuan dan kesatuan diwujudkan dalam bentuk perilaku, antara lain:

  1. mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia;
  2. meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
  3. mengembangkan semangat kekeluargaan; serta
  4. menghindari penonjolan SARA. Lebih dari 84 tahun yang lalu para pemuda Indonesia telah mengikrarkan bentuk perilaku yang mendukung persatuan dan kesatuan. Ikrar kesepakatan para pemuda tersebut diwujudkan dalam sumpah yang dicetuskan pada tanggal 28 Oktober 1928.
Menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia seperti dinyatakan dalam Sumpah Pemuda merupakan bentuk perilaku mengamalkan tetap tegaknya persatuan dan kesatuan. Salah satu contoh perilaku mendukung persatuan dan kesatuan lainnya, yaitu kita memiliki rasa bangga sebagai bangsa dan negara.

Bentuk dari rasa bangga terhadap bangsa dan negara diwujudkan dengan sikap mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Apabila produk dalam negeri digunakan, dengan sendirinya para pengusaha yang menciptakan berbagai produk dan pegawainya akan tetap memiliki penghasilan dan dapat menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia yang sejahtera akan lebih kuat memiliki bangsa dan negara Indonesia jika dibandingkan dengan masyarakat yang tidak sejahtera.

Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “… merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Oleh karena itu, untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan, seluruh tindakan pemerintah, rakyat, dan bangsa Indonesia harus mengarah kepada terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia.

Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tesebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu,pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep  NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia.

Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.  Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini bisa dibuktikan dari nama lain atau julukan terhadap Indonesia, yaitu nusantara, yang berarti di antara nusa atau di antara pulau. Jadi, Indonesia terdiri di antara pulau-pulau. Sebagai negara kepulauan karena jumlah pulau besar dan kecil yang tersebar di wilayah Indonesia sangat banyak yaitu mencapai ribuan pulau. Pulau-pulau tersebut terletak di persimpangan dunia, yaitu di antara dua samudera dan dua benua. Kedua samudera tersebut adalah Samudera Hindia dan Pasifik, serta di antara Benua Asia dan Australia. Begitu indahnya pulau-pulau yang terletak di wilayah indonesia yang membujur di garis khatulistiwa, sehingga diibaratkan bagaikan “Untaian Ratna Mutu Manikam atau Zamrud Khatulistiwa”.

Negara Indonesia memiliki berbagai keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Dadang Sundawa diantaranya adalah:
  1. Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar, yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembanagunan dalam upaya menyejahterakan bangsa.
  2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan social budaya, seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya. Peerbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai-berai, namun justru merupakan potensi untuk mnengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar. Hal ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
  3. Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita tetap satu pandangan, yaitu yang memandang bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
  4. Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air yang sama, yaitu Indonesia; sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama, yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama, yaitu sejarah Indonesia. Dalam pergaulan yang ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya, bukan dari mana asal daerahnya.
  5. Memiliki tata krama atau keramahtamahan, sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir inii ini kesopanan dan keramahan bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang tidak bertanggungjawab, terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan dan perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut dating ke Indonesia.
  6. Letak wilayahnya yang amat strategis, yaitu diposisi silang dunia sehingga membuat Negara Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa lain.
  7. Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, misalnya pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur dan sebagainya), Sumatra (Danau Toba), Jawa Barat (Pantai Pangandaran, Pantai Carita, Gunung Tangkuban Perahu). Keanekaragamann flora dan faunanya membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa lain.
  8. Salah satu keajaiban didunia juga ada di Indonesia, yaitu berupa Candi Borobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk datang ke Indonesia. Selain candi Borobudur, Indonesia pun mempunyai keajaiban dunia lainnya yaitu Pulau Komodo.
  9. Wilayahnya sangat luas, yaitu 193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas  2.027.087 Km2 dan lautan seluas  3.166.163 Km2.
  10. Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam.

