Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pembelajaran. Tampilkan semua postingan
Soal Pilihan Ganda Perumusan Dasar Negara

Soal Pilihan Ganda Perumusan Dasar Negara

Latihan Soal Pilihan Ganda tentang Perumusan Dasar Negara


Latihan Soal Pilihan Ganda tentang perumusan dasar negara. Sebelum melanjutkan latihan soal silahkan dapat membaca Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara (Klik Disini). Selanjutnya berikut soal pilihan ganda kalian dapat memilih jawaban yang kalian anggap benar. 


1. Siapakah yang memberikan usul tentang Dasar Negara Pancasila dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 ....

A. Moh. Yamin, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebardjo

B. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Drs. Moh. Hatta

C. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno

D. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Mr. Ahmad Soebardjo

E. Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Ahmad Soebardjo


PEMBAHASAN

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI mengadakan sidang pertama untuk membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia Merdeka. Sidang BPUPKI pertama berlangsung tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.

Tiga tokoh yang memberi usulan rumusan dasar negara itu adalah Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Ketiganya adalah tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara secara lisan maupun tulisan. (JAWABAN C)


2. Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 - 17 Juli 1945 membahas tentang ....

A. Rancangan Undang-undang Dasar

B. Rancangan Indonesia Merdeka

C. Rancangan Dasar Negara

D. Rencana Proklamasi Kemerdekaan

E. Pembentukan PPKI


PEMBAHASAN

BPUPKI melaksanakan dua kali sidang; 1) pada 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara, 2) pada 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. (JAWABAN A)


3. Secara resmi keanggotaan BPUPKI diumumkan pada tanggal 29 April 1945. Jabatan ketua BPUPKI dipegang oleh ....

A. Moh Hatta

B. Ir. Soekarno

C. dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat

D. Ahmad Subardjo

E. Muh Yamin


PEMBAHASAN

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbii Chosakai adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) dan Raden Pandji Soeroso. (JAWABAN C)


4. 1) Peri Kebangsaan; 2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan Sosial. Lima usulan dasar bagi negara Indonesia merdeka tersebut di atas adalah usulan ....

A. Moh Hatta

B. Ir. Soekarno

C. dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat

D. Ahmad Subardjo

E. Muh Yamin


PEMBAHASAN

Mohammad Yamin menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu: 1) peri kebangsaan, 2) peri kemanusiaan, 3) peri ketuhanan, 4) peri kerakyatan, dan 5) kesejahteraan sosial. Setelah menyampaikan pidato, Mohammad Yamin baru kemudian menuliskan konsep dasar negara merdeka.


Dalam naskah tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan 5 dasar bagi negara merdeka: 1) ketuhanan yang maha esa, 2) kebangsaan persatuan indonesia, 3) rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, 4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan 5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. (JAWABAN E)


5. Berikut yang tidak termasuk nilai-nilai yang dapat diambil dalam proses perumusan Pancasila ....

A. Semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan

B. Semangat kekeluargaan dan kebersamaan sebagai bangsa Indonesia

C. Semangat untuk mengutamakan kepentingan daerah sendiri

D. Rasa cinta tanah air yang begitu besar

E. Perwujudan semangat demokrasi yang mengedepankan kepentingan bersama


PEMBAHASAN

Dalam sidang BPUPK yang membahas tentang perumusan dasar negara kita dapat memetik nilai-nilai tentang demokrasi, semangat persatuan & kesatuan, rasa nasionalisme & patriotisme, semangat kekeluargaan yang mengutamakan kepentingan bersama. (JAWABAN C)


6. Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, yang dalam bahasa Indonesia disebut ....

A. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

B. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK)

C. Panitia Delapan

D. Panitia Sembilan

E. Tiga Serangkai


PEMBAHASAN

Jepang pun mewujudkan janjinya dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK) pada 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, atas izin Panglima Letnan Jenderal Kumakichi Harada. (JAWABAN B)


7. Seusai sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil, salah satunya ialah Panitia Sembilan. Berikut ini yang bukan merupakan panitia sembilan ....

