Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara

Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara

Suasana sidang BPUPKI sumber commons.wikimedia.org


Perumusan dasar negara diawali dengan rencana Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK), pada 1 Maret 1945 akibat dari terdesaknya Jepang oleh pihak sekutu. Kemudian pada 29 April 1945 jepang merealisasikan janji membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK) bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito, atas ijin Jenderal Kumakichi Harada.


BPUPK diketuai oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan Wakil Ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso. BPUPK ini melaksanakan 2 kali sidang; 1) 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara, 2) 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. 


Dalam sidang pertama tentang perumusan Dasar Negara, terdapat tiga tokoh yang menyampaikan pidatonya diantaranya:


MOHAMMAD YAMIN

Salah satu tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni) adalah Mohammad Yamin. Ia menyampaikan pidato pada 29 Mei. Dalam Naskah Persiapan disebutkan bahwa Yamin menyampaikan pidato tentang lima poin yang menjadi dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan;
  2. Peri Kemanusiaan;
  3. Peri Ketuhanan;
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Selain itu, Mohammad Yamin disebutkan membuat konsep tertulis tentang Indonesia merdeka, yang isinya berbeda dengan isi pidatonya. Dalam konsep tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan lima poin bagi Indonesia merdeka, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia;
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


SOEPOMO

Pada 31 Mei 1945, Soepomo juga menyampaikan pidato di BPUPK. Soepomo menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu: 

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat


SOEKARNO

Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945, yang berisi 5 dasar negara: 

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Peri kemanusiaan atau internasionalisme
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima prinsip dasar atau philosophische grondslag atau weltanschauung tersebut oleh Soekarno tidak disebut dengan Panca Dharma. Dengan petunjuk temannya yang ahli bahasa, kelima prinsip tersebut dinamakan sebagai Pancasila.


PANITIA SEMBILAN DAN MUKADIMAH DASAR NEGARA

Setelah sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil. Panitia kesatu beranggotakan delapan orang bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota untuk kemudian dibahas pada sidang berikutnya. Sementara panitia kedua beranggotakan sembilan orang bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.

Ada 9 pokok usulan yang berhasil dirangkum oleh Panitia Delapan, yaitu:

  1. Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya
  2. Usulan yang meminta mengenai dasar negara
  3. Usulan yang meminta mengenai soal uniikasi atau federasi
  4. Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara
  5. Usulan yang meminta mengenai warga negara
  6. Usulan yang meminta mengenai daerah
  7. Usulan yang meminta mengenai agama dan negara
  8. Usulan yang meminta mengenai pembelaan
  9. Usulan yang meminta mengenai keuangan.


Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Kemudian disepakatilah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang isinya adalah :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Setelah kemerdekaan negara Indonesia, rumusan dari dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI dalam sidang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar dari filsafat negara Indonesia.


Namun, terdapat perubahan yang dilakukan dengan menghapus bagian kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penghapusan kalimat tersebut yang terdapat pada sila pertama Pancasila dilakukan melalui proses musyawarah mufakat guna tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk.

"Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuat". -- Soekarno

Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019

Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019



Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019 - Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.

Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
Komponen Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019
Kompetensi Inti
Kompetensi Dasar 
Indikator Pencapaian Kompetensi
Materi Pokok/Pembelajaran
1. Urutan materi secara hierarkhis
2. Sesuai dengan Indikator
3. Sesuai dengan karakteristik peserta didik
Kegiatan Pembelajaran
1. Mendorong siswa terlibat aktif dalam pembelajaran
2. Sesuai dengan karanteristik siswa
3. Sesuai dengan sintaks model pembelajaran
Penilaian
Meliputi: Bentuk, teknik dan instrumen yang digunakan
Alokasi Waktu
Sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum
Sumber Belajar

Catatan: Indikator dikembangkan berdasarkan KD.
Bagi yang menginginkan format Silabus ini, dapat tinggalkan komentar dan alamat email. Akan admin kirimkan.
Materi – Wawasan Nusantara

Materi – Wawasan Nusantara




Pengertian

  1. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut kelompok kerja Lemhannas Wawasan Nusantara diusulkan  untuk menjadi Tap. MPR, yang dibuat pada tahun 1999, yaitu “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantaracdalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan nasional.
Asas Wawasan Nusantara

  1. Kepentingan yang sama
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Solidaritas
  5. Kerjasama
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama.

Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.

Aspek Trigatra Wawasan Nusantara

  1. Letak dan Bentuk Geografis
  2. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
  3. Keadaan dan Kekayaan Alam

Aspek Pancagatra

  1. Ideologi
  2. Politik
  3. Ekonomi
  4. Sosial Budaya

  5. Pertahanan dan Keamanan
    INFO SEJARAH
    Gajah Mada pada waktu pengangkatannya mengucapkan Sumpah Palapa, yakni ia baru berhenti berpuasa “berlara-lapa” atau justru akan menikmati palapa atau rempah-rempah yang merupakan  kenikmatan duniawi jika telah berhasil menaklukkan Nusantara. Kitab Pararaton menyatakan, bahwa: “Selama aku belum menyatukan Nusantara, aku takkan menikmati palapa. Sebelum aku menaklukkan Pulau Gurun, Pulau Seram, Tanjungpura, Pulau Haru, Pulau Pahang, Dompo, Pulau Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, aku takkan mencicipi palapa.” Meskipun sejumlah orang yang meragukan sumpahnya, Patih Gajah Mada memang hampir berhasil menaklukkan Nusantara. Bedahulu (Bali) dan Lombok (1343), Palembang, Swarnabhumi (Sriwijaya), Temiang, Samudra Pasai, dan negeri-negeri lain di Swarnadwipa (Sumatra) telah ditaklukkan. Lalu Pulau Bintan, Tumasik (Singapura), Semenanjung Malaya, dan sejumlah negeri di Kalimantan seperti Kapuas, Katingan, dan Sampit.
    KUIS ONLINE KLIK DIBAWAH INI!

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya dari negara lain.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki luas wilayah ± 5.180. 053 KM2. Ini terdiri dari jumlah pulau sekitar 13. 466 pulau. Berdasarkan “Deklarasi Juanda”, Indonesia menganut sistem kepulauan yang bercirikan Nusantara. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki luas wilayah lautan yang sangat luas. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB. Hal dapat kita lihat pada gambar dibawah ini.


Batas-Batas Negara Kesatuan Republik Indonesia
Batas-batas negara Indonesia secara geografis, untuk batas negara Indonesia bagian timur adalah berbatasan langsung dengan negara Papua New Guinea, dan juga berbatasan dengan Samudra Pasifik. Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudra Hindia. Sedangkan batas negara Indonesia bagian barat berbatasan dengan perairan negara India, dengan samudra Hindia sebagai perbatasannya. Di sebelah utara, Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia. Indonesia dan Malaysia memiliki batas wilayah yang sama baik darat maupun laut. Wilayah darat Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia adalah bagian utara pulau Kalimantan. Sedangkan batas wilayah laut di perairan selat Malaka. Jika batas darat wilayah Indonesia hanya bersentuhan dengan Malaysia namun tidak dengan batas laut wilayah Indonesia disebelah utara yang berbatasan dengan laut lima Negara yaitu, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Republik Palau dan Filipina.


Budaya Politik di Indonesia

Budaya Politik di Indonesia

Budaya Politik di Indonesia


Budaya Politik di Indonesia
Makna dan pengertian budaya politik secara sederhana ialah suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik.

Menurut Almond dan Powel, orientasi individu terhadap sistem politik mencakup 3 aspek yaitu :

  1. Orientasi kognitif, yaitu pengetahuan dan keyakinan tentang sistem politik. Misalnya : tingkat pengetahuan seseorang tentang jalannya sistem politik, tokoh pemerintahan dan kebijakan yang mereka ambil, simbol-simbol kenegaraan, dll.
  2. Orientasi afektif, yaitu aspek perasaan dan emosional seseorang individu terhadap sistem politik. 
  3. Orientasi evaluatif, yaitu penilaian seseorang terhadap sistem politik, menunjuk pada komitmen terhadap nilai-nilai dan pertimbangan-pertimbangan politik terhadap kinerja sistem politik.