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Persatuan dan kesatuan suatu negara merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan yang dijalankannya. Begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tengah melaksanakan pembangunan di segala bidang sangat memerlukan Persatuan dan kesatuan negara yang di dalamnya terdapat semangat persatuan dan kesatuan di antara rakyat Indonesia. Suatu program pembangunan tidak akan terlaksana dengan baik dan mencapai suatu keberhasilan jika kondisi negara terpecah belah atau tidak adanya persatuan dan kesatuan diantara warga negaranya. Dengan demikian Persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang sedang sedang dilaksanakan negara kita.

Selain dalam aspek pembangunan, Persatuan dan kesatuan negara juga memegang peranan penting dalam meningkatkan harga diri bangsa di hadapan bengsa dan negara asing. Bangsa dan negara asing menghormati bangsa dan negara kita, serta tidak akan berani mencampuri urusan negara kita. Bangsa dan negara kita tidak akan mudah dipecah-belah dan diinjak-injak oleh negara lain, jika seluruh lapisan masyarakat memperkuat Persatuan dan kesatuan negara. Coba kamu bayangkan, apa yang akan terjadi jika negara kita terpecah belah? Tentu saja yang akan terjadi adalah negara kita akan dianggap sepele oleh bangsa dan negara lain, bahkan tidak menutup kemungkinan bangsa dan negara kita akan dijajah kembali oleh bangsa dan  negara asing.

Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya bahwa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kemajuan bangsa. Akan tetapi pada kenyataannya, kita sering melihat berbagai peristiwa yang mencerminkan gejala perpecahan bangsa seperti kerusuhan antar pendukung klub sepakbola, demonstrasi yang diwarnai aksi kekerasan, konflik antar suku dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut apabila tidak segera diatasi akan menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada bagian sebelumnya, kalian sudah mengetahui beberapa faktor yang mendorong semakin kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Nah, ternyata ada juga faktor-faktor yang berpotensi menjadi penghambat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Hal tersebut penting kalian ketahui, supaya senantiasa meningkatkan kewaspadaan akan hal tersebut. Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia diantaranya:

a. Kebhinekaan/keberagaman pada masyarakat Indonesia.


Kondisi ini bisa menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi oleh sikap saling menghargai, menghormati dan toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. Hal tersebut dapat mengakibatkan munculnya perbedaan pendapat yang lepas kendali, tumbuhnya perasaan kedaerah yang berlebihan bisa memicu terjadinya konflik antar daerah atau antar suku bangsa

b. Geografis


Letak Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Daerah yang berpotensi untuk memisahkan diri adalah daerah yang paling jauh dari ibu kota, atau daerah yang besar pengaruhnya dari negara tetangga atau daerah perbatasan, daerah yang mempunyai pengaruh global yang besar, seperti daerah wisata, atau daerah yang memiliki kakayaan alam yang berlimpah. Kondisi ini akan semakin memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa apabila ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan masih belum bisa di atasi.

c. Munculnya gejala etnosentrisme.


Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain. Hal tersebut apabila tidak diatasi tentu saja akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Melemahnya nilai budaya bangsa


Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melewati kontak langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung, antara lain melalui unsur-unsur pariwisata, sedangkan kontak tidak langsung, antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).

e. Pembangunan yang tidak merata


Proses pembangunan yang terpusat di wilayah-wilayah tertentu dapat menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang. Hal tersebut apabila tidak diselesaikan dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.
Ancaman Globalisasi Dampak Positif dan Negatif

Ancaman Globalisasi Dampak Positif dan Negatif

Ancaman Globalisasi Dampak Positif dan Negatif


Globalisasi atau dalam bahasa inggris globalization (Inggris) atau globe, artinya mendunia atau bola dunia. Berdasarkan asal bahasanya,globalisasi berusaha mengupayakan keadaan politik,ekonomi,sosial,dan budaya yang bersifat lokal menjadi berskala dnia atau internasional.