A. Soekarno

B. Moh. Hatta

C. AA Maramis

D. Abdul Kahar Muzakir

E. Sultan Hamid II


PEMBAHASAN

1. Soekarno (ketua) 2. Moh. Hatta 3. Moh. Yamin 4. Achmad Subardjo 5. Maramis 6. KH. Wachid Hasjim 7. KH. Abdul Kahar Moedzakkir 8. Abi Kusno Tjokrosujoso 9. H. Agus Salim (Panitia Sembilan). (JAWABAN E)


8. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara pada tanggal ....

A. 29 Mei 1945

B. 30 Mei 1945

C. 31 Mei 1945

D. 1 Juni 1945

E. 22 Juni 1945


PEMBAHASAN

Soekarno mengawali pidatonya tentang usulan dasar negara pada 1 Juni 1945. (JAWABAN D)


9. Pada 22 Juni 1945 Panitia Sembiian berhasii merumuskan Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dikenai sebagai ….

A. Dasasila Bandung

B. Pancasila

C. Piagam HAM

D. Piagam Jakarta

E. Pembukaan Jakarta


PEMBAHASAN

Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara yang kemudian disepakatinya rancangan asas atau dasar Indonesia Merdeka, yang diberi nama oleh Soekarno sebagai Mukadimah, Moh. Yamin menyebutnya sebagai Piagam Jakarta. (JAWABAN C)


10. Sikap dan komitmen para pendiri bangsa atau the founding father dalam perumusan dasar negara yang dapat kita ambil di bawah Ini, kecuali ....

A. Mengutamakan persatuan dan kesatuan

B. Rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia

C. Semangat berjuang untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan

D. Keinginan supaya dikenang sebagai pahlawan bangsa

E. Semangat nasionalisme demi kepentingan bersama


PEMBAHASAN

Sikap dan komitmen yang dapat kita ambil dari para the founding father dalam perumusan dasar negara adalah semangat persatuan, semangat nasionalisme, dan semangat perjuangan untuk kepentingan bersama. (JAWABAN D)

"Berdoa saja tidak cukup. Belajar dengan baik adalah bukti bahwa doa Anda serius. Belajar adalah ibadah."

Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara

Rangkuman Materi Perumusan Dasar Negara

Suasana sidang BPUPKI sumber commons.wikimedia.org


Perumusan dasar negara diawali dengan rencana Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK), pada 1 Maret 1945 akibat dari terdesaknya Jepang oleh pihak sekutu. Kemudian pada 29 April 1945 jepang merealisasikan janji membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK) bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito, atas ijin Jenderal Kumakichi Harada.


BPUPK diketuai oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan Wakil Ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso. BPUPK ini melaksanakan 2 kali sidang; 1) 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara, 2) 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. 


Dalam sidang pertama tentang perumusan Dasar Negara, terdapat tiga tokoh yang menyampaikan pidatonya diantaranya:


MOHAMMAD YAMIN

Salah satu tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni) adalah Mohammad Yamin. Ia menyampaikan pidato pada 29 Mei. Dalam Naskah Persiapan disebutkan bahwa Yamin menyampaikan pidato tentang lima poin yang menjadi dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan;
  2. Peri Kemanusiaan;
  3. Peri Ketuhanan;
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Selain itu, Mohammad Yamin disebutkan membuat konsep tertulis tentang Indonesia merdeka, yang isinya berbeda dengan isi pidatonya. Dalam konsep tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan lima poin bagi Indonesia merdeka, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia;
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


SOEPOMO

Pada 31 Mei 1945, Soepomo juga menyampaikan pidato di BPUPK. Soepomo menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu: 

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat


SOEKARNO

Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945, yang berisi 5 dasar negara: 

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Peri kemanusiaan atau internasionalisme
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima prinsip dasar atau philosophische grondslag atau weltanschauung tersebut oleh Soekarno tidak disebut dengan Panca Dharma. Dengan petunjuk temannya yang ahli bahasa, kelima prinsip tersebut dinamakan sebagai Pancasila.


