Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA



 A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional

Posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan Australia, serta berada diantara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa wilayah Indonesia berada pada posisi silang  sangat strategis. Posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial, antara lain:

  1. Penduduk Indonesia berada diantara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah berpenduduk jarang di selatan.
  2. Ideologi Indonesia terletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.
  3. Demokrasi Pancasila berada diantara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
  4. Ekonomi Indonesia berada diantara sistem ekonomi sosialis di utara dan siastem ekonomi kapitalis di selatan.
  5. Masyarakat Indonesia berada diantara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.
  6. Kebudayaan Indonesia diantara kebuadayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan.
  7. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada diantara sistem pertahanan continental di utara dan sistem pertahanan maritime di barat, selatan dan timur.

Ancaman di Bidang Ideologi

Apakah ancaman terhadap Pancasila hanya dari komunisme? Tentu saja tidak. Bangsa Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme. Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia   cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek kebebasan individual. Sebenarnya liberalisme yang disokong oleh Amerika Serikat tidak hanya mempengaruhi bangsa Indonesia, akan tetapi hampir semua negara di dunia. 

Hal ini sebagai akibat dari era globalisasi. Globalisasi ternyata mampu meyakinkan kepada masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Tidak jarang hal ini mempengaruhi pikiran masyarakat Indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut. Akan tetapi, pada umumnya pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif, misalnya dalam gaya hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas yang cenderung mengaruh pada dilakukannya perilaku seks bebas dan sebagainya.  Hal tesebut tentu saja apabila tidak diatasi akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia yang sesungguhnya.

Ancaman di Bidang Politik

Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, Ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Kedepan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia, yang memerlukan peran dari fungsi pertahanan non-militer untuk menghadapinya.

Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk  menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam negeri. Sebagai bentuk ancaman politik, separatisme dapat menempuh pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional. Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan menggunakan kekuatan militer. Hal ini membuktikan bahwa ancaman di bidang politik memiliki tingkat resiko yang besar yang mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.

Ancaman di Bidang Ekonomi

Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Hal tersebut tentu saja selain menjadi keuntungan, juga menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi suatu negara.

Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam, dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.

Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, diantaranya adalah:

  • Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri.
  • Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya.
  • Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain,   misalnya   sikap selalu menghardik pengemis, pengamen dan sebagainya.
  • Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakain yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting dan sebagainya.
  • Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
  • Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Wujud ancaman di bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa Ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara,

Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.

B. Strategi dalam Mengatasi Berbagai Ancaman Terhadap Bidang Ipoleksosbudhankam Dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik

Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat,mandiri dan tahan uji serta mampu mengelola konflik kepentingan  yang dapat menghancurkan  persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik, dengan tetap memperteguh wawasan kebangsaan yang berlandaskan   Bhineka Tunggal  Ika.

Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerjasama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati  dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut:

  • Mengembangkan demokrasi politik.
  • Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
  • Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.
  • Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  • Menegakkan supremasi hukum.
  • Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
 

Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi

Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kiranya segera diwujudkan hal-hal di bawah ini:

  • Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik
  • untuk pasar dalam negeri, sehingga memperkuat perekonomian rakyat.
  • Pertanian dijadikan   prioritas   utama,   karena   mayoritas   penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dari dalam negeri, sehingga tidak tergantung impor dari luar negeri.
  • Diadakan perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan terjangkau.
  • Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti pada IMF, Bank Dunia dan WTO.
  • Mempererat kerjasama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama mengahadapi kepentingan negara-negara maju.
 

Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Kehidupan sosial budaya di negara-negara berkembang, perlu diperhatikan gejala perubahan yang terjadi, terutama mengenai sebab-sebabnya. Banyak faktor yang mungkin menimbulkan perubahan sosial, diantaranya yang memegang peranan penting, ialah faktor teknologi dan kebudayaan . Faktor –faktor itu berasal dari dalam maupun dari luar. Biasanya, yang berasal dari luar lebih banyak menimbulkan perubahan. Agar dapat memahami perubahan sosial yang terjadi, perlu dipelajari bagaimana proses perubahan itu terjadi, dan bagaimana perubahan itu diterima masyarakat.

Pengaruh dari luar perlu diperhatikan adalah hal-hal yang tidak menguntungkan serta dapat membahayakan kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Bangsa Indonesia harus selalu waspada akan kemungkinan adanya kesengajaan pihak luar untuk memecah kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan hidup sosial budaya, bangsa Indonesia berusaha memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian melahirkan toleransi yang tinggi, sehingga menjadi bangsa yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu hidup bersatu.

Strategi dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu,  harus diterapkan startegi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  • Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  • Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa  usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggungjawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.

System pertananan dan keamanan negara bersifat semesta bercirikan berikut :

  1. Kerakyatan
  2. Kesemestaan
  3. Kewilayahan

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan


FAKTOR  PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan

Makna Persatuan dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan maupun mengisi kemerdekaan. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.

Masuknya kebudayaan dari luar terjadi melalui proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan yang datang dari luar diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian, sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi, persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah, dan lain-lain.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.