Macam-macam Budaya Politik
Budaya Politik Parokhial

  1. Tipe budaya politik yang orientasi politik individu dan masyarakatnya masih sangat rendah. Hanya terbatas pada satu wilayah atau lingkup yang kecil atau sempit. 
  2. Individu tidak mengharapkan apapun dari sistem politik.
  3. Tidak ada peranan politik yang bersifat khas dan berdiri sendiri.
  4. Biasanya terdapat pada masyarakat tradisional.

Budaya Politik Subjek

  1. Masyarakat dan individunya telah mempunyai perhatian dan minat terhadap sistem politik
  2. Meski peran politik yang dilakukannya masih terbatas pada pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah dan menerima kebijakan tersebut dengan pasrah. 
  3. Tidak ada keinginan untuk menilai, menelaah atau bahkan mengkritisi

Budaya Politik Partisipan

  1. Merupakan tipe budaya yang ideal.
  2. Individu dan masyarakatnya telah mempunyai perhatian, kesadaran dan minat yang tinggi terhadap politik pemerintah.
  3. Individu dan masyarakatnya mampu memainkan peran politik baik dalam proses input (berupa pemberian dukungan atau tuntutan terhadap sistem politik) maupun dalam proses output (melaksanakan, menilai dan mengkritik terhadap kebijakan dan keputusan politik pemerintah).

Di Indonesia sendiri berkembang beberapa budaya politik, diantaranya:

  1. Budaya politik tradisional, atau merupakan budaya politik yang mengedepankan satu budaya dari etnis tertentu yang ada di Indonesia.
  2. Budaya politik Islam, budaya politik yang lebih mkendasarkan idenya pada keyakinan dan nilai agama Islam.
  3. Budaya politik modern, yaitu budaya politik yang mencoba menginggalkan karakter etnis tertentu atau agama tertentu.

Selain itu, Cliffird Greetz juga mengklasifikasikan budaya politik yang berkembang di Indonesia menjadi buaya politik santri, budaya politik abangan, dan budaya politik priyayi.

*) Materi disarikan dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas XI karya dari Retno Listyarti dan Setiadi, Penerbit Erlangga.
Hubungan Internasional - Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia

Hubungan Internasional - Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia

Hubungan Internasional


Hubungan Internasional - Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Secara umum makna dari hubungan internasional adalah suatu jawaban bahwa sebuah Negara tidak dapat hidup sendiri. Melainkan, saling berinteraksi dan bekerjasama untuk menyelesaikan persoalan dan mencapai tujuan negaranya. Sedangkan, secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.

Dalam hubungan internasional dikenal beberapa konsep diantaranya adalah:

  1. Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional Negara yang bersangkutan.
  2. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
  3. Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.

Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam dua bidang.

  1. Bidang publik, yang meliputi politik internasional, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional, dan kejahatan internasional.
  2. Bidang privat, meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan, dan turisme (kepariwisataan).

Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh Negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.

  1. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. 
  2. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.


Sedangkan, dalam hubungan internasional bangsa Indonesia memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain.

Hal ini menunjukan bahwa, hubungan internasional merupakan salah satu hubungan kerja sama yg mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negara pun di dunia yg tidak bergantung kepada negara lain.
Selain itu, perdamaian dunia memiliki arti penting bagi suatu negara karena tanpa adanya perdamaian dunia, suatu bangsa tidak akan dapat melaksanakan pembangunan dan mewujudkan tujuannnya. Perdamaian adalah syarat multlak bagi terlaksanannya pembangunan.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh sebuah Negara dalam melakukan hubungan internasional diantaranya adalah:

  1. Manfaat hubungan internasional:
  2. Meningkatkan perdamaian internasional
  3. Mencapai tujuan pembangunan sosial ekonomi
  4. Meningkatkan keuangan Negara
  5. Meningkatkan investasi
  6. Meningkatkan devisa Negara
  7. Meningkatkan penanggulangan criminal
  8. Memperkuat posisi perdagangan.

Dalam menjalankan hubungan internasional, Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas aktif. Bebas dalam arti bebas menentukan sikap ke masalah-masalah internasional dan lepas dari pengaruh blok timur dengan paham komunisnya dan blok barat dengan paham liberalnya. Sedangkan, arti kata aktif adalah selalu aktif dalam membina perdamaian dunia internasional.