PANITIA SEMBILAN DAN MUKADIMAH DASAR NEGARA

Setelah sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil. Panitia kesatu beranggotakan delapan orang bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota untuk kemudian dibahas pada sidang berikutnya. Sementara panitia kedua beranggotakan sembilan orang bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.

Ada 9 pokok usulan yang berhasil dirangkum oleh Panitia Delapan, yaitu:

  1. Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya
  2. Usulan yang meminta mengenai dasar negara
  3. Usulan yang meminta mengenai soal uniikasi atau federasi
  4. Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara
  5. Usulan yang meminta mengenai warga negara
  6. Usulan yang meminta mengenai daerah
  7. Usulan yang meminta mengenai agama dan negara
  8. Usulan yang meminta mengenai pembelaan
  9. Usulan yang meminta mengenai keuangan.


Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Kemudian disepakatilah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang isinya adalah :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Setelah kemerdekaan negara Indonesia, rumusan dari dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI dalam sidang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar dari filsafat negara Indonesia.


Namun, terdapat perubahan yang dilakukan dengan menghapus bagian kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penghapusan kalimat tersebut yang terdapat pada sila pertama Pancasila dilakukan melalui proses musyawarah mufakat guna tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk.

"Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuat". -- Soekarno

Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019

Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019



Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019 - Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.

Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
Komponen Format Silabus PPKn Terbaru Tahun 2019
Kompetensi Inti
Kompetensi Dasar 
Indikator Pencapaian Kompetensi
Materi Pokok/Pembelajaran
1. Urutan materi secara hierarkhis
2. Sesuai dengan Indikator
3. Sesuai dengan karakteristik peserta didik
Kegiatan Pembelajaran
1. Mendorong siswa terlibat aktif dalam pembelajaran
2. Sesuai dengan karanteristik siswa
3. Sesuai dengan sintaks model pembelajaran
Penilaian
Meliputi: Bentuk, teknik dan instrumen yang digunakan
Alokasi Waktu
Sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum
Sumber Belajar

Catatan: Indikator dikembangkan berdasarkan KD.
Bagi yang menginginkan format Silabus ini, dapat tinggalkan komentar dan alamat email. Akan admin kirimkan.
Materi – Wawasan Nusantara

Materi – Wawasan Nusantara




Pengertian

  1. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut kelompok kerja Lemhannas Wawasan Nusantara diusulkan  untuk menjadi Tap. MPR, yang dibuat pada tahun 1999, yaitu “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantaracdalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan nasional.
Asas Wawasan Nusantara

  1. Kepentingan yang sama
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Solidaritas
  5. Kerjasama
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama.

Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.

Aspek Trigatra Wawasan Nusantara

  1. Letak dan Bentuk Geografis
  2. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
  3. Keadaan dan Kekayaan Alam

Aspek Pancagatra

  1. Ideologi
  2. Politik
  3. Ekonomi
  4. Sosial Budaya

  5. Pertahanan dan Keamanan
    INFO SEJARAH
    Gajah Mada pada waktu pengangkatannya mengucapkan Sumpah Palapa, yakni ia baru berhenti berpuasa “berlara-lapa” atau justru akan menikmati palapa atau rempah-rempah yang merupakan  kenikmatan duniawi jika telah berhasil menaklukkan Nusantara. Kitab Pararaton menyatakan, bahwa: “Selama aku belum menyatukan Nusantara, aku takkan menikmati palapa. Sebelum aku menaklukkan Pulau Gurun, Pulau Seram, Tanjungpura, Pulau Haru, Pulau Pahang, Dompo, Pulau Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, aku takkan mencicipi palapa.” Meskipun sejumlah orang yang meragukan sumpahnya, Patih Gajah Mada memang hampir berhasil menaklukkan Nusantara. Bedahulu (Bali) dan Lombok (1343), Palembang, Swarnabhumi (Sriwijaya), Temiang, Samudra Pasai, dan negeri-negeri lain di Swarnadwipa (Sumatra) telah ditaklukkan. Lalu Pulau Bintan, Tumasik (Singapura), Semenanjung Malaya, dan sejumlah negeri di Kalimantan seperti Kapuas, Katingan, dan Sampit.
    KUIS ONLINE KLIK DIBAWAH INI!