Konsep kesatuan yang kita anut meliputi aspek alamiah (konsep kewilayahan) dan aspek sosial (poleksosbudhankam). Kesatuan wilayah meliputi darat, laut, dan udara. Kebulatan ini sesuai dengan politik kewilayahan yang kita anut, yakni Wawasan Nusantara. Berdasarkan konsep Wawasan Nusantara, negara kita merupakan :

  1. negara kepulauan;
  2. konsep utamanya adalah manunggalnya wilayah laut darat dengan wilayah laut;
  3. sehingga pengertian negara kepulauan itu adalah merupakan suatu wilayah wilayah lautan yang ditaburi pulau-pulau besar dan kecil;
  4. laut atau perairan merupakan wilayah pokok, bukan merupakan pelengkap;
  5. laut merupakan bagian ysng tidak terpisahkan dari daratan, bukan pemisah daratan pulau yang satu dengan yang lainnya.
Bagaimana perwujudan konsep kesatuan bangsa dalam aspek sosial? Dalam aspek sosial, kesatuan tersebut diwujudkan dalam beberapa aspek kehidupan, yaitu:

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik

  1. Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  4. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  5. Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  7. Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional.

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi

  1. Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
  3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya

  1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarkat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
  2. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

  1. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
  2. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan, yaitu:
  1. Pancasila
  2. UUD 1945,
  3. Sang Saka Merah Putih.
  4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,
  5. Bahasa Indonesia, dan Sumpah Pemuda.
Sedangkan ciri-ciri patriotisme diantaranya:
  1. Cinta tanah air
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  3. Menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. berjiwa pembaharu
  5. Tidak kenal menyerah
Namun, apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami, lalu kita amalkan.

Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia yang dimaksud adalah sebagai berikut.

a. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika


Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal itu mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia

b. Prinsip Nasionalisme Indonesia


Kita mencintai bangsa kita, tetapi bukan berarti kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain karena pandangan seperti itu hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab


Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

d. Prinsip Wawasan Nusantara


Dengan wawasan nusantara itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu, manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

e. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi


Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan merupakan modal dasar pembangunan nasional.

Arti Penting Persatuan dan Kesatuan serta Bhinneka Tunggal Ika

Mungkinkah mobil tanpa ban dapat melaju di jalan raya? Dapatkah sebatang lidi dijadikan alat untuk membersihkan lantai? Mobil tidak mungkin berjalan tanpa ada ban walaupun baru dan bensinnya penuh. Kita juga mengetahui bahwa puluhan atau ratusan batang lidi yang disatukan akan lebih berguna untuk menjadi alat kebersihan.

Itulah gambaran kehidupan. Dalam kehidupan, seorang manusia tidak akan memiliki banyak arti jika ia sendiri. Ketika bersama setiap orang merupakan bagian dari masyarakat harus bersatu padu mendukung tetap berjalannya tata nilai dan keharmonisan masyarakat.

Apabila semua aspek kehidupan manusia ingin terbentuk secara harmonis, sebaiknya didasari oleh nilai persatuan dan kesatuan. Dalam kehidupan bernegara, pengamalan sikap persatuan dan kesatuan diwujudkan dalam bentuk perilaku, antara lain:

  1. mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia;
  2. meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
  3. mengembangkan semangat kekeluargaan; serta
  4. menghindari penonjolan SARA. Lebih dari 84 tahun yang lalu para pemuda Indonesia telah mengikrarkan bentuk perilaku yang mendukung persatuan dan kesatuan. Ikrar kesepakatan para pemuda tersebut diwujudkan dalam sumpah yang dicetuskan pada tanggal 28 Oktober 1928.
Menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia seperti dinyatakan dalam Sumpah Pemuda merupakan bentuk perilaku mengamalkan tetap tegaknya persatuan dan kesatuan. Salah satu contoh perilaku mendukung persatuan dan kesatuan lainnya, yaitu kita memiliki rasa bangga sebagai bangsa dan negara.

Bentuk dari rasa bangga terhadap bangsa dan negara diwujudkan dengan sikap mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Apabila produk dalam negeri digunakan, dengan sendirinya para pengusaha yang menciptakan berbagai produk dan pegawainya akan tetap memiliki penghasilan dan dapat menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia yang sejahtera akan lebih kuat memiliki bangsa dan negara Indonesia jika dibandingkan dengan masyarakat yang tidak sejahtera.

Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “… merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Oleh karena itu, untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan, seluruh tindakan pemerintah, rakyat, dan bangsa Indonesia harus mengarah kepada terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia.

Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tesebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu,pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep  NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia.

Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”.  Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini bisa dibuktikan dari nama lain atau julukan terhadap Indonesia, yaitu nusantara, yang berarti di antara nusa atau di antara pulau. Jadi, Indonesia terdiri di antara pulau-pulau. Sebagai negara kepulauan karena jumlah pulau besar dan kecil yang tersebar di wilayah Indonesia sangat banyak yaitu mencapai ribuan pulau. Pulau-pulau tersebut terletak di persimpangan dunia, yaitu di antara dua samudera dan dua benua. Kedua samudera tersebut adalah Samudera Hindia dan Pasifik, serta di antara Benua Asia dan Australia. Begitu indahnya pulau-pulau yang terletak di wilayah indonesia yang membujur di garis khatulistiwa, sehingga diibaratkan bagaikan “Untaian Ratna Mutu Manikam atau Zamrud Khatulistiwa”.