Dalam kamus sosiologi globalisasi diartikan sebagai suatu proses  dimana antar individu,antarkelompok,antarnegara saling berinteraksi,bergantung,terkait,dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas batas negara.

Ancaman Globalisasi Dampak Positif dan Negatif


Globalisasi juga dapat didefinisikan sebagai proses menyatunya masyarakat dunia yang bersifat umum/global yang batas-batas antar negara luluh sehingga peralihan aspek-aspek kehidpan anternegara berjalan cepat.

Selain itu, Globalisasi diartikan juga sebagai proses perdagangan, investasi, dan komunikasi yang semakin terintegrasi di seluruh dunia. Meskipun globalisasi membawa banyak manfaat, seperti pertumbuhan ekonomi dan akses yang lebih luas terhadap produk dan jasa, tetapi juga menimbulkan ancaman yang harus diperhatikan.

Ancaman utama dari globalisasi adalah pengangguran dan penurunan standar hidup bagi sebagian besar masyarakat. Saat perusahaan pindah ke negara-negara dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah, pekerja di negara asal dapat kehilangan pekerjaan mereka. Selain itu, globalisasi juga dapat menyebabkan penurunan standar hidup karena upah yang lebih rendah dan kondisi kerja yang lebih buruk.

Globalisasi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Saat perusahaan pindah ke negara-negara dengan aturan lingkungan yang lebih longgar, perusahaan dapat mengeksploitasi sumber daya alam dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki.

Selain itu, globalisasi juga dapat menyebabkan konsentrasi kekayaan dan kesenjangan sosial yang semakin besar. Saat perusahaan-perusahaan multinasional mengendalikan pasar di negara-negara berkembang, mereka dapat mengambil keuntungan yang tidak adil dan meninggalkan kemiskinan yang semakin parah.

Secara keseluruhan, globalisasi membawa banyak manfaat, tetapi juga menimbulkan ancaman yang harus diperhatikan. Negara-negara harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa semua orang dapat memanfaatkan manfaat globalisasi.

Dampak Positif Globalisasi

  1. Komunikasi yang semakin cepat dan mudah.
  2. Meningkatnya taraf hidup dari masyarakat
  3. Mudahnya mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan.
  4. Mudahnya mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan.
  5. Meningkatnya ekonomi menjadi lebih produktif.
  6. Meningkatnya turisme dan pariwisata.

Dampak Negatif Globalisasi

  1. Semakin mudahnya nilai nilai barat yang masuk ke Indonesia baik melalui internet, media televisi, maupun media cetak.
  2. Maraknya penyeludupan ke Indonesia.
  3. Adanya sikap sekularisme yang lebih mementingkan kehidupan duniawi darpada kehidupan keagamaan.
  4. Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara.
  5. Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan luar negeri dari pada dalam negeri.

Ancaman Globalisasi bagi Indonesia


  1. Indonesia sebagai salah satu negara yang mengalami dampak globalisasi, juga menghadapi ancaman yang sama. Beberapa ancaman khusus yang dihadapi Indonesia adalah sebagai berikut:
  2. Pengaruh terhadap industri tradisional: Globalisasi dapat menyebabkan hilangnya pasar bagi produk-produk tradisional Indonesia seperti tekstil, kerajinan tangan, dan produk pertanian. Hal ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi para pedagang dan produsen lokal.
  3. Peningkatan kerusakan lingkungan: Globalisasi dapat menyebabkan peningkatan aktivitas ekonomi yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi jangka panjang dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.
  4. Peningkatan kesenjangan sosial: Globalisasi dapat menyebabkan peningkatan kesenjangan sosial di Indonesia, khususnya antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Hal ini dapat menyebabkan masalah sosial seperti pengangguran dan kemiskinan yang semakin parah.
  5. Persaingan yang tidak sehat: Globalisasi dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar perusahaan di Indonesia, khususnya antara perusahaan asing dan perusahaan lokal. Hal ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi perusahaan lokal dan mengurangi peluang kerja bagi masyarakat.

Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus berupaya untuk mengatasi ancaman-ancaman ini dengan cara memperkuat industri nasional, meningkatkan perlindungan lingkungan, dan meningkatkan kesetaraan sosial. Dengan cara ini, Indonesia dapat memanfaatkan manfaat globalisasi sambil mengurangi dampak negatifnya.


Ancaman Terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Ancaman Terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Ancaman Terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Ancaman Terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika


Pengertian Integrasi Nasional

Intergerai Nasinal adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional

Ancaman Terhadap Integrasi Nasional Indonesia

Posisi silang Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Ancaman tersebut datang dari luar maupun dalam negeri yang berupa ancaman militer maupun non militer.


Penyebab Keberagaman di Indonesia

  1. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau yang terpisah, dengan keadaan ini mengakibatkan perbedaan dari segi agama, budaya dan bahasa. Hal ini lah yang menyebabkan keberagaman di Indonesia.
  2. Perbedaan keadaan alam, kondisi keadaan alam tiap daerah dan tiap pulau di indonesia berbeda, keadaan alam di dataran tinggi, dataran rendah, pantai, lembah memiliki perbedaan, perbedaan ini mencakup  berbagai aspek mulai dari ekonomi, mata pencaharian, budaya, dan lain sebagainya. 


Manfaat posisi  silang indonesia di bidang sosial 

  1. Penduduk Indonesia berada di daerah berpenduduk padat 
  2. Ideologi Indonesia terletak antara komunisme (utara) dan liberalisme (selatan) 
  3. Demokrasi Pancasila berada di antara demokrasi rakyat di utara dan demokrasi liberal di selatan
  4. Ekonomi Indonesia berada di antara ekonomi sosialis dan kapitalis
  5. Masyarakat di indonesia berada diantara masyarakat sosialis dan individualisme
  6. Kebudayaan Indonesia berada di antara kebudayaan barat dan timur
  7. Sistem pertahanan Indonesia berada di antara sistem pertahanan continental dan pertahanan maritim

Pengertian Ancaman

Ancaman adalah setiap usaha atau kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman Militer

Ancaman di bidang militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.


Ancaman Nonmiliter

Ancaman di bidang non militer adalah ancaman yang menggunakan faktor non militer dinilai memiliki kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keuthan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.


Macam macam ancaman

Berdasarkan asal datangnya ancaman.
  • Ancaman dari luar, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
  • Ancaman dari dalam, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional berasal dari dalam negeri.
Berdasarkan bentuk ancaman 
  • Ancaman fisik, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negara yang di lakukan dengan tindakan secara fisik. Contohnya pembunuhan, serangan bersenjata, terorisme baik berasal dari dalam maupun luar negeri.

Bentuk bentuk ancaman terhadap integrasi nasional


Jenis Keterangan
Invansi Kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah negara lain.
Pelanggaran wilayah Pelanggaran wilayah meliputi wilayah laut, ruang udara, dan daratan.
Pemberontakan bersenjata Ancaman yang dilakukan oleh pihak tertentu di dalam negeri namun dapat juga disokong dari luar negeri.
Spionase Mata mata yang dikirim untuk mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan dan keamanan negara.
Aksi teror/terorisme Aksi teror yang di lakukan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa yang di lakukan oleh seorang terorisme.

Ancaman Militer dan Akibatnya


No Ancaman Militer Akibatnya
1 Ancaman Militer Akibatnya bagi Integrasi Nasional Mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
2 Spionase Kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Akibatnya data privasi dan rahasia negara mengalami kebocoran.
3 Teroris Aksi teor bersenjata merupakan bentuk kegiatan teror yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa peri kemansiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menipa siapa saja, sehingga sulit di prediksi dan di tangani dengan cara biasa.
4 Agresi Militer Mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang bersekala paling besar sampai dengan yang terendah.
5 Penyelundupan Senjata Dapat membahayakan keselamatan bangsa.