Peran Indonesia dalam organisasi internasional, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.
  2. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
  3. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia- Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
  4. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara- Negara Non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
*) Disarikan dari Buku Pegangan Siswa Kelas XI, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kurikulum 2013 edisi revisi 2017. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017


Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945

Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945


Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Suprastruktur politik adalah mesin politik resmi di suatu Negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal atau struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga negara yang ada. Contoh dari suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga Negara seperti DPR, MPR, Presiden, dll.

Infrastruktur Politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kekuatan infrastruktur politik diantaranya adalah:

  1. Partai politik yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,  bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
  2. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.
  3. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
  4. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
Lembaga Negara yang kedudukan dan kewenangannya setara dalam UUD 1945 diantaranya: Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, BPK, MA, MK, KY.

Presiden dan Wakil Presiden
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelumnya yang dipilih oleh MPR; UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

Dewan Perwakilan Rakyat
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.

Dalam menjalakan tugasnya DPR memegang 3 (tiga) fungsi yaitu: fungsi legislasi (membentuk UU bersama dengan presiden), fungsi anggaran (menetapkan APBN yang diajukan oleh Presiden), fungsi pengawasan (fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, & kebijakan pemerintah sesuai jiwa UUD 1945).

Dewan Perwakilan Daerah
Jika DPR merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan politik (political representation), maka DPD merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan daerah (territorial reprentation).

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sekarang MPR menurut UUD 1945 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan pokok yang terbatas, yaitu:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan/atau Wapres
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD

Badan Pemeriksa Keuangan
Melalui perubahan konstitusi keberadaan BPK diperkukuh, antara lain ditegaskan tentang kebebasan dan kemandirian BPK, suatu hal yang mutlak ada untuk sebuah lembaga negara yang melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil kerja BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atauu badan sesuai dengan UU.

Mahkamah Agung
Dalam perubahan UUD 1945 pengaturan mengenai MA lebih diperbanyak lagi, antar lain ditentukan kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –undangan  di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga mengatur rekrutmen hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Komisi Yudisial
Lembaga negara yang termasuk baru ini mempunyai ruang lingkup tugas yang terkait erat dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Mahkamah Konstitusi
Salah satu materi perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga baru MK. Pembentukan lembaga baru ini dimaksudkan sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin agar proses demokratisasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan perlindungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD. Kewenangan MK dalam UUD 1945 diantaranya:

  1. Melakukan pengujian undang-undang  terhadap UUD
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
  5. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
*) Materi disarikan dari Buku Ajar PPKn Kurikulum 2013 edisi revisi 2018
Materi Dinamika Demokrasi di Indonesia

Materi Dinamika Demokrasi di Indonesia

Dinamika Demokrasi di Indonesia
Dinamika Demokrasi di Indonesia

Materi dan Evaluasi Dinamika Demokrasi di Indonesia

Makna Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan  kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah Negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktifitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik dimana dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.

Prinsip-Prinsip Demokrasi
Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  • Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
  • Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
  • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  • Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian, menurut menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan(2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
  • Kedaulatan rakyat.
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
  • Kekuasaan mayoritas.
  • Hak-hak minoritas.
  • Jaminan hak-hak asasi manusia.
  • Pemilihan yang bebas dan jujur.
  • Persamaan di depan hukum.
  • Proses hukum yang wajar.
  • Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
  • Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
  • Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
Prinsi-Prinsip Demokrasi Pancasila
Menurut Pancasila dan UUD 1945, Indonesia memiliki 10 pilar demokrasi konstitusional, yaitu :

  • Demokrasi yang berkeTuhanan Yang Maha Esa
  • Demokrasi dengan kecerdasan
  • Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
  • Demokrasi dengan rule of law
  • Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
  • Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
  • Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
  • Demokrasi dengan otonomi daerah
  • Demokrasi dengan kemakmuran
  • Demokrasi dengan berkeadilan sosial.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
  • Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949
  • Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1959
  • Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1959-1965
  • Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998
  • Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1998-sekarang.
Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kekebasan yang bertanggung jawab.

Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
  • Membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
  • Membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
  • Membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
  • Membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
  • Membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
  • Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
  • Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada tuhan yang maha esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
  • Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
  • Menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
  • Mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
  • Membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.