Negara Indonesia memiliki berbagai keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Dadang Sundawa diantaranya adalah:
  1. Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar, yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembanagunan dalam upaya menyejahterakan bangsa.
  2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan social budaya, seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya. Peerbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai-berai, namun justru merupakan potensi untuk mnengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar. Hal ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
  3. Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita tetap satu pandangan, yaitu yang memandang bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
  4. Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air yang sama, yaitu Indonesia; sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama, yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama, yaitu sejarah Indonesia. Dalam pergaulan yang ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya, bukan dari mana asal daerahnya.
  5. Memiliki tata krama atau keramahtamahan, sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir inii ini kesopanan dan keramahan bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang tidak bertanggungjawab, terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan dan perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut dating ke Indonesia.
  6. Letak wilayahnya yang amat strategis, yaitu diposisi silang dunia sehingga membuat Negara Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa lain.
  7. Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, misalnya pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur dan sebagainya), Sumatra (Danau Toba), Jawa Barat (Pantai Pangandaran, Pantai Carita, Gunung Tangkuban Perahu). Keanekaragamann flora dan faunanya membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa lain.
  8. Salah satu keajaiban didunia juga ada di Indonesia, yaitu berupa Candi Borobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk datang ke Indonesia. Selain candi Borobudur, Indonesia pun mempunyai keajaiban dunia lainnya yaitu Pulau Komodo.
  9. Wilayahnya sangat luas, yaitu 193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas  2.027.087 Km2 dan lautan seluas  3.166.163 Km2.
  10. Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam.

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Persatuan dan kesatuan suatu negara merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan yang dijalankannya. Begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tengah melaksanakan pembangunan di segala bidang sangat memerlukan Persatuan dan kesatuan negara yang di dalamnya terdapat semangat persatuan dan kesatuan di antara rakyat Indonesia. Suatu program pembangunan tidak akan terlaksana dengan baik dan mencapai suatu keberhasilan jika kondisi negara terpecah belah atau tidak adanya persatuan dan kesatuan diantara warga negaranya. Dengan demikian Persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang sedang sedang dilaksanakan negara kita.

Selain dalam aspek pembangunan, Persatuan dan kesatuan negara juga memegang peranan penting dalam meningkatkan harga diri bangsa di hadapan bengsa dan negara asing. Bangsa dan negara asing menghormati bangsa dan negara kita, serta tidak akan berani mencampuri urusan negara kita. Bangsa dan negara kita tidak akan mudah dipecah-belah dan diinjak-injak oleh negara lain, jika seluruh lapisan masyarakat memperkuat Persatuan dan kesatuan negara. Coba kamu bayangkan, apa yang akan terjadi jika negara kita terpecah belah? Tentu saja yang akan terjadi adalah negara kita akan dianggap sepele oleh bangsa dan negara lain, bahkan tidak menutup kemungkinan bangsa dan negara kita akan dijajah kembali oleh bangsa dan  negara asing.

Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya bahwa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kemajuan bangsa. Akan tetapi pada kenyataannya, kita sering melihat berbagai peristiwa yang mencerminkan gejala perpecahan bangsa seperti kerusuhan antar pendukung klub sepakbola, demonstrasi yang diwarnai aksi kekerasan, konflik antar suku dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut apabila tidak segera diatasi akan menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada bagian sebelumnya, kalian sudah mengetahui beberapa faktor yang mendorong semakin kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Nah, ternyata ada juga faktor-faktor yang berpotensi menjadi penghambat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Hal tersebut penting kalian ketahui, supaya senantiasa meningkatkan kewaspadaan akan hal tersebut. Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia diantaranya:

a. Kebhinekaan/keberagaman pada masyarakat Indonesia.


Kondisi ini bisa menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi oleh sikap saling menghargai, menghormati dan toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. Hal tersebut dapat mengakibatkan munculnya perbedaan pendapat yang lepas kendali, tumbuhnya perasaan kedaerah yang berlebihan bisa memicu terjadinya konflik antar daerah atau antar suku bangsa

b. Geografis


Letak Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Daerah yang berpotensi untuk memisahkan diri adalah daerah yang paling jauh dari ibu kota, atau daerah yang besar pengaruhnya dari negara tetangga atau daerah perbatasan, daerah yang mempunyai pengaruh global yang besar, seperti daerah wisata, atau daerah yang memiliki kakayaan alam yang berlimpah. Kondisi ini akan semakin memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa apabila ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan masih belum bisa di atasi.

c. Munculnya gejala etnosentrisme.


Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain. Hal tersebut apabila tidak diatasi tentu saja akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Melemahnya nilai budaya bangsa


Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melewati kontak langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung, antara lain melalui unsur-unsur pariwisata, sedangkan kontak tidak langsung, antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).

e. Pembangunan yang tidak merata


Proses pembangunan yang terpusat di wilayah-wilayah tertentu dapat menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang. Hal tersebut apabila tidak diselesaikan dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.
Ancaman Globalisasi Dampak Positif dan Negatif

Ancaman Globalisasi Dampak Positif dan Negatif

Ancaman Globalisasi Dampak Positif dan Negatif


Globalisasi atau dalam bahasa inggris globalization (Inggris) atau globe, artinya mendunia atau bola dunia. Berdasarkan asal bahasanya,globalisasi berusaha mengupayakan keadaan politik,ekonomi,sosial,dan budaya yang bersifat lokal menjadi berskala dnia atau internasional.