Ancaman dari Berbagai Dimensi


Dimensi Ancaman Contohnya
Ideologi Paham ideologi komunis Tidak mengakui adanya Tuhan
Politik Pemberontakan massa ke pemerintah Demo yang dilakukan oleh masyarakat untuk meyingkirkan kekuasaan pemerintah
Ekonomi Pasar bebas internasional Masyarakat lebih suka memakai produk luar negeri
Sosial Budaya Globalisasi Meniru budaya luar negeri dan melupakan budaya sendiri
Teknologi Informasi Teknologi yang semakin canggih Membobol informasi orang lain dengan internet dengan sistem hacker
Kedaulatan Umum Penjajahan Perusahaan milik asing yang semakin berkembang di Indonesia




AKTIVITAS REFLEKSI

Tulislah dalam kolom komentar, disertai nama lengkap disertai jawaban dari refleksi untuk Peserta Didik berikut ini :

  1. Bagaimana menurut pendapat Anda materi yang dipelajari  pada tema tersebut
  2. Adakah kesulitan dalam mempelajari materi tersebut, bagaimana penjelasnmu
  3. Bagaimana saran/pendapat untuk lebih mudah mempelajarai materi tersebut
  4. Bagaimana keterlibatan, peran teman-teman di kelas dalam proses belajar mengajar
Contoh Jawaban :
  1. Materi yang saya pelajari menuntun kita untuk mengenali dan membangun kesadaran bahwa kita harus waspada akan berbagai ancaman terhadap integrasi nasional.
  2. Dalam memahami materi saya tidak mengalami kesulitan karena sudah dijelaskan secara lengkap
  3. Disajikan gambar atau grafik dalam materi
  4. Membantu saya dalam mempelajari materi tersebut.
Soal Pilihan Ganda Hukum Internasional PKn Kelas XI SMA/SMK

Soal Pilihan Ganda Hukum Internasional PKn Kelas XI SMA/SMK

Soal Pilihan Ganda Hukum Internasional PKn Kelas XI SMA/SMK

Berikut merupakan contoh Soal Pilihan Ganda Hukum Internasional PKn Kelas XI SMK/SMA. Contoh Soal Soal Pilihan Ganda Hukum Internasional PKn Kelas XI untuk Penilaian Akhir Semester (PAS) kelas X SMK/SMK/MA Kurikulum Merdeka biasanya digunakan oleh para guru untuk evaluasi hasil pembelajaran, khususnya soal PKn materi Hukum Internasional.

Soal Pilihan Ganda Hukum Internasional PKn Kelas XI SMA/SMK


1) Hukum yang bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antarnegara dan organisai antarnegara dalam kaitannya dengan ketentraman hidup bernegara disebut …..

A. hukum publik internasional

B. hukum perdata internasional

C. hukum dagang internasional

D. hukum laut internasional

E. hukum internasional

 

2) Di bawah ini yang termasuk asas hukum internasional adalah asas …..

A. kepentingan umum

B. persamaan derajat

C. kemerdekaan

D. kemanusiaan

E. hak dan kewajiban

 

3) Hubungan antarbangsa, diperlukan adanya saling menukar informasi yang barkaitan dengan bidang hukum antarbangsa yang dilakukan adalah asas …..

A. kebangsaan

B. persamaan harkat

C. kepentingan umum

D. keterbukaan

E. teritorial

 

4) Asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, yaitu asas ….

A. territorial

B. kedamaian

C. kebangsaan

D. kepentingan umum

E. kemerdekaan

 

5) Hakikat asas ini adalah bahwa negara memiliki kewenangan untuk melaksanakan hukum bagi semua orang dan barang yang berada di luar wilayah negaranya adalah asas …..