Tugas Mandiri

Lakukanlah studi literatur dengan membaca berbagai macam buku maupun artikel dari koran atau internet yang berkaitan dengan perbedaan antara negara demokrasi dengan negara otoriter. Tuliskanlahkan hasil temuan kalian pada tabel di bawah ini dan informasikanlah kepada teman-teman yang lain.






Materi dan Evaluasi – Kedudukan, Peranan, dan Fungsi Pancasila

Materi dan Evaluasi – Kedudukan, Peranan, dan Fungsi Pancasila

Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Materi danEvaluasi – Kedudukan, Peranan, dan Fungsi PancasilaPancasila mempunyai kedudukan yang bersifat tetap tidak berubah sepanjang masa, kuat dan terlekat pada kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Apalagi Pancasila itu tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang dengan jalan hukum tak dapat diubah. Atas dasar itu maka kedudukan Pancasila itu bersifat “abadi” bagi bangsa  dan negara Indonesia.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
  • Disebut juga “pegangan hidup”, “petunjuk hidup”
  • Weltanschauung (Jerman) – Pandangan dunia
  • Lebensanschauung (Jerman) Pandangan Hidup
  • The way of life (Inggris) jalan hidup/cara hidup
  • Pandangan hidup merupakan suatu sistem nilai yang dijadikan acuan/pedoman oleh manusia pada setiap perbuatan yang dilakukan dalam menjalani kehidupan.

Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan untuk memberikan kekuatan berdirinya sebuah negara.

Sebagai dasar Negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan sumber nilai, norma, serta akidah, baik moral maupun hukum Negara.

Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara RI, yakni termasuk seluruh unsur-unsurnya pemerintah, wilayah dan rakyat.
Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Dasar formal kedudukan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dakam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil danberadab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” . Pancasila sebagai dasar negara ditunjukkan pada kalimat “...yang berdasar kepada…” hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa Bahwa dasar negara itu disebut dengan pancasila.

Dalam pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini sesuai dengan  dasar yuridis sebagaimana tercantum dlm pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978.

Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Dalam kehidupan yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan “beragamapun” telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan.

Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. ‘logos’= ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat. Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara.

Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.

Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.

Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila bukan merupakan pemikiran perorangan melainkan merupakan suatu proses kausalitas dari Pancasila,yaitu sebelum disahkan menjadi dasar negara nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai pandangan hidup bangsa dan filsafat hidup bangsa Indonesia telah megkristalisasi dalam kehudupan berbangsa dan bernegara.

Karena nilai nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya, yang menimbulkan tekad bagi untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah lakunya, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.

Hal ini treungkap dalam sila-sila dalam Pancasila
  • Dari dulu  bangsa indonesia sebagai manusia yang religius
  • Bangsa Indonesia dalam struktur sosial
  • Cita-cita dan kesatuan tercermin dalam berbagai istilah seperti, tanah air, tanah tumpah darah,Bineka Tunggal ika, merah putih,gotong royong dll.sekaligussebagai cernin nasionalisme.

Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.

Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
Artinya yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

Pancasila sebagai Falsafah Bangsa dan negara Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat beragama.

Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah  bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya di masa depan.
Rangkuman Pembelajaran dan Evaluasi – Hakikat Bangsa dan Negara

Rangkuman Pembelajaran dan Evaluasi – Hakikat Bangsa dan Negara

Hakikat Bangsa dan Negara
Hakikat Bangsa dan Negara
Rangkuman Pembelajaran dan Evaluasi – Hakikat Bangsa dan Negara

Hakikat Bangsa dan Negara - Manusia sebagai makhluk Individu, merupakan satu kesatuan yang terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa). Setiap manusia dibekali kemampuan (potensi) akal, pikiran, perasaan dan keyakinan sehingga sanggup untuk berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya agar mampu bertahan hidup (survival). Aristoteles (384 -322 M), mengatakan bahwa manusia adalah Zoon Politicon yang artinya mahluk yang hidup berkelompok, selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya.

Makna dan Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis, bangsa termasuk ”kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara.