Dalam kamus sosiologi globalisasi diartikan sebagai suatu proses  dimana antar individu,antarkelompok,antarnegara saling berinteraksi,bergantung,terkait,dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas batas negara.

Ancaman Globalisasi Dampak Positif dan Negatif


Globalisasi juga dapat didefinisikan sebagai proses menyatunya masyarakat dunia yang bersifat umum/global yang batas-batas antar negara luluh sehingga peralihan aspek-aspek kehidpan anternegara berjalan cepat.

Selain itu, Globalisasi diartikan juga sebagai proses perdagangan, investasi, dan komunikasi yang semakin terintegrasi di seluruh dunia. Meskipun globalisasi membawa banyak manfaat, seperti pertumbuhan ekonomi dan akses yang lebih luas terhadap produk dan jasa, tetapi juga menimbulkan ancaman yang harus diperhatikan.

Ancaman utama dari globalisasi adalah pengangguran dan penurunan standar hidup bagi sebagian besar masyarakat. Saat perusahaan pindah ke negara-negara dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah, pekerja di negara asal dapat kehilangan pekerjaan mereka. Selain itu, globalisasi juga dapat menyebabkan penurunan standar hidup karena upah yang lebih rendah dan kondisi kerja yang lebih buruk.

Globalisasi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Saat perusahaan pindah ke negara-negara dengan aturan lingkungan yang lebih longgar, perusahaan dapat mengeksploitasi sumber daya alam dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki.

Selain itu, globalisasi juga dapat menyebabkan konsentrasi kekayaan dan kesenjangan sosial yang semakin besar. Saat perusahaan-perusahaan multinasional mengendalikan pasar di negara-negara berkembang, mereka dapat mengambil keuntungan yang tidak adil dan meninggalkan kemiskinan yang semakin parah.

Secara keseluruhan, globalisasi membawa banyak manfaat, tetapi juga menimbulkan ancaman yang harus diperhatikan. Negara-negara harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa semua orang dapat memanfaatkan manfaat globalisasi.

Dampak Positif Globalisasi

  1. Komunikasi yang semakin cepat dan mudah.
  2. Meningkatnya taraf hidup dari masyarakat
  3. Mudahnya mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan.
  4. Mudahnya mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan.
  5. Meningkatnya ekonomi menjadi lebih produktif.
  6. Meningkatnya turisme dan pariwisata.

Dampak Negatif Globalisasi

  1. Semakin mudahnya nilai nilai barat yang masuk ke Indonesia baik melalui internet, media televisi, maupun media cetak.
  2. Maraknya penyeludupan ke Indonesia.
  3. Adanya sikap sekularisme yang lebih mementingkan kehidupan duniawi darpada kehidupan keagamaan.
  4. Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara.
  5. Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan luar negeri dari pada dalam negeri.

Ancaman Globalisasi bagi Indonesia


  1. Indonesia sebagai salah satu negara yang mengalami dampak globalisasi, juga menghadapi ancaman yang sama. Beberapa ancaman khusus yang dihadapi Indonesia adalah sebagai berikut:
  2. Pengaruh terhadap industri tradisional: Globalisasi dapat menyebabkan hilangnya pasar bagi produk-produk tradisional Indonesia seperti tekstil, kerajinan tangan, dan produk pertanian. Hal ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi para pedagang dan produsen lokal.
  3. Peningkatan kerusakan lingkungan: Globalisasi dapat menyebabkan peningkatan aktivitas ekonomi yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi jangka panjang dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.
  4. Peningkatan kesenjangan sosial: Globalisasi dapat menyebabkan peningkatan kesenjangan sosial di Indonesia, khususnya antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Hal ini dapat menyebabkan masalah sosial seperti pengangguran dan kemiskinan yang semakin parah.
  5. Persaingan yang tidak sehat: Globalisasi dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar perusahaan di Indonesia, khususnya antara perusahaan asing dan perusahaan lokal. Hal ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi perusahaan lokal dan mengurangi peluang kerja bagi masyarakat.

Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus berupaya untuk mengatasi ancaman-ancaman ini dengan cara memperkuat industri nasional, meningkatkan perlindungan lingkungan, dan meningkatkan kesetaraan sosial. Dengan cara ini, Indonesia dapat memanfaatkan manfaat globalisasi sambil mengurangi dampak negatifnya.


Ancaman Terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Ancaman Terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Ancaman Terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Ancaman Terhadap Negara dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika


Pengertian Integrasi Nasional

Intergerai Nasinal adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional

Ancaman Terhadap Integrasi Nasional Indonesia

Posisi silang Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Ancaman tersebut datang dari luar maupun dalam negeri yang berupa ancaman militer maupun non militer.


Penyebab Keberagaman di Indonesia

  1. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau yang terpisah, dengan keadaan ini mengakibatkan perbedaan dari segi agama, budaya dan bahasa. Hal ini lah yang menyebabkan keberagaman di Indonesia.
  2. Perbedaan keadaan alam, kondisi keadaan alam tiap daerah dan tiap pulau di indonesia berbeda, keadaan alam di dataran tinggi, dataran rendah, pantai, lembah memiliki perbedaan, perbedaan ini mencakup  berbagai aspek mulai dari ekonomi, mata pencaharian, budaya, dan lain sebagainya. 