A. teritorial

B. kedamaian

C. kebangsaan

D. kepentingan umum

E. kemerdekaan

 

6) Perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah …..

A. kebiasaan internasional

B. piagam mahmakah internasional

C. law making treaty dan treaty contracts

D. the pequette habana and the lola

E. keputusan pengadilan

 

7) Menurut pasal 38 Piagam Mahmakah Internasional, yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah …..

A. kebiasaan internasional

B. piagam mahkamah internasional

C. kebiasaan yang diterima sebagai hukum internasional

D. law making treaty dan treaty contract

E. the pequette habana and the Lola

 

8) Perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ditinjau dari ruang lingkup berlakunya adalah hukum internasional ….

A. dibuat oleh wakil-wakil negara sedangkan hukum nasional dibuat oleh wakil rakyat

B. berlaku di seluruh dunia sedangkan hukum nasional berlaku di suatu negara

C. berlakunya sepanjang masa sedangka hukum nasional dibuat berdasarkan akal sehat

D. dibuat dengan keinginan rakyat, sedangkan hukum nasional dibuat berdasarkan akal sehat

E. terdiri atas sekumpulan asas-asas, sedangkan hukum nasional merupakan sekumpulan peraturan

 

9) Struktur organisasi dalam lembaga peradilan yang bertanggung jawab dalam masalah-masalah administrasi dan pelayanan bagi mahkamah, yaitu …..

A. mahkamah

B. jaksa penuntut

C. kepaniteraan

D. pelaksanaan putusan

E. jaksa

 

10) Kewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara penuh waktu di tempat kedudukan mahkamah serta tidak boleh melakukan pekerjaan lain yang bersifat profesional, merupakan kemandirian dari …..

A. hakim

B. jaksa

C. pelaksanaan keputusan

D. kepaniteraan

E. penuntut

 

11) Hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antarwarga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain adalah ….

A. hukum publik internasional

B. hukum perdata intenasional

C. hukum pidana internasional

D. hukum publik

E. hukum privat

 

12) Di bawah ini yang bukan merupakan subjek hukum internasional adalah …..

A. negara

B. takhta suci

C. palang merah internasional

D. organisasi internasional

E. bangsa

 

13) Penyelesaian sengketa internasional secara damai, antara lain …..

A. rekonsiliasi

B. tindakan retorsi

C. perang

D. blokade

E. embargo

 

14) Penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum adalah penyelesaian …..

A. embargo

B. blokade

C. retorsi

D. reprisal

E. yudisial

 

15) Menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sumber hukum formal internasional dibedakan menjadi …..

A. sumber hukum perang dan damai

B. sumber hukum yang bersifat primer dan sekunder

C. sumber hukum formal dan material

D. sumber hukum publik dan subsider

E. sumber hukum positif dan tak tertulis

 

16) Mahkamah Internasional memiliki fungsi untuk memberikan pendapat hukum yang tidak mengikat. Hal ini merupakan fungsi …..

A. penyelesaian sengketa

B. konsultasi

C. mengadili

D. representatif

E. advisory opinion

 

17) Berikut ini adalah yang tidak sesuai dilakukan oleh suatu negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan negara lain secara damai adalah …..

A. arbitrasi

B. konsiliasi

C. intervensi

D. mediasi

E. negosiasi

 

18) Secara umum, cara penyelesaian sengketa internasional dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu …..

A. negosiasi dan arbitrasi

B. cara-cara penyelesaian damai dan cara kekerasan apabila cara damai gagal

C. penyelesaian di Mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan cara kekerasan

D. penyelesaian inquiry dan yudisial

E. retorsi dan mediasi

 

19) Sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, atau perselisihan di antara anggota masyarakat internasional, baik negara, organisasi internasional, maupun individu adalah pengertian …..

A. sebab sengketa internasional

B. masalah internasional

C. sengketa internasional

D. cara menyelesaikan masalah internasional

E. mahmakah internasional

 

20) Di bawah ini yang bukan merupakan sengketa internasional adalah ….

A. negara dan pemerintah

B. negara dan negara

C. negara dengan individu

D. negara dengan korporasi asing

E. negara dengan kesatuan kenegaraan

 

21) Kegoncangan di Yaman pada tahun 1963, sesudah kekuasaan monarki dihapuskan lalu diganti dengan sistem republik, merupakan salah satu contoh …..

A. masalah regional

B. masalah internasional

C. masalah bidang ekonomi

D. masalah bidang sosial budaya

E. masalah politik

 

22) Kerusuhan antar etnis Bosnia Herzegovina, Serbia, dan Kroasia menumbuhkan perpecahan di antara negara-negara bagian Yugoslavia adalah masalah …..

A. bidang sosial budaya

B. bidang ekonomi

C. bidang politik

D. Yugoslavia

E. Regional

 

23) Tujuan hukum internasional adalah ….

A. upaya penyelesaian masalah-masalah internasional sedini mungkin dengan cara seadil-adilnya bagi pihak-pihak yang terlibat

B. sesuatu yang menyebabkan perbedan pendapat, pertengkaran, atau perselisihan di antara masyarakat internasional, baik negara, maupun organisasi internasional

C. memberikan pendapat-pendapat yang tidak mengikat

D. tindakan yang diambil mahkamah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan pihak sengketa sambil menunggu keputusan dasar

E. kekuasaan peradilan internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu kasus tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat


Demikian contoh Soal Pilihan Ganda Hukum Internasional PKn Kelas XI SMA/SMK untuk Penilaian Akhir Semester kelas XI SMK/SMA/MA Kurikulum Merdeka mata pelajaran PKn, serta jawabanya. Semoga bermanfaat!
Soal Pilihan Ganda Asesmen Akhir Semester PPKn Kelas XI SMK & Kunci Jawaban

Soal Pilihan Ganda Asesmen Akhir Semester PPKn Kelas XI SMK & Kunci Jawaban

Soal Pilihan Ganda Asesmen Akhir Semester Kelas XI SMK & Kunci Jawaban

Berikut merupakan Soal Pilihan Ganda Asesmen Akhir Semester PPKn Kelas XI SMK & Kunci Jawaban. Contoh Soal Asesmen Akhir Semester PPKn Kelas X SMK/SMA untuk Penilaian Akhir Semester (PAS) kelas X SMK/SMK/MA Kurikulum Merdeka biasanya digunakan oleh para guru untuk evaluasi hasil pembelajaran, khususnya soal PPKn.

Soal Pilihan Ganda Asesmen Akhir Semester PPKn Kelas XI SMK & Kunci Jawaban


1) Pada dasarnya hukum adalah kumpulan peraturan yang dibuat untuk mengatur masyarakat dalam mencari keadilan, oleh karena itu hukum bersifat .....

A. fleksibel

B. mendesak

C. sementara

D. mengikat

E. universal

 

2) Lembaga yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan hakim agung, menjaga dan menjalankan kehormatan, keluhuran, martabat para hakim adalah …..

A. Mahkamah Agung

B. Mahkamah Konstitusi

C. Pengadilan negeri

D. Pengadilan militer

E. Komisi Yudisial

 

3) Kewenangan untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelangaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945 adalah .....

A. Mahkamah Agung

B. Mahkamah Konstitusi

C. Pengadilan tinggi

D. Mahkamah militer

E. Komisi Yudisial

 

4) Melakukan pembelian, penjualan, atau menyimpan barang dari hasil curian merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini berarti hukum memiliki tujuan .....

A. Menciptakan suasana yang aman dan damai

B. Menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat

C. Memaksa semua orang

D. Mengikat bagi siapapun

E. Hukum berkaitan dengan norma agama

 

5) Sumber dari segala sumber hukum yang digunakan di negara Indonesia adalah .....