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya dari negara lain.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki luas wilayah ± 5.180. 053 KM2. Ini terdiri dari jumlah pulau sekitar 13. 466 pulau. Berdasarkan “Deklarasi Juanda”, Indonesia menganut sistem kepulauan yang bercirikan Nusantara. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki luas wilayah lautan yang sangat luas. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB. Hal dapat kita lihat pada gambar dibawah ini.


Batas-Batas Negara Kesatuan Republik Indonesia
Batas-batas negara Indonesia secara geografis, untuk batas negara Indonesia bagian timur adalah berbatasan langsung dengan negara Papua New Guinea, dan juga berbatasan dengan Samudra Pasifik. Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudra Hindia. Sedangkan batas negara Indonesia bagian barat berbatasan dengan perairan negara India, dengan samudra Hindia sebagai perbatasannya. Di sebelah utara, Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia. Indonesia dan Malaysia memiliki batas wilayah yang sama baik darat maupun laut. Wilayah darat Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia adalah bagian utara pulau Kalimantan. Sedangkan batas wilayah laut di perairan selat Malaka. Jika batas darat wilayah Indonesia hanya bersentuhan dengan Malaysia namun tidak dengan batas laut wilayah Indonesia disebelah utara yang berbatasan dengan laut lima Negara yaitu, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Republik Palau dan Filipina.


Budaya Politik di Indonesia

Budaya Politik di Indonesia

Budaya Politik di Indonesia


Budaya Politik di Indonesia
Makna dan pengertian budaya politik secara sederhana ialah suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik.

Menurut Almond dan Powel, orientasi individu terhadap sistem politik mencakup 3 aspek yaitu :

  1. Orientasi kognitif, yaitu pengetahuan dan keyakinan tentang sistem politik. Misalnya : tingkat pengetahuan seseorang tentang jalannya sistem politik, tokoh pemerintahan dan kebijakan yang mereka ambil, simbol-simbol kenegaraan, dll.
  2. Orientasi afektif, yaitu aspek perasaan dan emosional seseorang individu terhadap sistem politik. 
  3. Orientasi evaluatif, yaitu penilaian seseorang terhadap sistem politik, menunjuk pada komitmen terhadap nilai-nilai dan pertimbangan-pertimbangan politik terhadap kinerja sistem politik.

Macam-macam Budaya Politik
Budaya Politik Parokhial

  1. Tipe budaya politik yang orientasi politik individu dan masyarakatnya masih sangat rendah. Hanya terbatas pada satu wilayah atau lingkup yang kecil atau sempit. 
  2. Individu tidak mengharapkan apapun dari sistem politik.
  3. Tidak ada peranan politik yang bersifat khas dan berdiri sendiri.
  4. Biasanya terdapat pada masyarakat tradisional.

Budaya Politik Subjek

  1. Masyarakat dan individunya telah mempunyai perhatian dan minat terhadap sistem politik
  2. Meski peran politik yang dilakukannya masih terbatas pada pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah dan menerima kebijakan tersebut dengan pasrah. 
  3. Tidak ada keinginan untuk menilai, menelaah atau bahkan mengkritisi

Budaya Politik Partisipan

  1. Merupakan tipe budaya yang ideal.
  2. Individu dan masyarakatnya telah mempunyai perhatian, kesadaran dan minat yang tinggi terhadap politik pemerintah.
  3. Individu dan masyarakatnya mampu memainkan peran politik baik dalam proses input (berupa pemberian dukungan atau tuntutan terhadap sistem politik) maupun dalam proses output (melaksanakan, menilai dan mengkritik terhadap kebijakan dan keputusan politik pemerintah).