Manfaat posisi  silang indonesia di bidang sosial 

  1. Penduduk Indonesia berada di daerah berpenduduk padat 
  2. Ideologi Indonesia terletak antara komunisme (utara) dan liberalisme (selatan) 
  3. Demokrasi Pancasila berada di antara demokrasi rakyat di utara dan demokrasi liberal di selatan
  4. Ekonomi Indonesia berada di antara ekonomi sosialis dan kapitalis
  5. Masyarakat di indonesia berada diantara masyarakat sosialis dan individualisme
  6. Kebudayaan Indonesia berada di antara kebudayaan barat dan timur
  7. Sistem pertahanan Indonesia berada di antara sistem pertahanan continental dan pertahanan maritim

Pengertian Ancaman

Ancaman adalah setiap usaha atau kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman Militer

Ancaman di bidang militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.


Ancaman Nonmiliter

Ancaman di bidang non militer adalah ancaman yang menggunakan faktor non militer dinilai memiliki kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keuthan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.


Macam macam ancaman

Berdasarkan asal datangnya ancaman.
  • Ancaman dari luar, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
  • Ancaman dari dalam, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional berasal dari dalam negeri.
Berdasarkan bentuk ancaman 
  • Ancaman fisik, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negara yang di lakukan dengan tindakan secara fisik. Contohnya pembunuhan, serangan bersenjata, terorisme baik berasal dari dalam maupun luar negeri.

Bentuk bentuk ancaman terhadap integrasi nasional


Jenis Keterangan
Invansi Kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah negara lain.
Pelanggaran wilayah Pelanggaran wilayah meliputi wilayah laut, ruang udara, dan daratan.
Pemberontakan bersenjata Ancaman yang dilakukan oleh pihak tertentu di dalam negeri namun dapat juga disokong dari luar negeri.
Spionase Mata mata yang dikirim untuk mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan dan keamanan negara.
Aksi teror/terorisme Aksi teror yang di lakukan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa yang di lakukan oleh seorang terorisme.

Ancaman Militer dan Akibatnya


No Ancaman Militer Akibatnya
1 Ancaman Militer Akibatnya bagi Integrasi Nasional Mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
2 Spionase Kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Akibatnya data privasi dan rahasia negara mengalami kebocoran.
3 Teroris Aksi teor bersenjata merupakan bentuk kegiatan teror yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa peri kemansiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menipa siapa saja, sehingga sulit di prediksi dan di tangani dengan cara biasa.
4 Agresi Militer Mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang bersekala paling besar sampai dengan yang terendah.
5 Penyelundupan Senjata Dapat membahayakan keselamatan bangsa.

Ancaman dari Berbagai Dimensi


Dimensi Ancaman Contohnya
Ideologi Paham ideologi komunis Tidak mengakui adanya Tuhan
Politik Pemberontakan massa ke pemerintah Demo yang dilakukan oleh masyarakat untuk meyingkirkan kekuasaan pemerintah
Ekonomi Pasar bebas internasional Masyarakat lebih suka memakai produk luar negeri
Sosial Budaya Globalisasi Meniru budaya luar negeri dan melupakan budaya sendiri
Teknologi Informasi Teknologi yang semakin canggih Membobol informasi orang lain dengan internet dengan sistem hacker
Kedaulatan Umum Penjajahan Perusahaan milik asing yang semakin berkembang di Indonesia




AKTIVITAS REFLEKSI

Tulislah dalam kolom komentar, disertai nama lengkap disertai jawaban dari refleksi untuk Peserta Didik berikut ini :

  1. Bagaimana menurut pendapat Anda materi yang dipelajari  pada tema tersebut
  2. Adakah kesulitan dalam mempelajari materi tersebut, bagaimana penjelasnmu
  3. Bagaimana saran/pendapat untuk lebih mudah mempelajarai materi tersebut
  4. Bagaimana keterlibatan, peran teman-teman di kelas dalam proses belajar mengajar
Contoh Jawaban :
  1. Materi yang saya pelajari menuntun kita untuk mengenali dan membangun kesadaran bahwa kita harus waspada akan berbagai ancaman terhadap integrasi nasional.
  2. Dalam memahami materi saya tidak mengalami kesulitan karena sudah dijelaskan secara lengkap
  3. Disajikan gambar atau grafik dalam materi
  4. Membantu saya dalam mempelajari materi tersebut.
Materi Sifat Operasi Hitung Bilangan Matematika

Materi Sifat Operasi Hitung Bilangan Matematika

Materi Sifat Operasi Hitung Bilangan Matematika


Berikut kami akan menjelaskan materi Sifat Operasi Hitung Bilangan Matematika. Sifat operasi hitung bilangan merupakan prinsip-prinsip dasar yang mengatur bagaimana operasi hitung (seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian) dilakukan pada bilangan. Berikut ini adalah beberapa sifat operasi hitung bilangan yang penting:

  1. Sifat komutatif: Dalam operasi hitung bilangan, sifat komutatif menyatakan bahwa orde dari bilangan tidak mempengaruhi hasilnya. Contoh: 5 + 3 = 3 + 5.
  2. Sifat asosiatif: Dalam operasi hitung bilangan, sifat asosiatif menyatakan bahwa penggabungan bilangan tidak mempengaruhi hasilnya. Contoh: (5 + 3) + 2 = 5 + (3 + 2).
  3. Sifat distribusi: Dalam operasi hitung bilangan, sifat distribusi menyatakan bahwa perkalian dapat didistribusikan ke dalam penjumlahan atau pengurangan. Contoh: 3 x (2 + 5) = (3 x 2) + (3 x 5).
  4. Sifat identitas: Dalam operasi hitung bilangan, sifat identitas menyatakan bahwa ada bilangan yang tidak mempengaruhi hasilnya saat ditambahkan atau dikurangkan dengan bilangan tersebut. Untuk penjumlahan, bilangan tersebut adalah 0, sedangkan untuk pengurangan bilangan tersebut adalah 0. Contoh: 5 + 0 = 5 dan 5 - 0 = 5.
  5. Sifat invers: Dalam operasi hitung bilangan, sifat invers menyatakan bahwa untuk setiap bilangan ada bilangan lain yang akan menghasilkan hasil 0 saat ditambahkan atau dikurangkan dengan bilangan tersebut. Untuk penjumlahan, bilangan tersebut disebut sebagai bilangan sebaliknya, sedangkan untuk pengurangan bilangan tersebut disebut sebagai bilangan kebalikan. Contoh: 5 + (-5) = 0 dan 5 - 5 = 0.
Materi Sifat Operasi Hitung Bilangan Matematika



Berikut ini adalah beberapa contoh soal dan penyelesaiannya mengenai sifat operasi hitung bilangan:

1) Berapakah hasil dari 8 + (-3) + 5?

Penyelesaian:
Kita dapat menggunakan sifat komutatif untuk mengurutkan bilangan-bilangan tersebut, sehingga menjadi (-3) + 8 + 5. Kemudian, kita dapat menggunakan sifat invers untuk mengeluarkan bilangan sebaliknya (-3) dari penjumlahan tersebut, sehingga menjadi 0 + 8 + 5. Dengan menggunakan sifat identitas, kita dapat menyimpulkan bahwa hasilnya adalah 8 + 5 = 13.

2) Berapakah hasil dari 8 x (3 + 5)?

Penyelesaian:
Kita dapat menggunakan sifat distribusi untuk mengeluarkan perkalian 8 dari dalam kurung, sehingga menjadi 8 x 3 + 8 x 5. Kemudian, kita dapat melakukan perkalian 8 x 3 = 24 dan 8 x 5 = 40. Dengan menggunakan sifat asosiatif, kita dapat menggabungkan hasil tersebut menjadi 24 + 40 = 64.

3) Berapakah hasil dari (12 - 3) x 5?

Penyelesaian:
Kita dapat menggunakan sifat distribusi untuk mengeluarkan perkalian 5 dari dalam kurung, sehingga menjadi (12 - 3) x 5 = 12 x 5 - 3 x 5. Kemudian, kita dapat melakukan perkalian 12 x 5 = 60 dan 3 x 5 = 15. Dengan menggunakan sifat asosiatif, kita dapat menggabungkan hasil tersebut menjadi 60 - 15 = 45.

4) Berapakah hasil dari (12 - 3) + 5 x 2?

Penyelesaian:
Kita dapat menggunakan sifat asosiatif untuk menggabungkan penjumlahan dan perkalian terlebih dahulu, sehingga menjadi (12 - 3) + (5 x 2). Kemudian, kita dapat melakukan perkalian 5 x 2 = 10. Dengan menggunakan sifat distribusi, kita dapat mengeluarkan perkalian 10 dari dalam kurung, sehingga menjadi (12 - 3) + 10 = 12 - 3 + 10. Kemudian, kita dapat melakukan pengurangan 12 - 3 = 9. Dengan menggunakan sifat asosiatif, kita dapat menggabungkan hasil tersebut menjadi 9 + 10 = 19.

5) Berapakah hasil dari (5 + 2) x (3 + 4)?

Penyelesaian:
Kita dapat menggunakan sifat asosiatif untuk menggabungkan penjumlahan yang terdapat dalam kurung-kurung terlebih dahulu, sehingga menjadi (5 + 2) x (7). Kemudian, kita dapat melakukan penjumlahan 5 + 2 = 7. Dengan menggunakan sifat distribusi, kita dapat mengeluarkan perkalian 7 dari dalam kurung, sehingga menjadi 7 x 7 = 49.

Demikian materi Sifat Operasi Hitung Bilangan Matematika. Semoga bermanfaat!
Mendalami Tabel dan Grafik

Mendalami Tabel dan Grafik

Mendalami Tabel dan Grafik

Tabel, grafik, maupun bagan berfungsi menjelaskan suatu uraian. Informasi dan data dalam ketiga media grafis tersebut akan lebih mudah dipahami daripada hanya menggunakan kata-kata. Selain itu, media grafis itu lebih menarik dan simple.

Tabel, Grafik, dan Bagan Berguna untuk:

  1. Menunjukkan fakta dengan jelas
  2. Menjadikan proses komunikasi lebih mudah dan cepat
  3. Menunjukkan hubungan angka lebih jelas daripada uraian


Tabel

  1. Tabel berguna untuk menunjukkan data yang tidak utuh atau menyebar dan mengutamakan keakuratannya.
  2. Data berupa perincian angka-angka akan lebih jelas dijabarkan menggunakan tabel karena ditulis di dalam kolom.
  3. Tabel menjabarkan data secara padat dan jelas berupa ikhtisar sejumlah besar informasi.
  4. Tabel berbentuk daftar kata atau bilangan yang tersusun sistematis yang ditulis dalam lajur (kolom) dan (deret) sehingga mudah untuk dipahami.

Contoh Tabel


Grafik/ Diagram

  1. Grafik merupakan gambar yang terdiri atas garis dan titik-titik koordinat X yang berposisi horizontal dan garis koordinat Y yang berposisi vertikal
  2. Grafik pada dasarnya termasuk dalam diagram
  3. Diagram merupakan gambaran data yang memperlihatkan atau menerangkan suatu keadaan
  4. Grafik merupakan lukisan pasang surut suatu jumlah atau keadaan yang dinyatakan dengan garis



Bagan

Bagan merupakan gambar yang menjelaskan hubungan antara beberapa bagian, misalnya antara atasan an bawahan atau antarbagian yang sifatnya setara atau sejajar. Bagan sering digunakan dalam menjelaskan hubungan struktur organisasi.



Langkah-langkah membaca Tabel dan Grafik

  1. Bacalah judul data untuk mengetahui informasi umum dari media grafis tersebut
  2. Bacalah informasi yang ada di atas, di bawah, atau di sisi media grafis untuk mengetahui materi-materi penting yang akan disajikan
  3. Ajukan pertanyaan untuk mengetahui lebih dalam isi media grafis
  4. Bacalah keseluruhan data dalam tabel atau grafik untuk mengetahui informasi yang disajikan secara lengkap lalu catatlah
  5. Rumuskan dan uraikan informasi-informasi penting yang tersaji dalam grafis tersebut


Uraian Suatu Tabel, Grafik, atau Bagan dilakukan dengan urutan berikut: 

Penyebutan judul -- Penjelasan umum isi gambar -- Perincian-perincian penting

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Contohnya

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Contohnya

Tata Urutan Perudangan di Indonesia


Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Contohnya

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki berbagai kebijakan yang dituangkan menjadi produk hukum. Peraturan perundang-undangan pada umumnya merupakan peraturan tertulis yang mengandung norma hukum yang mengikat. Hirarki peraturan perundang-undangan saat ini diatur dalam Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 


Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.


Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)


Penjelasan

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.


UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

UUD 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.


Ketetapan MPR 

Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu: Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

Contoh Ketetapan MPR

  1. TAP MPR NO. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004
  2. TAP MPR NO. VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga Lembaga Tinggi Negara Pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Tahun 2000
  3. TAP MPR NO. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. TAP MPR NO. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. TAP MPR NO. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
  6. TAP MPR NO. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  7. TAP MPR NO. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan


Undang-undang (UU)

Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.

Contoh Undang-undang (UU)

  1. UU NO. 2 TAHUN 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
  2. UU NO. 13 TAHUN 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  3. UU NO. 11 TAHUN 2022 tentang Keolahragaan
  4. UU NO. 14 TAHUN 2019 tentang Pekerja Sosial
  5. UU NO. 17 TAHUN 2019 tentang Sumber Daya Air


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Contoh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

  1. PERPPU NO. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  2. PERPPU NO. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
  3. PERPPU NO. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
  4. PERPPU NO. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan


Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Contoh Peraturan Pemerintah (PP)

  1. PP NO. 1 TAHUN 2022 tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya
  2. PP NO. 17 TAHUN 2022 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
  3. PP NO. 18 TAHUN 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
  4. PP NO. 19 TAHUN 2022 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
  5. PP NO. 20 TAHUN 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas


Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Contoh Peraturan Presiden (Perpres)

  1. PERPRES NO. 62 TAHUN 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara
  2. PERPRES NO. 63 TAHUN 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
  3. PERPRES NO. 64 TAHUN 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042
  4. PERPRES NO. 65 TAHUN 2022 tentang Perolehan Tanah Dan Pengelolaan Pertanahan Di Ibu Kota Nusantara
  5. PERPRES NO. 66 TAHUN 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Dan Lamongan


Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

Contoh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

  1. Perda No 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (Provinsi Jawa Tengah)
  2. Perda No 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Provinsi Jawa Tengah)
  3. Perda No 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Provinsi Jawa Tengah)


Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.

Contoh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota

  1. PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
  2. PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
  3. PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026


Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. 

Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda


AKTIVITAS BELAJAR MANDIRI SISWA KELAS X

Kerjakan dalam buku tulis kalian beberapa soal berikut ini! Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan di bawah ini! Kerjakan pada buku tulis kalian masing-masing kemudian dikumpulkan pada Guru kalian ya..

  1. Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik ditingkat nasional maupun daerah?
  2. Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan?
  3. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan?
  4. Menurut pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundangundangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan?
  5. Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang-undangan agar sinkron atau saling mendukung?

 

"Menyesali nasib tidak akan mengubah keadaan. Terus berkarya dan bekerjalah yang membuat kita berharga." - Abdurrahman Wahid
Periode Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Periode Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Periode Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Periode Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Indonesia adalah negara demokrasi bisa dilihat dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu: Pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia (1945-1949) Pemerintahan parlementer (1949-1959) Pemerintahan demokrasi terpimpin (1959-1965) Pemerintahan orde baru (1965-1998) Pemerintahan orde reformasi (1998-sekarang) Berikut ini pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa reformasi (1998-sekarang)

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949

Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945 - 1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Sedangkan elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap hidup. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya.


  1. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi, sehingga begitu kita menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku dan kedaerahan. 
  2. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaanya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
  3. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masamasa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita. 


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia periode 1949-1959

Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pertama, pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agutus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk Negara kita berubah dari kesatuan menjadi serikat, system pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.


Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut system parlementer. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949 sampai dengan 1959, negara kita menganut demokrasi parlementer.


Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.

  1. Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
  2. Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi.
  3. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
  4. Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi
  5. Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfatkannya dengan maksimal.
  6. Keenam, dalam masa pemerintahan parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Akan tetapi, kesuksesan tersebut tidak berumur panjang. Demokrasi parlementer hanya bertahan selama sembilan tahun seiring dengan dikeluarkannya dekrit oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali pada UUD 1945.


Presiden menganggap bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong, sehingga beliau menganggap bahwa sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.


Penyebab kegagalan pada demokrasi parlementer:

  1. Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong royong yang melibatkan semua kekuatan politik yang ada termasuk Partai Komunis Indonesia.
  2. Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional, karena tidak tercapainyatitik temu antara dua kubu politik, yaitu kelompok yang menginginkan Islam sebagai ideologi negara dan kelompok lain menginginkan Pancasila sebagai ideologi negara.
  3. Ketiga, dominanya politik aliran, sehingga membawa Konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
  4. Keempat, basis sosial ekonomi yang masih lemah.


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965

Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi tidak lain merupakan perwujudan kehendak kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin adalah:

  1. Mengaburnya sistem kepartaian
  2. Dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong  (DPR-GR), peranan lembaga legislatif dalam sisem politik  nasonal menjadi lemah.
  3. Hak dasar manusia menjadi sangat lemah. 
  4. Masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh pemerintah seperti misalnya Harian Abadi dari Masyumi dan Harian Pedoman dari PSI.
  5. Sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. 


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Pada Periode 1965-1998  

Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru.


dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.


Karakteristik demokrsi Pancasila ala orde baru yang berdasarkan pada indikator deokrasi:

  1. Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak Pernah terjadi, kecuali pada jajaran yang lebih rendah.
  2. Rekruitmen politik bersifat tertutup. Rekruitmenpolitik merupakan proses pengisian jabatan politik di dalam penyelenggaraanpemerintah negara baik itu untuk lembaga eksekutif (pemerintah pusat maupun daerah), legislatif (MPR, DPR, dan DPRD) maupun lembaga yudikatif (Mahkamah Agung)
  3. Pemilihan Umum
  4. Pelaksanaan hak dasar warga negara


Pelaksanaan Demkrasi di Indonesia Pada peroiode 1998-Sekarang

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia kepada krisis multidimensi yang di awali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut membawa akibat pada terjadinya krisis politik, dimana tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil.


Demokasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi pancasila, tentu saja dengan karakteisti yang berbeda dari orde baru: 

  1. Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya
  2. Rotasi kekuasan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa
  3. Pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka dimana setiap warga negara yan mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut tanpa adanya diskriminasi 
  4. Sebagian besar hak dasar rakyat bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.  



LEMBAR KERJA SISWA KELAS XII

A. PETUNJUK
  1. Seluruh anggota kelompok harus aktif berdiskusi terkait masalah yang diberikan (1 Kelompok 4 orang).
  2. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah materi yang disajikan
  3. Carilah sumber atau referensi dari berbagai sumber, misalnya modul, buku paket atau internet
  4. Ditulis pada buku tulis kalian.

B. PERHATIKAN SOAL DIBAWAH INI :
  1. Tunjukan fakta kalau Unsur-unsur demokrasi telah ditemui pada masa awal kemerdekaan Indonesia!
  2. Kapankah Indonesia mempraktikkan demokrasi terpimpin?
  3. Semenjak kapan sistem demokrasi dilaksanakan di indonesia?
  4. Identifikasi beberapa penyimpangan yang terjadi di masa Orde Baru!
  5. Analisis Pers Pada masa Reformasi bebas buat melaksanakan fungsi secara optimal!

 


Penerapan Demokrasi di Indonesia

Penerapan Demokrasi di Indonesia

Penerapan Demokrasi di Indonesia

Penerapan Demokrasi di Indonesia

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Ahmad Sanusi dalam tulisannya yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205), mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat 
  4. Demokrasi dengan rule of law. Artinya kekuasaan negara Repubik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, demokrasi manipulatif.
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara. Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden
  9. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari pancasila, yaitu :

  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia.

apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi (2004:7-9) berikut ini:

  1. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggung jawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.
  2. Rotasi Kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai
  3. Rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka. 
  4. Pemilihan Umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekruitmen politik.
  5. Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk didalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak untuk menikmati pers yang bebas.


AKTIVITAS BELAJAR MANDIRI

Kerjakan dalam buku tulis kalian beberapa soal berikut ini! Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan di bawah ini!

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat

  1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
  2. Jelaskan macam-macam demokrasi?
  3. Jelaskan soko guru demokrasi universal?
  4. Jelaskan nilai demokrasi Pancasila jika dibandingkan dengan demokrasi lainnya?
  5. Buktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis baik secaranormatif maupun empirik?
  6. Kemukakan prinsip-prinsip yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis?

Kerjakan dalam buku tulis anda kemudian serahkan pada Guru anda setelah itu diskusikanlah!

 

"Demokrasi bukan hanya hak untuk memilih; itu adalah hak untuk hidup bermartabat." - Naomi Klein


Baca Materi Demokrasi Lainnya :