A. Pancasila

B. UUD NRI 1945

C. KUHP Pidana

D. KHUP Perdata

E. Norma agama

 

6) Di bawah ini yang tidak termasuk tindakan pelanggaran terhadap hukum pidana adalah .....

A. Pencurian

B. Kekerasan dalam rumah tangga

C. Penjiplakan lagu atau karya seni lainnya

D. Pemalakan

E. Pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor

 

6) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai terdakwa atau hukum yang diterapkan kepadanya berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi, serta memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini disebut dengan .....

A. Peninjauan kembali

B. Judicial review

C. Praduga tak bersalah

D. Pemulihan nama baik

E. Banding

 

7) Media masa memberitakan pelaku korupsi kepada pelaku sehingga pelaku memperoleh sanksi sosial dari pemberitaan tersebut. Hal tersebut adalah salah satu peran media masa dalam .....

A. memberikan pengawasan khusus dalam bidang politik kepada para pejabat

B. memberikan kontrol terhadap setiap kebijakan pemerintah dalam arti luas

C. memperkuat masyarakat dan memciptakan lembaga pemerintah yang kuat

D. merumuskan agenda publik yang  selalu menjadi perhatian para politisi

E. memberikan pendidikan politik kepada seluruh masyarakat pada umumnya

 

8) Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Sebagai seorang siswa yang memiliki kesadaran hukum sebaiknya .....

A. Mentaati dan melaksanakan peraturan sekolah untuk kepentingan bersama

B. Peraturan-peraturan sekolah diselaraskan dengan kepentingan bersama

C. Tunduk terhadap peraturan sekolah yang dianggap baik

D. Peraturan sekolah hanya boleh ditaati di sekolah

E. Mentaati peraturan yang berlaku

 

9) Menurut asas negara hukum, semua warga negara yang melawan hukum harus berhadapan dengan hukum itu sendiri, sebab semua warga negara .....

A. mempunyai hak dan kewajiban

B. wajib taat dan patuh terhadap hukum

C. bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan

D. wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

E. mendapat perlindungan hukum

 

10) Keadaan yang menggambarkan tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja disebut ….

A. tenaga kerja

B. angkatan kerja

C. pencari kerja

D. kesempatan kerja

E. waktu efektif kerja

 

11) Seorang tenaga kerja untuk menjadi seorang angkatan kerja tergantung pada ….

A. pencari kerja

B. lamaran kerja

C. kesempatan kerja

D. pemerintah

E. perusahaan

 

12) Banyak sedikitnya lapangan kerja yang tersedia dapat dipengaruhi oleh ….

A. tinggi rendahnya jiwa berwirausaha

B. banyak sedikitnya jumlah angkatan kerja

C. kurangnya lembaga latihan kerja

D. tidak adanya sekolah bisnis

E. banyak sedikitnya sumber daya alam

 

13) Dalam peraturan perusahaan dijelaskan mengenai peraturan lembur. Jika karyawan yang tidak berhak mendapatkan penggantian uang lembur, tetapi bekerja pada hari libur resmi atau istirahat, ia berhak mendapatkan ...

A. Uang lembur                                                     

B. Bonus atau komisi

C. Penggantian hari libur

D. Makan pada saat istirahat

E. Penambahan cuti

 

14) Dampak positif dari kemajuan di era globalisasi dalam bidang teknologi modern adalah memberikan kemudahan dalam mengadakan hubungan antar daerah atau wilayah bahkan antar negara, hal ini sesuai dengan ...

A. Penggunaan listrik                                          

B. Telekomunikasi

C. Mesin-mesin industri

D. Teknologi komunikasi    

E. Teknologi modern

 

15) UU No 13 Tahun 2003 tentang Upah serta Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pasal 89 menyebutkan upah minimum yang berlaku ditetapkan oleh .....

A. Presiden

B. Menteri ketenagakerjaan

C. Menteri keuangan

D. DPR RI

E. Gubernur