Di Indonesia sendiri berkembang beberapa budaya politik, diantaranya:

  1. Budaya politik tradisional, atau merupakan budaya politik yang mengedepankan satu budaya dari etnis tertentu yang ada di Indonesia.
  2. Budaya politik Islam, budaya politik yang lebih mkendasarkan idenya pada keyakinan dan nilai agama Islam.
  3. Budaya politik modern, yaitu budaya politik yang mencoba menginggalkan karakter etnis tertentu atau agama tertentu.

Selain itu, Cliffird Greetz juga mengklasifikasikan budaya politik yang berkembang di Indonesia menjadi buaya politik santri, budaya politik abangan, dan budaya politik priyayi.

*) Materi disarikan dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas XI karya dari Retno Listyarti dan Setiadi, Penerbit Erlangga.
Hubungan Internasional - Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia

Hubungan Internasional - Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia

Hubungan Internasional


Hubungan Internasional - Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Secara umum makna dari hubungan internasional adalah suatu jawaban bahwa sebuah Negara tidak dapat hidup sendiri. Melainkan, saling berinteraksi dan bekerjasama untuk menyelesaikan persoalan dan mencapai tujuan negaranya. Sedangkan, secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.

Dalam hubungan internasional dikenal beberapa konsep diantaranya adalah:

  1. Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional Negara yang bersangkutan.
  2. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
  3. Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.

Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam dua bidang.

  1. Bidang publik, yang meliputi politik internasional, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional, dan kejahatan internasional.
  2. Bidang privat, meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan, dan turisme (kepariwisataan).

Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh Negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.

  1. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. 
  2. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.


Sedangkan, dalam hubungan internasional bangsa Indonesia memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain.

Hal ini menunjukan bahwa, hubungan internasional merupakan salah satu hubungan kerja sama yg mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negara pun di dunia yg tidak bergantung kepada negara lain.
Selain itu, perdamaian dunia memiliki arti penting bagi suatu negara karena tanpa adanya perdamaian dunia, suatu bangsa tidak akan dapat melaksanakan pembangunan dan mewujudkan tujuannnya. Perdamaian adalah syarat multlak bagi terlaksanannya pembangunan.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh sebuah Negara dalam melakukan hubungan internasional diantaranya adalah:

  1. Manfaat hubungan internasional:
  2. Meningkatkan perdamaian internasional
  3. Mencapai tujuan pembangunan sosial ekonomi
  4. Meningkatkan keuangan Negara
  5. Meningkatkan investasi
  6. Meningkatkan devisa Negara
  7. Meningkatkan penanggulangan criminal
  8. Memperkuat posisi perdagangan.

Dalam menjalankan hubungan internasional, Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas aktif. Bebas dalam arti bebas menentukan sikap ke masalah-masalah internasional dan lepas dari pengaruh blok timur dengan paham komunisnya dan blok barat dengan paham liberalnya. Sedangkan, arti kata aktif adalah selalu aktif dalam membina perdamaian dunia internasional.

Peran Indonesia dalam organisasi internasional, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.
  2. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
  3. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia- Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
  4. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara- Negara Non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
*) Disarikan dari Buku Pegangan Siswa Kelas XI, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kurikulum 2013 edisi revisi 2017. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017


Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945

Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945


Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Suprastruktur politik adalah mesin politik resmi di suatu Negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal atau struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga negara yang ada. Contoh dari suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga Negara seperti DPR, MPR, Presiden, dll.

Infrastruktur Politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kekuatan infrastruktur politik diantaranya adalah:

  1. Partai politik yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,  bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
  2. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.
  3. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
  4. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
Lembaga Negara yang kedudukan dan kewenangannya setara dalam UUD 1945 diantaranya: Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, BPK, MA, MK, KY.

Presiden dan Wakil Presiden
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelumnya yang dipilih oleh MPR; UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

Dewan Perwakilan Rakyat
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.

Dalam menjalakan tugasnya DPR memegang 3 (tiga) fungsi yaitu: fungsi legislasi (membentuk UU bersama dengan presiden), fungsi anggaran (menetapkan APBN yang diajukan oleh Presiden), fungsi pengawasan (fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, & kebijakan pemerintah sesuai jiwa UUD 1945).

Dewan Perwakilan Daerah
Jika DPR merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan politik (political representation), maka DPD merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan daerah (territorial reprentation).

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sekarang MPR menurut UUD 1945 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan pokok yang terbatas, yaitu:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan/atau Wapres
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD

Badan Pemeriksa Keuangan
Melalui perubahan konstitusi keberadaan BPK diperkukuh, antara lain ditegaskan tentang kebebasan dan kemandirian BPK, suatu hal yang mutlak ada untuk sebuah lembaga negara yang melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil kerja BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atauu badan sesuai dengan UU.

Mahkamah Agung
Dalam perubahan UUD 1945 pengaturan mengenai MA lebih diperbanyak lagi, antar lain ditentukan kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –undangan  di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga mengatur rekrutmen hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Komisi Yudisial
Lembaga negara yang termasuk baru ini mempunyai ruang lingkup tugas yang terkait erat dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Mahkamah Konstitusi
Salah satu materi perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga baru MK. Pembentukan lembaga baru ini dimaksudkan sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin agar proses demokratisasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan perlindungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD. Kewenangan MK dalam UUD 1945 diantaranya:

  1. Melakukan pengujian undang-undang  terhadap UUD
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
  5. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
*) Materi disarikan dari Buku Ajar PPKn Kurikulum 2013 edisi revisi 2018
Materi Dinamika Demokrasi di Indonesia

Materi Dinamika Demokrasi di Indonesia

Dinamika Demokrasi di Indonesia
Dinamika Demokrasi di Indonesia

Materi dan Evaluasi Dinamika Demokrasi di Indonesia

Makna Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan  kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah Negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktifitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik dimana dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.

Prinsip-Prinsip Demokrasi
Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  • Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
  • Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
  • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  • Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian, menurut menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan(2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
  • Kedaulatan rakyat.
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
  • Kekuasaan mayoritas.
  • Hak-hak minoritas.
  • Jaminan hak-hak asasi manusia.
  • Pemilihan yang bebas dan jujur.
  • Persamaan di depan hukum.
  • Proses hukum yang wajar.
  • Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
  • Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
  • Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
Prinsi-Prinsip Demokrasi Pancasila
Menurut Pancasila dan UUD 1945, Indonesia memiliki 10 pilar demokrasi konstitusional, yaitu :

  • Demokrasi yang berkeTuhanan Yang Maha Esa
  • Demokrasi dengan kecerdasan
  • Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
  • Demokrasi dengan rule of law
  • Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
  • Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
  • Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
  • Demokrasi dengan otonomi daerah
  • Demokrasi dengan kemakmuran
  • Demokrasi dengan berkeadilan sosial.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
  • Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949
  • Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1959
  • Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1959-1965
  • Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965-1998
  • Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1998-sekarang.
Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kekebasan yang bertanggung jawab.

Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
  • Membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
  • Membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
  • Membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
  • Membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
  • Membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
  • Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
  • Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada tuhan yang maha esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
  • Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
  • Menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
  • Mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
  • Membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.


Tugas Mandiri

Lakukanlah studi literatur dengan membaca berbagai macam buku maupun artikel dari koran atau internet yang berkaitan dengan perbedaan antara negara demokrasi dengan negara otoriter. Tuliskanlahkan hasil temuan kalian pada tabel di bawah ini dan informasikanlah kepada teman-teman yang lain.