Dalam pengertian politis, bangsa  merupakan sekelompok orang dalam suatu negara. Sedangkan masyarakat dalam arti sosiologis, merupakan sekelompok orang dalam suatu negara.

  • Hans Kohn (Jerman) bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa mrp golongan yang beraneka ragam & tidak bisa dirumuskan secara eksak.
  • F. Ratzel (Jerman) bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geo-politik).
  • Ernes Renan (Perancis) bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu. 

Makna dan Pengertian Negara
Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Tinjauan Negara
  • Organisasi Kekuasaan : J.H.A. Logeman, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur dan menyeleng-garakan masyarakat dengan kekuasaan tersebut. Kranenburg, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
  • Organisasi Politik : Robert Mc. Iver, negara adalah suatu organisasi politik yang berbeda dengan organisasi lain, karena negara memiliki kedaulatan tertinggi dan keanggotaannya bersifat mengikat semua orang.
  • Organisasi Kesusilaan : G.W.F. Hegel, negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul dari sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individual. 
  • Integralistik  : B. Spinoza, Adam Muller, dan Soepomo, negara mrp suatu integritas antara pemerintah dengan rakyat. Negara mengatasi seluruh golongan dalam masyarakat dan merupakan suatu kesatuan yang organis.

Sifat Hakikat Negara
  • Sifat Memaksa (negara memiliki mempunyai kekuatan fisik secara legal.
  • Sifat Monopoli (yaitu dalam menetap-kan tujuan bersama masyarakat.
  • Sifat Mencakup Semua (All-Embracing), yaitu semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.


Terjadinya Negara
Secara Teoritis :
  • Teori Ketuhanan (F. J. Stahl, Agustinus, Jean Bodin), bahwa negara terjadi atas kehendak Tuhan.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, Montesquieu), bahwa negara terbentuk atas perjanjian antar manusia atau masyarakat (du Contracts social).
  • Teori Kekuasaan (H.J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx), bahwa negara dibentuk oleh kekuasaan yang memaksa, monopoli dan mencakup semua.

 Teori Kedaulatan :
  • Kedaulatan Negara (P. Laband, G. Jellinek), bahwa kekuasaan tertinggi ada pada negara dan negaralah  yang menciptakan hukum.
  • Kedaulatan Hukum (Krabbe), bahwa hkm memegang peranan penting dalam negara.
  • Teori Hukum Alam (Plato, Aristoteles, Agustinus, T. Aquinas), bahwa hukum alam berlaku abadi, universal,   tidak berubah, berlaku untuk suatu waktu dan tempat. Negara terjadi secara alamiah atas dasar manusia sbg mahluk sosial (Zoon Politicon and social being).
  • Teori Hukum Murni, bahwa negara merupakan suatu  kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa/overmacht (wille das staates).
Unsur Terbentuknya Negara

Unsur Terbentuknya Negara
Unsur Terbentuknya Negara
Fungsi dan Tujuan NKRI

Berdirinya NKRI, memiliki fungsi yaitu, sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptakan tujuan-tujuan negara. 
Fungsi-fungsi negara secara umum mencakup : 
  • Sebagai Stabilisator.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 
  • Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemung-kinan serangan dari luar.
  • Menegakkan keadilan.
Tujuan negara, ditujukan untuk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dlm penyusunan & pengendalian alat kelengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Fungsi dan sekaligus tujuan NKRI yaitu mencakup : 
  • Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia,
  • Memajukan Kesejahteraan Umum,
  • Mencerdaskan Kehidupan Bangsa,
  • Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia yang Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, dan Keadilan Sosial.

Semangat Nasionalisme dan Kebangsaan
Nasionalisme adalah faham kebangsaan yang tumbuh karena; 
  • Adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup bersama, 
  • Sebagai suatu bangsa yg merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan maju di dalam suatu kesatuan bangsa dan negara, serta 
  • Cita-cita bersama guna mencapai, memelihara, dan mengabdikan identitas, persatuan, kemakmuran, dan kekuatan atau kekuasaan negara bangsa yang bersangkutan.
Dalam arti sempit, yaitu perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan, sehingga memandang bangsa lain lebih rendah (Chauvinisme). Sedangkan, dalam arti luas, yaitu perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air & bangsanya sendiri dgn tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia.