Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa



Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi


Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023: Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023, yang membahas Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Berikut adalah poin-poin utama dalam regulasi tersebut:

1. Tujuan Penggunaan Dana Desa:

  • Prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Penggunaan Dana Desa diatur oleh Desa berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  • Difokuskan pada percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

2. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa:

Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam:

  • Peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa.
  • Peningkatan kualitas hidup manusia.
  • Penanggulangan kemiskinan.

3. Prioritas Pembangunan Desa Melalui Dana Desa:

  • Pemenuhan kebutuhan dasar.
  • Pembangunan sarana dan prasarana Desa.
  • Pengembangan potensi ekonomi lokal.
  • Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

4. Rincian Pemenuhan Kebutuhan Dasar:

  • Pencegahan dan penurunan stunting di Desa.
  • Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa.
  • Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
  • Penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

5. Rincian Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa:

  • Pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa.
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh.
  • Pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa.
  • Pembangunan sarana dan prasarana transportasi.
  • Pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa.
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Pembangunan sarana dan prasarana untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam.

6. Rincian Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal:

  • Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
  • Pengembangan Desa wisata.

7. Rincian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan:

  • Pemanfaatan energi terbarukan.
  • Pengelolaan lingkungan Desa.
  • Pelestarian sumber daya alam Desa.

8. Prioritas Pemberdayaan Masyarakat Melalui Dana Desa:

  • Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat.
  • Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa.
  • Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa.
  • Pengembangan seni budaya lokal.
  • Penguatan kapasitas masyarakat dalam mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam.

9. Pengelolaan Keuangan:

  • Pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan Desa.

10. Petunjuk Operasional:

  • Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan berdasarkan petunjuk operasional yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi pembangunan Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh salinan lengkap dan lampiran dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 di sini.






PP NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21

PP NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21

PP NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi diterbitkan dengan tujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Peraturan ini mencakup penyesuaian mekanisme pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk berbagai golongan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan para pensiunan.


Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 memberikan definisi PPh Pasal 21 sebagai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penghasilan Tidak Kena Pajak dijelaskan sebagai batasan penghasilan yang tidak dikenai pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas dua aspek, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dibagi menjadi tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian, dengan kategori-kategori yang diterapkan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, status perkawinan, dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.


Pada tanggal berlakunya, yaitu 1 Januari 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini dirancang untuk memberikan arah dan aturan yang jelas terkait tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memudahkan implementasi perpajakan.


Untuk informasi lebih lanjut atau untuk mengunduh salinan lengkap Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023, dapat diakses melalui tautan yang tersedia di situs resmi. Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang jelas dan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam aspek perpajakan ini.


Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023: Panduan Lengkap dan Link Download

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan ini memiliki tujuan utama untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, terutama terkait pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.


Link Download Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023

Untuk memudahkan akses dan pemahaman lebih lanjut, silakan unduh salinan lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 melalui tautan di bawah ini:

Download Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023


Catatan Penting:

Pastikan Anda membaca dan memahami isi peraturan dengan teliti untuk memastikan kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Jika terdapat ketidakjasmanan atau pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau pihak berwenang yang kompeten.


Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21. Unduh segera peraturan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tepat dan akurat.

JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024

JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024

JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024



Juknis Dana BOS Tahun 2024: Pemantapan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

JUKNIS DANA BOS TAHUN 2024


Juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 telah ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dengan demikian, petunjuk teknis ini mencakup PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK, dan tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Perubahan Kebijakan Pengelolaan Dana BOS

Penerbitan Juknis ini menjadi penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan. Beberapa perimbangan yang mendasari diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 antara lain:
  • Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi: Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dana, perlu dilakukan perubahan kebijakan.
  • Penyesuaian dengan Kondisi Terkini: Perubahan dalam pengelolaan dana bantuan operasional perlu disesuaikan dengan kondisi terkini dalam dunia pendidikan.
  • Mengikuti Perubahan Regulasi Sebelumnya: Juknis Dana BOS Tahun 2024 tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Dasar Hukum Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023
Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 ini didasarkan pada beberapa dasar hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 17 ayat (3): Menetapkan dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menetapkan kewenangan pemerintahan daerah, yang relevan dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah: Menjadi landasan hukum dalam pengelolaan transfer ke daerah, termasuk dana bantuan operasional satuan pendidikan.
  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Menetapkan struktur dan fungsi Kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan: Merupakan dasar teknis dalam pengelolaan dana BOS.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik: Menjadi pedoman dalam pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, termasuk dana BOS.

Isi Lengkap Juknis Dana BOS Tahun 2024

Isi lengkap dari Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Dana BOS Tahun 2024 dapat diakses untuk memahami secara detail petunjuk teknis dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan. Permendikbudristek ini mencakup berbagai aspek, termasuk perubahan kebijakan, penyesuaian dengan regulasi sebelumnya, dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitannya.

Download Juknis Dana BOS 2024

Juknis Dana BOS Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut [Juknis Dana BOS 2024]. Pastikan untuk membaca dan memahami panduan ini secara menyeluruh agar pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peringatan: Pastikan untuk selalu memantau situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi terkini terkait dengan Juknis Dana BOS 2024. Unduh Juknis di sini [Juknis Dana BOS 2024].
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023


Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023. Tujuan dari petunjuk ini adalah untuk mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positifnya terhadap hasil pembangunan. Evaluasi ini akan difokuskan pada pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.




Dasar hukum untuk penerbitan Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 81 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB.
  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2023 – 2024.
  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.
  6. Peraturan Menteri PANRB Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB.
Keputusan Menteri ini mengatur petunjuk teknis evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023 sebagai panduan dalam melakukan evaluasi terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Petunjuk ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional, materi pelaporan eksternal oleh Evaluator Meso, dokumen kelengkapan evaluasi internal, dan penetapan tema dan fokus Reformasi Birokrasi Tematik tahun 2023.

Instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional termasuk lembar kerja evaluasi reformasi birokrasi, kriteria penilaian rencana aksi reformasi birokrasi, definisi operasional indikator keberhasilan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023, dan kriteria penilaian reformasi birokrasi tematik.

Materi/substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso diatur dalam Lampiran II, sementara dokumen kelengkapan evaluasi internal terdapat dalam Lampiran III.

Selain itu, Keputusan Menteri juga menetapkan empat tema dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2023, yaitu pengentasan kemiskinan, realisasi investasi, digitalisasi pemerintahan, dan prioritas aktual Presiden. Tema digitalisasi pemerintahan fokus pada penanganan stunting, sedangkan tema prioritas aktual Presiden berfokus pada penggunaan produk dalam negeri dan pengendalian inflasi.

Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan lebih banyak informasi dapat diunduh melalui tautan yang tersedia. Semoga petunjuk ini bermanfaat.

[UNDUH] - Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN


Pada tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan dengan pertimbangan yang jelas. Pertimbangan tersebut melibatkan cita-cita bangsa untuk membangun ASN yang memiliki integritas, profesionalisme, netralitas, dan kebebasan dari intervensi politik serta praktik-praktik negatif seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN juga diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang baik dan berperan dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN



Pentingnya ASN yang berkualitas dan berintegritas menjadi alasan munculnya UU ini, dengan penekanan pada hasil kerja yang tinggi dan perilaku yang berorientasi pada pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kerja sama. UU ini juga dianggap perlu untuk menyempurnakan manajemen aparatur sipil negara yang lebih sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Dalam UU ini, beberapa pengertian penting yang diberikan, termasuk definisi ASN, Pegawai ASN, PNS, PPPK, Manajemen ASN, digitalisasi Manajemen ASN, Jabatan Manajerial, Jabatan Nonmanajerial, dan lain-lain. Tujuan utama UU ini adalah untuk menciptakan ASN yang profesional, netral, dan bebas dari praktik-praktik negatif dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang peran berbagai pejabat, instansi pemerintah, dan prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan manajemen ASN.

Berikut adalah beberapa definisi penting yang terdapat dalam Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara):

  1. ASN (Aparatur Sipil Negara): Merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.

  2. Pegawai ASN: Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, dengan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  3. PNS (Pegawai Negeri Sipil): Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

  4. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

  5. Manajemen ASN: Serangkaian proses pengelolaan ASN dengan tujuan menciptakan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN, serta bebas dari intervensi politik, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

  6. Digitalisasi Manajemen ASN: Proses manajemen ASN yang menggunakan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.

  7. Jabatan Manajerial: Sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

  8. Jabatan Nonmanajerial: Sekelompok jabatan yang lebih menekankan pada kompetensi yang bersifat teknis sesuai dengan bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.

  9. Menteri: Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

  10. Pejabat Pembina Kepegawaian: Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN, serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  11. Pejabat yang Berwenang: Pejabat yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  12. Instansi Pemerintah: Terdiri dari instansi pusat dan instansi daerah.

  13. Instansi Pusat: Meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  14. Instansi Daerah: Terdiri dari perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

  15. Sistem Merit: Penyelenggaraan sistem manajemen ASN yang mengikuti prinsip meritokrasi.

Silakan unduh dan baca salinan lengkap Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk informasi lebih lanjut.

[LINK] Download UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

Download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana

Download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana

Download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana


Artikel ini membahas tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 22 Tahun 2023 yang mengenai Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD DIKDASMEN). Permendikbudristek ini dikeluarkan untuk mematuhi peraturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana



Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa Standar Sarana dan Prasarana PAUD DIKDASMEN adalah panduan yang digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana di satuan pendidikan yang mencakup Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar Sarana dan Prasarana tersebut terbagi menjadi beberapa kategori. Pertama, ada Standar Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan Anak Usia Dini, yang meliputi taman kanak-kanak, raudatul athfal, taman kanak-kanak luar biasa, kelompok bermain, taman penitipan anak, dan bentuk sejenisnya.

Kedua, ada Standar Sarana dan Prasarana untuk Jenjang Pendidikan Dasar, yang mencakup sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah dasar luar biasa, paket A, dan bentuk sejenisnya.

Ketiga, ada Standar Sarana dan Prasarana untuk Jenjang Pendidikan Menengah, yang mencakup sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah atas luar biasa, paket C, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, sekolah menengah pertama luar biasa, paket B, dan bentuk sejenisnya.

Standar Sarana dan Prasarana terdiri dari dua komponen utama, yaitu sarana dan prasarana. Sarana meliputi bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan yang digunakan dalam proses pembelajaran. Prasarana mencakup lahan, bangunan, dan ruang. Lahan adalah tanah yang digunakan untuk keperluan pendidikan. Bangunan adalah fasilitas fisik tempat penyelenggaraan pendidikan, sedangkan ruang adalah tempat di mana kegiatan pembelajaran dan praktik berlangsung.

Terdapat pula penekanan pada sarana dan prasarana spesifik yang bersifat khusus untuk pendidikan peserta didik penyandang disabilitas, serta penekanan pada pengertian sarana sebagai alat dan perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Dokumen lengkap mengenai Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 ini dapat diunduh untuk informasi lebih lanjut tentang standar sarana dan prasarana dalam Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana

Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL

Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL

Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL


Artikel "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL" membahas Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. SKL adalah kriteria minimal yang mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir masing-masing jenjang pendidikan.


Menurut Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022, SKL ini dirumuskan berdasarkan beberapa faktor, termasuk tujuan pendidikan nasional, perkembangan peserta didik, kerangka kualifikasi nasional, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. SKL ini dibagi menjadi tiga kategori utama: SKL untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. SKL juga mencakup program pendidikan kesetaraan.


SKL digunakan sebagai panduan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Namun, terdapat pengecualian penggunaan SKL bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini. Jika peserta didik memiliki kebutuhan khusus atau hambatan intelektual, SKL akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mereka melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan peraturan yang berlaku.


SKL pada pendidikan anak usia dini mencakup aspek perkembangan anak, seperti nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional. Sedangkan SKL pada pendidikan dasar berfokus pada persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa, penanaman karakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan pengembangan kompetensi literasi dan numerasi.


SKL pada pendidikan menengah dibagi menjadi dua jenis, yaitu pada pendidikan menengah umum (SMA/MA) dan pendidikan menengah kejuruan (SMK). SKL untuk pendidikan menengah umum menekankan persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa, penanaman karakter, dan peningkatan pengetahuan untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sementara SKL untuk pendidikan menengah kejuruan berfokus pada persiapan peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruan masing-masing.


Ini adalah rangkuman dari Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL yang mengatur tentang kriteria minimal kompetensi lulusan pada berbagai jenjang pendidikan. Dokumen lengkap dapat diunduh dari sumber yang tersedia.


[Link] Download PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL

Download Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi

Download Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi

Download Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi



Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, menentukan standar isi sebagai pedoman minimum yang mencakup materi yang diperlukan untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang bersangkutan.


Dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi untuk TK, PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat, dijelaskan bahwa Standar Isi dikembangkan dengan merumuskan materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Materi ini menjadi dasar pembelajaran dan dirumuskan berdasarkan: 

a) materi yang wajib sesuai dengan ketentuan undang-undang;

b) aspek keilmuan; dan

c) jenis pendidikan dan tingkat pendidikan yang bersangkutan.


Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 juga mencantumkan bahwa materi wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mencakup mata pelajaran seperti pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.


Pengembangan materi berdasarkan aspek keilmuan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Selain itu, materi juga disesuaikan dengan jenis pendidikan dan tingkat pendidikan yang bersangkutan pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Penetapan ruang lingkup materi untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah mencakup materi program kebutuhan khusus.


Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 memuat ketentuan tambahan mengenai pengembangan materi dan ketentuan pelaksanaan. Dalam hal ketentuan ini mulai berlaku, ketentuan tentang Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya yang mencakup Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dicabut dan tidak berlaku.


Lebih lengkapnya, dokumen Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi dapat diunduh melalui tautan yang tersedia. Pedoman ini diharapkan akan memberikan manfaat dalam mengatur dan melaksanakan kurikulum pada berbagai tingkatan pendidikan.


[Link] Download Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi

Download Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan

Download Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan

Download Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan


Menurut Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan untuk tingkat pendidikan mulai dari TK hingga SMK, disarankan bahwa pedoman ini menetapkan kriteria minimal untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan efektif. Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 juga mengenalkan konsep Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) yang memberikan otonomi manajemen kepada satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan



Standar Pengelolaan pendidikan dalam pedoman ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan. Standar ini diterapkan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk memastikan kesuksesan implementasi standar pengelolaan, manajemen berbasis sekolah/madrasah juga ditekankan.

Perencanaan kegiatan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan. Visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan menjadi pedoman dalam perencanaan kegiatan pendidikan. Sistem informasi juga mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.

Untuk mencapai hasil yang optimal, perencanaan kegiatan pendidikan mencakup bidang kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta penganggaran. Ini berarti bahwa rencana kerja satuan pendidikan harus merinci rencana kerja jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (4 tahun). Rencana ini menjadi dasar untuk penyusunan anggaran sekolah/madrasah.

Terakhir, pedoman ini menekankan bahwa perencanaan kegiatan pendidikan harus memperhatikan standar nasional yang berlaku, termasuk kerangka dasar dan struktur kurikulum, serta berpedoman pada visi, misi, dan karakteristik satuan pendidikan. Program pembelajaran harus disusun secara fleksibel dan sederhana, sesuai dengan konteks peserta didik. Program penilaian juga diperlukan untuk membangun budaya reflektif dan memberikan umpan balik yang konstruktif secara berkala.

Dalam bidang tenaga kependidikan, pedoman ini menekankan perlunya memahami kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik. Perencanaan juga harus memperhitungkan jumlah rombongan belajar, jumlah mata pelajaran, jumlah peserta didik, dan berbagai faktor lain yang mempengaruhi perencanaan kebutuhan pendidik.

Ketika tersedia sedikit pendidik, perencanaan harus mempertimbangkan pelaksanaan kelas rangkap dan pengajar yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Standar pengelolaan pendidikan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik, serta untuk mencapai tujuan mutu lulusan yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut dan teks lengkap Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, dapat diunduh melalui tautan yang tersedia. Informasi ini diharapkan memberikan manfaat dalam pemahaman dan implementasi standar pengelolaan pendidikan dalam berbagai tingkatan pendidikan.

Download Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan